Pekerja Migran Perempuan Jadi Tumpuan, Tapi Minim Perlindungan 

Perlindungan bagi pekerja migran perempuan bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Mereka adalah bagian dari wajah bangsa yang berjuang di negeri orang yang berkontribusi besar pada pembangunan Indonesia.

Tak hanya bagi keluarga, pekerja migran perempuan adalah tulang punggung perekonomian negara. Mereka termasuk penyumbang devisa negara terbesar. Ratusan triliun rupiah mereka hasilkan untuk pembangunan negara.

Dari tahun ke tahun, devisa negara yang berasal dari keringat dan kerja keras mereka terus mengalami peningkatan. Pada 2021, total devisa yang dihasilkan sebesar Rp 130 triliun, lalu naik menjadi Rp 133 triliun di 2022. Lonjakan besar terjadi di 2023 dengan capaian Rp 227 triliun, dan terus meningkat di 2024 menjadi Rp 253,3 triliun. Pemerintah bahkan menargetkan penerimaan devisa dari pekerja migran tahun ini mencapai Rp 436 triliun. 

Peningkatan jumlah devisa tidak terlepas dari terus bertambahnya jumlah pekerja migran perempuan. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercatat ada 146.785 orang di 2023, angkanya naik signifikan di 2024 menjadi 200.580 orang. Hingga Mei 2025, jumlahnya sudah mencapai 73.197 orang dan masih berpotensi untuk bertambah.

Di balik sumbangan devisa terbesar kedua setelah migas ini, ada kenyataan pahit tentang kondisi pekerja migran perempuan. Mereka dipaksa berada dalam lingkungan yang belum sepenuhnya aman dari kekerasan dan sistem kerja yang eksploitatif. Hal ini terjadi akibat belum maksimalnya kehadiran negara dalam melindungi warganya. Eksploitasi yang dialami perempuan pekerja migran adalah persoalan serius yang harus disuarakan.

Memberikan perlindungan hukum dan menciptakan ruang kerja yang aman bagi perempuan adalah wujud nyata dari perjuangan menuju kesetaraan. 

Baca Juga: Stop Sebut Buruh Migran ‘Pahlawan Devisa’, Ini Konstruksi Patriarki di Era Surplus Pekerja

Momentum Hari Kesetaraan Perempuan pada 26 Agustus harus menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja migran perempuan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara yang tidak bisa ditunda. Perlindungan mereka adalah tolak ukur dari kesetaraan dan keadilan sosial yang wajib diperjuangkan. 

Ini menjadi sangat penting mengingat angka pekerja migran perempuan terus melonjak. Lonjakan terjadi bukan hanya karena pilihan personal, melainkan akibat dari sistem yang gagal menciptakan ruang aman dan layak bagi perempuan untuk bekerja di dalam negeri. 

Situasi itu juga tidak lepas dari kondisi ekonomi nasional yang belum stabil dalam lima tahun terakhir. Pandemi Covid-19 pada 2020 menyebabkan resesi yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Meskipun ekonomi merangkak pulih hingga 2024, pemulihan tersebut belum mampu menyerap seluruh tenaga kerja yang tersedia. Bahkan, sejak awal tahun 2025, sudah banyak perusahaan yang kolaps dan memutuskan hubungan kerja. 

Situasi ekonomi yang tidak pasti, persaingan ketat di pasar kerja dalam negeri, serta tingginya kebutuhan hidup, mendorong migrasi ke luar negeri demi menciptakan penghidupan yang lebih layak. Mayoritas dari mereka memiliki tingkat pendidikan rendah, sehingga penempatan mereka cenderung terkonsentrasi di sektor informal seperti pekerja rumah tangga (PRT), pengasuh, maupun buruh perkebunan yang rentan mengalami kekerasan.

Baca Juga: Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Bekerja Sebagai PRT di Luar Negeri?

Sayangnya, harapan akan penghidupan yang lebih layak sering kali berujung tragis. Dalam catatan Komnas Perempuan, kasus kekerasan yang dialami perempuan pekerja migran sangat tinggi. Di tahun 2022 tercatat ada 859 kasus, lalu 257 kasus di 2023, dan kembali naik menjadi 489 kasus pada 2024. Perlu diketahui bahwa penurunan kasus pada 2023 bukanlah kabar baik, melainkan karena tidak masuknya laporan dari sejumlah organisasi mitra Komnas Perempuan, sehingga angka kasusnya bisa jadi lebih tinggi dari data yang tersedia.

Kasus kekerasan yang terjadi di 2024 paling banyak dialami perempuan yang bekerja sebagai PRT dengan jumlah korban 119 orang. Disusul pekerjaan pada jasa pelayanan sebanyak 24 orang, maupun industri rumah sebanyak 16 orang. 

