Behind the Scene Aktivis Perjuangkan RUU TPKS di DPR: Jadi Fraksi Balkon dan Fraksi WhatsApp

Ini cerita para aktivis perempuan yang memperjuangkan RUU TPKS di Rapat Panja DPR. “Jadilah kami ini fraksi balkon atau fraksi WhatsApp. Makin hari, penduduk fraksi balkon makin bertambah. Kami makan, minum, menulis, memantau sidang, semua kami lakukan di situ untuk perjuangan RUU TPKS.  Syukurlah, ini membuahkan hasil, DPR sudah menyetujuinya.”

Ruang balkon DPR itu memiliki 54 kursi, dengan luas sekitar 3×9 meter. Jajaran kursi di balkon agak rapat, kursi dengan model memanjang kayak kursi tunggu di rumah sakit atau Puskesmas, nyaris tiap harinya tak ada yang kosong.

Selama pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) berlangsung, ruang balkon ini diisi mayoritas aktivis perempuan, staf Komnas Perempuan, staf-staf dari 18 kementrian dan lembaga, serta para jurnalis.

Selama sepekan kemarin terhitung dari tanggal 28 Maret hingga 5 April 2022, kami para aktivis perempuan datang ke DPR dan duduk di ruangan balkon gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Orang-orang di DPR menyebut kami sebagai fraksi balkon atau fraksi WhatsAPP –karena para aktivis perempuan yang sangat rajin berjajar menunggui di balkon Baleg DPR untuk memantau jalannya Rapat Panja DPR dan Pemerintah.

Di ruang balkon itu kami mengirimkan bahan bandingan melalui WhatsApp (WA), lalu ketika masa rehat lari ke bawah untuk melakukan lobi selama pembahasan RUU TPKS.

Jadilah kami ini Fraksi Balkon atau Fraksi WhatsApp. Makin hari, penduduk fraksi balkon makin bertambah. Kami makan, minum, menulis, memantau sidang, semua kami lakukan disitu.

Menempati Fraksi Balkon dan Menyulap Ruang Informasi DPR Jadi Sekretariat

Para anggota fraksi balkon, biasanya membawa tas lebih dari satu, karena ada kebutuhan satu tas lagi yang harus dibawa untuk mewadahi bahan-bahan lobby (isinya Daftar Inventarisasi Masalah/ DIM yang cukup tebal kurang lebih 150 halaman, bahan kertas lobby, daftar nama-nama anggota Panja dilengkapi dengan nomor HP, jadwal rapat, dan kertas-kertas lain menumpuk). Lengkap, seperti pindahan rumah.

Beberapa hari sebelum sidang pembahasan RUU TPKS, manager lobby kami, Vivi Widyawati dari Organisasi Perempuan Mahardhika dan timnya sudah mempersiapkan ini semua, Vivi sangat tertib administrasi, telah mengirimkan surat permohonan pemantauan kepada Humas DPR RI yang dilampiri dengan nama-nama  yang akan hadir dan foto copy KTP. Jadi sejak di pintu gerbang (kami banyak mengakses pintu gerbang belakang yang dekat bakso lapangan tembak), list nama-nama kami sudah dipegang oleh petugas Pengamanan Dalam/ Pamdal DPR RI.

Di pintu gerbang DPR, kami kemudian meninggalkan Kartu Tanda Penduduk/ KTP untuk kemudian dapat surat katebelece sebagai pemantau rapat DPR. Ada juga yang tidak perlu meninggalkan KTP, jika sedang beruntung karena tidak diperiksa Pamdal, biasanya hal ini jadi bahan bercandaan di antara kami. 

Setelah memasuki gedung Nusantara 1 DPR, di mana ruangan Badan Legislasi/ Baleg dan ruang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara/ BAKN berlokasi, kami selama sepekan disambut dengan sangat ramah oleh para Pamdal. Saya menduga, karena bu Manager Vivi Widyawati memiliki komunikasi yang sangat baik dengan  pihak humas DPR. 

