Kasus Hukum Insanul Fahmi, Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Siapa yang Harus Dibela?

Narasi publik seputar kasus hukum yang melibatkan Insanul Fahmi, Inara Rusli dan Wardatina Mawa kerap terjebak pada kacamata personal dan aspek moralitas. Padahal ada persoalan terkait struktur sosial dan hukum yang menempatkan perempuan sebagai objek penghakiman, alih-alih subjek yang punya hak atas keadilan.

Tanya:

Halo, Klinik Hukum Perempuan. Saya Ruth. Kasus perselingkuhan Insanul Fahmi (IF) dengan Inara Rusli (IR) telah dilaporkan oleh Wardatina Mawa (MW) selaku istri sah. IR juga melaporkan MW atas akses illegal rekaman CCTV yang menjadi bukti perselingkuhan. Dalam situasi ini, sebagai perempuan, siapa yang harus dibela? Dan bagaimana posisi MW sebagai itri sah dan IR sebagai istri siri dalam hukum?

Jawab:

Halo Ruth, terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Kasus yang melibatkan Inara Rusli (IR), Wardatina Mawa (MW), dan Insanul Fahmi (IF) kembali menempatkan perempuan pada posisi yang kompleks dan tidak adil. Ia juga memaksa masyarakat termasuk perempuan itu sendiri untuk memilih siapa yang harus dibela dan siapa yang disalahkan.

Pertanyaan ini muncul bukan karena konflik personal semata, melainkan karena struktur sosial dan hukum yang sejak lama menempatkan perempuan sebagai objek penghakiman moral, bukan sebagai subjek yang memiliki hak atas keadilan.

Dalam kasus perselingkuhan ini, narasi yang muncul sering kali bersifat “perempuan versus perempuan.” Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut internalized misogyny. Yakni perempuan saling menghakimi sementara laki-laki dianggap hanya “khilaf” karena berselingkuh atau melakukan poligami nonprosedural.

Perspektif gender mengingatkan bahwa persoalannya bukan moral individu perempuan, melainkan struktur kuasa yang timpang yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling rentan ketika terjadi pelanggaran terhadap komitmen perkawinan.

Baca Juga: Polisi di Blora Lakukan Pelecehan Berdalih Pemeriksaan Pada Anak Perempuan, Bagaimana Penyelesaian Hukumnya?

Perempuan yang berada dalam perkawinan siri menghadapi kerentanan hukum dan sosial yang nyata. Perkawinan siri, meskipun sah secara agama, tidak dicatat oleh negara. Hal ini menempatkan IR pada posisi hukum yang paling lemah. Ia tidak memiliki hak atas harta bersama, kepastian status sebagai istri maupun anak, atau perlindungan hukum apabila hubungan berakhir.

Selain itu, stigma sosial sering menempel pada perempuan dalam hubungan siri, seolah mereka adalah “pelaku moral” yang harus disalahkan, sementara laki-laki tetap dilegitimasi. Dalam konteks kasus ini, IR rentan tidak hanya karena stigma sosial, tetapi juga karena tidak ada perlindungan negara yang mengakui posisinya sebagai istri. Ia bisa menjadi korban manipulasi, tekanan, atau relasi kuasa yang timpang.

Sementara itu, MW sebagai istri sah memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas. Statusnya diakui negara, sehingga ia berhak menuntut pelanggaran terhadap komitmen perkawinan. Namun, MW tetap menghadapi tekanan sosial dan stigma moral. Ia dituntut untuk sabar, memaafkan, dan menjaga citra keluarga, padahal yang terjadi adalah gangguan psikologis nyata akibat perselingkuhan dan praktik nikah siri.

Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?

Dalam hukum pidana, MW memiliki dasar untuk melaporkan IF dan IR terkait perzinaan. KUHP lama mensyaratkan adanya persetubuhan dan hanya bisa diadukan oleh pasangan sah. Sementara KUHP baru (Pasal 411) memperluas ruang pengaduan. Bahwasanya persetubuhan tetap menjadi unsur utama, tetapi pengadu tidak terbatas pada suami atau istri, melainkan juga orang tua atau anak. Artinya, status IR sebagai istri siri atau lajang tidak menjadi penghalang bagi MW untuk menuntut keadilan.

