Media sosial menjadi ruang baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modusnya masih sama, yaitu pelaku menjerat korban yang tak mampu dan tak bisa sekolah. Rata-rata para korban ini sedang mencari pekerjaan. Penggunaan medsos memperluas modus TPPO.
Jaringan buruh migran menyebut, kenaikan korban paska pandemi dengan masifnya medsos, mencapai 700%.
Erna Verawati dan Erni Sarce, korban di NTT
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari- Oktober 2025, terdapat 114 jenazah buruh migran yang dipulangkan.
Organisasi buruh migran, Migrant CARE mencatat, artinya setiap 2 hari sekali, ada jenazah buruh migran yang dipulangkan dari luar negeri ke NTT.

Media sosial dengan kedok perekrutan yang menipu, saat ini menjadi ruang perekrutan baru secara meluas. Kami menemui beberapa korbannya.
Erna Verawati Tenis (18), perempuan kelahiran Pollo, Amanuban, NTT baru saja lulus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Cita-citanya bisa kuliah, dan menjadi guru di daerahnya. Namun bagi anak dari orang tua yang berprofesi sebagai petani di kampung itu, butuh modal untuk menggapai mimpinya.
Di momen itulah, Erna kemudian bertemu lagi dengan Maria Bana yang menawarkan lowongan kerja lewat media sosial Facebook (FB) pada Mei 2025. Maria Bana mengiming-imingi kerja bergaji besar, namun santai. Sehingga Erna, dijanjikan bisa mengumpulkan uang untuk biaya kuliah. Erna tak langsung diberi tau apa pekerjaannya, Ia hanya tau jika dia akan dipekerjakan di Batam.
“Di situ ada yang mau kerja?” Tanya Maria Bana kepada Erna, memulai percakapannya di inbox FB dengan nama akun FB bernama Ria Soe.
“Kalau kamu, Erna?” lanjutnya.
Erna sempat menjawab dirinya ingin berkuliah. Tidak langsung menerima lowongan pekerjaan itu.
“Kerja di Batam gajinya besar. Di sana santai. Nanti pulang bawa uang baru kuliah,” Maria melancarkan bujuk rayunya.

Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Rantai Panjang Serangan Siber dan Disinformasi Berbasis Gender
Maria Bana terus berupaya membujuk Erna agar menerima loker yang Ia tawarkan. Seminggu setelah menghubunginya pertama lewat FB, dia menelepon untuk kembali menawarkan dan merayu Erna. Hingga akhirnya Erna menjawab “Kalau gaji besar, iya, saya nekat pergi.”
Meski awalnya cukup berat melepas kepergian Erna, orang tuanya akhirnya “percaya” untuknya pergi. Selain karena masih ada kekerabatan, dia juga berharap Erna bisa mewujudkan cita-citanya berkuliah usai bekerja itu.
Erna mengurus sendiri pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Soe, NTT. Setelah janjian melalui pesan di FB, Maria Bana datang menjemput Erna di rumahnya pada 17 Juni 2025.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya, ada modus “kekerabatan” menjadi pembuka jalan jeratan TPPO. Di lingkup nasional, ia bergerak dengan pola “terpisah dan berpindah-pindah” sedangkan lingkup mancanegara memiliki pola jaringan “berlapis dan terputus”.
Bahaya perdagangan orang mengintai di balik gawai yang kita pegang. Ia menjelma dalam bentuk lowongan pekerjaan (loker) yang sangat menggiurkan di media sosial. Padahal, informasi loker itu palsu, baik yang sengaja disebar untuk penipuan (disinformasi) ataupun informasi keliru karena ketidakpahaman (misinformasi).
Berdalihkan “kekerabatan”, pelaku TPPO di NTT misalnya melambungkan janji-janji manis seperti gaji besar, kerja nyaman, hingga perbaikan nasib, yang menjadikan perempuan-perempuan muda di NTT sebagai korban.
Maria Bana kemudian berhasil meminta restu orang tua Erna, bahkan dialah yang memimpin doa bersama untuk keberangkatan Erna.
Baca Juga: Stop Misogini Teknologi: Ketika AI Jadi Alat Manipulasi Tubuh Perempuan
Setelah berdoa, Maria Bana membawa Erna berangkat ke Kota Kupang dengan kendaraan mobil travel pada pukul 15.00 WITA. Mereka tiba di Kota Kupang pukul 19.00 WITA. Semua biaya perjalanan dan operasional ditanggung Maria Bana.
Di Kota Kupang, Erna menginap semalam di kediaman saudara Maria Bana, Albinus Bana, di Kelurahan Naimata, NTT. Pukul 03.30 WITA, mereka berboncengan tiga orang naik motor. Erna di tengah, menuju Bandara El Tari, NTT. Erna dijadwalkan terbang naik pesawat ke Batam pada pukul 07.00 WITA, hingga kemudian tiba di sana pada pukul 14.30 WITA.
Saat tiba di Batam, Erna sudah ditunggu oleh seorang laki-laki yang bertugas menjemputnya. Erna tak mengenal orang itu, yang dia tahu dia adalah orang yang diutus agen atau penyalur tenaga kerja.
Mereka kemudian naik kendaraan travel menuju kantor sebuah PT yang tak diketahui dengan jelas namanya oleh Erna. Kantor PT itu tidak selayaknya kantor perusahaan yang terpampang jelas nama dan alamatnya. Kantor itu hanya serupa rumah biasa yang terdiri tiga kamar, dapur, dan kamar mandi. Seingat Erna, ada empat orang pekerja yang berada di kantor itu, yang terdiri dari tiga orang perempuan dan seorang laki-laki.
Erna menunggu sekitar 15 menit di kantor itu. Sampai ada seorang laki-laki dan perempuan, yang ia ketahui sebagai calon majikannya, datang. Calon majikan yang berasal dari keturunan Tionghoa itu, berumur masing-masing 60-an tahun dan 50-an tahun. Pada pertemuan itulah, Erna baru mengetahui, iming-iming soal gaji besar yang dijanjikan Maria Bana tak sesuai kenyataannya. Awalnya dibilang Rp 3 juta lebih, realitanya hanya sekitar setengahnya, yaitu Rp. 1,5 juta.