Untuk masuk ke gedung Nusantara I, tak perlu menarik pintu, karena pintunya otomatis, baik untuk keluar maupun masuk. Sebelum menuju ruang sidang, biasanya kami berkumpul dulu untuk mengecek bahan lobi, atur strategi lobi dan lain sebagainya.  

Di mana kami biasanya berkumpul? Kami, Jaringan Perempuan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang beranggotakan lebih dari 2000 individu dan 200an organisasi, memiliki “markas” di dalam gedung DPR RI, lebih tepatnya memakai ruang pusat layanan dan informasi parlemen di DPR yang disulap untuk ruang koordinasi. 

Sekali lagi, karena Vivi manager andalan kami punya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Humas, kami dipinjami satu ruangan besar yang menyamai bioskop. Mirip sekali dengan ruangan bioskop, ruangannya luas, kursi seperti kursi bioskop, ada deretan TV-TV layar datar yang berjumlah sekitar 15an di dinding depan yang menyiarkan TV parlemen untuk program-program dan aktivitaas anggota DPR RI, termasuk sidang pembahasan RUU TPKS.

Jadi disinilah, teman-teman jaringan perempuan bisa menyimak sidang pembahasan, jika ruang balkon sudah penuh. Bagi yang tidak bisa hadir ke DPR, terutama teman-teman dari daerah atau teman-teman yang lagi isoman karena Covid-19 seperti mba Sri Nurherwati,  bisa menyimak melalui zoom atau youtube. Kami menyebut ini sebagai “Fraksi Isoman”.

Dari markas, biasanya nama-nama yang terdaftar di humas DPR RI akan djemput oleh pegawai humas untuk diantarkan sampai balkon. Kami mengisi daftar hadir humas dan biasanya selalu difoto.

“Untuk dokumentasi,” katanya.

Pada saat absensi, kami biasanya meledek, ada absen tapi kok tidak ada snack atau makan siangnya. Namun, itu hanya berlaku pada 3 hari pertama, karena setelah itu anggota Fraksi Balkon meningkat tajam, seiring makin urgensinya isu-isu yang perlu dipantau oleh banyak pihak sehingga kami tidak perlu lagi ditemani staf humas. 

Berjuang sebagai Fraksi Balkon

Sidang yang berlangsung selama sepekan atau delapan hari  itu lebih banyak djadwalkan pada siang hari, dari jam 13.00 hingga 17.00 WIB. Kecuali pada tanggal 2, 5 dan 6 April, jadwal sidang jam 10.00 – 13.00. Jadi setiap harinya sidang pembahasan berlangsung selama 3 jam untuk membahas 328 DIM dari total DIM yang berjumlah 588 item.  

Ada tiga kategori DIM yang tidak dibahas, yaitu pertama, DIM tetap, artinya usulan pemerintah sama dengan draft DPR. DIM tetap berjumlah 167 pasal.  Kedua, DIM redaksional. Ini adalah usulan pemerintah hanya merubah redaksi saja dari draft DPR, DIM redaksional berjumlah 68 pasal. Ketiga, DIM reposisi, yaitu usulan pemerintah memindah tempat DIM, DIM Reposisi berjumlah 31 pasal. Jadi total DIM yang tidak dibahas 260 DIM (44,2%).

Sejak RUU TPKS ditetapkan sebagai RUU inisitaif DPR RI pada sidang paripurna tanggal 18 Januari 2022, kami jaringan  perempuan menyiapkan bahan lobi. Khusus untuk menyiapkan bahan lobi ini, di jaringan dibentuk tim khusus substansi. Tim ini membagi substansi menjadi beberapa  kluster, yaitu bentuk kekerasan seksual, pemidanaan, pencegahan, hukum acara, pemulihan dan hak korban, pelayanan terpadu untuk pemenuhan hak korban,  restitusi, peran serta masyarakat, dan korporasi. Di setiap kluster, disiapkan bahan lobby yang cukup komprehensif. Tim ini juga menyiapkan DIM sandingan atau DIM alternatif. 

