Stop Bungkam Aspirasi Pelajar, SMA Gonzaga Anggap Demonstrasi Adalah Hak

SMA Gonzaga, Jakarta menolak pembungkaman pelajar yang tak boleh berdemonstrasi. Penolakan disuarakan paska polisi menangkap para pelajar dengan dalih melindungi mereka dari kebrutalan aksi.

Hari sudah sore, Aqeela (bukan nama sebenarnya) terbangun dari tidurnya. Ia melihat jam di layar ponselnya, angka yang tertera menunjukkan hari sudah menjelang magrib.

Rupanya ia tadi tertidur saat menggulir layar ponselnya mengikuti perkembangan aksi demonstrasi yang berlangsung hari ini.

Hari Kamis itu Aqeela tidak ada jadwal les, jadi sepulang sekolah dan sampai di rumah, aktivitasnya agak santai. Sebagai siswa kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA), aktivitas Aqeela sepulang sekolah lumayan padat. Hari-harinya diisi dengan mengikuti les dan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah.

Ia baru melihat ada pesan masuk di grup sekolahnya sekitar jam 16.30, sekitar satu jam yang lalu. Rupanya pesan dari wali kelasnya yang meneruskan pesan dari kepala sekolah. Para murid diminta mengirimkan foto timestamps kepada wali kelas saat mereka sampai di rumah masing-masing.

“Yth Bapak/Ibu wali kelas. Mohon bantuannya memantau kepulangan murid di kelas perwalian bapak/ibu dan memastikan murid sampai ke rumah dengan aman. Murid diminta mengirimkan foto timestamps kepada wali kelas saat mereka sampai di rumah masing-masing. Wali kelas merekap foto timestamps dalam bentuk kolase dan mengirimkannya di grup wali kelas. Laporan ditunggu paling lambat pukul 17.00 WIB.”

“Bagi murid yang mengikuti ekskul pada hari ini dapat mengirimkan foto timestamps dengan lokasi di sekolah. Terima kasih atas kerja sama baiknya. Salam sehat, semangat dan selamat untuk kita semua,” kata kepala sekolah.

“Ditunggu ya,” ujar wali kelas.

Sudah lewat dari batas waktu yang diberikan oleh wali kelasnya. Dengan ogah-ogahan karena kantuk masih menggantung, Aqeela mengambil foto dan mengirimkannya ke wali kelas.

Foto harus memperlihatkan wajah siswa dan diambil dengan aplikasi timestamps. Kalau tidak sesuai ketentuan tersebut akan kena tegur wali kelas.

Ini bukan pesan yang pertama. Beberapa hari terakhir memang ada sejumlah pesan berisi imbauan dari sekolah kepada para siswa terkait aksi yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Agustus 2025.

Pertama kali pesan ia dapat pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 18.00. Pesan itu merupakan instruksi dari kepala sekolah/wakil kepala sekolah bidang kesiswaan kepada wali kelas. Oleh wali kelas pesan itu diteruskan kepada para siswa lewat grup percakapan kelas. Isinya imbauan agar siswa tidak ikut ajakan demo.

“Bapak/ibu wali kelas yang terhormat saat ini sedang ada demo yang dilakukan mahasiswa. Mohon dipantau anak-anak kita, sampaikan pada orang tua agar anak-anak kita jauh dari masalah dan menghindar dari ajakan demo. Terima kasih,” kata kepala sekolah.

“Jangan terlibat ya,” ucap wali kelas.

“Siap bu,” jawab siswa.

“Oke baik,” balas wali kelas.

Pesan kedua kembali diterima siswa pada Rabu, 27 Agustus 2025 di sore hari. Pada hari itu informasi soal aksi demonstrasi yang akan digelar para buruh dan mahasiswa pada Kamis 28 Agustus 2025 sudah santer beredar di media massa dan media sosial.

“Ass.wr.wb. Diinfokan lagi bapak/ibu wali kelas bahwa besok ada rencana demo. Pastikan bahwa anak-anak kita menjauh dari masalah dan tidak mengikuti ajakan berdemo. Libatkan orang tua untuk sama-sama menjaga mereka. Terima kasih. Wass. wr.wb,” ucap kepala sekolah.

“Siap bu,” jawab siswa.

“Apabila ikut demo, keluar dari sekolah,” kata wali kelas.

