Melampaui Ibu dan Istri, Perempuan Adalah Aktor Pemutus Rantai Ekstremisme 

Perempuan terbukti sebagai early warning sign yang mampu mendeteksi tanda-tanda awal radikalisasi dalam keluarganya. Perempuan melampaui perannya sebagai ibu dan istri, adalah aktor strategis yang mampu memutus rantai ekstremisme

Beberapa studi telah mengakui bahwa perempuan memiliki peran yang strategis dalam pencegahan dan perlawanan ekstremisme kekerasan (P/CVE). Namun peran ini seringkali terasosiasi dengan posisi gendernya sebagai ibu dan istri. 

Perempuan terbukti sebagai early warning sign yang mampu mendeteksi tanda-tanda awal radikalisasi dalam keluarganya.

Riset yang dilakukan di Poso, Indonesia, juga menggambarkan hal demikian. Meski juga dianggap berpotensi dalam mewariskan narasi dendam, sejatinya perempuan adalah aktor strategis yang mampu memutus rantai paham ekstremisme di level keluarga dan komunitasnya.

Dalam kerangka maternal logic, perempuan melekat dalam peran-peran pengasuhan dan perawatan. Memberikannya agentic position untuk lebih memiliki otoritas pada perkembangan anak-anaknya. Melalui posisi ini, perempuan mampu memberikan pandangan-pandangan non-kekerasan, lebih beragam dan terbuka. Mereka adalah landasan yang penting dalam memastikan sistem keluarga yang stabil dan terorganir.

Sejumlah perempuan di Poso menggambarkan kondisi ini. Satu di antaranya, juga merupakan mantan istri dari pimpinan MIT. Mujahidin Indonesia Timur/ MIT, sebuah kelompok teroris Indonesia yang beroperasi di wilayah pegunungan Poso, Sigi, Sulawesi. 

Mantan istri anggota MIT ini kemudian mewariskan narasi damai dan pola pikir yang terbuka pada anak perempuannya melalui dialog dan komunikasi reflektif. Juga, termasuk keputusan untuk memberikan pendidikan formal di sekolah negeri.

Sebagai istri, perempuan juga dianggap mampu menderadikaslisasi suaminya. Melalui narasi personal dan pendekatan logis serta pragmatis seperti kesulitan ekonomi dan penderitaan lain akibat bergabung di kelompok ekstremisme kekerasan, mereka mampu mengubah pandangan suami dari ekstremis menjadi lebih moderat, atau setidaknya, meninggalkan cara-cara kekerasan.

Konsekuensi Perempuan

Meski demikian, pemikiran pada dua posisi ini berpotensi memunculkan beberapa konsekuensi.

Sophie Giscard d’Estaing, Women, Peace and Security konsultan, mendeteksi potensi instrumentalisasi peran yang sempit pada perempuan sebagai ibu dan istri. Memberikan penegasan pada peran-peran di ranah privat dan domestik. Di beberapa kasus juga kemudian menggeser tanggung jawab dalam wacana ekstremisme dari negara ke masyarakat sipil terutama dalam hal ini Ibu.

Pandangan lain, Katherine Brown, akademisi dari University of Birmingham, menggambarkan persepsi biner, antara good mothers atau bad mothers, sebagai konsekuensi dari pelekatan peran ibu dalam program antiradikalisasi.

Good mothering merujuk pada pengasuhan yang sukses. Menyadari tanda-tanda awal, melindungi dan mencegah anak-anaknya dari paham dan perilaku radikal. Ini mengandaikan bahwa ibu harus berpandangan moderat, terbuka, dan toleran.

Sebaliknya, bad mothering melekat pada: satu sisi partisipasinya dalam politik kekerasan, di sisi yang lain kegagalan dalam mencegah anak-anaknya menjadi radikal.

Perempuan Membuka Lebih Banyak Ruang

Lebih dari peran sebagai ibu dan istri, sejatinya perempuan mampu menjangkau peran-peran sentral, strategis dan lebih publik. Melibatkan agensi yang lebih kuat, kepemimpinan, dan credible voices dalam proses pengambilan keputusan.

Namun, diskriminasi dan ketidaksetaraan berbasis gender dalam masyarakat dan negara seringkali menjadi penghambat terealisasinya partisipasi penuh perempuan dalam P/CVE.

Ketika saya melakukan penelitian lapangan di Poso dan Bima pada 2019-2021, saya menyadari pentingnya peran Bhabinkatibmas dan Babinsa (petugas kepolisian dan TNI, masing-masing, yang ditugaskan di satu desa/kelurahan) dalam proses pencegahan aksi ekstremisme kekerasan. Mereka melakukan pendekatan personal pada keluarga, terutama istri-istri napiter. Bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan secara tidak langsung pemahaman yang lebih moderat, di sela-sela pendampingan dan bantuan sukarela mereka.

Namun, dalam posisi ini, sayangnya, personel perempuan tidak dilibatkan. Perempuan muncul dalam perannya sebagai istri personel. Mereka memberikan dukungan tidak langsung atau menyokong peran suaminya di beberapa peran yang tidak bisa terjangkau oleh seorang personel laki-laki.

Termasuk juga fakta bahwa hanya 3% dari pasukan penjaga perdamaian Indonesia adalah perempuan.

Security Council Resolution 2122 yang diterapkan pada Oktober 2013 menjadi landasan untuk memberikan ruang lebih banyak bagi perempuan dalam agenda perdamian global. Kerangka ini telah merangkul hak-hak perempuan dalam upaya anti-radikalisasi sebagai bagian dari agenda Women, Peace and Security (WPS). Agenda ini mendorong serta memfasilitasi partisipasi penuh dan bermakna perempuan dalam kerangka kebijakan dan langkah-langkah keamanan.

Di konteks Indonesia, resolusi ini memang kemudian telah diadopsi ke dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3KS) yang berlaku sampai 31 Desember 2025. Rancana aksi ini berpijak pada 3 pilar, yaitu: Pencegahan; Penanganan; Pemberdayaan dan Partisipasi.

Namun, perlu komitmen yang kuat dari negara dan kementerian terkait untuk benar-benar merealisasikan, terutama memastikan keterlibatan perempuan dalam proses perancangan dan pengambilan keputusan kebijakan.

Komitmen ini termasuk melindungi hak serta memfasilitasi perempuan dalam upaya-upaya peningkatan kapasitas dan kemampuan diri.

Perdamaian yang Berkelanjutan

Upaya pencegahan dan perlawanan ekstremisme kekerasan yang efektif harus mendorong keterlibatan perempuan jauh melampaui peran domestiknya di level keluarga. Mengintegrasikan aspek gender dan pelibatan penuh perempuan juga menjadi solusi dalam pembangunan perdamaian yang lebih berkelanjutan.

Melebihi peran sebagai ibu dan istri, perampuan mampu menjadi mediator, fasilitator dan pemimpin di semua aspek perdamaian: penciptaan, pemeliharaan dan pembangunan.

Proses rekognisi terhadap kontribusi dari peran domestik tetap diperlukan, namun mendekontruksinya menjadi partisipasi yang lebih luas dan publik adalah langkah strategis.

Rani Dwi Putri

Alumnus Sosiologi Universitas Gadjah Mada yang saat ini menjadi project officer di Youth Studies Centre dan peneliti junior di Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!