Tinggi dan Berat Badan Masuk Dalam Kriteria Calon Jaksa: Diskriminasi Tubuh Harus Diakhiri

Persyaratan menjadi calon jaksa yang mengukur bentuk badan tidak hanya melakukan diskriminasi, tapi juga menghilangkan kesempatan bagi Kejaksaan untuk merekrut kandidat berkualitas

Untuk menjadi jaksa, di mana pun wilayahnya, seseorang membutuhkan pengetahuan hukum yang cukup, termasuk prosedur pengadilan dan aturan di negara tempat tinggalnya. Mereka juga membutuhkan kemampuan analisis yang tajam dan komunikasi verbal yang baik untuk mempersiapkan kasus-kasus hukum.

Namun, untuk menjadi seorang jaksa di Indonesia, kemampuan tersebut tidak cukup. Mereka juga harus memiliki tinggi (minimal 160cm untuk laki-laki dan 155cm untuk perempuan) dan nilai berat badan (Indeks Massa Tubuh, BMI) yang sehat antara 18-25.

Kejaksaan Republik Indonesia menerbitkan peraturan ini pada Juni 2021 saat membuka rekrutmen calon jaksa.

Situs rekrutmen menyediakan formulir pernyataan tinggi, berat badan, serta kalkulasi BMI yang harus ditandangani minimal dua saksi seperti orang tua dan ketua rukun tetangga. Persyaratan ini melengkapi persyaratan umum seperti pelamar punya ijazah S-1 Ilmu Hukum dengan indeks prestasi kumulatif minimal 2,75 dan kemampuan Bahasa Inggris menengah.

Lebih dari sepertiga penduduk dewasa Indonesia masuk kategori kegemukan. Berbagai riset menyatakan bahwa diskriminasi berat badan di tempat kerja berbahaya karena menimbulkan stigma terhadap orang dengan obesitas. Stigma menyebabkan dampak buruk, tidak hanya untuk kesehatan fisik dan mental, tapi juga pada status ekonomi.

UU inklusif, tapi praktiknya diskriminatif

Persyaratan BMI ideal dalam rekrutmen ASN sebelumnya diangkat oleh Amnesty International sebagai bentuk diskriminasi. Situs Amnesty melaporkan bahwa pada 2017, juru bicara Kejaksaan Agung pada saat itu menyatakan bahwa mereka menginginkan pelamar kerja yang “normal, wajar, dan tidak aneh-aneh”. Tapi tidak ada penjelasan apa maksud “tidak aneh-aneh” tersebut.

Persyaratan BMI untuk melamar kerja sebagai calon aparatur sipil negara juga telah diliput oleh berbagai media massa, walau mereka fokus pada cara mengkalkulasikan nilai BMI. Selain Kejaksaan, Kementerian Perhubungan juga memasukkan pengukuran BMI dalam proses seleksi pegawainya.

Persyaratan tinggi badan juga diterapkan dalam rekrutmen tentara, polisi, pegawai bank, pramugari di pesawat dan kereta.

Di Indonesia, aparatur sipil negara (ASN) diatur melalui UU No. 5 Tahun 2014. Pasal 51 jo Pasal 1(22) menyatakan manajemen ASN menggunakan sistem merit tanpa adanya diskriminasi.

Di luar UU ASN, Indonesia telah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 111 mengenai diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan melalui UU No. 21 Tahun 1999. Walau kedua UU tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan berat dan tinggi badan sebagai bentuk diskriminasi, ILO telah mengeluarkan laporan Equality at Work sebagai bentuk lanjutan dari ILO Fundamental Principles at Rights at Work.

Di dalamnya, ILO menyebutkan bahwa mendiskriminasikan pekerja yang memenuhi kualifikasi dan dapat melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan berat dan tinggi badan merupakan sebuah bentuk diskriminasi.

Obesitas di Indonesia kian meningkat

Indonesia, sama seperti kebanyakan negara di dunia, memiliki kenaikan tingkat kegemukan dan obesitas yang cepat. Kurang lebih 35,4 persen orang dewasa mengalami kegemukan pada 2018, termasuk di dalamnya 21,8 persen orang dengan obesitas. Ini merupakan kenaikan berlipat dibandingkan dengan 19% kegemukan dan 10% persen obesitas pada 2007.

Obesitas di Indonesia dikalkulasikan dengan nilai BMI yang spesifik terhadap etnis di atas 27.

