Menghitung Hari, DPR Diminta Kirimkan Surat ke Presiden Agar RUU PPRT Segera Disahkan

Lebih dari 500 organisasi dan individu serta tokoh publik memberikan dukungan agar RUU PPRT segera disahkan dalam waktu dekat ini

Para pimpinan DPR RI telah menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023.  

JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif. Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.

“Kami juga mengapresiasi kerja-kerja Kantor Staf Presiden (KSP) beserta Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan MenKumHAM yang telah bergerak cepat membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menjalin komunikasi antar kementerian dan kelembagaan,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini.

Paska RUU PPRT diinisiatifkan, menurutnya, masih diperlukan langkah untuk tahapan krusial berikutnya agar RUU PPRT segera dibahas bersama DPR RI dan Pemerintah, lalu disahkan.

Tahapan krusial yang harus dilakukan antaralain, pertama, Ketua dan Pimpinan DPR mengirimkan Surat dan Draft RUU PPRT Inisatif DPR kepada Presiden. Kedua, dengan surat dari Pimpinan DPR, maka Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dan menunjuk Menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersamaa DPR. 

Pemerintah dengan gugus tugasnya, di sisi lain, juga sudah mempersiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) agar nantinya segera dibahas secara formal dengan Baleg DPR RI. 

“JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari sebanyak 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT, dan kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan,” lanjutnya.

Lita lantas menyampaikan harapan dan permintaan kepada Ketua dan Pimpinan DPR bahwa 19 tahun proses legislasi PRT adalah proses panjang. Paska diinisiatifkan maka langkah yang mendesak adalah Pimpinan dan Ketua DPR segera berkirim surat dan RUU kepada Presiden, yang mana Presiden sudah menunggu dan mempersiapkan Surat Presiden (Surpres).

“Mengingat batas waktu untuk surat menyurat untuk pembahasan adalah 30 hari masa sidang. Ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan,” ujar dia.

Hal-Hal perbedaan isu krusial untuk perubahan dari draft Baleg sebelumnya, akan bisa diubah, diselaraskan dan di dicapai titik temu dalam pembahasan bersama sesuai berbagai aspirasi DPR, fraksi, pemerintah dan masyarakat. 

“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita Anggraini.

Harapan yang sama juga dirasakan para PRT seperti Adiati dan Jumiyem. Keduanya menyatakan terimakasih atas dukungan banyak pihak dan mengajak bergerak bersama para PRT untuk mendorong, mendukung DPR dan pemerintah dalam gerak bersama.

“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan dari berbagai pihak ini, kami merasa sangat terharu,” kata Adiati.

Hal yang sama juga disampaikan Eva Kusuma Sundari, dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT, harapannya DPR segera berkirim surat ke Presiden, ada Surpres dan pembahasan segera terjadi dalam waktu yang tidak lama.

Para tokoh publik yang menyatakan dukungannya antaralain: Prof. Dr. Saparinah Sadli (Akademisi, perintis lahirnya Komnas Perempuan ), Lena Marya Mukti (Dubes  LBBP RI untuk Kuwait,Kordinator Maju Perempuan Indonesia), Allisa Wahid (Kordinator Nasional Jaringan Gusdurian) , akademisi seperti Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Akademisi, Ahli Antropologi Hukum, FHUI),  Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Valina Singka dari Universitas Indonesia, mantan komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, dll.

Sedangkan lembaga-lembaga keagamaan seperti PB NU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Matakin atau Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, MLKI  atau Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia memberikan dukungan, serta ratusan organisasi perempuan dari berbagai daerah di Indonesia, serta puluhan organisasi masyarakat sipil seperti Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kapal Perempuan, Mitra Imadei, Roempoen Tjut Nya Dhien, Insitutut Sarinah, GMNI dan lain-lain.

Untuk itu maka JALA PRT bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT dan lebih dari 500 organisasi dan tokoh masyrakat bergerak bersama menyampaikan sebagai berikut:

  1. Menyampaikan permohonan kepada Ketua dan Pimpinan DPR untuk mengambil langkah krusial segera mengirimkan surat dan RUU kepada Presiden agar Presiden segera mengirimkan balasan berupa SurPres kepada DPR 
  2. Mendorong DPR untuk mempersiapkan Panja Pembahasan bersama Pemerintah
  3. Memberikan dukungan DPR dan Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan bersama segera secara terbuka 
  4. Memohon  pengesahan segera RUU PPRT yang demikian sangat dibutuhkan dan melalui proses panjang lebih dari 19 tahun

(Sumber Gambar: JALA PRT)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!