Riset AJI: Tak Ada SOP Khusus Jurnalis Perempuan Saat Liputan Berisiko

Perusahaan media minim dalam menjamin perlindungan keselamatan terhadap jurnalis, utamanya bagi jurnalis perempuan. Ini yang menyebabkan jurnalis perempuan selalu dalam kondisi berisiko ketika melakukan peliputan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Oktober 2022 lalu, meluncurkan riset Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2022. Penyusunan riset IKJ ini menjadi gambaran detail kondisi yang dialami jurnalis di Indonesia.

Indeks ini dihitung berdasar survei terhadap 520 jurnalis per 16 Juni- 15 Juli 2022 di seluruh Indonesia. Rinciannya, 120 jurnalis di Jakarta (74 laki-laki dan 46 perempuan) dan 402 jurnalis di luar Jakarta (279 laki-laki dan 123 perempuan). 

Focus Group Discussion (FGD) juga dilakukan dalam riset ini dengan para jurnalis dan editor yang ada di Jakarta per Agustus 2022. Tujuannya, memperdalam hasil temuan di lapangan. 

Penyaji riset IKJ 2022, Bambang Muryanto menyampaikan, bahwa secara umum pengetahuan jurnalis mengenai risiko keamanan fisik, digital, psikologis, maupun kekerasan seksual sudah baik. Meskipun, ketaatan jurnalis terhadap protokol cukup bervariasi. Misalnya mayoritas jurnalis tahu pentingnya menggunakan jasa layanan surel terenkripsi untuk melindungi data dari serangan digital. Namun hanya 43% jurnalis di Jakarta dan 51% jurnalis di luar Jakarta yang menerapkannya.

Riset ini juga menemukan mayoritas jurnalis memahami dengan baik aspek-aspek kekerasan seksual kecuali pada beberapa indikator. Ketika ditanya bentuk tindakan yang masuk kategori kekerasan seksual, terdapat 29% jurnalis laki-laki di luar Jakarta yang tidak menyebutnya sebagai kekerasan seksual. Begitu pula dengan “memperlihatkan organ vital tanpa persetujuan”, 25% jurnalis laki-laki di luar Jakarta tidak menyebutnya sebagai bentuk kekerasan.

Satu catatan penting dalam hasil riset ini, berbanding terbalik dengan pengetahuan jurnalis pada protokol keamanan, perusahaan media ternyata masih begitu minim dalam menjamin perlindungan keselamatan terhadap jurnalis utamanya bagi jurnalis perempuan. Hal ini tampak pada indeks rendah pada dukungan keamanan dari tempat kerja jurnalis.

“Hampir seluruh responden mengatakan media tempat bekerja tidak menyediakan protokol keamanan khusus bagi perempuan jurnalis saat liputan berisiko,” ujar Bambang Muryanto dalam dalam diseminasi IKJ 2022 yang diikuti Konde.co, Rabu (19/10).   

Liputan berisiko yang dimaksud ini adalah liputan di suatu wilayah di mana jurnalis berpotensi mendapatkan kekerasan fisik jauh di atas situasi normal. Misalnya, hostile environment yang merupakan wilayah penuh dengan perseteruan dan permusuhan, misalnya daerah yang dikuasai diktator, sedang mengalami konflik, ada pemberontakan, kriminalitas tinggi, ada cuaca ekstrem, hutan, kutub dan lainnya. 

Ada pula dangerous event merujuk pada kejadian yang membahayakan seperti demonstrasi dengan kekerasan, pemberontakan, serangan teroris, bencana. Selain itu, kategori high risk activity berarti kegiatan yang membahayakan seperti investigasi ke wilayah yang dikuasai mafia, kelompok garis keras, dan lainnya. 

Kerentanan Jurnalis Perempuan

Di ruang redaksi yang patriarki, banyak hambatan yang menyasar jurnalis perempuan. Mereka kerap mendapatkan stigma buruk seperti dianggap lemah, tidak kompeten, emosional. Mengutip Jaring.id, dalam riset Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), 57,4 % responden yang terdiri dari jurnalis perempuan memandang bahwa budaya patriarki merupakan hambatan utama mereka. 

Kerentanan jurnalis perempuan saat liputan berisiko bisa jadi semakin meningkat. Konde.co pada 2021 pernah menuliskan, selama ini jurnalis perempuan tidak bisa bergerak bebas. Pandangan tentang fisik yang lemah, kerap menjadikan mereka jarang diberi kesempatan dalam peliputan-peliputan khusus, seperti di wilayah konflik ataupun berisiko. 

Stigma terhadap jurnalis perempuan yang meliput di wilayah konflik juga pernah dialami oleh Desi Fitriani, jurnalis senior Metro TV. Ditemui secara daring melalui Zoom pada Senin (29/11/2021), eksekutif produser Metro TV ini membeberkan diskriminasi yang sempat ia terima ketika dalam penugasan pertamanya di wilayah konflik. 

