Tahukah Kamu, 16 Juni Adalah Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional?

Tahukah kamu, 16 Juni merupakan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional?.Di Indonesia ada banyak sekali persoalan yang dialami PRT, namun RUU Perlindungan PRT sudah 17 tahun belum juga disahkan. Sedangkan Konvensi ILO 189 sudah 10 tahun belum juga diratifikasi

16 Juni merupakan hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional bertepatan dengan ditetapkan Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT yang diadopsi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) pada 2011. Ini merupakan peristiwa bersejarah dan bentuk kemenangan atas perjuangan diakuinya PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak dan perlindungan tenaga kerja yang setara dengan semua pekerja lainnya di seluruh dunia.

Konvensi ILO 189 memberikan perlindungan khusus bagi PRT dan menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar perlindungan seperti jam kerja, hak libur dan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja. Konvensi ILO 189 juga mengharuskan negara mengambil langkah untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi PRT. Sayangnya, Pemerintah Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. 

Sebelumnya, Indonesia adalah salah satu negara yang setuju dan mendukung pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201. Bahkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berpidato secara langsung menyampaikan komitmen Indonesia untuk mengakui dan melindungi PRT. Komitmen Pemerintah Indonesia tersebut  disampaikan di depan komunitas internasional, melalui adopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2012 dan 2017 yang salah satu isunya adalah komitmen untuk meratifikasi Konvensi ILO 189.

Hingga saat ini, dunia internasional masih terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut antara lain melalui rekomendasi Komite Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW Committee) dan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR Committee).

Data dan fakta menunjukkan bahwa PRT, yang berdasarkan data ILO berjumlah 4,2 juta, memberikan kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja di Indonesia. Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan jauh dari standar kerja layak secara serius. Kerja layak ini sebenarnya menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu Tujuan 8 yang seharusnya juga diprioritaskan pada PRT. Tujuan 8 SDGs bertujuan untuk “mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja produktif serta kerja layak untuk semua”.

Pernyaaan pers Komnas Perempuan menyebutkan, sayangnya kerja layak ini masih belum diiringi dengan upaya memastikan keselamatan PRT terindikasi dari berbagai kasus kekerasan yang terus dialami mereka.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020), merekam setidaknya 34 kasus terkait PRT sepanjang 2019. Sementara pendokumentasian kasus dari Jaringan Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk-bentuk antara lain: kekerasan psikis (isolasi dan penyekapan), fisik, ekonomi (penahanan dokumen pribadi, gaji tidak dibayar, gaji karena sakit, tidak dibayar THR), dan perdagangan orang. Pada masa pandemi COVID-19, lapis kerentanan PRT kian bertambah dengan ancaman kehilangan pekerjaan tanpa gaji dan pesangon, eksklusi dari program jaring pengaman sosial dan kerentanan terinfeksi virus (Komnas Perempuan, 2020). 

Pada peringatan 10 tahun Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201, menjadi mendesak bagi Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi, guna mewujudkan komitmennya sebagai bagian dari komunitas internasional, demi pengakuan dan perlindungan PRT yang selama ini invisible dan mengalami marginalisasi serta diskriminasi.

Peringatan Hari PRT juga selayaknya dijadikan momentum bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT demi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan PRT sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan CEDAW

Pada peringatan hari PRT Internasional 2021 hari ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT sebagai  bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula, Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam  perlindungan PRT Indonesia di luar negeri

DPR RI untuk segera melakukan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pelindungan PRT. Pengakuan dan Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja;

Setiap Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya melindungi warga negara khususnya perempuan PRT. Komitmen fraksi ini juga memperlihatkan kehendak politik yang kuat dari setiap fraksi utamanya dari partai politik yang memiliki konstituen para PRT untuk melindungi konstituennya;

Masyarakat luas dan media untuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT dan pengesahan RUU Pelindungan PRT serta mengawasi pembahasannya di DPR RI. Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat sipil diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara.

17 Tahun Perjuangan RUU Perlindungan PRT Belum Juga Berhasil

Dalam diskusi yang digelar LBH APIK dan Jala PRT pada 15 Juni 2021 melalui daring, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa sampai saat ini ada 7 fraksi yang mendukung agar RUU Perlindungan PRT disahkan, namun masih menunggu partai lain untuk bisa mendorong RUU ini masuk ke paripurna.

Saat ini RUU Perlindungan PRT sudah masuk ke Prolegnas prioritas 2021, namun masih harus diperjuangkan jika ingin masuk ke paripurna di tahun ini, karena jika tidak, akan terlempar di tahun berikutnya dan akan menemui kesulitan karena perjuangannya harus dari awal lagi. Tahun ini merupakan momentum yang baik untuk terus bekerja keras mengingat perjuangannya sudah dilakukan selama 17 tahun

“Ini saat genting, karena itu perjuangannya harus dilakukan di tahun ini, jika tidak nanti akan lebih berat lagi karena harus mengulang dari awal. Yang harus dilakukan adalah mengajak partai-partai untuk ikut memberikan dukungan,” kata Willy Aditya

Eva Kusuma Sundari, Direktur Sarinah Institute mengatakan yang harus dilakukan adalah fokus mengajak partai besar untuk memberikan dukungan, DPR harus melihat ini sebagai kesempatan untuk mendukung wong cilik (masyarakat kecil) yang sedang memperjuangan nasibnya

Direktur LBH APIK, Siti Mazuma mengatakan bahwa kekerasan yang terjadi pada PRT makin meningkat seperti gunung es. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak segera mensahkan RUU PPRT karena banyaknya kekerasan yang terjadi pada PRT. Tercatat dalam kurun 3 tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan April 2021, terdapat 3257 kasus kekerasan PRT yang bisa dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan

“Ada kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status – profesinya. Kasus kekerasan tersebut termasuk pengaduan upah tidak dibayar, PHK menjelang Hari Raya dan THR yang tidak dibayar.  Junlah kasus tersebut adalah data yang kami himpun berdasar pengaduan dari pendampingan di lapangan dan berita media,” kata Siti Mazuma

Irham Saifuddin dari ILO Jakarta mengatakan, pentingnya pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 sebagai wujud perlindungan terhadap PRT yang sudah 10 tahun diadvokasi para aktivis PRT. Sonya Helen Sinombor, wartawan Kompas mengatakan bahwa tahun ini merupakan tahun perjuangan untuk PRT, ia meminta para jurnalis menuliskan isu PRT karena media harus menjadi bagian dari perjuangan publik, apalagi publik dari kalangan kelas bawah umumnya seperti PRT

(Foto/ ilustrasi: Pixabay)

Osi NF

Designer grafis. Menyukai hal-hal baru dan belajar di media online sebagai tantangan awal. Aktif di salah satu lembaga yang mengusung isu kemanusiaan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!