Kasus kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti, telah memasuki persidangan ke-17 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (21/8/2023).
Haris dan Fatia didakwa dengan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pernyataan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengklaim bahwa Haris dan Fatia diduga melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 bersama Pasal 45 ayat 3 dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP.
Haris dan Fatia terlibat dalam produksi konten podcast atau siniar di saluran YouTube Haris Azhar. Dalam video tersebut, mereka membahas hasil penelitian yang dilakukan oleh 9 organisasi masyarakat sipil mengenai aspek ekonomi dan politik di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Di sidang yang diikuti oleh Konde.co terungkap bahwa yang menjadi masalah adalah penggunaan istilah “Lord” dalam judul podcast tersebut. Judulnya adalah ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️JENDERAL BIN JUGA ADA‼️NgeHAMtam’. Selain masalah judul, Luhut juga mempermasalahkan kalimat dalam obrolan di video yang menyebut “Luhut bermain tambang di Papua.”
Baca Juga: Aktivis Perempuan Solidaritas Bebaskan Fatia dan Haris
Sebelumnya, Haris telah menerima 2 surat somasi dari pihak Luhut Binsar Pandjaitan yang menuntut permintaan maaf Haris melalui video. Namun Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan sehingga keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan dari pihak Haris, dirinya mengaku siap meminta maaf, asalkan pihak Luhut mau datang memenuhi undangan untuk klarifikasi.
“Saya disomasi 2 kali disuruh minta maaf melalui video, tapi kami ingin klarifikasi. Kami jawab, kami undang, disomasi lagi, kami undang untuk bertemu, tidak datang. Karena dari kuasa hukum, hanya minta maaf lewat video. Kami tidak tahu salahnya di mana,” terang Haris.
Pertanyaan Seputar Pendapatan dari Saluran Youtube
Pada persidangan tersebut, jaksa juga sempat menanyakan perihal pendapatan yang diperoleh Haris melalui konten itu. Jaksa menanyakan apakah tujuan dan keuntungan dari membuat video tersebut.
Haris menjawab bahwa ia sebenarnya rugi jika ditanya tentang pendapatan dari iklan YouTube tersebut. Ia menjelaskan pendapatannya sangat kecil karena saluran YouTubenya bukan seperti saluran YouTube kebanyakan.
“Ranah yang saya diskusikan, bukan ranah yang menjadi perhatian publik. Akun itu saya gunakan untuk penyebaran informasi, edukasi, topik seputar hukum dan HAM,” ujar Haris.
Sempat terjadi perdebatan sengit antara terdakwa Haris Azhar dan tim penasihat hukumnya dengan jaksa penuntut umum. Debat ini dimulai ketika jaksa mengajukan pertanyaan kepada Haris Azhar mengenai bukti yang menunjukkan bahwa pendapatan dari iklan di saluran YouTube miliknya memang benar digunakan untuk biaya produksi. Haris Azhar merasa heran dengan pertanyaan ini.
Baca Juga: Fatia dan Haris Didakwa Mencemarkan Nama Baik Lord Luhut, Aktivis: Pemerintah Anti Kritik
“Saya minta kejelasan dulu kenapa pertanyaan itu muncul ke saya,” tanya Haris kepada jaksa.
“Saudara di sini punya tugas hanya menjawab pertanyaan saja,” balas jaksa.
“Saya punya kewajiban untuk membela diri saya sebagai terdakwa. Nah tapi Pasal 166, saya juga nggak mau terjebak pada pertanyaan-pertanyaan jebakan,” ungkap Haris lagi.
Haris kemudian menjelaskan bahwa hasil iklan dari saluran YouTubenya tidak cukup untuk membiayai biaya produksi.
“Jika diminta untuk membuktikan, saya tidak bisa melakukannya… Beban pembuktian berada pada jaksa, bukan tanggung jawab saya,” tambah Haris.
Kemudian, tim penasihat hukum Haris turun tangan. Mereka meminta hakim untuk menegur jaksa.
“Yang Mulia, kami menyatakan keberatan. Tugas membuktikan berada di tangan jaksa. Mohon kebijaksanaan Yang Mulia untuk menegur jaksa. Tugas membuktikan ada di tangan jaksa, bukan terdakwa,” kata penasihat hukum Haris.
“Hanya pertanyaan saja, jika tidak ada tidak apa-apa,” ujar hakim.
Penggunaan Istilah “Lord”
Haris telah menduga bahwa hasil dari kajian ini mungkin akan memicu kemarahan dari tokoh yang namanya disebutkan. Namun, dalam hal isi podcastnya, Haris meyakinkan bahwa tidak akan ada masalah. Secara personal Haris menduga ada yang marah dengan kajian tersebut. Tapi bukan marah dengan judulnya.
Sementara itu, mengenai penggunaan frasa “Lord Luhut” dalam judulnya, Haris menjelaskan bahwa ia pernah berdiskusi dengan editor bernama Prasetyo. Ia meyakinkan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena banyak orang yang merujuk kepada Luhut dengan sebutan “lord”.
Ketika hakim menanyakan apakah Haris menyadari adakah pihak yang tersinggung dengan judul itu? Haris menjawab “Tidak, tapi bakal ada yang terganggu dengan hasil kajian iya. Pertama soal Lord, saya tanya Prasetyo, penggunaan Lord bagaimana. Panggilan Lord sudah banyak digunakan. Lalu saya tanya kenapa Luhut (sebagai obyek judul-red) dalam kajian tersebut. Karena Luhut paling fenomenal dan sering bicara ke publik,” tegas Haris.
Haris Azhar Yakin Tidak Bersalah
Haris Azhar juga tegas menyatakan bahwa ia tidak merasa bersalah dalam perkara ini. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Haris dalam sesi tanya jawab dengan jaksa penuntut umum.
“Apakah Anda, selaku terdakwa, merasa bersalah atau tidak?” tanya hakim.
Haris Azhar menjawab dengan tegas, “Tidak.”
Baca Juga: Paparkan Hasil Riset, Fatia dan Haris Malah Jadi Tersangka
“Jadi Anda tidak merasa bersalah?” tanya hakim lagi untuk memastikan.
“Saya tidak, bukan merasa. Saya tidak bersalah, saya meyakini bahwa saya tidak bersalah, saya tidak menyesal,” ucap Haris.
Haris pun menambahkan pernyataan bahwa dakwaan terhadap dirinya dan Fatia banyak tak memenuhi unsur hukum. Ia juga menganggap pemeriksaan terhadap dirinya dan juga Fatia sebagai bentuk kegagalan jaksa dalam menghadirkan saksi.
“Apa yang dituduhkan kepada saya dan juga Fatia, satu, secara hukum banyak yang tidak memenuhi unsur terutama saksi-saksi yang pernah dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Jadi saya pikir pemeriksaan saya dan Fatia ini dalam rangka mengisi kekosongan dan kegagalan hadirnya sejumlah saksi untuk menjabarkan,” jawab Haris.
Reaksi pengunjung sidang pun mendadak ribut di ruang sidang. Mereka memberikan apresiasi atas pernyataan yang diucapkan oleh Haris. Hakim pun meminta agar para pengunjung sidang tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan.