Minimnya Respon Kampus: Refleksi Setahun Pengesahan Permendikbud Stop Kekerasan Seksual

Satu tahun yang lalu, tepatnya 31 Agustus 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disahkan. Dalam rentang waktu satu tahun, aturan ini telah melalui gelombang penolakan sekaligus dukungan yang konsisten. Jika pengesahan dan dukungan kuat telah diberikan, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana implementasinya oleh Perguruan Tinggi di Indonesia?

Sebenarnya ada hal mendasar yang harus diperjuangan dari penerapan Permendikbudristek PPKS oleh kampus, yaitu terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Namun sayangnya, data terakhir oleh Kemendikbudristek pada (17/3/2022) hanya menyebutkan sekitar 4 atau 5 kampus saja yang baru membentuk Satgas PPKS. Saya pun terkejut dengan angka ini. Memang, jika melansir pernyataan Plt. Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam (17/3/2022), pembentukan satgas PPKS diatur dengan persyaratan ketat. Belum lagi kendala ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) kampus yang belum memenuhi kualifikasi. 

Persoalan di atas menjubal di kepala saya satu minggu ini. Berbagai pemberitaan terbaru kemudian saya baca. Melalui tabulasi sederhana, saya mendapati hanya 52 kampus di Indonesia yang merespons kebijakan pembentukan Satgas PPKS. Tepatnya, 52 dari 3.115 Perguruan Tinggi di bawah Kemenristekdikti, baik negeri maupun swasta (BPS, 2022). Data ini saya rangkum dari pencarian digital sejak Agustus 2021 hingga 28 Agustus 2022.

Hanya 52 dari 3.115 Kampus yang Merespons 

Dari data tersebut, maka terdapat 3.063 kampus yang sama sekali belum terdengar suaranya. Setidaknya berdasarkan publikasi di internet. Sementara 52 kampus yang merespons pembentukan Satgas PPKS juga berada pada tahap yang berbeda-beda. Melalui pencarian dengan tagar #satgasppks di Instagram, saya mendapatkan 17 tagar kampus dengan total data 14 kampus. 

Penggalian lainnya juga saya lakukan dengan kata kunci satgasppks untuk akun Instagram; hasilnya terdapat 18 akun dengan total data tambahan sebanyak 11 kampus. Proses terakhir adalah pendataan melalui berita di situs web; dengan kata kunci satgas ppks mendapat tambahan data 27 kampus. 

Dari 52 kampus yang membentuk satgas PPKS, kemudian saya bagi lagi berdasarkan empat kategori: (1) sudah memiliki satgas sebanyak 19 kampus, (2) proses rekrutmen dan seleksi satgas sebanyak 21 kampus, (3) proses rekrutmen dan seleksi pansel (Panitia Seleksi) terdapat 7 kampus, (4) serta 4 kampus yang memiliki akun Instagram satgas tetapi kosong/tanpa keterangan. 

Meski tidak bisa saya jabarkan satu per satu nama kampus berdasarkan kategori di dalam tulisan ini, beberapa catatan mengenai kinerja Satgas PPKS di kampus tertentu patut diperhatikan. Ambil contoh tiga kampus terbaik di Indonesia, sesuai versi QS World University Ranking, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI) (dikti.kemendikbud.go.id). Hingga proses pengumpulan data ini selesai, ketiga kampus tersebut masih berada dalam tahapan seleksi pansel dan uji publik. Artinya, Satgas PPKS belum terbentuk. 

Tentu saja, belum terbentuknya Satgas PPKS dikarenakan proses yang tidak instan. Ketentuannya di atur dalam pasal 23, 24, dan 25 Permendikbudristek PPKS. Permasalahan lain yang sering muncul adalah beberapa kampus membentuk Satgas PPKS dengan skema yang berbeda dari ketiga pasal tersebut. Masalah transparansi pembentukan hingga tidak terwakilinya unsur mahasiswa di beberapa kampus mendapat kecaman keras dari mahasiswa. 