Sayangnya DIM pemerintah baru bisa diakses publik H-4 sebelum pembahasan, atau tanggal 24 Maret 2022. Sehingga kami memiliki keterbatasan waktu untuk membandingkan DIM kami dengan DIM pemerintah. DIM kami, kami sandingkan dengan draft DPR RI.

Dengan tim lobi, kami juga membuat forum dengan tim tenaga ahli Baleg untuk mendapatkan gambaran tentang dinamika panja, isu-isu krusial, dll. Komunikasi kami dengan tim tenaga ahli Baleg juga sangat baik. Tentu sebelum ini, kami juga banyak melakukan audiensi, baik dengan pemerintah maupun panja DPR RI dan fraksi-fraksi, tak terhitung berapa kali.

Jadi saat sidang pembahasan maraton, kami telah menyiapkan amunisi, baik energi positif, subtansi, strategi lobi dan lain sebagainya. Kami membaca bersama anggota Panja, dan membaginya siapa dari anggota jaringan melobi anggota Panja siapa. Namun demikian, kami juga fleksibel, saling komunikasi untuk memperkuat. 

Setiap sidang akan dimulai dan setelah sidang selesai, kami menyempatkan untuk turun ke ruang sidang dan bertemu dengan Panja pemerintah dan panja DPR RI, untuk mengapresiasi sekaligus lobby substansi. 

Kami biasanya lari-lari menuruni anak tangga, takut mereka segera pergi meninggalkan ruang sidang.

Selama sidang berlangsung, bu manager kami berkirim WA blast kepada hampir seluruh anggota panja DPR RI terkait substansi usulan kami, merujuk pada DIM berapa dan substansi yang sedang dibahas. Dalam sekali persidangan, kami bsa beberapa kirim WA blast.  Selain itu, kami juga berkirim WA secara japri kepada anggota Panitya Kerja/ panja DPR dan panja pemerintah.

Panja pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM/ Wamenkumham, Eddy Hariej adalah andalan kami, yang selalu kami serbu dengan WA, kadang juga telpon. Eddy Hariej lah yang selama sidang  berlangsung, memimpin delegasi dari panja pemerintah, kecuali saat pembukaan dan penutupan sidang, di mana Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Damarwati  yang hadir.

Pak Eddy sangat terbuka dengan masukan masyarakat sipil.  Eddy juga membuat sidang pembahasan RUU TPKS menjadi ruang diskusi yang menarik, istilah-istilah hukum dalam bahasa belanda banyak mewarnai persidangan. Pengetahuan tentang hukum acara pidana juga bertaburan selama sidang berlangsung. Jadi dari sisi ini, kami sangat menikmati diskusi, meski kadang-kadang gemes ingin angkat tangan dan ikut berargumentasi. Tapi apa daya kami hanyalah Fraksi Balkon. Terutama saat perspektif korban tidak tepat atau kurang ditempatkan secara tepat dalam diskusi.

Baca: Yang Harus Dilakukan Setelah UU TPKS Disahkan

Kami, anggota Fraksi Balkon, mayoritas lebih dari 15-20 tahun memiliki pengalaman mendampingi korban kekerasan seksual.  Karena itulah, seringkali mata kami memerah, mbrabak, menahan tangis, kadang juga sesenggukan kecil saat subtansi sangat oke atau tidak oke.

Ingatan kami melayang pada para korban.  Saya secara pribadi selama 18 tahun bekerja di Migrant CARE, organisasi yang berjuang untuk buruh migran, mendampingi kasus pekerja migran perempuan yang mayoritas mengalami kekerasan seksual.

Wajah mereka tetiba berada di atap dan dinding-dinding ruang sidang. Ruyati, Yanti Iriyanti, Siti Zaenab, Karni, Tuti Tursilawati, pada pekerja migran perempuan yang telah gugur karena dieksekusi mati di Saudi. Mereka terpaksa membunuh majikan karena membela diri dari perkosaan dan kekerasan fisik. Tak jarang peti jenazah pekerja migran perempuan yang dalam suratnya meninggal karena sakit, tetapi ketika kita otospi ulang, mereka korban kekerasan seksual.