Baca juga: #KBGOut: Deepfake Serang Jurnalis Perempuan, Pembuat Konten Gunakan Perempuan sebagai Tools
Saat berkendara mobil menuju rumah mereka, Erna diberikan arahan terkait pekerjaannya sehari-hari. Kedua majikannya itu memiliki 4 orang anak; 3 orang berada di luar negeri dan 1 bungsunya tinggal di rumah mereka. Di situlah, Erna baru mengetahui jika ia dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selain itu, ia juga harus membantu pekerjaan bisnis majikannya.
Setiap hari, Erna mesti bekerja, bangun pagi pukul 05.00 WIB dan seringnya baru bisa tidur pada pukul 22.00 WITA. Dengan kata lain, Erna bekerja bisa sampai 17 jam.
Selain pekerjaan domestik di rumah berlantai 2, dia juga harus membantu pekerjaan packing untuk jualan udang dan ikan kering anak majikannya. Tak hanya gaji yang tidak sesuai, beban pekerjaan yang di awal dijanjikan katanya “santai” pun ternyata eksploitatif.
Erna sempat memprotes Maria Bana lewat pesan pribadi di FB “Dari awal kamu memberi tahu, enak (kerjanya), sampai sini semua menderita,” tulis Erna.

Baca juga: Bagaimana QTCinderella Perang Lawan Pornografi Teknologi AI Deepfake
Selama beberapa bulan bekerja di sana, Erna mendapatkan kekerasan verbal ketika melakukan kesalahan. Misalnya saat dia dinilai mencuci alat masak dengan tak bersih, dia bisa langsung mendapatkan omelan, seperti:
“Bodoh”
“Kamu itu tamat SMA. Mestinya satu kali saja disampaikan, jangan berulang-ulang kali”
“Ini bukan di kampung ya”
Erna sempat menelepon orang tuanya di kampung ketika mendapatkan hal itu. Ini bukan hal yang mudah bagi Erna, sebab ketika di rumah orang tuanya, tidak pernah keluar makian seperti itu. Namun di ujung telepon, orang tuanya berusaha menguatkannya dengan mengatakan “jangan ingat-ingat lagi, karena kamu sendiri yang mau minta bekerja di sana,” ucap Erna menirukan ucapan orang tuanya saat menelepon menggunakan bahasa lokal Timor.
Suatu waktu, Erna menelepon kembali kedua orang tuanya. Erna bilang kalau dia sakit. Pada 27 Juli 2025, kakak sepupu Erna yang bernama Yonal Tenis yang kebetulan menetap di Batam, menjenguk Erna ke rumah majikannya. Erna kemudian ikut bersama Yonal.
“Saya sakit perempuan (keputihan). Jadi Bapak dan Mama minta Kakak Yonal datang jenguk,” kata Erna.
Baca juga: AI Generatif Menyasar Tubuh Perempuan, Teknologi Bukan untuk Penuhi Nafsu Laki-Laki
Majikan Erna yang baru mengetahui itu, langsung menelepon ke PT (agen). Majikannya meminta pihak PT datang mengambil Erna dan mengembalikannya ke rumah mereka. Di momen ini, Maria Bana pun menghubungi Erna dan mengancamnya untuk mengganti rugi uang akibat dia minta pulang. Kisaran denda ganti rugi yang diminta sekitar Rp 6 juta rupiah.

Pihak PT kemudian menjemput Erna dan membawanya ke kantor PT itu. Di saat itulah, seorang perempuan yang dipanggil Erna sebagai “Bunda” memukul leher dan kepala Erna bagian kiri dengan kepalan tangan satu kali. “Sekarang kamu sudah kenal saudara,” kata Erna menirukan perkataan ‘Bunda’.
Usai tindakan pemukulan itu, Erna sempat dibawa berobat ke salah satu rumah sakit yang ada di Batam. Selama dua hari dua malam selanjutnya, Erna menginap di kantor PT. Saat di sana itu, Erna mengaku juga mendapatkan ancaman dari ‘Bunda’.
“Jika majikanmu tidak datang jemput, kami mengirimkanmu ke luar negeri. Biar tahu rasa,” ancamnya kepada Erna.
Majikan Erna akhirnya menjemput Erna. Dia pun melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasanya sebagai PRT.
Baca juga: AI, Jadi Peluang atau Ancaman? Melihat Pandangan Feminisme
Yonas Tenis tidak terima Erna diperlakukan seperti itu. Hingga pada 28 Agustus 2025, Yonal Tenis bersama Satgas TPPO dari Batam, menjemput Erna untuk pulang ke Kupang. Sebelum kepulangannya, Erna sempat ditempatkan di rumah aman (shelter) di Batam.
Seminggu kemudian Erna terbang dari Batam ke Kupang. Begitu sampai Kupang pukul 15.00 WITA, Erna dijemput oleh Dicky Faah dkk, yang berasal dari Rumah Harapan GMIT (Gereja Masehi Injil di Timor).
Dikonfirmasi Konde.co pada Rabu (12/11), Nafsiah Waang yang jadi perwakilan Rumah Harapan GMIT membenarkan terkait penjemputan Erna itu. Erna juga diketahui telah mendapatkan assessment dan konseling sebagai korban. Hingga Erna diantarkan secara adat kembali pulang ke rumahnya di Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan, NTT.
Direktur Kriminal Umum Pola NTT, Kombes Patar Silalahi mengonfirmasikan, buntut dari disinformasi lowongan kerja yang diterima Erna, Polda NTT kini sudah menahan Maria Bana sebagai perekrut dan PT SMS sebagai agen penyalur atas nama Liana. Mereka tengah diproses untuk kepentingan penyelidikan TPPO.