Bayang-Bayang Formalitas dan Ancaman Sanksi

Pembentukan Satgas PPKS tanpa pansel di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado adalah salah satu contoh. Organisasi mahasiswa, diwakili oleh Komisariat Unsrat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), menilai SK Rektor terkait struktur Satgas PPKS tidak sesuai dengan pasal 24 Permendikbudristek PPKS, yakni proses pembentukan pertama kali harus melalui Panitia Seleksi (beritakawanua.com). Selain absennya pembentukan pansel, ada juga kampus yang membentuk pansel tanpa transparansi rekrutmen pansel seperti di Universitas Sumatera Utara (USU) (suarausu.or.id). 

Proses yang tidak transparan dan singkat dalam pembentukan pansel juga disuarakan oleh mahasiswa Universitas Mulawarman (www.sketsaunmul.co). Masalah lain adalah tidak sesuainya unsur pansel yang harusnya terdiri dari Pendidik, Tenaga Pendidikan, dan Mahasiswa (Pasal 24 Ayat 3 Permendikbudristek No. 30) di Universitas Tanjungpura yang tidak melibatkan unsur mahasiswa di dalam pansel (mimbaruntan.com).

Permasalahan yang terjadi di beberapa kampus di atas menyiratkan belum terjaminnya kualitas pembentukan Satgas PPKS di seluruh kampus. Padahal, secara tegas di dalam bab IV Permendikbudristek PPKS telah mengatur baik proses maupun kualifikasi calon satgas. Misalnya dengan menaruh persyaratan seorang anggota pansel harus pernah mendampingi korban kekerasan seksual dan pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas. 

Calon anggota pansel sebelum melakukan rekrutmen Satgas PPKS juga diharuskan lolos uji publik. Tahap uji publik inilah yang menjadi ajang penilaian dan masukan dari masyarakat luas terhadap seorang calon. Tahapan penting lainnya juga diatur tujuannya adalah terbentuknya Satgas PPKS yang independen dan memiliki keberpihakan terhadap korban. 

Idealisasi di atas bisa dikatakan jauh dari kata tercapai bila melihat data dan permasalahan yang ada. Terlebih, mengacu pada permasalahan pembentukan yang tidak transparan. Kampus terkesan bergerak cepat tetapi tidak cermat. Alih-alih membuat suatu regulasi penanganan kekerasan seksual, kampus justru berlomba-lomba membuat struktur kerja formal. 

Selain itu, ancaman sanksi yang diatur dalam pasal 19 cukup kuat membuat kampus lari terbirit-birit. Bagi kampus yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi berupa penghentian bantuan keuangan dan penurunan tingkat akreditasi. 

Terlepas dari permasalahan itu semua, sepanjang satu tahun Permendikbudristek PPKS disahkan, 52 kampus telah melakukan upayanya masing-masing. Namun angka ini terlampau sedikit jika melihat jumlah keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia, atau jika kita lihat kembali target penerapan aturan ini oleh Mendikbudristek. Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR menyatakan bahwa pada tahun 2022, seluruh kampus ditargetkan memiliki Satgas PPKS (10/1/2022) (tirto.id). 

Dalam suatu konferensi pers pada (12/11/2021) Nadiem secara tegas juga menargetkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada bulan Oktober 2022 sudah 100% memiliki Satgas PPKS. Sementara bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ditargetkan 100% memiliki Satgas PPKS pada Juli 2022 (nasional.kompas.com).  

Sayangnya, satu tahun tampak bukanlah waktu yang cukup untuk merealisasikan target tersebut. Jumlah timpang kampus yang merespons pembentukan Satgas PPKS juga memperlihatkan lambannya penegakan Permendikbudristek PPKS di Indonesia. Sementara itu, kabar mengenai kasus kekerasan seksual di kampus terus bermunculan di media. Sudah seharusnya kampus sebagai institusi akademis mampu menaungi rasa aman dan menegakkan keadilan. Suatu cita-cita yang tidak kalah terhormat dari kecanggihan intelektual orang-orang di dalamnya.

Seli Muna Ardiani

Mahasiswi Magister Ilmu Filsafat di Universitas Indonesia (UI). Aktif di lembaga Institute for Javanese Islam Research (IJIR) dan Forum Perempuan Filsafat (FPF).
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!