Selain meneruskan pesan itu kepada grup siswa, wali kelas juga mengirimkan pesan tersebut ke grup orang tua atau wali murid. Sang guru juga mengimbau agar anak-anaknya tidak ikut demo.

Pesan ketiga dikirim pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025, sore hari itu yang meminta siswa mengirimkan foto timestamps.

Aqeela dan teman-temannya dengan patuh mengirimkan foto timestamps seperti permintaan sekolah. Meskipun ada juga yang telat mengumpulkan karena ketiduran, sedang les atau alasan lainnya. Seperti Aqeela sore itu yang ketiduran, jadi telat mengirimkan foto.

Sejak Kamis pagi tanggal 28 Agustus 2025 gedung DPR di Senayan ramai dengan massa aksi. Di pagi hari massa aksi dari buruh dan di siang hari massa aksi dari mahasiswa, pelajar dan masyarakat. Saat polisi membubarkan massa aksi, seorang pengemudi ojok online dilindas kendaraan rantis Brimob hingga tewas.

Peristiwa ini memicu solidaritas dan kemarahan publik. Setelah itu aksi demonstrasi di Jakarta berlanjut hingga tanggal 31 Agustus. Begitu juga di beberapa kota lainnya. Minggu siang Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau sekolah yang ada di sekitar lokasi aksi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Minggu sore ada pengumuman di grup kelas Aqeela. Siswa yang rumahnya dekat dengan lokasi aksi boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan PJJ. Sementara siswa yang tinggal di sekitar sekolah tetap mengikuti pelajaran di sekolah seperti biasa. Kebijakan ini lantaran lokasi sekolah Aqeela jauh dari titik aksi.

Aqeela termasuk siswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Lantaran lokasi rumahnya tak jauh dari sekolah. Siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh adalah mereka yang rumahnya berada di daerah Bekasi. Di wilayah ini demonstrasi sempat memanas pada Minggu (31/8/25) malam.

Pada Senin pagi (1/9/25) wakil kepala sekolah bidang kesiswaan berkeliling ke masing-masing kelas mengecek kehadiran siswa dan kembali mengimbau siswa untuk tidak ikut demo. Sementara di grup kelas, sekretaris kelas melaporkan kepada wali kelas data siswa yang hadir dan yang absen (sakit, izin, alfa) dan yang PJJ. Daftar tersebut kemudian dikirim oleh ketua kelas ke grup gabungan ketua kelas.

Selama PJJ berlangsung, ekskul ditiadakan pada hari Senin dan Selasa sehingga siswa bisa pulang lebih cepat. PJJ di sekolah Aqeela hanya berlangsung hingga Selasa (2/9/25) dan diumumkan lewat grup siswa.

“Sehubungan dengan situasi yang sudah kondusif, maka hari Rabu tanggal 3 September KBM tetap berjalan normal,” demikian bunyi pengumumannya.

Setelah itu siswa tidak lagi punya kewajiban untuk mengirimkan foto timestamps ke wali kelas. Jadi siswa mengirimkan foto timestamps dari Kamis 28 Agustus hingga 2 September 2025. Soal kewajiban mengirim foto ini Aqeela sering kelupaan.

“Misalnya udah sampai rumah jam 15.30, tapi jam 16.00 atau jam 16.30 baru foto timestamps karena lupa,” akunya.

Soal kewajiban mengirim foto timestamps ini Aqeela mengaku dirinya dan teman-temannya mengikuti saja perintah dari sekolah tersebut. Kebetulan lokasi sekolahnya jauh dari lokasi aksi di DPR, Polda dan Mako Brimob.

Mereka malah bikin becandaan soal foto timestamps ini. Misalnya ada siswa yang baru kirim foto setelah kerja kelompok, yang lain menimpali, “Kerja kelompok atau demo?”, yang disambut dengan gelak tawa diantara mereka.

Aqeela mengaku dirinya mengikuti perkembangan aksi yang terjadi dan menyimak situasi politik yang berlangsung di tanah air lewat media sosial.

Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik Sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025 tersebut ditujukan bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Surat edaran itu mengimbau para kepala dinas untuk melakukan sejumlah hal.

Pertama, mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan terlindungi.  Sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua, menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilainilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat.

Keempat, memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta didik.