“Kasus yang menimpa Erna Verawati Tenis, yang merekrut Maria Bana melalui akun FB sudah ditahan. Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda NTT, penyalur tenaga kerja PT SMS dari Batam dengan nama penyalurnya atas nama Liana, saat ini juga sudah diamankan di Polda NTT untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Kombes Patar Silalahi ketika ditemui Konde.co di kantor Polda NTT, Selasa (18/11).
Patar Silalahi mengungkapkan, kasus TPPO Erna ini diproses dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana ada unsur merekrut, membujuk, merayu, dan mendapatkan keuntungan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun sampai 15 tahun dengan denda minimal Rp 120 juga maksimal Rp 600 juta.
Baca juga: Bernadya Speak Up Soal Komentar Melecehkan: Stop Normalisasi KBGO
Dalam setahun terakhir, Patar Silalahi mengatakan telah menangani sebanyak 2 kasus TPPO yang perekrutannya bermodus loker palsu melalui media sosial. Sedangkan se-NTT termasuk di seluruh Polres dan Polresta ada 21 kasus dugaan TPPO yang direkrut melalui penyalur langsung.
“Biasa yang terjadi mereka yang pernah bekerja di luar negeri yang pulang ke kampung halamannya yang dipakai sebagai perekrut,” kata Patar Silalahi.

Dok: Anna Djukana/Konde.co)
Serupa dengan Erna, perempuan muda NTT yang juga menjadi korban jerat TPPO melalui perekrutan loker di medsos Facebook adalah Erni Sarce Nomleni (25).
Antusiasnya mencari loker di media sosial FB, tak pernah disangkanya membawanya pada jalur perdagangan orang. Janji kerja di ibu kota Jakarta, tak pernah terwujud. Dia malah nyaris diberangkatkan ke Malaysia.
Saat itu, Erni Sarce adalah seorang siswi SMA yang tinggal di Kota Soe, NTT. Orangtuanya merupakan petani yang tinggal di salah satu desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Dia sempat terlambat bersekolah, sehingga pada saat itu usianya sudah 22 tahun dan belum memiliki KTP.
Sekitar April tahun 2023, dia membuka laman medsos FB dan menemukan iklan loker ‘kerja di Jakarta’.
Bayangan kerja di kota besar, bisa membawanya pada “peruntungan nasib baik”. Ia kemudian berkomunikasi dengan pelaku melalui inbox di FB. Bujuk rayu pelaku yang menjanjikan gaji dan pekerjaan menarik di Jakarta, semakin membuatnya terpikat.
“Saya sangat tertarik dengan lowongan pekerjaan ini. Ini yang saya cari selama ini,” kata Erni pada Konde.co, 25 Oktober 2025.
Baca juga: Jadi Korban Manipulasi Foto Sensual dengan AI, Bagaimana Menjerat Hukum Pelaku?
Erni kemudian mengikuti arahan pelaku untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Semuanya ia kirimkan melalui pesan pribadi pelaku di FB.
Bersama salah seorang temannya, Rendi Uskoro, Erni diam-diam pergi dari rumah. Mereka menggunakan mobil travel menuju Kota Kupang. Agen menjemput mereka pada tengah malam pukul 00.00 WITA, dan sampai Kupang pada pukul 03.00 WITA.
Ketika tiba dini hari di Kota Kupang, mereka menginap di rumah ibunya Ellen. Ellen merupakan teman dari agen yang selama ini menghubungi Erni melalui FB. Selanjutnya pagi hari, baru Erni dan Rendi diantar ke tempat kos seorang yang diduga milik teman agen yang bernama Jony. Erni tidak mengetahui bagaimana hubungan ibu dari Ellen itu dengan Jony.
Saat itu, pihak agen mengaku sedang menguruskan KTP mereka. Sehingga, sampai kepengurusan KTP itu selesai, Erni dan Rendi diminta untuk menginap di kos Jony. Selama sekitar satu bulan mereka menginap di tempat itu.
“Agen Jony melarang untuk keluar dari kamar kos, tidak boleh ke mana-mana. Jadi sebulan itu, ngumpet saja di kamar kos,” ujar Erni.
Hingga proses pengurusan KTP selesai, mereka masih tinggal selama satu minggu lagi di Kota Kupang, baru diberangkatkan ke Jakarta. Di hari keberangkatan, Erni tidak hanya bersama Rendi, ada dua orang lainnya bernama Eci dan Tante Wati yang berasal dari Amfoang, Kabupaten Kupang. Mereka diberangkatkan dari Kupang menuju Jakarta.
Baca juga: #KBGOut: Pornografi Hilir-Mudik di Trending Topic Medsos X, Lagi-Lagi Objeknya Perempuan
Setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada sore hari, mereka berempat dibawa ke suatu tempat yang disebut “hotel”. Tapi herannya, tempat yang disebut hotel itu gelap gulita. Tidak ada orang yang lalu lalang di sana, selain mereka berempat dan seorang lagi yang disebut agen itu. Mereka berempat diinapkan semalam di lantai dua gedung itu.
“Namanya hotel tetapi gelap dan tidak terlihat aktivitas sebagaimana hotel biasanya,” ungkap Erni dengan dielek Timor.
Tak lama kemudian ada orang yang disebut agen mengantar makanan untuk mereka. Mereka berempat makan, dan diminta tidak boleh berisik. Setelah makan diperintahkan untuk tidur, karena pagi harinya katanya mereka masih harus berpindah tempat.
Janji bekerja di Jakarta itu mulai janggal karena ternyata mereka dibawa ke Bandara Soetta menuju ke Surabaya. Mereka juga diminta memakai masker dan jaket yang dibagikan agen. Mereka dilarang berbicara dan bersuara keras.
Setelah sampai Surabaya, mereka dijemput dengan mobil menuju pelabuhan. Mereka dibawa dengan kapal laut, yang ternyata tujuannya adalah Batam. Erni tak bisa mengingat apa nama pelabuhan dan kapal yang ditumpanginya itu. Tiba di Batam mereka diantar ke salah satu tempat penampungan yang lagi-lagi, gelap gulita. Mereka diminta makan dan tidur cepat.
