G-Hunter di TikTok: Komunitas Pemburu Gay Langgengkan Kekerasan yang Dibungkus Moral 

Ada potensi ancaman terhadap komunitas ragam gender dan seksualitas yang terjadi di ranah digital. Bagaimana kita bisa saling jaga? Yuk, simak!

Belakangan ini, akun-akun G-Hunter di TikTok ramai beredar. Ini adalah komunitas pemburu Gay, yang melakukan aksinya dengan menyamar menjadi bagian Gay itu sendiri. Mereka menyasar masuk ke grup atau dating apps. 

Mereka melakukan berbagai tindakan persekusi berupa pembukaan identitas, intimidasi, sampai kekerasan verbal dan fisik. Komunitas ini terinspirasi dari gerakan pedofilia hunters yang menyasar seseorang yang memiliki minat seksual kepada anak-anak yang belum mencapai usia remaja awal. 

Kekerasan yang mereka lakukan, seolah dilegitimasi dengan dalih moral. 

Konde.co menelusuri akun-akun G-Hunter itu di TikTok. Salah satunya akun bernama @ghunter_id. Di sana, ada postingan seorang berpakaian serba hitam, mengenakan penutup kepala bak ninja. Dia menyampaikan manifesto G-Hunter, komunitas pemburu Gay, yang menyampaikan mengapa G-Hunter ada dan menyemangati satu sama lain. 

Mereka mendaku dirinya sebagai orang-orang yang punya “hati dan nurani”. Makanya, mereka menolak bangsa ini hancur karena adanya “penyimpangan” yang ditunjukkan dengan orang-orang dengan orientasi seksual tertentu seperti Gay.  

“Kami adalah benteng terakhir, moral, akal sehat, dan nurani. Hari ini, kita hidup di zaman dimana penyimpangan dibungkus dengan kebebasan, dimana kehancuran dinormalisasi atas nama tren dan toleransi,” ujarnya dalam unggahan pada 6 Agustus 2025. 

Baca Juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co

Mereka lantas bersumpah untuk melawan segala bentuk “penyimpangan” yang menggerogoti akar bangsa. 

“Menolak tunduk pada ideologi sesat yang merusak masa depan bangsa. Berdiri tegak pada nilai, norma, dan kehormatan. Kami tidak membawa kebencian tapi kesadaran. Kami tidak datang dengan kekerasan tapi ketegasan,” lanjutnya.  

Di akhir pernyataannya, orang itu mengajak kepada anak muda yang katanya masih memiliki hati dan nurani, untuk percaya bahwa benar adalah benar, dan salah tetaplah salah. 

“Mari rapatkan barisan, mari bersatu di bawah satu panji, G-Hunter. Kalau bukan kita siapa lagi? Dan kalau kita tetap diam maka selamanya kita akan dikubur bersama diam itu. G-Hunter bergerak, bangsa bertahan. Straight Punch, Straight Life,” dia mengakhiri perkatannya. 

Akun-akun bernada serupa, banyak ditemukan di Tiktok dengan akun G-Hunter dari berbagai daerah di Indonesia. Seperti, Garut, Tasikmalaya, Malang, Bandung, Banda Aceh, dan lainnya. Sebagiannya juga bahkan merujuk ke grup telegram berisi para anggota komunitas pemburu Gay itu. 

Baca juga: Shelter Berbasis Komunitas bagi Transpuan: Bekerja Tanpa Imbalan, Bahu-Membahu untuk Keberlanjutan

Dilihat dari postingannya, ada beberapa video yang menunjukkan G-Hunter itu saat melakukan aksinya. Tampak seorang anak remaja laki-laki yang berlari karena mereka kejar atau anak remaja laki-laki lainnya yang mereka sorot wajahnya. 

Dokumentasi foto dan video yang merujuk pada target (Gay) itu, banyak yang dilakukan tanpa consent juga. Mereka disorot kamera, dan menjadi objek diskriminasi dari G-Hunter ini. 

Pelanggaran HAM pada G-Hunter

Echa Waode, Sekretaris Umum Arus Pelangi, mengatakan ini adalah ancaman nyata terhadap hak asasi manusia (HAM), di mana setiap manusia berhak hidup atas rasa aman tanpa kekerasan. G-Hunter bergerak seolah-olah atas nama moral dan nurani, faktanya mereka bergerak atas dasar kebencian terhadap Gay. 

