Akhirnya Dapat THR: Pekerja Lepas, Lebaran Harus Dapat THR!

Tiga tahun bekerja sebagai driver ojek online, Mayan tak pernah merasakan nikmatnya THR. Pun demikian dengan Asih, seorang pekerja lepas dan Yani, pekerja rumah tangga yang selama ini juga tak pernah menerima Tunjangan Hari Raya/ THR. Tahun ini Kemenaker mengeluarkan surat edaran untuk semua pekerja formal dan informal berhak mendapatkan THR.

Seminggu jelang Lebaran, Mayan masih bingung bagaimana mencukupi belanja keluarganya yang meningkat selama Ramadhan. Saat Lebaran makin mendekat, harga melambung tinggi, kebutuhan melonjak.

Ayah tiga anak ini sudah lebih tiga tahun bekerja sebagai driver ojek online. Namun, statusnya sebagai mitra membuatnya tidak pernah menerima tunjangan hari raya atau THR. Bahkan, selama tiga tahun ini, perusahaan tempat Mayan bergabung juga tidak pernah memberikan sekadar bingkisan.

“Jadi kumpulin uang dari sekarang, kerja lebih rajin agar dapat penghasilan lebih,” terang  Mayan pada Konde.co tentang kiatnya mengumpulkan uang Lebaran.  

Lain lagi kisah yang dialami Asih. Perempuan 38 tahun ini sudah dua setengah tahun bekerja sebagai pekerja lepas. Selama ini ia dibayar per proyek yang dikerjakan. Kadang pengerjaan proyek ini didasarkan pada kontrak tertulis, tapi lebih sering diberikan secara lisan. Sehingga Asih kini tak lagi berharap bisa mendapatkan THR.

Apa yang dialami Asih ini juga terjadi pada ribuan pekerja kreatif yang berstatus sebagai pekerja lepas. Meski saat mengerjakan proyek mereka bekerja maraton dan meluangkan seluruh energi dan waktunya, mereka tetap tidak dianggap sebagai ‘bagian’ dari perusahaan pemberi kerja sehingga dinilai tidak berhak mendapatkan THR. Perlakuan sama juga dialami mereka yang telah mengerjakan satu proyek selama beberapa bulan termasuk saat Lebaran.

Di tempat lain, Yani (bukan nama sebenarnya) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) masih berjuang untuk mendapatkan THR. Majikannya yang seorang ekspatriat mempertanyakan kewajiban ini, sehingga Yani mengadukan nasibnya ke SPRT tempatnya bernaung.

Kisah Mayan, Asih dan Yani adalah potret pekerja lepas yang selama ini tak pernah mendapatkan THR.  Padahal Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/ Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran ini menyebut, THR kini tak hanya diberikan kepada pekerja formal, tapi juga pada pekerja informal atau pekerja lepas. 

Surat Edaran yang baru dikeluarkan awal bulan ini menyebut, THR berlaku untuk semua jenis pekerja dan pemberi kerja. Jadi, mulai tahun 2022 ini, THR tak hanya menjadi hak bagi para pekerja formal yang berstatus sebagai pekerja tetap. Pekerja outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir dan Pekerja Rumah Tangga/ PRT yang sering bekerja tanpa kontrak,  bekerja secara lepas/ pekerja lepas juga berhak mendapatkan THR.

Surat Edaran ini juga menyebutkan, semua pemberi kerja baik yang berbadan hukum maupun perorangan wajib membayarkan THR bagi pekerjanya. THR ini harus dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Lebaran tiba.

Rina Nurjanah dari Serikat Sindikasi menyebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR

“Semua pekerja –formal maupun informal– yang sebulan sebelum lebaran, telah bekerja berturut-turut minimal selama satu bulan di satu proyek/perusahaan berhak mendapatkan THR. Besarnya dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jika dia bekerja di dua proyek sekaligus maka ia berhak mendapatkan THR dari dua pemberi kerja,” ujar Divisi Advokasi Sindikasi, Rina Nurjanah dalam diskusi tentang THR yang digelar Marsinah FM pada April pekan lalu .

Sementara dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 menyebut, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal bulan Ramadhan juga tetap berhak mendapatkan THR, yang besarnya tergantung pada masa kerjanya.

Rina mengakui saat ini memang masih ada kebingungan tentang bagaimana menghitung besaran THR untuk freelancer, terutama pada mereka yang besar upahnya berubah-ubah. Untuk jenis pekerjaan ini, harus terlebih dahulu dihitung rata-rata upah dalam sebulan kemudian dihitung sesuai masa kerjanya secara proporsional.

Pemberi kerja, ujarnya, harus menyusun dan menyediakan formulanya untuk kemudian disepakati bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.

Diakuinya, banyak pekerja maupun pemberi kerja yang belum memahami aturan ini, sehingga pelaksanaannya belum optimal. Rina pun menekankan pentingnya Permenaker nomor 6/2016 dan Surat Edaran ini disosialisasikan secara luas.

