Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya baru saja menetapkan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, selama 7 tahun penjara dan masih dikurangi dengan masa hukuman sejak ditahan. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 16 tahun penjara.
Pasal yang dituntut JPU yakni pasal 285 KUHP soal pemerkosaan pun, ditolak. Berbeda dari itu, Bechi dinilai Majelis Hakim hanya terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP UU 8 Tahun 1981 yaitu pasal melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
Putusan yang memperingan terdakwa ini dikarenakan Bechi dinilai masih muda, tulang punggung keluarga, punya anak yang masih kecil-kecil dan butuh kasih sayang ayah, belum pernah dihukum, dan bertindak sopan serta dianggap memperlancar persidangan.
“Yang meringankan bagi terdakwa ini masih muda yakni berumur 42 tahun dan masih memiliki kesempatan lebih untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya, dipertimbangan hakim. Dan kedua merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil-kecil yang mereka masih membutuhkan kasih sayang dari ayah, dan ketiga terdakwa selama persidangan berlangsung dirinya sopan, memperlancar proses persidangan dan belum pernah terkena kasus hukum lainnya,” dilansir reporter Metro News TV yang melaporkan, usai sidang tertutup di PN Surabaya, Kamis (17/11).
Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan terhadap kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang. Namun, Komnas Perempuan menyayangkan vonis hakim yang dijatuhkan. Terlebih soal penggunaan pasalnya.
“Penggunaan Pasal 289 KUHP (Pencabulan) bukan Pasal 285 KUHP (Perkosaan). Padahal dalam kasus ini korban telah disetubuhi atau telah terjadi penetrasi,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dihubungi Konde.co, Jumat (18/11).
Pasal 289 KUHP tersebut berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sehingga pidana 7 tahun bukan ancaman maksimal dari Pasal 289 KUHP yaitu 9 tahun penjara”
Menurut Aminah, Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan bagaimana perjalanan kasus ini yang membutuhkan waktu 3 tahun (2019-2022) untuk sampai di sidangkan.
“Selama waktu itu, pelaku menunjukkan tidak kooperatifnya dan tidak menghormati kerja-kerja aparat penegak hukum. Juga terjadi obstruction of justice (menghalang-halangi keadilan) yang dilakukan para pengikutnya,” lanjutnya.
Tak kalah penting, Ia menekankan, Majelis Hakim juga sangat disesalkan tidak mempertimbangkan dampak kekerasan seksual kepada korban yang memerlukan pemulihan sepanjang hidupnya.
“Karenanya Komnas Perempuan merekomendasikan agar JPU mengajukan banding terhadap kasus ini, dengan harapan putusan dan dasar hukum yang digunakan dapat dikoreksi oleh Hakim Banding. Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan dan hormat kepada korban dan pendamping yang gigih untuk memperjuangkan keadilan,” kata Siti Aminah.
Bertahun-tahun Korban Menunggu Keadilan
Kekerasan seksual yang dialami para santriwati oleh Bechi di Pondok Pesantren Jombang ini sudah dilaporkan ke polisi sejak Oktober 2019 atau tiga tahun lalu. Namun, kekerasan seksual yang berlatar belakang relasi kuasa kuat ini, cukup terjal prosesnya. Mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren, serta pemilik pusat kesehatan ternama di sana.
Kembali ke tahun 2020, kejadian kekerasan seksual bermula saat pondok pesantren di Jombang itu sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan yang calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok. Sedangkan para korban adalah anak didiknya.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan para korban kepadanya serta kekuasaannya atas korban untuk melakukan perkosaan dan pencabulan. Demikian pula fakta perkosaan dan pencabulan dilakukan di bawah ancaman kekerasan, ancaman tidak lolos seleksi, manipulasi adanya perkawinan, dan penyalahgunaan kepatuhan murid terhadap gurunya,” terang Siti Aminah Tardi dalam konpers awal Januari 2021 lalu.
Korban yang melaporkan kekerasan seksual itu pun, mesti melalui proses panjang. Butuh waktu lebih dari dua tahun penyidikan sebelum kemudian ditingkatkan ke tingkat penuntutan. Polisi juga harus tujuh kali bolak-balik melengkapi berkas pemeriksaan agar bisa dinyatakan P21. Selain itu, intervensi dari pihak-pihak tertentu juga sangat kuat dirasakan, baik oleh para korban, saksi, pendamping hingga pihak Polres Jombang yang menangani kasus ini.