“Apa yang dilakukan G-Hunter itu menurutku, suatu kejahatan. Ini bentuk kejahatan dari masyarakat yang homophobia terhadap kelompok LGBT khususnya Gay. Karena ini sebagai bentuk membangun trauma dan ketakutan-ketakutan kawan-kawan komunitas Gay,” ujar Echa kepada Konde.co, Senin (18/8). 

Lebih parahnya lagi, Echa bilang, persekusi dan coming-out paksa ini banyak menyasar kalangan anak remaja Gay. Mereka memiliki kerentanan berlapis, karena selain banyak yang belum siap mentalnya juga minim terinfokan untuk meminta bantuan. 

“Mereka umurnya masih di bawah umur yang dicari. Itu kan kasihan mentalnya belum siap. Yang sudah usianya dewasa aja belum berani untuk coming out. Dan ini masih di bawah umur, dipaksa untuk coming out. Kena mental mereka,” katanya. 

Dia menegaskan, setiap warga negara harusnya berhak dilindungi, dihormati, dan dipenuhi haknya sebagai bagian dari warga negara. Tanpa membedakan identitas gendernya, orientasi seksualnya, agamanya, sukunya, warna kulit. 

Baca juga: Polemik Subsidi KRL Berbasis NIK, Kelompok Marjinal Sampai Transpuan Paling Terdampak

Itu sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak merasa aman dan bebas dari ancaman. 

Pasal 3 ayat (3) UU 39/1999 tentang HAM juga menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. 

Selanjutnya pada Pasal 29 ayat 910 dan Pasal 34 UU 39/1999, melarang segala bentuk perendahan martabat dan kekerasan terhadap individu. 

Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 2 dan Pasal 26 ICCPR, melarang diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kelahiran, atau status lainnya. 

Interpretasi resmi Komite HAM PBB (General Comment No. 18 dan putusan Toonen v. Australia, 1994) menegaskan bahwa “status lainnya” mencakup orientasi seksual. Dengan demikian, tindakan  homophobia, baik berupa kekerasan, diskriminasi, atau pernyataan kebencian bertentangan langsung dengan ICCPR. 

Sementara, Gay dalam perspektif medis disebutkan oleh American Psychiatric Association pada 1973 yang secara resmi menghapus homoseksualitas dari DSM. Ini dikarenakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa homoseksualitas menyebabkan gangguan psikologis. WHO juga secara resmi menghapus homoseksualitas dari International Classification of Diseases (ICD-10) pada 17 Mei 1990. 

Baca juga: Pameran ‘Ruang Rasa’, Transpuan Memaknai Trauma dan Keberanian

Lebih lanjut, Echa mengatakan, G-Hunter ini adalah pola-pola kekerasan berbasis digital yang dilanggengkan terhadap kelompok minoritas gender dan seksualitas. Jika dulu bentuknya konten prank di youtube yang homophobia, saat ini berkoloni dengan membentuk akun-akun TikTok pemburu Gay. 

Kekerasan berbasis gender itu kini masih terus bisa langgeng, karena minimnya penegakkan hukum. Kelompok ragam gender dan seksualitas masih rentan didikriminasi dan dilabeli stereotip ketika hendak melaporkan kasusnya, sementara penerapan hukum pun belum memadai. 

“Implementasinya itu tidak berjalan dengan baik. Justru aparatur kepolisian yang harusnya menjadi tempat aduan masyarakat, justru mereka juga turut melakukan outing, justru mengintimidasi orientasi seksualnya, ataupun ekspresi gendernya. Itu masih banyak. Masih banyak aparatur negara yang belum terpapar bahkan menghargai keberagaman identitas gender dan seksual,” lanjutnya. 

Echa menjelaskan, saat ini mereka di jaringan sedang mengadvokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Diskriminasi. RUU itu diharapkan bisa jadi payung hukum, yang akan menjahit aturan-aturan perlindungan diskriminasi minoritas gender dan seksualitas yang selama ini dianggap belum komprehensif. 

Koalisi CRM dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pernah memetakan ada setidaknya 63 UU terkait diskriminasi. Tapi, aturan itu terpisah-pisah dan inkonsisten. 