Dibandingkan dengan pekerjaan lain, PRT memiliki kerentanan lebih tinggi karena bekerja di ranah domestik yang berada di lingkungan pribadi majikan. Tingginya angka kasus menjadi “lampu merah” yang menandakan kondisi darurat bagi perlindungan pekerja migran perempuan.

Jenis kekerasan yang dialami perempuan pekerja migran juga sangat kompleks. Pada tahun 2024 misalnya, kekerasan psikis menjadi yang dominan dengan 46,14 persen. Bentuknya meliputi kekerasan verbal, perundungan, hingga penahanan dokumen sebagai bentuk ancaman kepada para pekerja migran.

Kekerasan ekonomi menempati posisi kedua dengan persentase 37,22 persen. Praktiknya seperti upah yang tidak dibayar, upah di bawah standar, atau menunda pembayaran secara tidak adil. Kekerasan fisik tercatat ada 12,93 persen yang dilakukan mulai dari pemukulan, penganiayaan, hingga penyiksaan.

Baca Juga: ‘Ditendang, Dijemur, Putus Sekolah’ Situasi Pilu Anak-anak di Tahanan Imigrasi Malaysia

Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan seksual yang dialami perempuan pekerja migran. Angkanya mencapai 3,71 persen meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi seksual. Kekerasan ini tentu saja terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja.

Kekerasan yang mereka alami bukan semata-mata karena status sebagai pekerja migran, melainkan karena posisi mereka sebagai perempuan yang dianggap bisa dikendalikan, diremehkan, dan tak berdaya di ruang kerja. Padahal, perempuan bukan objek yang bisa diperas tenaganya lalu ditinggalkan saat tak lagi produktif.

Dampak dari kasus kekerasan yang dialami juga sangat serius. Perempuan pekerja migran dapat mengalami trauma berkepanjangan, menarik diri dari aktivitas sosial, kerugian ekonomi, hingga kegagalan fungsi reproduksi.

Ironisnya, situasi ini masih terjadi setelah Indonesia memiliki kebijakan perlindungan hak-hak perempuan dan pekerja migran. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Migran 1990 melalui UU No. 6 Tahun 2012, yang kemudian ditindaklanjuti dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Kedua aturan ini dibuat untuk menyelaraskan hukum nasional dengan internasional.

Baca Juga: Pengalaman Perempuan di Kampung Periuk Malaysia, Terlupakan dari Narasi Perempuan

Konvensi Migran 1990 mengatur hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya tanpa memandang status dokumen baik legal maupun ilegal. Sedangkan, UU PPMI hadir untuk menerjemahkan prinsip-prinsip tersebut ke dalam sistem hukum nasional. Meski UU PPMI telah berlaku, praktik di lapangan menunjukkan keterbatasan daya jangkau negara dalam memberikan perlindungan meski sudah menjalin kerja sama bilateral. 

Seperti yang terjadi di Malaysia, meski sudah menjalin kerja sama bilateral tetapi masih tercatat adanya 91 kasus kekerasan pada pekerja migran perempuan Indonesia di 2024. Meski tidak ditemukan data penyelesaian kasusnya, namun sudah semestinya Pemerintah Indonesia lebih tegas atas apa yang dialami warganya. 

Selain UU PPMI, Indonesia juga berkomitmen pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. CEDAW menegaskan bahwa negara harus mengambil langkah konkret untuk melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi, termasuk di ruang kerja dan ruang migrasi.

Dari kebijakan yang ada, negara memang sudah terlihat melindungi pekerja migran perempuan. Namun, diperlukan prosedur standar yang lebih berpihak pada korban agar penanganan kasus yang dialami pekerja migran perempuan bukan semata-mata administratif. 

Mekanisme pemulihan hak korban juga harus dijalankan secara komprehensif. Termasuk memberikan layanan hukum, psikologis, dan jaminan sosial. Negara harus menciptakan sistem perlindungan menyeluruh yang menjamin lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi, sebagaimana dijamin oleh hukum nasional dan komitmen Indonesia pada hukum internasional.

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Fathul Rizkoh

Penulis merupakan pengajar di Sandekala Institute, sebuah komunitas kajian filsafat, budaya, politik, dan kebijakan publik yang berada di Provinsi Banten. Sejak berkuliah di Kota Serang pada 2016, penulis tertarik mendalami isu perempuan.

Let's share!

video

MORE THAN WORK

Mari Menulis

Konde mengundang Anda untuk berbagi wawasan dan opini seputar isu-isu perempuan dan kelompok minoritas

latest news

popular