‘Kalau Tidak Dipaksa, Saya Mungkin Tidak Menikah’: Kisah Penyintas Perkawinan

Praktik perkawinan anak cenderung meningkat di NTB dengan prevalensi 16,59%. Meski sudah ada perda pencegahan perkawinan anak tetapi jumlah dispensasi perkawinan di Pengadilan Tinggi NTB juga meningkat. Sementara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah mengeluarkan fatwa penghapusan pemaksaan perkawinan anak.

H, sedang duduk di pelataran rumah. Sore itu, ia mengingat kembali peristiwa kelam saat terpaksa menikah dengan suaminya A. Saat itu, orang tua H tidak menerimanya lagi untuk pulang ke rumah, gara-gara dianggap berbuat aib.

“Kalau tidak dipaksa, saya mungkin tidak menikah dengan suami,” kata H Kamis (1/12/22).

Kisah H terjadi Desember 2020 saat pandemi Covid-19 angka kasus positifnya sedang tinggi. H Belajar Dari Rumah (BDR), ia lalu pergi jalan-jalan ke Mataram ketika libur semester.

H yang saat itu berusia 16 tahun adalah siswa SMA kelas dua. Sementara A pacarnya (19 tahun) sudah berstatus sebagai mahasiswa di Mataram.

Ia berlibur selama satu minggu di sana. Saat ia liburan, muncul desas-desus dan gosip tetangga bahwa H dianggap tinggal serumah dengan pacarnya. Padahal gosip itu tidak benar. Ia tinggal di rumah keluarganya di Lombok. Dan sesekali bertemu dengan sang pacar.

Betapa kagetnya H saat pulang ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, orang tuanya tidak menerimanya lagi. Ia diusir dari rumah. Orang tua meminta H menikah dengan A karena sudah mendatangkan aib bagi keluarga.

“Saya pulang malam ke rumah dari Mataram dengan laki-laki yang berstatus sebagai pacar,” ucap H.

Karena tidak ada jalan lain, ia langsung pergi ke rumah sang pacar. Ia meminta untuk dinikahi. Orang tua A yang iba dengan kejadian yang menimpa anaknya mencoba mediasi dengan keluarga H, tapi keluarga itu tetap bersikukuh tidak mau menerima anaknya.

Hingga akhirnya perkawinan itu terjadi secara siri. Acara dilangsungkan di rumah mempelai laki-laki. H terpaksa putus sekolah, karena ia masih di bawah umur. Setelah umurnya melewati 18 tahun, ia baru bisa mendaftarkan perkawinannya di KUA setempat. Kini H sudah punya dua anak. Ia hidup bahagia dengan keluarga kecilnya.

“Saya beruntung masih dibantu kehidupan sehari-hari oleh mertua. Kami juga masih tinggal di rumah mertua,” jelas H.

Ia bersyukur masih bisa menjalani hari-hari sulit, saat putus sekolah dan suaminya berhenti kuliah, selama ini dengan dukungan suami dan mertuanya mereka menghidupi keluarga dengan bertani.

Apa yang dialami H dan A juga dialami oleh penyintas lainnya. Di NTB praktik perkawinan anak cenderung mengalami peningkatan pada tahun 2022. Saat ini posisi NTB nomor tujuh di Indonesia dengan prevalensi 16,59%. Untuk menekan angka perkawinan anak, Pemerintah Provinsi NTB mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Meskipun ada perda, namun data dispensasi perkawinan di Pengadilan Tinggi NTB terus mengalami peningkatan dengan persentase pada 2019 sebesar 370 kasus, 2020 sebesar 875 kasus, 2021 sebesar 1132 dan awal tahun 2022 sebesar 153 kasus.

“Karena tingginya angka dispensasi perkawinan khusus untuk NTB kita harus masifkan kerja sama dan kolaborasi pencegahan bersama tokoh agama dan tokoh adat melalui buku saku pencegahan perkawinan anak,” kata Nazla Mariza, Influencing Director, PLAN International Indonesia (24/11/22).

Penelitian PLAN Internasional menunjukkan tingginya angka dispensasi kawin diketahui karena masih banyak hakim yang tidak memiliki perspektif perlindungan anak.

“Hakim di Lombok Barat sudah memiliki sertifikat sebagai hakim anak sehingga lebih memahami perspektif perlindungan anak berbeda dengan hakim yang ada di Sukabumi yang belum memiliki sertifikat hakim anak sehingga ketika sidang kasus perkawinan anak cenderung tidak memperhatikan hak-hak anak,” terang Nazla.