“Faktanya para santriwati yang telah menjadi korban dan berani melapor pun telah diberhentikan. Relasi kuasa demikian pula yang mengakibatkan para korban takut melapor dan kekerasan seksual berlangsung dalam kurun waktu lama dan makin meluas terjadi pada santriwati lain,” tambah Aminah.
Menurut Siti Aminah, hal ini juga tak lepas dari perspektif aparat penegak hukum dalam memaknai ‘kekerasan’ dan ‘ancaman kekerasan’ yang harus bersifat fisik, kesalahan penulisan hasil visum dan barang bukti yang dimintakan telah hilang HP.
Penanganan kasus ini kian pelik, dengan terjadinya tindak penganiayaan, ancaman kekerasan pada seorang Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang tergabung dalam Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FSMKS) pada 9 Mei 2021.
Peristiwa penganiayaan tersebut adalah salah satu akibat dari penundaan berlarut terhadap penanganan kasus kekerasan seksual serta pada ketidakpastian hukum, impunitas pelaku kekerasan seksual, dan risiko pelanggaran hukum yang berkelanjutan.
Polisi harus bertindak ekstra hati-hati karena pelaku memobilisasi massa untuk membela dirinya. Mereka menghalangi petugas masuk ke lingkungan pondok pesantren untuk menggelandang pelaku.
“Bahkan sempat ada upaya membelokkan kasus ini menjadi pencemaran nama baik Pondok Pesantren,” terang Siti Aminah Tardi.
Proses Penanganan Yang Rumit
Dari keterangan Majelis Hakim tersebut, pada poin Bechi dinilai bersikap sopan dan memperlancar persidangan, menjadi catatan. Sebab, jika dirunut ke belakang proses hukum Bechi tak berjalan mulus. Sebab, adanya perlawanan bahkan “drama pengejaran” oleh pihak kepolisian dari Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang.
Penanganan kasus ini memang sangat rumit, mengingat MSAT sebagai tersangka memiliki pengaruh yang kuat di Jombang. Polisi harus bertindak ekstra hati-hati karena pelaku memobilisasi massa untuk membela dirinya. Mereka menghalangi petugas masuk ke lingkungan pondok pesantren untuk menggelandang pelaku.
“Bahkan sempat ada upaya membelokkan kasus ini menjadi pencemaran nama baik Pondok Pesantren,” terang Siti Aminah Tardi.
Lemahnya koordinasi antara Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membuat proses hukum kasus kekerasan seksual ini menjadi lambat. Celah ini dimanfaatkan MSAT untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, MSAT juga tetap melakukan perlawanan. Ia mengajukan permohonan ke pengadilan agar status tersangkanya dicabut dan meminta Polda Jatim didenda Rp 100 juta. Namun, pada 16 Desember lalu hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan ini.
Namun gugatan praperadilan yang diajukan tersangka MSAT ini berdampak kepada korban untuk menjadi kembali menjadi korban secara berulang-ulang (reviktimisasi) saat proses pembuktian di pengadilan.
Naiknya kasus ini ke penuntutan tak lepas dari sinergi yang erat antara lembaga-lembaga terkait, yakni Kompolnas, Komnas Perempuan, LPSK, organisasi masyarakat sipil dan juga media.
Lemahnya koordinasi antara Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membuat proses hukum kasus kekerasan seksual ini menjadi lambat. Celah ini dimanfaatkan MSAT untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Namun gugatan praperadilan yang diajukan tersangka MSAT ini berdampak kepada korban untuk menjadi kembali menjadi korban secara berulang-ulang (reviktimisasi) saat proses pembuktian di pengadilan.
Upaya yang pernah dilakukan oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per Januari 2020 kala itu, memberikan perlindungan kepada 7 saksi dan/atau korban untuk kasus Kekerasan Seksual dan 4 saksi dan/atau korban untuk kasus penganiayaan pada saksi. Hal ini karena adanya tingkat ancaman yang tinggi dalam kasus ini sehingga membahayakan keselamatan saksi dan korban.