Selain itu, MW dapat melaporkan IF terkait kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Perselingkuhan dan praktik nikah siri yang dilakukan tanpa prosedur hukum telah mengganggu stabilitas psikologis dan emosional MW.

Dengan melaporkan kekerasan psikis ini, MW menegaskan posisinya bukan sekadar “istri yang cemburu,” melainkan korban tindak pidana yang berhak atas perlindungan hukum. Tindakan MW mencari bukti bukan semata-mata kriminalisasi IR, tetapi upaya menegakkan haknya sebagai istri sah.

Terkait laporan balik IR atas akses ilegal rekaman CCTV, konteks gender perlu diperhatikan secara kritis. Sering kali instrumen hukum seperti UU ITE digunakan untuk mengintimidasi istri sah yang sedang memperjuangkan haknya.

Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?

Dalam perspektif gender, MW yang mencari bukti di rumahnya sendiri tidak seharusnya dikriminalisasi. Ini dikarenakan tujuannya adalah memastikan haknya sebagai istri sah, bukan untuk menyerang IR. Namun, hukum tetap perlu dijalankan secara proporsional, memastikan perlindungan hak semua pihak, termasuk IR yang berhak membela diri.

Membela perempuan dalam kasus ini berarti membela MW dari tekanan sosial dan normalisasi kekerasan psikis, dan pada saat yang sama membela IR dari stigma, perundungan, dan kekerasan simbolik.

Tidak ada keadilan dalam menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus disalahkan tanpa melihat konteks relasi kuasa yang timpang. Tanggung jawab hukum dan moral utama berada pada IF, yang melakukan poligami nonprosedural, melanggar hak MW, sekaligus menempatkan IR pada posisi tanpa perlindungan negara.

Selain pendekatan hukum formal, keadilan restoratif juga penting bukan untuk mendapatkan permintaan maaf simbolik atau sekadar perdamaian semu. Sebaliknya hal itu diperlukan untuk memulihkan hak-hak dan martabat semua pihak terdampak terutama MW sebagai istri sah.

Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja

Mediasi yang aman, konseling psikologis, dan pemulihan hak anak dapat membantu mengurangi dampak emosional dan sosial dari konflik. Pendekatan restoratif juga menegaskan bahwa hukum seharusnya bukan alat untuk menegakkan penghakiman moral terhadap perempuan, tetapi sarana untuk melindungi hak dan martabat mereka.

Peran media dan opini publik juga tidak bisa diabaikan. Kasus ini ramai diberitakan dan sering dikonsumsi sebagai skandal moral. Label seperti “pelakor” atau stigma terhadap IR memperkuat kekerasan simbolik, memosisikan perempuan sebagai pihak yang salah, dan menutup tanggung jawab laki-laki (IF).

Perspektif gender menekankan bahwa perempuan harus dipandang sebagai subjek yang memiliki hak atas keadilan, bukan objek penghakiman. Keadilan gender berarti menuntut pemberitaan yang adil, menghormati hak, dan tidak memperkuat standar moral ganda yang selalu membebani perempuan.

Memahami kasus ini sebagai perempuan berarti berhenti melihat siapa yang salah, dan mulai melihat struktur sosial dan hukum yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan. Membela perempuan berarti membela MW dari kekerasan psikis, membela IR dari stigma, dan melindungi anak-anak dari dampak konflik. Solidaritas, advokasi hukum, dan keberpihakan gender menjadi kunci untuk menegakkan keadilan yang nyata.

Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil

Tidak ada perempuan yang harus dikorbankan untuk membela perempuan lain. Yang harus dibela adalah hak, martabat, dan perlindungan semua perempuan, terutama yang berada dalam posisi rentan secara hukum dan sosial.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa selama sistem patriarki dan hukum yang timpang tetap ada, perempuan mana pun bisa berada dalam posisi rentan. Membela perempuan berarti membongkar ketidakadilan itu dan menegaskan hak mereka untuk hidup aman, dihormati, dan setara di mata hukum dan masyarakat.

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan   LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.

Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.  

(Editor: Anita Dhewy)

Tutut Tarida

Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!