Belum Jadi Arus Utama: Pentingnya Ruang Aman untuk Perempuan Pekerja Seni

Isu gender harus jadi poin penting perjuangan lembaga-lembaga kesenian untuk mewujudkan ruang aman bagi para perempuan pekerja seni

Isu gender masih jadi isu asing di kalangan seniman, benarkah itu?. Isu ini terus bergulir sejak lahirnya Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pada 1969 silam. Meski DKJ didirikan pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, nyatanya DKJ punya peran besar dalam merangsang aktivisme kebudayaan secara nasional hingga ke daerah-daerah. 

Isu gender menjadi poin penting untuk diperjuangkan disana, tentu tak hanya di DKJ, tapi juga di kelompok seniman lainnya.

Ketua Simpul Seni Avianti Armand menyebutkan perempuan kini mulai diberi ruang oleh DKJ, menurutnya perempuan juga menjadi isu penting karena Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) memasukkan ‘ruang aman’ bagi seniman yang terkena pelecehan seksual dalam rancangan rembuk besar itu.

”Kami memperjuangkan ruang aman bagi seniman yang mengalami pelecehan seksual dalam kerja-kerja seninya,” tuturnya di sela-sela acara Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ) pada 1 November 2022.

Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ), dilaksanakan 1 November 2022, ini merupakan kali pertama DKJ dilakukan secara terbuka. Selama ini ruang rakyat ini dilakukan secara tertutup  dan tidak bisa diakses publik

Musyawarah Kesenian Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, yang harus dilaksanakan selama 3 tahun sekali atau sesuai dengan masa periode kepengurusan anggota DKJ, juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tahun 2017.

Dalam penuturannya, Avianti menyebutkan secara teknis, DKJ mulai memberlakukan sanksi terhadap pelaku pidana, tidak terkecuali pelaku kekerasan seksual. 

“Secara spesifik pelecehan atau kekerasan seksual belum ada, akan tetapi kami memasukkan itu dalam tindak pidana, kami memberlakukan sanksi berat bagi seniman yang melakukan itu, salah satu sanksi terberat adalah tidak lagi memberi ruang bagi pelaku Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS),” bebernya.

Setiap proyek kesenian, dikatakan Avianti, seharusnya diberi standar yang memadai agar tidak terjadi tindak kekerasan seksual.

”Setiap proyek kesenian, sudah sepantasnya diberlakukan standar operasional yang jelas, ini masih akan terus menjadi perjuangan, perlu kesadaran kolektif untuk mewujudkan ruang aman bagi kita semua,” tandasnya.

Terkait isu gender, melansir website Koalisi Seni, DKJ hingga saat ini masih memposisikan seni sebagai platform melayani kepentingan komunitas seni di Jakarta. Fokus utama DKJ ada pada eksperimentasi artistik, sedangkan kegiatan berperspektif gender masih baru sekadar disematkan,  belum menjadi arus utama secara programatik. Keberadaan program gender pun masih tergantung pada perspektif para pimpinan DKJ.

Keterlibatan perempuan dalam posisi kepemimpinan rentan atas penyangkalan karena mentalitas dan budaya patriarki yang masih mengakar. Ada atau tiadanya perspektif gender pada Dewan Kesenian daerah pun masih bergantung pada prioritas dan tata kelola lembaga masing-masing

Perempuan pekerja seni selama ini cenderung bekerja dengan intensitas kerja tinggi dan beban emosional besar, tidak dibekali keterampilan kerja yang cukup, kurang punya pengaruh dalam pengambilan keputusan, dan bekerja dengan durasi panjang.

Riset yang dilakukan Koalisi Seni menemukan data bahwa perempuan pekerja seni memang lebih terbebani karena kerja-kerja emosional ini, kerja-kerja yang menguras emosi karena industri seni seperti punya ekspektasi yang berbeda terhadap pekerja perempuannya ketimbang pada pekerja seni laki-laki.

Kondisi kerja emosional ini meliputi segala bentuk pengelolaan emosi pribadi di tempat kerja yang ditampilkan ke orang lain, bagaimana menangani emosi, dan mengubah emosi.

Bentuk kerja emosional itu bisa berupa ketika kita dituntut untuk menampilkan sesuatu yang maskulin, menjaga reputasi, menghadapi perundungan secara baik-baik saja, menjaga citra di media sosial, dan di satu sisi kita harus berinteraksi sosial, tidak boleh mengeluh, harus bisa mengelola psikologi atau emosional kita. Berat memang. Makanya kerja emosional ini sering memicu kelelahan fisik, depresi, paranoia, kelelahan mental, dan sakit kepala.

Banyak responden dalam riset juga bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Dukungan hanya bisa diharapkan dari keluarga atau komunitas mereka. 

Kondisi ini kemudian diperburuk karena tidak adanya dukungan kesehatan seperti asuransi kesehatan maupun penggantian biaya berobat. Perlindungan di tempat kerja dalam bentuk forum diskusi atau serikat pekerja pun belum dimiliki secara rata di banyak tempat kerja.

Selain itu, banyak responden yang diupah sangat rendah. Perempuan pekerja seni juga dihadapkan pada intensitas kerja tinggi yang mencakup: kecepatan kerja tinggi, tenggat waktu pendek, keharusan mengelola banyak pekerjaan sekaligus, dan beban kerja emosional yang besar.

Para perempuan ini harus bekerja dalam kondisi kerja yang tidak sepenuhnya aman. Hampir separuh responden (46%) mengaku bekerja tanpa kontrak tertulis. Terus lebih dari 25% pernah mengalami kekerasan di tempat kerja setidaknya sekali dalam setahun terakhir. Bentuk kekerasan bisa kekerasan fisik, pelecehan seksual, atau perundungan. Perundungan yang paling sering terjadi, disusul kekerasan seksual dan kekerasan fisik.

Kerja emosional, sebagai salah satu aspek kerja yang paling intens, dilakukan di tengah kondisi ketidaksetaraan, atau ketimpangan yang dilanggengkan.  Hal inilah yang harus terus diperjuangkan di komunitas pekerja seni.

(Foto/ image: Freepik)

Devi P. Wiharjo

Beberapa tahun jadi jurnalis, sempat menyerah jadi manusia kantoran, dan kembali menjadi jurnalis karena sadar menulis adalah separuh napas. Belajar isu perempuan karena selama ini jadi perempuan yang asing pada dunia perempuan, eksistensialis yang hobi melihat gerimis di sore hari.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!