Di sisi lain, munculnya jenis usaha baru seperti start up atau UMKM yang dikecualikan dari aturan ketenagakerjaan, serta adanya jenis kerja yang relatif baru, di mana pekerja dianggap sebagai mitra dan/atau sebutan lainnya, menjadi celah atau alasan bagi pemberi kerja untuk tidak memberikan THR. Bahkan dalam banyak kasus, dalam kontrak kerja yang diberikan, pemberi kerja dengan jelas menyebutkan tidak adanya kewajiban untuk membayar THR bagi pekerja yang dikontraknya.

“Ini kontrak kerjanya bermasalah dan tidak sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016,” imbuh Rina.

Tak Sesuai Kenyataan: Banyak PRT Tak Dapat THR

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Jaringan Nasional untuk Advokasi PRT (JALA PRT), Lita Anggraeni mengatakan, menjelang Lebaran kali ini setiap hari pihaknya menerima belasan pengaduan dari PRT yang tidak mendapatkan THR. Oleh majikannya, mereka hanya diberikan bingkisan seperti sembako, kue-kue, baju atau sarung,

“Pengaduan ini terutama disampaikan PRT yang bekerja pada ekspatriat. Mereka mempertanyakan hal ini, karena THR memang hanya ada di Indonesia,” ujar Lita.

Lita menegaskan, praktik seperti ini tidak bisa dibenarkan karena aturan mengenai THR ini sudah jelas diatur oleh Kemenaker. Meski di negara asalnya tidak mengenal THR, tetapi mereka bekerja di yuridiksi hukum Indonesia, para pemberi kerja ini harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Pekerja lepas, seperti freelancer, pekerja kreatif, PRT dan juga pekerja harian atau yang sering disebut dengan pekerja prekariat memang sering terabaikan. Mereka bekerja tanpa pengaturan yang jelas, seperti jam kerja yang tidak menentu, tidak ada kontrak kerja, tidak ada jaminan sosial dan lingkup kerja juga tidak jelas. Juga termasuk urusan THR ini.

Pemerintah sebagai regulator dan pengawas, meski telah menerbitkan aturan, terkesan setengah hati untuk memberikan kepastian hukum pada kelompok pekerja ‘informal’ ini.

Rina dan Lita sependapat, Kemenaker yang bertanggung jawab atas urusan ini terkesan lebih memihak kepada pemberi kerja.

Menurut Rina, pengawas ketenagakerjaan di Indonesia minim untuk mengecek ada tidaknya masalah ketenagakerjaan –khususnya tentang THR — di start up atau industri kreatif.

Sementara Lita memandang perlu adanya aturan yang secara khusus mengatur THR bagi pekerja informal atau pekerja yang bekerja pada perorangan. Ini penting, mengingat sebagian besar angkatan kerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Menurut data BPS, lebih 60 persen buruh di Indonesia bekerja di sektor informal.

“Jangan hanya surat edaran, harus lebih kuat dari itu,” tegasnya.  

Belakangan, pembahasan tentang THR bagi pekerja lepas makin sering terdengar. Para pekerja lepas ini dinilai juga berhak mendapatkan THR seperti halnya pekerja formal. Tapi sebenarnya, kewajiban pengusaha untuk membayar THR juga baru dipraktikkan pada 1994. 

Awalnya, THR hanya dibayarkan untuk pegawai negeri sipil (PNS), itupun bentuknya masih berupa pinjaman di muka atau persekot yang dicairkan setiap akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

PNS yang menerima ‘pinjaman’ ini harus mencicil selama 6 bulan berikutnya lewat pemotongan gaji. Selain uang THR, PNS kala itu juga diberikan paket berupa sembako. Aturan mengenai pemberian THR PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.  

Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), organisasi buruh terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) lantas memperjuangkan agar buruh juga mendapatkan THR. Pada Februari 1952, para buruh melakukan mogok kerja, menuntut pemerintah memberikan uang THR bagi buruh.

Awalnya, tuntutan ini tak digubris pemerintah. Namun, SOBSI terus berjuang hingga akhirnya pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Besaran THR untuk pekerja swasta adalah seperduabelas dari gaji yang diterima dalam satu tahun. Namun surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan. Banyak perusahaan yang menganggap ini bukan kewajiban dan tidak membayarkan THR untuk pekerjanya. Pada 1961, saat Menteri Perburuhan dijabat Ahem Erningpraja, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961.

Aturan mengenai besaran dan skema THR secara lugas baru diterbitkan pemerintah pada tahun 1994 lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.

Lewat beleid ini, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja. Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.

Pada tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan, merevisi aturan THR yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Peraturan ini menyebut, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.

Bagi perusahaan yang terlambat menunaikan kewajiban membayar THR akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

(Artikel ini sekaligus merupakan koreksi dari artikel sebelumnya yang menulis para pekerja informal belum bisa mendapatkan THR)

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!