Desi bercerita pernah mendapatkan perlakuan yang merendahkan, ketika meliput bersama dengan pasukan batalyon saat konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di awal keberangkatan, beberapa personil pasukan melontarkan pertanyaan ‘Kamu yakin perempuan bisa? Kita jalan jauh lho, susah lho’. Disitu, Desi merasa dilecehkan, dianggap tidak mampu. 

Hal serupa juga pernah dilihat oleh Daspriani Yayan Zamzami, jurnalis perempuan anggota Majelis Etik AJI Banda Aceh. Ia menuturkan bahwa selama peliputan konflik GAM, beberapa televisi nasional mengobjektifikasi jurnalis perempuan dengan menerjunkannya sebagai reporter lapangan sebagai pengumpan atau menarik perhatian. 

Kerentanan yang dihadapi oleh jurnalis, utamanya perempuan, menjadikan payung perlindungan terhadap keselamatan jurnalis harus segera diresmikan. Hal ini sejalan dengan narasi dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang berbunyi ‘dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.’

Berangkat dari kebutuhan inilah, pada 28 April 2008 lalu, Dewan Pers mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Menyangkut topik jurnalis di wilayah berkonflik, peraturan keselamatan juga ditambahkan sebagai tujuan pembuatan payung hukum tersebut. Keselamatan dan keamanan jurnalis di wilayah berkonflik menjadi bagian penting atas peraturan perihal kepentingan pers.

Sayangnya, perusahaan media cenderung lalai terhadap penerapan Standard Operating Procedure (SOP) jurnalis di daerah berkonflik. 

Harus Ada Perlindungan Jurnalis Menyeluruh

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut keamanan dan keselamatan jurnalis termasuk jurnalis perempuan itu haruslah melibatkan tanggung jawab berbagai stakeholder. Selain perusahaan media, penegak hukum, jurnalis hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga harus berperan aktif. 

Ini berkaitan dengan berbagai kekerasan yang terus terjadi pada jurnalis. Termasuk di wilayah-wilayah konflik atau liputan berisiko. 

“Riset ini bisa diperluas dengan menganalisis setiap kewajiban-kewajiban dari para stakeholder. Bagaimana Disnaker pengawasan lebih spesifik terhadap isu-isu pekerjaan jurnalis,” katanya. 

Tak kalah penting, Ade juga menggarisbawahi pentingnya alat ukur kerentanan untuk jurnalis. Mereka harus menyadari dan memahami, sehingga berbagai potensi kekerasan bisa diminimalisasi.

“Pentingnya alat ukur kerentanan untuk jurnalis. Banyak jurnalis tidak bisa mengukur kerentanannya sendiri, sehingga perlu dibantu dengan alat ukur yang mudah untuk melakukan assessment sebelum liputan,” terang dia. 

Asuransi juga menjadi kewajiban pemberi kerja yang harus disediakan terhadap jurnalis, pelanggaran tidak memberikan asuransi perlu ditelusuri lebih lanjut. 

Guna menciptakan ekosistem yang aman bagi jurnalis termasuk jurnalis perempuan, Ia lantas merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan jurnalis. Ini juga bisa menjadi alat ukur kerentanan jurnalis pada liputan berisiko. 

Di sisi lain, Dewan Pers harus tegas mendorong perusahaan memiliki SOP yang menyeluruh (holistic) dari mulai persiapan hingga bantuan hukum atau bantuan psikolog dalam kasus tertentu. 

Disnaker khususnya pada aspek pengawasan ketenagakerjaan, juga menurutnya harus memiliki regulasi khusus terkait keselamatan jurnalis. Di samping, terus mendorong kepolisian menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Hal ini selaras dg temuan LBH Pers, yg menemukan banyak jurnalis korban kekerasan enggan melapor karena merasa kasus sebelumnya banyak tidak diselesaikan,” sambungnya. 

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan selama ini kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Meski UU Pers sudah diberlakukan sejak 20 tahun lalu. Namun pantauannya di lapangan, beberapa tahun terakhir ini, pengetahuan jurnalis terhadap keselamatan dan keselamatan kerjanya justru masih minim. 

AJI mencatat sepanjang tahun 2021, ada setidaknya 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Jumlah itu didapat dari pemantauan harian di 40 AJI tingkat kota se-Indonesia. Mayoritas kasus kekerasan yaitu teror dan intimidasi (9 kasus), kekerasan fisik (7 kasus), dan pelarangan liputan (7 kasus). 

“Indeks ini jadi masukan teman-teman jurnalis untuk kemudian merumuskan strategi supaya jurnalis ke depan bisa lebih aman,” pungkas Sasmito.

(Ilustrasi/gambar: freepik.com)

Nurul Nur Azizah

Bertahun-tahun jadi jurnalis ekonomi-bisnis, kini sedang belajar mengikuti panggilan jiwanya terkait isu perempuan dan minoritas. Penyuka story telling dan dengerin suara hujan-kodok-jangkrik saat overthinking malam-malam.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!