Ia menyebutkan, dalam waktu dekat akan mempublikasikan hasil riset tersebut. Sementara untuk mencegah perkawinan anak pihaknya melakukan penguatan kapasitas anak melalui program pendidik sebaya agar mengampanyekan pencegahan perkawinan anak pada komunitas sebaya baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal melalui Generasi Bangsa Bebas Perkawinan Usia Anak (Gema Cita).

“Kami juga membentuk kembali Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) atas praktik baik di Lombok Barat untuk proses belas (mimisahkan kembali) jika ada anak yang ingin kawin atau sudah melakukan merariq kodek (kawin lari) dalam adat sasak agar dikembalikan kembali ke keluarganya sehingga anak itu kembali bersekolah,” pungkas Nazla.

Fatwa KUPI II Tentang Penghapusan Pemaksaan Perkawinan Anak

Isu perkawinan anak ini juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 yang berlangsung di Jepara pada 24-26 November 2022. Upaya pencegahan perkawinan dilakukan KUPI melalui pendidikan ulama perempuan.

“Kami sedang melatih dan memperkuat pendidikan ulama perempuan baik di lingkungan pesantren, pendidikan, birokrasi, hakim maupun penghulu muda usia 20-35 tahun yang berpotensi menjadi tokoh agama kedepan agar memiliki perspektif perlindungan perempuan dan anak,” kata Pera Sopariyanti, Direktur Rahima, salah satu jaringan KUPI.

Menurut Pera, dalam Undang-Undang Perkawinan ada pasal yang memungkinkan orang tua anak perempuan meminta dispensasi untuk menikahkan anaknya yang berusia di bawah 19 tahun dengan membawa sejumlah bukti dengan alasan yang sangat mendesak.

“Ada banyak orang tua yang masih memanfaatkan celah dispensasi ini untuk mengawinkan anak perempuan yang berusia di bawah 19 tahun,” ucap Pera.

Pemberian dispensasi perkawinan ini sambungnya, masih sering terjadi meskipun undang-undang perkawinan sudah diperkuat dengan adanya peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 sebagai panduan bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022 angka dispensasi perkawinan di Indonesia yang diberikan Pengadilan Agama melonjak dari 23.126 kasus pada tahun 2019 menjadi 64.211 kasus di tahun 2020 dan turun menjadi 59.709 kasus di tahun 2021.

Musyawarah keagamaan KUPI II juga melahirkan sikap keagamaan (fatwa) bahwa pada hukum melakukan perlindungan terhadap perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan adalah wajib baik bagi negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat dan orang tua.

Pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, mental, tetapi juga sosial, ekonomi, politik dan hukum.

“Negara dan semua pihak yang terkait wajib melakukan penanganan dengan upaya yang cepat dan tepat untuk meminimalisir dan menghapuskan segala bahaya akibat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan,” kata Nurul Mahmudah, ulama perempuan muda dari Jombang saat membacakan fatwa.

Dengan demikian, membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib.

Praktik pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak telah terbukti menyengsarakan pada keberlangsungan hidup perempuan dan peradaban, oleh karena itu negara harus memastikan implementasi regulasi-regulasi terkait untuk mempercepat penghapusan praktik pemaksaan perkawinan dan pencegahan perkawinan anak.

Masyarakat sipil perlu melakukan pengawasan terhadap negara dalam implementasi regulasi dan melakukan pendidikan masyarakat untuk menghapus pemaksaan perkawinan dan mencegah perkawinan anak.

“Jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan KUPI dan memperluas jaringan sosial untuk gerakan penghapusan pemaksaan perkawinan dan pencegahan perkawinan anak,” pungkas Roziqoh Sukardi, Manager Program Fahmina Institute.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB T Wismaningsih Drajadiah mengatakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui kerja sama dengan berbagai pihak termasuk NGO terus ditingkatkan. 

“Harapan kami, semua komponen bisa terlibat aktif terutama masyarakat ikut sadar bahwa menghapus praktik perkawinan anak ini sebagai gerakan bersama sesuai amanat UU Perkawinan nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU Perkawinan Tahun 1974 dan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014,” kata Wismaningsih saat dikonfirmasi Senin (28/11/22).

Susi Gustiana

Penulis yang sedang mendalami isu perempuan, anak dan keberagaman. Menyuarakan yang pinggiran, bersolidaritas untuk kemanusiaan.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!