Di Batam, agen sempat memberi dua unit ponsel kepada mereka, yang dipegang oleh Rendi dan Eci. Tak banyak informasi yang didapatkan Erni saat itu, dia hanya tahu bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia.
Baca juga: KDRT Perempuan Seniman: Konten Intim Disebar Mantan Suami, Niat Lapor Polisi Barang Bukti Hilang
Erni semakin merasakan keanehan. Janji bekerja di Jakarta, justru membawanya ke berpindah-pindah ke beberapa kota, bahkan direncanakan sampai Malaysia. Padahal, loker di FB yang dia daftari, mestinya bekerja di Jakarta.
Ia semakin gelisah dan disesaki kecurigaan. Sampai malam hari sebelum keberangkatan dini harinya ke Malaysia, dia nekat untuk menelepon diam-diam pamannya, Metusalak Selan.
Di ujung telepon, pamannya meminta Erni tenang dan membagikan lokasinya berada.
“Besok pagi, ada petugas yang menjemput pulang,” kata Paman Erni, yang kebetulan pengurus organisasi yang berkaitan dengan buruh migran, KABAR BUMI.
Pada dini hari, pintu tempat mereka berempat ditampung sudah terbuka. Agen yang semua membersamai mereka, sudah tidak ada. Dugaan Erni, agen tahu kalau aparat kepolisian sudah mengendus keberadaan mereka. Tak lama kemudian, polisi dan petugas datang menjemput mereka dan membawa mereka ke kantor polisi terdekat di Batam.
Selama satu bulan mereka berempat mendapatkan pembinaan di Batam. Hingga akhirnya dipulangkan ke Kupang, NTT. Suster Laurensia Suharsih, biarawati dari Kongregasi Suster-Suster Penyelenggara Ilahi membantu kepulangan mereka untuk ke kampung halaman bertemu orang tua. Selain membantu korban TPPO seperti Erni dkk, Suster Laurensia telah bertahun-tahun ini juga terlibat dalam pelayanan menjemput jenazah pekerja migran yang pulang dalam peti mati dari luar negeri di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.
Baca juga: Hati-Hati Penggunaan AI, Ancaman Bias Gender Dan Karir Pekerja
Dihubungi terpisah, Metusalak Selan yang adalah Ketua DPD Kabar Bumi di Kabupaten Timur Tengah Selatan/ TTS membenarkan apa yang dialami kerabatnya Erni yaitu penipuan loker melalui medsos FB.
Pada saat itu, Metusalak mengaku, langsung mengontak Karsiwen, Ketua Umum DPP KABAR BUMI. Mereka kemudian saling kontak jaringan di Medan, Batam, dan Jaringan Relawan Kemanusiaan Susteran Kargo.
“Akhirnya susteran di Batam mengontak polisi dan jam 04.00 pagi dilakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat penampungan Erni dan kawan-kawannya yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” katanya dihubungi akhir Oktober lalu.
Dikonfirmasinya, kasus disinformasi loker itu terjadi pada 2023, yang sudah diproses hukum sebagai TPPO.
M, Korban di Makassar
Penipuan lewat medsos, juga terjadi di Makassar. Seorang perempuan, M (49), warga Pinrang Provinsi Sulsel, menjadi korban penipuan lowongan kerja luar negeri melalui media sosial Facebook. Kejadian yang menimpa pada 2018 itu menimbulkan trauma.
M, pertama kali mengetahui tawaran kerja di Malaysia dari unggahan yang muncul di beranda Facebook. Karena butuh pekerjaan, tanpa curiga, ia menghubungi nomor kontak yang tertera, kemudian berlanjut komunikasi intens melalui pesan dan telepon dengan orang yang ia kenal lewat media sosial tersebut.
“Saya dapat info tentang kerja di Malaysia melalui Facebook. Itu saya dapat di beranda, kemudian saya chat kontak yang ada di situ. Dari situ katanya dia semua akan uruskan berkasku,” ujarnya.
Berasal dari keluarga kurang mampu, M mengakui tergiur dengan iming-iming gaji besar. Ia merasa tawaran itu dapat menjadi jalan untuk membahagiakan keluarganya.
“Saya yang dari keluarga kurang mampu, mau bahagiakan keluargaku jadi ku terima tawaran itu karena lumayan tinggi gajinya,” katanya.
Setelah itu M pergi ke Malaysia. Kenyataan yang ia hadapi sangat jauh berbeda dari yang dijanjikan. Ia ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai, dipaksa bekerja keras, dan bahkan tidak menerima gaji selama dua bulan.
“Saat saya sampai di sana ternyata kerjanya tidak sesuai. Dua bulan saya tidak digaji, kerja bagai kuda. Makan juga kadang tidak makan seharian,” tutur M.
Dalam kondisi terdesak, ia akhirnya menghubungi keluarganya yang telah lama bekerja di Malaysia untuk meminta pertolongan. Ia dijemput diam-diam di depan rumah majikan dan kemudian dipulangkan ke kampung halamannya.
“Saat itu saya kabur, sampai dikasi pulang sama keluarga di kampung,” kenangnya.
Baca juga: Diancam Pacar Sebar Konten Intim Non-Konsensual? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Peristiwa yang dialami M meninggalkan luka psikologis yang dalam. Ia mengaku enggan keluar rumah selama hampir satu tahun akibat trauma dan tidak ingin lagi berinteraksi melalui media sosial.
“Sampai sekarang saya sangat trauma dengan kejadian itu, sampai tidak mau kemana-mana hampir satu tahun. Kejadian itu masih membekas sekali. Setelah itu saya jadi jarang membuka sosmed,” ungkapnya.
Kisah M menjadi potret nyata maraknya praktik penipuan lowongan kerja luar negeri melalui media sosial. Pemerhati pekerja migran Firman Hermanda, memaparkan akar persoalan yang selama ini jarang disorot, ajakan dari orang terdekat, serta rayuan di media sosial (Medsos ) adalah dua pintu masuk yang paling sering mengantarkan warga, terutama di daerah pinggiran Sulsel, menjadi korban TPPO.