Kelima, mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

Surat edaran ini menjadi pegangan Kepala Dinas Pendidikan di masing-masing daerah untuk mengeluarkan imbauan kepada kepala sekolah di masing-masing daerah. Selanjutnya kepala sekolah mengeluarkan imbauan kepada para guru terutama guru wali kelas.

SMA Gonzaga Tolak Pelarangan Pelajar Ikut Demonstrasi

Sementara itu, di tengah upaya sistematis dari pejabat di tingkat pusat hingga daerah untuk membungkam aspirasi pelajar dengan berdemonstrasi, sejumlah pelajar menunjukkan sikap berbeda.

Siswa SMA Kolese Gonzaga melalui organisasi kesiswaan, Senat SMA Kolese Gonzaga menolak upaya pelarangan pelajar untuk berpartisipasi dalam kegiatan demokratisasi. Pada Kamis (4/9/25) Ketua Senat, Christopher Kana Cahyadi menyampaikan pernyataan sikap dengan didampingi pengurus senat.

Pernyataan sikap tersebut diunggah di akun Instagram @senatgonzaga. Hingga Rabu (10/9/25) unggahan tersebut disukai hingga lebih dari 3.400 akun.

Mereka menilai aksi demonstrasi yang menciptakan kondisi kurang kondusif muncul dari ketidakpuasan masyarakat sipil terhadap kebijakan pemerintah, wakil rakyat, dan aparat penegak hukum yang kurang berpihak pada rakyat kecil. Mereka juga menyayangkan adanya masyarakat yang mengalami tindak kekerasan bahkan kehllangan nyawa akibat kerusuhan yang terjadi.

Tangkapan layar Senat SMA Kolese Gonzaga membacakan pernyataan sikap pada Kamis, 4 September 2025. Sumber: IG @senatgonzaga.

Christopher mengatakan sebagai pelajar yang menjunjung tinggi nilai moral dan berpegang Pancasila dan UUD 1945, mereka merasa wajib untuk mengedepankan hati nurani, kecerdasan intelektual, dan kepedulian terhadap sesama, komitmen, kerendahan hati, dan integritas daJam menghadapi situasi yang memprihatinkan ini.

Karena itu mereka menolak argumen sejumlah pihak yang memandang pelajar tidak perlu terlibat dalam aksi demonstrasi yang terjadi sejak Agustus.

“Kami menolak pandangan umum bahwa pelajar SMA/SMK dan setingkat dianggap tidak perlu untuk berpartisipasi dalam kegiatan demokratisasi melalui kampanye media sosiaJ, penyebaran petisi, penyuaraan aspirasi dan sejenisnya,” tegas Christopher.

Ini lantaran bentuk-bentuk aktivitas tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Seperti diatur dalam Pasal 28 ayal (3) UUD 1945.

Mereka juga menyatakan menghormati segala upaya masyarakat Indonesia yang berani menyuarakan aspirasi, menjaga demokrasi, serta memastikan aksi demokrasi kondusif, efektif dan berjalan demi kepentingan bersama.

Untuk itu senat Kolese SMA Gonzaga juga mengecam oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya menyebarkan misinformasi dan upaya pembelokan narasi yang memicu konflik horizontal antar golongan masyarakat demi tujuan pribadi atau kelompok. Seperti kekerasan, penjarahan, dan provokasi. Christopher juga mendesak DPR dan pemerintah agar menanggapi “17+8 Tuntutan Rakyat”.

“Kami mengharapkan itikad baik untuk mempertimbangkan, memutuskan, dan mempertahankan tindak lanjut yang berkeadilan demi memperbaiki akuntabilitas kinerja seluruh lembaga pemerintahan.”

Christopher juga menegaskan sebagai pelajar Indonesia, mereka menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam upaya memperjuangkan keadilan. Karena itu mereka berkomitmen untuk bersikap tegas dan kritis dalam menanggapi seluruh dinamika sosial politik yang terjadi di Tanah Air.

“Semoga segala aspirasi dapat ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab dan transparan,” pungkasnya.

Pernyataan sikap senat SMA Kolese Gonzaga tersebut diketahui dan didukung Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Eduard C. Ratu Dopo. Seperti tampak pada tanda tangan Eduard yang tercantum dalam surat pernyataan.

Polisi Lakukan Kekerasan dan Menangkap Pelajar

Sepanjang aksi massa pada 25 Agustus 2025 hingga 8 September 2025, tercatat polisi menangkap ratusan peserta aksi. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang terdiri dari sejumlah advokat dari berbagai lembaga membuka hotline pengaduan terhadap pelanggaran hak.