Masyarakat modern sering kali memiliki miskonsepsi negatif bahwa mereka yang mengalami obesitas memiliki kekurangan dalam disiplin diri dan tekad, meski faktor lingkungan dan sosioekonomi berperan sangat penting dalam meningkatnya tingkat obesitas.

Peningkatan cepat obesitas juga khususnya terjadi pada kaum marjinal dan mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Ini terjadi karena mereka kerap kali menjadi sasaran dari industri komoditas (makanan dan minuman) tidak sehat dan tidak memiliki akses kesehatan secara mudah.

Hal ini terjadi di Indonesia akibat dari tidak ada aturan hukum yang komprehensif untuk mencegah obesitas. Indonesia sampai sekarang tidak memiliki aturan cukai gula, label nutrisi pada kemasan makanan, atau pembatasan iklan dan promosi komoditas tidak sehat.

Masyarakat menjadi target sasaran sejak kecil karena kurangnya regulasi yang melarang promosi makanan tidak sehat anak ke anak-anak dan sekolah.

Penghapusan diskriminasi di negara lain

Ada banyak riset yang menunjukkan bahwa diskriminasi berat badan terjadi dalam setiap tahapan pekerjaan, mulai dari proses rekrutmen dan wawancara hingga perbedaan gaji dan promosi jabatan. Studi tahun 2016 menemukan bahwa mereka yang obesitas kerap dianggap tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk promosi kerja dan posisi pimpinan.

Berbagai negara di dunia pun kemudian mengimplementasikan aturan hukum untuk melindungi pekerja dari diskriminasi berat badan.

Di Amerika Serikat, negara bagian Michigan melarang adanya diskriminasi berat dan tinggi badan sejak 1976. Peraturan sejenis ada di San Francisco dan Washington D.C.

Di Massachusetts, pembuat kebijakan memperkenalkan rancangan undang-undang yang akan melarang adanya diskriminasi tinggi dan berat badan di tempat kerja. Pengadilan Tinggi Washington juga memutuskan pada 2019 bahwa ilegal bagi pemilik kerja untuk menolak merekrut seseorang karena tingkat obesitas apabila mereka memiliki kualifikasi untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Di Kanada dan Australia, studi pada 2015 menemukan bahwa masyarakat mendukung adanya aturan hukum tambahan untuk melindungi pekerja dari diskriminasi berat badan. Negara bagian Victoria di Australia melalui Equal Opportunities Act melarang adanya diskriminasi berdasarkan karakteristik fisik, termasuk tinggi, berat, dan ukuran tubuh.

Sementara di Inggris pengadilan industri Irlandia Utara menerima klaim diskriminasi dari seseorang yang dicemooh oleh tempat kerja oleh karena obesitas.

Selain itu, lebih dari 100 organisasi medis dan sains di dunia pada 2020 menandatangani pernyataan bersama yang menekankan bahaya akan stigma berat badan dan pentingnya aksi untuk melindungi mereka dari diskriminasi.

Masalah regulasi di Indonesia

Indonesia saat ini tidak memiliki hukum kepegawaian yang secara eksplisit melindungi pekerja dari diskriminasi berat badan. Namun, tetap mengejutkan bahwa sebuah institusi hukum publik seperti Kejaksaan memberikan secara eksplisit adanya BMI sebagai persyaratan rekrutmen seorang jaksa.

Jaksa, menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, merupakan sebuah agen negara yang mewakili kepentingan masyarakat untuk keadilan.

Untuk mencapai keadilan, Kejaksaan harus memastikan bahwa mereka menerima calon jaksa dengan kualitas akademis dan pekerjaan yang terbaik.

Mengingat lebih dari sepertiga penduduk dewasa di Indonesia mengalami kegemukan, maka persyaratan BMI tidak hanya diskriminatif, tapi juga menghilangkan kesempatan bagi Kejaksaan untuk merekrut kandidat berkualitas. Calon yang sebenarnya memiliki pengetahuan dan latar belakang yang tinggi untuk mencapai keadilan di Indonesia.

Intinya, persyaratan berat badan dan tinggi badan untuk calon jaksa dan profesi lain harus dihapus karena hal itu wujud diskriminasi.

(Foto/ ilustrasi: Freepik)

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Citta Widagdo

Doctoral Researcher in Public Health Law, University of Birmingham
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!