Firman menjelaskan, di Sulsel pola perekrutan TPPO hampir selalu dimulai dari lingkar terdekat korban yaitu keluarga, kerabat, hingga tetangga.
“Di Sulawesi Selatan ini hampir rata-rata pekerja imigran tujuan Malaysia direkrut oleh keluarga sendiri. Awalnya dari keluarga, baru merembet ke kenalan,” tegasnya.
Banyak warga sadar bahwa jalur yang ditawarkan adalah jalur ilegal. Namun tekanan ekonomi membuat mereka mengambil risiko tersebut. Apalagi, proses administrasi yang membutuhkan waktu berbulan-bulan membuat warga enggan menunggu, mereka memilih mengurus surat dan paspor melalui calo.
“Orang sudah punya hutang, butuh makan, dan tidak mungkin menunggu administrasi berbulan-bulan. Dalam kondisi begitu, iming-iming keluarga terasa lebih nyata daripada prosedur resmi,” ujar Firman.
Baca juga: Pornografi ‘Deepfake’: Membuat Maupun Menyebarkannya adalah Kejahatan
Ia menambahkan, sebagian korban menjalani proses keberangkatan hanya karena percaya cerita sukses dari kerabat yang pernah bekerja di luar negeri.
“Narasi seperti ‘di Malaysia enak, gajinya besar’ itu sangat mempengaruhi. Padahal mereka tidak tahu bahwa itu bagian dari jaringan,” katanya.
Selain ajakan keluarga, penetrasi media sosial memperparah situasi. Firman menyebut sosmed seperti Facebook sebagai salah satu platform yang sering digunakan perekrut untuk memasang iklan lowongan kerja palsu.
“Banyak masyarakat, terutama di desa, melihat iklan ‘berangkat resmi ke Arab Saudi’ atau negara lain. Mereka tertarik dan langsung menghubungi nomor yang tertera,” jelasnya.
Menurutnya, dua kelompok paling rentan adalah masyarakat yang tidak melek teknologi dan kelompok yang melek teknologi tetapi tetap berangkat karena terdesak.
“Yang paham IT pun masih tertipu karena iming-iming gaji besar. Informasi di sosmed itu makin canggih memperdaya,” tambahnya.
Firman menilai masalah TPPO tak hanya soal modus rekrutmen, tetapi juga soal lambannya proses administrasi pekerja migran. Prosedur yang memakan waktu hingga enam bulan termasuk pelatihan menjadi alasan masyarakat memilih jalur non- prosedural.
“Persoalan perut tidak bisa menunggu berbulan-bulan,” singkatnya.
Baca juga: ‘Pacar AI’ dan Sexbot: Revolusi Hubungan Digital yang Mengkhawatirkan
Selama ini sosialisasi juga dinilai sangat kurang, terutama di desa-desa. Minimnya pemahaman membuat calon pekerja migran tidak tahu mana perusahaan resmi dan mana yang bukan.
“Sosialisasi harus sampai tingkat RT. Selama ini sangat kurang di akar rumput,” ujarnya.
Selain faktor sosial, Firman menyoroti kelemahan di pintu perbatasan (PLBN), khususnya jalur yang menghubungkan Kalimantan dengan Sarawak–Malaysia. Ia menduga adanya oknum- oknum yang banyak bermain di lapangan.
“Ada orang masuk tanpa paspor, ada juga paspor yang dibuat di Kalimantan, padahal orangnya dari Sulsel. Ini bukan kasus baru, ini kasus lama, saya pernah dapatkan kasusnya,” ungkapnya.
Menurutnya, jika pintu perbatasan longgar, maka TPPO akan terus terjadi. “Kuncinya di pintu. Kalau pintu longgar, pasti lolos,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa jaringan ini adalah jaringan terstruktur dan masif yang bekerja dari desa hingga lintas negara. Mereka jaringan yang saling terhubung, merekrut perempuan sebagai korban.
“Ada bosnya, ada perekrutnya. Sistemnya jelas, siapa ambil berapa orang, dan mereka dapat berapa uang. Ini terstruktur, masif, sistematis,” tegas Firman.
Baca juga: AI Bisa Memprediksi Langgengnya Hubungan Lewat Cara Bicara
Meski masalahnya kompleks, Firman menilai TPPO bisa ditekan jika pemerintah benar-benar serius. Ada tiga langkah utama yang harus dilakukan jika ingin menekan angka TPPO yaitu, mempercepat administrasi migran, memperluas sosialisasi hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), serta memperketat pintu perbatasan dan imigrasi.
“Kalau tiga hal ini dilakukan, saya yakin ada perubahan signifikan,” tutupnya.
Data Polda Sulsel hingga November 2024 mencatat 36 laporan polisi dengan 39 tersangka dan 59 korban. Teranyar, berdasarkan data Operasi Pekat Lipu 2025 mengungkap 49 tersangka TPPO dalam kurun waktu 3–20 Mei 2025.
Nely dan Febi, Perempuan korban di Lombok
Nely (20) bukan nama sebenarnya, perempuan muda asal Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka bisa tergiur janji manis pekerjaan bergaji tinggi yang membuatnya menjadi salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia awalnya ingin berangkat ke Jepang untuk membantu perekonomian keluarga. Ia juga berharap mengubah nasib di negeri sakura itu.
“Saya dijanjikan bekerja di sebuah pabrik garmen di Jepang dengan gaji 20 juta per bulan,” kisahnya dengan nada lesu saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).
Waktu itu, Nely berselancar di media sosial dan melihat postingan iklan dari Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) di Mataram. Bermula dari iklan LPK di media sosial Facebook dan Instagram dengan branding bisa langsung berangkat ke Jepang, Nely tergiur.
Iklan itu cukup masif ditampilkan di beranda, lantaran Nely aktif menggunakan media sosial. Ditambah dengan viralnya tagar #kaburajadulu, Nely semakin semangat ingin migrasi ke luar negeri. Tujuannya tentu agar hidupnya lebih baik, dengan gaji dua digit. Menurutnya, bekerja di Lombok, membuat karier stuck dan tidak cepat bisa promosi, apalagi naik gaji.