Mekanisme ini dibentuk dalam rangka mendokumentasikan, sekaligus mendampingi kasus-kasus kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.

Sejak hotline dibuka pada 25 Agustus hingga 8 September 2025, TAUD telah menerima sekitar 369 aduanmelalui WhatsApp. Sebagian laporan datang dari korban langsung, tetapi lebih banyak disampaikan oleh keluarga maupun kerabat korban.

Dari seluruh aduan tersebut, TAUD memperkirakan terdapat sedikitnya 616 korban, terdiri dari 285 laki-laki, 8 perempuan, dan 323 orang lainnya yang belum dapat diidentifikasi.

Sumber: TAUD, September 2025.
Sumber: TAUD, September 2025.

Berdasarkan jumlah itu, TAUD juga mencatat terdapat sedikitnya 399 korban berusia di bawah 18 tahun, sebagian diantaranya masih berstatus pelajar sekolah. Dari jumlah tersebut, 382 anak pernah ditahan, 331 diantaranya telah dibebaskan, sementara 5 anak masih ditahan dan 59 lainnya masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Sumber: diolah dari TAUD, September 2025.

Sebagian besar korban ditahan di berbagai kantor kepolisian, mulai dari Polda Metro Jaya, sejumlah Polres di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, hingga beberapa Polsek.

“Banyaknya aduan ini tidak lepas dari besarnya jumlah penangkapan, sementara para korban ditahan secara tersebar di sejumlah kantor kepolisian. Dari keluarga korban kami menerima banyak aduan soal kebingungan mereka mencari anak atau kerabatnya. Ada yang bahkan harus berkeliling dari satu Polsek lalu ke Polres lain hingga Polda Metro Jaya karena tidak mendapatkan informasi jelas dari polisi,” ujar Eno Liska dari YLBHI.

Para pelajar yang ditangkap sebagian besar laki-laki. Sementara pola penangkapannya, mereka ditangkap saat sedang menuju lokasi aksi.

“Mereka banyak ditangkap di stasiun dan bahkan ada yang ditangkap di lampu merah. Jadi, mereka ditangkap sebelum sampai di lokasi demo,” kata Eno.

Tim pendamping hukum dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menjelaskan berdasarkan pendampingan dan pemantauan lapangan TAUD menemukan beberapa dugaan pelanggaran. Pertama, penangkapan dilakukan lebih dari 1×24 jam, artinya Pasal 19 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Kami menemukan di Polres Jakarta Utara, anak-anak ditangkap lebih dari 1×24 jam. Tentunya ini melanggar hak-hak anak yang sudah dijamin di dalam Undang-Undang SPPA,” ujarnya.

Kedua, penangkapan dan penahanan tidak segera diberitahukan kepada pihak keluarga. Alif menjelaskan hal ini ditunjukkan dengan masih adanya laporan orang hilang yang diterima oleh KontraS yang juga tergabung dalam TAUD.

“Ini artinya tidak ada sirkulasi informasi yang sebenarnya itu adalah hak korban untuk segera diberitahukan kepada pihak keluarga ketika anggota keluarganya ditangkap,” jelas Alif.

Ketiga, pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum. Proses pemeriksaan terhadap peserta aksi yang ditangkap rata-rata sudah berjalan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran berikutnya, yakni keempat, korban atau keluarga korban tidak bisa memilih penasihat hukum secara leluasa.

“Seperti yang ditemukan di Polda Metro Jaya. Ketika beberapa pihak keluarga mencoba melakukan pengaduan ke tim TAUD ternyata diketahui anggota keluarganya sudah didampingi penasihat hukum yang disediakan Polda Metro Jaya. Pada perkembangannya keluarga merasa bantuan hukum yang dilakukan oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polda Metro Jaya itu tidak maksimal,” papar Alif.

Dugaan pelanggaran kelima adalah penangkapan rata-rata dilakukan dengan kekerasan. Wildanu Syahril Guntur, staf advokasi LBH Pers menambahkan dugaan pelanggaran keenam adalah penghalang-halangan akses informasi kepada keluarga dan pendamping hukum.

