PHK Massal di Media Berita Satu TV, Aktivis Dorong Perusahaan Gunakan Pendekatan Partisipatif

Perusahaan media harus memberikan penjelasan secara terbuka alasan dilakukannya PHK terhadap karyawan. Hak-hak para pekerja juga harus ditunaikan.

Manajemen Berita Satu TV telah mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan dalih kerugian perusahaan yang disebabkan karena pandemi Covid-19. Selain itu, adanya disrupsi media juga mendorong tergerusnya lini bisnis industri media di Indonesia.

Ratusan karyawan terancam tidak dapat lagi bekerja di perusahaan PT First Media News yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Informasi yang AJI Jakarta peroleh, kebijakan memutuskan hubungan kerja ini diumumkan melalui zoom meeting pada Selasa, 15 Maret 2022.

“Dari hal itu, pihak manajemen kemudian memanggil satu per satu karyawan untuk menyampaikan status kerja dan diminta untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan penjelasan secara terbuka alasan dilakukan PHK karyawan. Rencana penyampaian surat PHK ini mulai dilakukan sejak 16 Maret hingga 18 Maret mendatang,” terang Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto dalam pers rilis AJI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Terkait kebijakan PHK massal ini, AJI Jakarta dan LBH Pers kemudian mendorong pihak perusahaan agar transparan menyampaikan seluruh masalah perusahaan yang berdampak langsung kepada karyawan. Selain itu, juga mendorong agar perusahaan membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.

“Pemutusan hubungan kerja terbanyak di industri media sepanjang pandemi ini telah berdampak besar terhadap pekerja media. Satu sisi lapangan pekerjaan dalam situasi pagebluk sulit diperoleh,” ujar Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin.

Dari itu, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak agar lembaga yang berwenang menangani ketenagakerjaan, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Pengawas Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan turut serta terlibat mengawal permasalahan ini.

“Pemerintah bersama pihak legislator (kami desak) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja serta peraturan turunan di bawahnya yang tidak berpihak kepada pekerja. Banyak pasal bermasalah telah memberangus hak-hak pekerja dan tidak memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja,” pungkasnya.

Selama rentang tahun 2020-2021, AJI Jakarta dan LBH Pers telah mencatat sebanyak ratusan pekerja media. Data yang tercatat, ada setidaknya 150 aduan pada 2020, sementara pada Januari-Juli 2021 terdapat 50 aduan. Para pekerja media ini mengalami masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan. Praktik ini bisa saja akan terus terjadi selama masa pandemi ini.

Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers kini masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan. Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, sila mengisi formulir di tautan berikut: bit.ly/Aduan-JCovid19

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!