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berlokasi di Ampenan, Kota Mataram itu sengaja menyebarkan informasi iklan yang masif agar lebih banyak anak muda di NTB mengetahui informasi tersebut. Nely dan orang muda lainnya dijanjikan akan mendapatkan pelatihan bahasa Jepang serta keterampilan dasar sebelum diberangkatkan ke Jepang.
“Kami diminta membayar uang muka Rp. 25 juta rupiah pada Agustus 2023 untuk biaya pelatihan dan administrasi dalam proses rekrutmen kerja ke Jepang,” cerita Nely.
Baca juga: Maraknya KBGO dari AI: Pentingnya Semangat 16 HAKTP Terus Digerakkan
Dengan berat hati, Nely dan keluarganya mengumpulkan uang tersebut, dengan penghasilan yang terbatas juga. Mereka berharap, dengan bekerja di Jepang, dapat membantu perekonomian keluarga yang saat ini menengah ke bawah.
Pihak LPK meminta Nely membuat paspor secara mandiri. Pasalnya, biaya akan lebih besar jika dokumen paspor diurus oleh pihak LPK. Nely datang ke kantor Imigrasi, ia terpaksa berbohong akan menjenguk keluarga ke Singapura agar petugas tidak curiga. Berkat akting yang cukup baik, pengurusan paspor Nely berjalan mulus.
“Saya terpaksa berbohong agar bisa keluar paspor, dan tidak banyak ditanya oleh pihak Imigrasi,” kata Nely.
Namun, harapan untuk kerja ke Jepang itu pupus seiring berjalannya waktu. Setelah berbulan-bulan mengikuti pelatihan, janji keberangkatan tak kunjung ditepati. Pihak LPK selalu memberikan alasan yang tidak jelas dan terkesan mengulur-ulur waktu.
“Kami mulai curiga ada yang tidak beres. Kami coba mencari tahu tentang LPK itu, ternyata banyak korban lain yang mengalami nasib serupa,” ujar Nely dengan nada geram.
Ia berusaha meminta agar uangnya dikembalikan, namun pihak LPK selalu menyangkal dengan seribu bahasa.
Baca Juga: Platform Sosmed Mesti Ikut Tanggung Jawab Cegah Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Hal yang sama juga dirasakan Febi (19) bukan nama sebenarnya. Ia tertarik masuk ke salah satu sekolah swasta karena ada iklan di media sosial jika lulus dari sekolah tersebut akan langsung bisa berangkat ke Jepang.
Dari informasi itu, Febi terus mencari informasi para pekerja yang berhasil di Jepang, dengan gaji dua digit dan bisa langsung dapat kuota haji dari sana. Febi kemudian meminta orang tuanya mendaftar di sekolah itu. Dengan nilai yang cukup bagus, ia berhasil diterima.
Dari awal masuk di salah satu SMK di Kota Mataram tersebut, ia sudah dijanjikan kepala sekolah ke Jepang.
“Saya masuk sekolah itu karena ada omongan dan branding bisa langsung ke Jepang setelah lulus,” kata Febi saat dikonfirmasi Selasa (19/11/2025). Febi dijanjikan bekerja di rumah sakit jika nanti berhasil ke Jepang. Ia sudah berusaha belajar bahasa Jepang. Bahkan, ada les bahasa Jepang yang Febi ikuti setiap minggunya.
“Untuk uang mukanya cukup mahal, saya bayar 30 juta agar bisa dapat slot berangkat kerja ke Jepang,” ujarnya.
Namun, pihak sekolah selalu janji dan janji, Febi tak kunjung berangkat ke Jepang setelah lulus SMK pada pertengahan 2023 dengan nilai yang memuaskan. Ia lalu diarahkan untuk mengikuti pelatihan di LPK Wahyu Yuha yang berada di Ampenan, Kota Mataram. Ia juga diminta membuat paspor mandiri. Akhirnya Febi berkenalan dengan beberapa kawan di LPK yang juga masih menanti pemberangkatan ke Jepang.
Ternyata Febi tidak sendiri, apa yang dirasakan juga dialami oleh kawan-kawan lainnya yang sudah di rekrut oleh dua oknum, dengan jumlah puluhan orang.
“Di LPK ada kamar khusus seperti asrama, kami gabung 5 orang perempuan. Disitu kami belajar bersama. Dan ada juga ruang belajarnya menampung puluhan orang,” cerita Febi.
Baca juga: Di Balik Tren AI, Waspadai Sederet Bahaya yang Mengintai
Karena tak kunjung berangkat ke Jepang, teman Febi mulai gerah. Beberapa ada yang mulai curhat ke sana kemari, termasuk ke ruang digital. Sejumlah korban akhirnya ribut di media sosial, meminta uang mereka dikembalikan. Selanjutnya para korban membawa aspirasi saat hearing di DPRD Lombok Barat. Keresahan Nely, Febi dan 17 orang lainnya dibawa ke Polda NTB untuk dilaporkan. Mereka membawa sejumlah bukti, dan meminta pengembalian uang dilakukan pihak terkait.
Polisi menyatakan pada November 2024, salah satu pelaku adalah seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta, berinisial WS alias IW, kini harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan TPPO. Bersama rekannya, seorang pria berinisial SE alias E, WS diduga terlibat dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural dengan tujuan Jepang.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKP Endro Yudi Sasmoko, saat ditemui Selasa (18/11/2025) menyampaikan kasus ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda NTB menerima laporan tentang adanya praktik perekrutan yang melibatkan Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) Wahyu Yuha, yang berkantor di kawasan Ampenan, Kota Mataram. Berdasarkan laporan tersebut, Polda NTB melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan dugaan perekrutan nonprosedural yang menyasar CPMI untuk dikirim ke Jepang.