“Pada saat aksi berlangsung, tanggal 25 sampai 30 Agustus, pendamping hukum mencoba masuk ke berbagai kantor kepolisian. Ketika itu kita juga sudah memegang data-data pengaduan terkait dengan orang hilang. Namun yang kami dapatkan adalah kepolisian belum bisa memberikan nama-namanya alasannya sedang dilakukan proses pemeriksaan,” beber Guntur.

Ia juga menyoroti pola penanganan kasus pada aksi yakni dengan diperiksa terlebih dahulu baru kemudian ditelepon orang tuanya.

“Artinya ada pemeriksaan yang kami duga tanpa pemberitahuan dilakukan tangkap tangan dan tidak diberikan akses bantuan hukum dan juga keluarganya. Itu terjadi tidak hanya kepada orang dewasa tetapi juga terjadi kepada pelajar-pelajar yang berunjuk rasa dan ditangkap,” paparnya.

Guntur juga mengkritik istilah yang dipakai polisi dalam proses penangkapan dengan menyebutnya sebagai mengamankan. “Kami menggunakan istilah penangkapan karena KUHAP tidak mengenal istilah mengamankan. Artinya kepolisian tidak taat prosedur terkait hukum acara pidana, dan peradilan pidana serta peradilan SPPA,” tandasnya.

Bentuk Pembungkaman Kebebasan Akademik

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), organisasi para peneliti, dosen/akademisi, dan mahasiswa yang memperjuangkan kebebasan akademik di Indonesia mengkritik Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.

Ketua Presidium KIKA, Rina Mardiana menilai surat edaran tersebut adalah bentuk pembungkaman kebebasan akademik. Menurutnya pelajar punya hak untuk berdemonstrasi serta mengekspresikan pikiran dan pandangannya.

“Surat Edaran ini adalah bentuk pembatasan dan pembungkaman kebebasan akademik bagi para pelajar. Konstitusi menjamin kebebasan bagi setiap warga negara, termasuk para pelajar, untuk mengekspresikan pikiran dan pandangannya melalui demonstrasi,” papar Rina.

Karena itu, pembatasan terhadap hak tersebut adalah bentuk penghinaan dan pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience). Tindakan tersebut sekaligus berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect) pada pendidikan kewargaan kritis.

Surat Edaran ini menurut Rina mengerdilkan peran para pelajar sebagai generasi yang akan memikul tanggung jawab menjaga rumah besar bernama Indonesia di masa mendatang. Ia menilai Menteri Dikdasmen ahistoris dengan jejak para pendiri bangsa.

Contohnya Sukarno yang di usia 15 tahun saat memasuki pendidikan sekolah menengah (HBS) dan tinggal di rumah HOS Tjokroaminoto, sudah mengenal pemikiran politik dan belajar berorganisasi di Tri Koro Darmo atau Jong Java.

“Jadi pembatasan hak pelajar untuk mengekpresikan dirinya, sama halnya dengan memangkas proses kepemimpinan warga negara yang justru esensial bagi Indonesia ke depan. Sesuatu yang disayangkan justru pembatasan ini lahir dari seorang menteri pendidikan dasar dan menengah,” kritiknya.

Selain itu Rina mengungkapkan keberadaan Surat Edaran mendorong pendidik memantau aktivitas media sosial murid. Gagasan “pemantauan secara proporsional” baik, tetapi tanpa batasan yang jelas berisiko menabrak privasi dan mengaburkan distingsi antara edukasi literasi digital versus surveilans.

“Sementara konsep belajar di abad ke‑21 mencakup belajar berpendapat, berdialog, berorganisasi, dan berpartisipasi secara aman dan damai. Bukan sekadar absen dari ruang publik,” tegasnya.

Karena itu KIKA meminta Mendikdasmen untuk menarik surat edaran tersebut. Selain itu juga memberikan kebebasan sepenuhnya kepada para pelajar untuk mengekspresikan pikiran dan pandangan-pandangannya, termasuk melalui demonstrasi.

Narasi Perlindungan yang Justru Menghentikan Daya Kritis Pelajar

Argumen yang kerap dipakai ketika melarang pelajar untuk ikut berdemonstrasi adalah untuk melindungi para pelajar itu sendiri. Rina Mardiana kepada Konde.co menjelaskan narasi perlindungan bisa bermakna positif dalam konteks tertentu. Tetapi sekaligus juga bisa bermakna negatif dalam konteks kebebasan akademik.

