Papan kampanye satu suara wujudkan cita-cita, serta patung Dolorosa Sinaga tampak terlihat di selasar peringatan ulang tahun Komnas Perempuan, 16 Oktober 2024 malam hari di Jakarta.
Di selasar berikutnya, terdapat wajah-wajah Perempuan Pembela HAM (PPHAM). PPHAM adalah para aktivis yang selama ini memperjuangkan stop kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Tahun ini tribute diberikan antara lain pada Emma Mukaramah, Tumbu Saraswati, dll.
Komnas Perempuan mencatat, terdapat 10 PPHAM yang wafat dalam setahun terakhir. Kesepuluh PPHAM tersebut ditambahkan dalam tribute dari 82 PPHAM yang selama hidupnya telah memperjuangkan hak perempuan. Tribute ini merupakan pengakuan dan penghormatan perjuangan PPHAM dalam menegakkan dan memajukan HAM Perempuan dalam berbagai sektor. Termasuk sektor lingkungan, pelanggaran HAM masa lalu, disabilitas, hukum, jurnalisme dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks kepulauan. Perjuangan ini dilakukan di tengah keterbatasan dan juga risiko berhadapan dengan kekerasan yang khas dialami PPHAM. Termasuk yang menyasar pada seksualitas dan terjadi di ruang nyata maupun maya.
Baca Juga: Pentingnya Kolaborasi Data, Tercatat 34.682 Perempuan Jadi Korban Kekerasan
Di antara ke-10 PPHAM yang dimaksud adalah Tumbu Saraswati yang meninggal pada April 2024, salah satu penggagas layanan khusus pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan yaitu APIK, yang kini sudah berkembang di berbagai provinsi Indonesia. Selain itu, selama menjadi anggota DPR RI, almarhumah menjadi salah satu inisiator dalam penyusunan dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan turut melahirkan UU Administrasi Kependudukan.
Juga Melly Tan, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan Periode 1998-2001 dan 2002-2003. Bersama dengan beberapa tokoh Perempuan yang membawa kasus perkosaan akibat Tragedi Mei 1998 pada pertemuan dengan Presiden Habibie, Melly Tan turut membidani lahirnya Komnas Perempuan.
“Tribute adalah cara merayakan kehidupan sosok yang dedikasi dan sumbangsih pemikirannya kita harapkan menjadi aspirasi dan dilanjutkan oleh PPHAM saat ini,“ kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.
Tak hanya tribute bagi perempuan pembela HAM. Komnas perempuan juga memberikan apresiasi atau penghargaan pada 26 lembaga dan pemerintah yang dinilai berjuang menghapus kekerasan terhadap perempuan. Serta dalam periode 2020-2025 mengembangkan tonggak penting dalam koordinasi penanganan kasus, mengembangkan kebijakan yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan mempelopori ruang aman dari kekerasan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Cari Komisioner Baru! Aktivis Muda Pejuang Hak Asasi Perempuan Bisa Daftar
“Pemberian apresiasi khusus ini kami harapkan dapat menyemangati kerja-kerja semua pihak. Menjadi inspirasi dalam intervensi dan menguatkan kemitraan lintas aktor untuk dapat terus memajukan pemenuhan hak-hak perempuan,” jelas Siti Aminah.
Ke-26 lembaga penerima penghargaan tersebut antara lain, pertama untuk kategori koordinasi penanganan kekerasan berbasis gender dan penguatan lembaga layanan korban. Penerimanya antaralain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Kepolisian Nasional RI, Pemda DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), LBH APIK Jakarta, SAFEnet, UPPA Babel, LBH Padang, LBH Masyarakat, Gereja Pasundan/WCC Durenbang dan SAPDA.
Untuk kategori kedua, kebijakan kondusif bagi penghapusan kekerasan berbasis gender. Penerimanya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi III DPR RI dan PPKS UGM
Sedangkan untuk kategori ketiga, yaitu pelopor membangun ruang aman dari kekerasan, penerimanya antaralain PT. KAI, PINTI, Aliansi Jurnalis Independen/ AJI, Konde.co, JALA PRT. Juga Asosiasi Produser Film Indonesia, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Project Multatuli dan Keuskupan Agung Jakarta.
Penghargaan untuk Konde.co diberikan, karena selama ini Konde.co dinilai konsisten berpihak pada korban kekerasan dalam kerja-kerja jurnalismenya.
Baca Juga: CATAHU 2023: Perempuan Pembela HAM dan Politisi Perempuan Dua Kali Lipat Rentan Jadi Korban Kekerasan
Komnas Perempuan menilai, capaian-capaian tersebut dihasilkan dari kerja kolaboratif dengan berbagai pihak. Seperti Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan korban dan berbagai elemen masyarakat sipil. Karenanya, Komnas Perempuan selalu menggunakan peringatan ini untuk memberikan apresiasi kepada dedikasi dan kerja keras Perempuan Pembela HAM (PPHAM).
Sebagai contoh, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berulang kali meminta saran Komnas Perempuan atas nama-nama calon pejabat dalam proses rekrutmennya. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan pejabat-pejabatnya tidak memiliki catatan pengaduan kekerasan berbasis gender di Komnas Perempuan. Sedangkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengembangkan inovasi dalam menyikapi kekerasan seksual di bidang transportasi publik. Juga, JALA PRT yang dengan konsisten dan kreatif melakukan advokasi untuk mendorong payung hukum bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritasnya adalah perempuan.
“Komitmen kita pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan mencakup persoalan di masa lalu, kini. Dan juga mengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.
Sebagai lembaga pertama yang didirikan pasca Orde Baru, Komnas Perempuan kerap menyebut dirinya sebagai putri sulung reformasi. Lembaga ini didirikan atas desakan masyarakat sipil pada tanggung jawab negara pada kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
Baca Juga: Laporan Femisida 2023: Suami Bunuh Istri Jadi Kasus Terbanyak
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, publik dan negara.
“Hasil kerja, metode atau cara kerja, jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakter Lembaga Nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untuk Komnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam merespon kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.
Sejumlah capaian penting Komnas Perempuan dapat dikelompokkan dalam 8 aspek. Yaitu bangunan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, alat advokasi kebijakan. Penyikapan kasus kekerasan berbasis gender, pedoman penguatan kapasitas, platform kerjasama dan peningkatan dukungan publik, akses bagi rujukan publik, dan penguatan kelembagaan.
Selain itu juga mencatat capaian dalam bentuk rekomendasi yang ditindaklanjuti, termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru. Seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kebijakan daerah terkait sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP) dan upaya harmonisasi kebijakan menyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah.
Platform kerjasama termasuk berbagai kampanye yang dikembangkan, seperti kampanye “Indonesia itu Bhinneka”, “Mari Bicara Kebenaran”, dan Pundi Perempuan.