Dari hasil penyidikan, Ditreskrimum Polda NTB menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perekrutan yang dilakukan LPK Wahyu Yuha ini tidak memenuhi prosedur yang sah dan melibatkan unsur pelanggaran hukum. Temuan tersebut mendorong Ditreskrimum Polda NTB untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan pada pertengahan November 2024.
“Keuntungan yang didapatkan kedua tersangka dalam periode perekrutan Desember 2023 sampai Juni 2024 ini didapatkan dari 28 korban.
Baca juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi
Ada juga sertifikat akreditasi PT RSEI, profil LPK Wahyu Yuha, akta pendirian lembaga dan perusahaan, surat perjanjian kerja sama, 11 kwitansi biaya pendaftaran dari para korban, 30 buku tabungan, dan satu unit komputer.
Tersangka WS dan SE diduga telah melakukan perekrutan CPMI tanpa prosedur resmi, yang membahayakan keselamatan para calon pekerja migran serta menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, kedua lembaga ini tidak memiliki dokumen resmi Sending Organization (SO) untuk merekrut tenaga kerja ke luar negeri. Ia menambahkan dari pengembangan kasus, diketahui LPK ini bekerjasama dengan LPK yang ada di Subang Jawa Barat yang memiliki dokumen SO, tetapi SO tidak berlaku di luar provinsi perizinan.

Berdasarkan data, tren jumlah kasus TPPO yang bermodus disinformasi dan misinformasi dengan perantara medsos ini di Polda NTB selama tahun 2024 hingga 2025 mencapai 17 kasus. Adapun negara-negara yang menjadi tujuan yaitu Jepang, Australia, China, Korea, Polandia, Belanda, Malaysia dan Singapura.
Praktik ilegal tersebut kini semakin canggih dan berpindah dari perekrutan konvensional ke platform digital.
“Modusnya makin canggih, bahkan melalui media sosial,” ujarnya.
“Sekarang mereka pakai iklan online, tawar gaji hingga 1.200 dolar,” ungkapnya, mencontohkan daya tarik palsu yang disebarkan pelaku.
Baca juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Mangandar (LBHM) dari Aliansi Melawan Perdagangan Perempuan dan Anak (AMPEKA), Yan Mangandar Putra, sepanjang membantu korban mencatat dua pola utama dalam pengiriman tenaga kerja non prosedural yang ujungnya akan menjadi korban TPPO di NTB. Untuk korban laki-laki asal Lombok banyak dikirim ke Malaysia melalui jalur Riau dan Batam. Dan ada pula jalur ke Jepang dan Korea. Sebagian besar korban laki-laki itu kemudian bekerja di sektor perkebunan dan pabrik. Mereka tidak dilengkapi dokumen resmi saat diberangkatkan ke luar negeri.
Korban perempuan umumnya diarahkan ke negara-negara di Timur Tengah. Mereka mengalami penipuan yang menjanjikan pekerjaan resmi. Selain itu, ada pula penempatan sebagai petugas penjaga lansia, admin di rumah sakit dan buruh pabrik.
“Bagi yang perempuan ini mengalami indikasi penipuan yang mengarah kepada pengiriman pekerja migran secara non prosedural ke wilayah Timur Tengah,” kata Yan saat ditemui Selasa (18/11/2025).
Yan mengatakan yang lebih mengkhawatirkan sekarang ini, bahwa target korban TPPO kini tidak lagi terbatas pada masyarakat berpendidikan rendah. Pelaku kini menyasar segmen baru: lulusan sarjana dan profesional muda yang melek teknologi. Sementara data TPPO yang difasilitasi teknologi dan media sosial ini sambung Yan seperti gunung es, bisa jadi yang terlapor hanya segelintir dari fakta sebenarnya, namun para korban masih belum melaporkan.
“Pelaku kini menyasar generasi berpendidikan dan melek teknologi dengan promosi melalui konten media sosial yang menarik disertai video menggunakan kecerdasan buatan. Apalagi dengan gaya hidup generasi zaman sekarang pasti korban TPPO akan terus bertambah,” ungkap Yan.
Baca juga: Jadi Korban KBGO Karena Mendapat Kiriman Konten Seksual, Tapi Kenapa Malah Dikriminalisasi?
Ketua Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran Indonesia (PBH-BMI) Perwakilan NTB, Muhammad Saleh, saat ditemui Selasa (18/11/2025) malam mengatakan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang merenggut masa depan.
“Bayangkan, ada tangisan keluarga yang nyaris kehilangan buah hati, impian yang hampir dirampas oleh sindikat keji yang terus mengintai celah,” ujarnya.
Saleh, menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua, sinergi aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat sebagai garda terdepan dalam melindungi generasi muda dari jeratan TPPO.
“Setiap minggu, saya berkeliling sekolah dan kampus, memberikan edukasi tentang TPPO kepada generasi muda,” kata Saleh.
Ia menambahkan, “Modus operandi pelaku semakin halus, dengan merekrut perempuan sebagai calo atau sponsor di tingkat desa.”
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga Juni 2025, tercatat 2.377 korban TPPO. Ironisnya, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Saleh meyakini bahwa angka ini hanyalah puncak gunung es, karena banyak kasus TPPO yang tidak terdeteksi.
Baca juga: Aku Gak Mau Asal Follback Akun’: Dampak Traumatis Korban KBGO yang Dikirim Foto Kelamin
TPPO telah bertransformasi menjadi kejahatan transnasional dengan modus yang semakin kompleks. Tidak hanya menyasar kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, tetapi juga merambah masyarakat berpendidikan melalui penipuan digital.
“Mereka terperangkap dalam tawaran kerja fiktif, online scam, dan janji penghasilan instan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa TPPO kini mencakup berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari eksploitasi tenaga kerja dan seksual, adopsi ilegal, hingga kejahatan siber. Parahnya lagi sambung Saleh, penyalahgunaan media sosial dan internet juga menjadi masalah serius, karena pelaku menggunakan platform ini untuk menyebarkan informasi palsu, merekrut korban, dan menyembunyikan jejak mereka. Sebagai anggota Satgas TPPO NTB, ia berharap Pemerintah dan kepolisian melakukan refleksi, evaluasi, dan bekerja kolaborasi lebih keras dalam memerangi TPPO.