Tak jarang juga, mereka pulang membawa bayi yang tidak mereka kehendaki. Sesak banget dada, sungguh sangat sesak. Kami tahu dan mendekap untuk menguatkan anggota Panja DPR perempuan yang juga sering menangis. Saya beberapa kali mengamati teman-teman juga menahan tangis selama sidang berlangsung.  

Pertanyaan Menggelikan: Apakah Anggota Dewan Sudah Baca WhatsApp?

Di luar itu semua, ada beberapa cerita menggelikan. Dalam banyak kesempatan selama sidang berlangsung, kami sering disindir anggota DPR dalam rapat Panja

“Apakah teman-teman anggota Panja sudah baca WA?.”

Hal itu dilontarkan misalnya ada usulan baru atau tidak dimana kami mengirimkan pesan usulan lewat WA. Kamipun hanya senyum, meski kadang-kadang juga menjengkelkan. Tetapi hanya lewat sarana ini memang kami bisa mendorong subtansi yang perlu masuk atau tidak. Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat/ RDP saja sangat tidak cukup, apalagi hanya kasih bahan lobi. Selama sidang berlangsung, kami juga tetap menjadwalkan untuk bertemu dan berdiskusi dengan anggota panja DPR RI untuk memperkuat argumentasi.

Perjuangan Membuahkan Hasil dengan Sejumlah Catatan

Sejarah maha penting ini akhirnya berujung kabar baik bagi peradaban kita untuk memanusiawikan korban. Substansi progessif telah tercatat dalam RUU yang telah disepakati di tingkat 1 Baleg untuk kemudian disahkan pada sidang paripurna DPR RI.

Substansi-substansi yang maju tersebut seperti: ada 9 bentuk kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan saran elektonik dan eksploitasi seksual. Kami sungguh sangat menyayangkan, pemaksaan aborsi dan perkosaan tidak ada di sini. Perkosaan diatur di dalam pasal jembatan, yang nantinya akan diatur secara lebih detail di RKUHP.

Namun korban perkosaan dapat menggunakan hukum acara UU TPKS  jika di RKUHP juga diatur pasal jembatannya. Selain itu restitusi merupakan hak korban, di mana sita restitusi dapat dilakukan sejak penyidikan. JIka pelaku tidak mampu, maka restitusi akan dibayarkan oleh Negara melalui victim trust fund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban/ LPSK.

Pencegahan juga diatur cukup komprehensif di mana ada peran serta masyarakat dan keluarga. Layanan terpadu untuk penanganan dan pemulihan korban juga menjadi salah satu nyawa RUU ini, dimana pendamping berbasis komunitas juga dieksplisitkan. Pemberatan pidana juga diatur, bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, keluarga diperberat 1/3 kali dari hukuman.

Bagi pelaku korporasi, juga ada ancaman pencabutan ijin usaha, pembekuan seluruh/sebagian kegiatan korporasi. Yang juga membuat kami mongkog (bangga) adalah diatur pemantau eksternal yang akan dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komnas  HAM, KPAI dan Komnas Disabilitas. 

Terakhir, setidaknya ada 6 (enam) aturan turunan yang dimandatkan oleh RUU ini, yaitu restitusi, penanganan dan pemulihan korban, pencegahan, pemantauan, pendidikan dan pelatihan untuk pendamping dan petugas UPTD PPA.

Mari kita kawal bersama kedepan. Ini persembahan untuk korban baik yang sudah gugur, sudah pulih, dan yang sedang berjuang untuk pulih. Terima kasih teman-teman baik yang bisa mengawal langsung, memantau dari jauh, mendukung, mendoakan, dari berbagai penjuru negeri ini.

Kita berjuang tidak hanya saat pembahasan saja, tetapi jauh sebelum itu, mungkin 6 tahun lalu sejak RUU PKS yang menjadi TPKS  didorong dan diusulkan. 

Selanjutnya mari kita siapkan energi untuk mengawal dan mendorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/ RUU PPRT. 

Anis Hidayah

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Fraksi Balkon & Aktivis Jaringan Perempuan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!