Baca juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi

Mendesaknya RUU Penghapusan Diskriminasi tak lepas dari dua permasalahan utama. Seperti adanya kelompok rentan yang masuk dalam UU tapi tidak diakui. Di antaranya, Orang dengan HIV Aids (ODHA), perempuan, pekerja migran, pengungsi, etnis minoritas, dan masyarakat adat. Kedua, ada kelompok rentan yang tidak termasuk atau diakui, di antaranya minoritas seksual dan gender, minoritas agama. 

Saat kunjungan ke kantor Konde.co (10/9/2024), Riska Carolina dari CRM pernah mengutarakan, sasaran penyusunan RUU Penghapusan Diskriminasi ini sebagai upaya pencegahan terhadap peristiwa diskriminasi oleh kelompok rentan. Di samping, membangun budaya hukum yang setara dan inklusif. 

Tak kalah penting, kata dia, membangun mekanisme pelaporan, penanganan, perlindungan dan pemulihan yang berpihak pada kelompok rentan. 

Sejak 2021, Konsorsium CRM memang cukup ajeg memfasilitasi dialog nasional kelompok rentan anti diskriminasi. Paling tidak ada lebih dari 46 organisasi masyarakat sipil dan isu kerentanan yang menandatangani Deklarasi Bersama Perlindungan Kelompok Rentan di Indonesia. Hingga terbentuklah Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN). 

Sampai saat ini, Echa menginformasikan, proses pengadvokasian RUU Penghapusan Diskriminasi itu masih terus berjalan. 

“Itu masih berjalan, tapi memang agak sedikit lambat. Karena Undang-Undang itu kan sebagai payung hukum untuk melindungi kawan-kawan komunitas, ya. Cuman itu tadi prosesnya cukup panjang, dan itu masih berjalan,” katanya.  

Mitigasi dan Pelaporan 

Selama ini, Echa mengatakan, pihaknya terus berupaya memitigasi jenis kekerasan berbasis gender seperti yang terjadi melalui G-Hunter. Jaringannya membentuk sistem peringatan dini (early warning system). Ini berupa edukasi dan cara penanganan apabila menjadi korban, yang disebarkan ke jaringan-jaringan. 

Modus yang paling banyak digunakan adalah iming-iming lewat aplikasi kencan. Ini perlu diwaspadai bagi komunitas ragam gender dan seksualitas.

“Berpura-pura menjadi tamu, menjadi teman kencan, diiming-imingi. Sedangkan bagi yang belum tau, eh gue dapat cowok nih. Terus diajak ketemuan, nah setelah ketemuan mereka di outing, dibully. Itu kan menurut gue kejahatan,” katanya.  

Tantangannya, bagi ragam gender dan seksualitas yang tidak berjejaring memang lebih sulit mengedukasinya. Belum lagi, jika dia usianya masih anak di bawah 18 tahun. Sebab dia harus mendapatkan persetujuan orang tua/wali ketika diavokasi, sementara mereka juga belum outing (melela). 

Baca juga: Aktivis: Pernyataan Wantannas Bahwa LGBTQ Merupakan Ancaman Negara, Tanpa Dasar Logika

Untuk pelaporan bagi yang jadi korban diskriminasi berbasis gender termasuk G-Hunter ini, Echa menyebut, bisa melalui website pengaduan kasus di Arus Pelangi. Bisa langsung buka websitenya atau mengunjungi bio di Instagram.

Setelah mengisi data, nantinya Arus Pelangi akan memetakan kebutuhan korban. Mereka bisa menghubungkan ke lembaga pengada bantuan hukum ataupun psikolog yang punya perspektif gender. 

Dalam banyak kasus, Arus Pelangi juga aktif menggerakkan jaringan untuk melakukan report kepada akun-akun yang melakukan kekerasan berbasis gender online (KBGO). 

Ini seperti yang juga dikampanyekan oleh Layanan Know Your Right (@layanankyr). Layanankyr merupakan Pusat Informasi dan Aduan Kekerasan terhadap Populasi Kunci.

Mereka mengajak publik untuk sadar adanya diskriminasi berbasis gender dengan adanya G-Hunter ini. Lantas mengajak untuk report akun-akun G-Hunter yang melanggar HAM. 

Layanankyr juga mengajak kita untuk tidak menormalisasikan kekerasan dalam bentuk apapun dan mengatasnamakan apapun.

“Karena tindakan ujaran kebencian dalam bentuk apapun itu tetap kekerasan dan bantu melawan kekerasan karena setiap manusia berhak mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya. 

Nurul Nur Azizah

Redaktur Pelaksana Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!