Narasi melindungi dalam makna positif bisa dilihat dalam konteks pendidik tentu wajib melindungi murid-muridnya. Sama juga ketika aksi demonstrasi mahasiswa, para dosen wajib melindungi mahasiswanya. Tetapi bukan berarti melarang karena kalau konotasinya adalah pelarangan maka sebetulnya sedang membatasi kebebasan berpendapat yang menjadi hak asasi manusia sekaligus juga pembelajaran kritis.

Ia mencontohkan para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, Syahrir, dan lain-lain. Mereka pada usia 15 tahun sudah belajar kritis dan menyuarakan pendapatnya bukan hanya di tingkat nasional bahkan ke dunia internasional.

“Bagaimana anak kita yang hari ini sudah terkoneksi dengan dunia global, dengan informasi yang begitu cepat, dia tidak bisa kritis ikut menyuarakan. Apalagi ini berkaitan dengan persoalan kebangsaannya,” bebernya.

Rina menganalogikan dengan proses seorang anak ketika belajar berjalan. Orang tuanya tentu tidak akan melarang anaknya belajar berjalan karena takut anaknya akan jatuh dengan alasan demi melindungi si anak.

Dalam proses belajar berjalan tersebut si anak akan jatuh, bangun, kepentok dan kembali berjalan. Yang dilakukan orang tua adalah memberi perlindungan dengan mengamati arah dan menjaga langkahnya. Tetapi proses belajar berjalannya tetap dilakukan dan proses si anak terjatuh juga tetap ada.

Rina justru mempertanyakan maksud narasi perlindungan dalam konteks melarang pelajar berdemonstrasi tersebut.

“Narasi perlindungan itu justru jadi kalimat terselubung yang halus. Tetapi sebetulnya menghentikan daya kritis pelajar untuk peduli terhadap permasalahan bangsa sejak dini,” tegasnya.

Rina juga menyoroti tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap pelajar-pelajar yang hendak berdemonstrasi dengan mengadang mereka di stasiun dan jalan. Menurutnya aparat cenderung barbar dan jadi seperti tukang pukul alih-alih bersikap sebagai instrumen negara yang terpelajar.

Polisi seharusnya ikut memfasilitasi para pelajar dengan memastikan keselamatan mereka dan melindungi mereka. Memastikan tidak ada penyusup dan mereka bisa menyampaikan aspirasi dan pandangannya.

“Pelajar inikan harapan bangsa, calon pemimpin-pemimpin masa depan harusnya mereka dijaga, jangan ditumbangkan dan jangan dibikin trauma,” tegas Rina.

Tindakan aparat yang menangkap para pelajar dan melakukan kekerasan dalam proses penangkapan bisa menimbulkan dampak jangka panjang. Para pelajar bisa menjadi trauma dan tidak berani menyampaikan aspirasinya.

Rina mengingatkan dendam bangsa Indonesia yang tidak pernah selesai akibat trauma-trauma yang ada. Kondisi ini membuat kita terjebak pada upaya-upaya penggulingan kekuasaan, isu matahari kembar dan sejenisnya. Seperti perang Paregrek atau perang saudara di zaman Kerajaan Majapahit, bahwa penguasa selalu ditumbangkan oleh gejolak internal.

“Sama halnya ketika aparat menumbangkan para pelajar dengan alasan demi keamanan. Tindakan ini sebenarnya sedang menghancurkan generasi kita sendiri. Aparat harusnya melindungi, dengan mengawal dan menjaga agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan lancar dan tuntas. Bisa bicara sampai selesai menuangkan semua pikiran dan perasaannya,” paparnya.

Ini semua, Rina menjelaskan, merupakan bagian dari proses pembelajaran bangsa kita supaya kita punya pemimpin-pemimpin yang berani di masa depan. Bukan pemimpin yang trauma, yang sakit hati, yang menyimpan dendam, yang ingin memberontak karena dendam. Bukan karena ingin mengajak ke arah yang benar, yakni memperbaiki sistem dan membawa keadaban yang lebih damai.

Anita Dhewy

Redaktur Khusus Konde.co dan lulusan Pascasarjana Kajian Gender Universitas Indonesia (UI). Sebelumnya pernah menjadi pemimpin redaksi Jurnal Perempuan, menjadi jurnalis radio di Kantor Berita Radio (KBR) dan Pas FM, dan menjadi peneliti lepas untuk isu-isu perempuan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!