UU TPKS Disahkan: Pekerjaan Rumah Selanjutnya Memastikan Peraturan Pelaksana UU

Pasca pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan dan para aktivis perempuan menyatakan masih ada pekerjaan rumah setelah ini, yaitu memastikan terbitnya aturan pelaksana undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, dan memastikan pasal perkosaan dan pemaksaan aborsi yang tak masuk dalam UU TPKS, akan diatur dalam RKUHP.

Komnas Perempuan menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Rapat Paripurna DPR 12 April 2022.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan, bahwa pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya dalam memastikan pembahasan yang bernas.

Juga keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamanmya dalam mengklaim keadilan, kebenaran dan mendapatkan pemulihan. Maka saat ini yang harus dilakukan adalah mengawal pelaksanaan UU TPKS serta sejumlah substansi yang belum masuk untuk dikawal di RKUHP

“Kini, kita semua perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya, dan juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP.”

6 Elemen Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Apresiasi Komnas Perempuan kepada DPR RI dan Pemerintah yang telah memastikan pembahasan dan pengesahan UU TPKS mengadopsi 6 elemen kunci payung hukum yang komprehensif untuk penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual. UU TPKS memuat terobosan hukum yaitu dengan mengatur keenamnya:

1.Tindak Pidana Kekerasan Seksual

2.Pemidanaan (sanksi dan tindakan)

3.Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban

4.Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. 

5. Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga

6.Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.

Baca: Peran Fraksi Balkon dan Fraksi WhatsApp

9 Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur 9 tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu:

1.Tindak pidana pelecehan seksual nonfisik

2.Pelecehan seksual fisik

3.Pemaksaan kontrasepsi

4.Pemaksaan sterilisasi

5.Pemaksaan perkawinan

6.Penyiksaan seksual

7.Eksploitasi seksual

8.Perbudakan seksual

9.Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain pengaturan sembilan tindak pidana tersebut, UU TPKS mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, yang karenanya maka kedepannya hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada UU TPKS.

Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi yang Harus Diatur dalam RKUHP

Sementara itu, Komnas Perempuan merekomendasikan agar DPR RI dan Pemerintah kedepannya memastikan aturan pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi yang komprehensif dalam RKUHP beserta pasal jembatan yang akan memungkinkan korban perkosaan dan pemaksaan aborsi dapat mengakses hak-hak selama penanganan kasus dan pemulihan sebagaimana dimuat dalam UU TPKS.

“Segera setelah pengesahan, Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan. Hal ini sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan masyarakat luas ini.”

Pekerjaan Rumah

Meski banyak capaian, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan Forum Pengada Layanan (FPL) setuju jika RUU TPKS tetap menyisakan Pekerjaan Rumah. Tindak pidana perkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi DPR dan Pemerintah agar bisa memasukan tindak pidana perkosaan dalam RUU KUHP. Menjadi Pekerjaan Rumah juga bagi FPL dan JMS untuk menawal RUU KUHP.

Pekerjaan Rumah selanjutnya adalah melakukan advokasi peraturan turanan dari UU PKS. Hal ini perlu dilakukan agar RUU TPKS setelah disahkan segera bisa dilaksanakan.

“Pemerintah harus melibatkan FPL dan JMS dalam menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang dimandatkan UU TPKS agar pelaksanaanya sesuai dengan kondisi lapangan,” ujar Mike Verawati, Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang juga juru bicara JMS.

Sebelumnya, tanggal 12 April 2022 kemarin merupakan momentum penting bagi para perempuan dan bangsa Indonesia karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Willy Aditya, Ketua Panja Baleg DPR dari Partai Nasdem dalam sidang paripurna DPR RI menyatakan, bahwa proses legislasi maraton sudah dilakukan DPR bersama pemerintah dan masyarakat sipil sejak 24 maret-6 April 2022. Tanpa komitmen dan partisipasi Pemerintah, DPR dan organisasi masyarakat sipil, RUU ini tak akan menjadi undang-undang

“Ini sebuah undang-undang yang bisa dicapai karena komitmen DPR, pemerintah dan partisipasi kurang lebih 120 organisasi masyarakat sipil di Indonesia,” kata Willy Aditya di sidang paripurna

UU ini dibutuhkan karena para pendamping korban tidak punya legal standing ketika mendampingi korban.

“Kini negara hadir, memberi dana kompensasi dan dana bantuan korban, ini membuktikan bahwa negara hadir. Waktunya kita memuliakan perempuan dan anak dan mengenyahkan para predator yang berkeliaran.”

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Damarwati menyampaikan pendapat akhir presiden soal RUU ini dalam rapat paripurna tersebut. Presiden Jokowi menyepakati RUU ini menjadi UU.

“Rancangan sudah diselesaikan di tingkat pertama dan hari ini. Pemerintah sudah melakukan rapat secara intensif sejak Januari 2022 untuk melindungi korban dan memperjuangkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. Ini semangat kita bersama antara pemerintah, DPR dan masyarakat sipil agar bermanfaat ketika diimplementasikan,” kata Bintang Darmawati

Ketua DPR, Puan Maharani menangis ketika menyatakan dukungannya pada UU TPKS. Ia menyatakan ini merupakan hadiah di Hari Kartini bagi seluruh perempuan Indonesia

“Ini adalah hadiah di hari Kartini karena ini adalah penegasan bahwa Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual, implementasi ini dapat menyelesaikan kasus dan harus selalu semangat. Penghargaan setingginya pada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan para perempuan Indonesia.”

Dalam sidang paripurna, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan ketidaksetujuannya. PKS merupakan satu-satunya partai yang tidak menyepakati UU ini.

Di luar sidang, sejumlah organisasi perempuan memberikan bunga pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Damarwati dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

Para aktivis perempuan meneriakkan yel-yel “hidup korban” secara gegap gempita ketika DPR secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 12 April 2022 menjadi momen bersejarah bagi perjuangan stop kekerasan seksual di Indonesia

(Foto: Luviana/ Konde.co)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!