“Kejahatan ini tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga mengancam fondasi sosial dan kemanusiaan HAM,” ujar Saleh.
Maraknya Modus TPPO Menggunakan Media Sosial
Kasus Erna dan Erni adalah segelintir kasus TPPO yang terjadi terhadap perempuan NTT dengan modus loker palsu di media sosial.
Kesamaan dari keduanya selain sama-sama perempuan yang jadi target, adalah modus yang digunakan seperti iming-iming gaji besar hingga pekerjaan “nyaman”. Padahal realitanya, janji yang ditawarkan itu nyatanya adalah informasi palsu yang sengaja digunakan untuk menipu (disinformasi).
Media sosial sebagai media penyebar disinformasi dalam TPPO ini bisa sebagai alat utama pada kasus Erni, namun juga alat amplifikasi (lanjutan) setelah pendekatan kekerabatan pada kasus Erna. Pada kasus Erna kita bisa melihat, sebagai perempuan dia tampak jelas dihadapkan pada bias gender. Misalnya, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan stereotip gender atas kerja perawatan (PRT) hingga perempuan yang yang dibebani sebagai “penjaga moral” keluarga.
Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, memberikan catatan dari pengalaman lembaganya dalam mendampingi kasus TPPO. Data kasus Solidaritas Perempuan menunjukan 39% dari 46 kasus yang ditangani pada tahun 2024, merupakan kasus Traficking (TPPO).
Dia menjelaskan pada konteks budaya di NTT. Perempuan di NTT misalnya, mengalami relasi kuasa yang dipraktikan lewat budaya belis (mahar) disebut juga ‘uang pinang sirih’. Sehingga, banyak perempuan yang harus terpaksa bekerja termasuk ke luar negeri untuk mengganti “hutang belis” yang cukup mahal.
Tak hanya itu, narasi tunggal fundamentalisme juga menjadi akar persoalan di NTT, banyak perempuan yang masuk dalam sindikat broker/calo dalam skema perekrutan. Modus “kekerabatan” dan “spiritual” ini yang kemudian bisa menjadi gerbang menggaet korban melalui media sosial.
“Mereka (para perempuan) dipekerjakan dengan tujuan eksploitasi,” kata Armayanti kepada Konde.co, Jumat (14/11).
Baca juga: Kasus KBGO: di Medsos, Ibu Diminta Pelaku Cabuli Anaknya, Pelaku Harus Dihukum
Tak berbeda jauh yang terjadi pada perempuan korban TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTB). Perempuan bisa juga mendapatkan iming-iming dari calo untuk dipekerjakan keluar negeri, sehingga mereka masuk dalam jebakan hutang dan terpaksa harus bekerja keluar negeri sebagai buruh migran perempuan melalui jalur non-prosedural.
Trisna Dwi Yuni Aresta, Koordinator pengelolaan pengetahuan, data, dan publikasi Migrant CARE menyatakan bahwa perekrutan ini dilakukan calo karena akses pengurusan visa dan paspor yang minim dan jauh, maka calo memanfaatkan ini sebagai ‘tenaga bantuan’ yang berbayar. Dan yang kedua, lewat jalur kultural atau keluarga. Disana ada pameo atau mitos yang menyebut bahwa jika tidak kerja ke luar negeri, maka dianggap tidak sukses.
“Maka kemudian ke luar negeri menjadi cita-cita. Rata-rata mereka bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga dan Anak Buah Kapal.”
Tak hanya ketimpangan kelas yang merentankan perempuan jadi korban TPPO. Armayanti juga melihat, ada persoalan struktural kemiskinan perempuan yang terjadi di banyak daerah termasuk NTT hingga NTB. Utamanya kaitannya dengan kerusakan alam dan mata pencaharian atas nama pembangunan (patriarki).
Inilah mengapa, menurutnya, feminisasi migrasi kaitannya dengan TPPO kemudian semakin marak terjadi. Pembangunan patriarki melalui pendekatan ekstraktif tidak hanya berdampak pada kehancuran lingkungan hidup, namun telah memberikan kondisi berlapis terhadap perempuan dan masyarakat adat.
“Kita bisa lihat dampak dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti proyek iklim geothermal di Poco Leok NTT tidak hanya berdampak pada ancaman dari penghilangan identitas budaya dan kearifan lokal Masyarakat adat, tetapi juga telah menciptakan pemiskinan sistemik,” jelas Armayanti.
Fakta menyedihkan menurutnya, dampak dari proyek energi kotor itu, masyarakat juga harus kehilangan lahan pertanian mereka. Belum lagi mengalami banjir dan gagal panen akibat degradasi lingkungan akibat dari eksploitasi sumber daya alam.
Baca juga: Riset TaskForce KBGO 2022: Sextortion Jadi Ancaman Paling Serius
Data catatan akhir tahun solidaritas perempuan menunjukan sekitar 17.000 lebih masyarakat di 105 desa harus mengalami pemiskinan akibat pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) ataupun non-PSN.
“Perempuan harus bertahan hidup dengan menggali ubi beracun untuk memenuhi kehidupan pangan keluarga,” imbuhnya.
Di tengah situasi kemiskinan struktural, perempuan dihadapkan dengan situasi sulit bertahan hidup bahkan menjadi “tumpuan keluarga”. Sambil mereka juga terus menjadi harapan untuk “menjaga moral” keluarga yang bias gender.
Saat situasi serba sulit itulah, iming-iming menggiurkan loker yang muncul di layar ponsel seolah jadi angin segar. Di sinilah, digitalisasi dan TPPO memang sangat dekat. Tak elak, modus rekrutmen melalui media sosial seperti FB bermunculan.
Pengalaman Solidaritas Perempuan dalam menangani kasus TPPO di Myanmar dan Kamboja, kebanyakan dari mereka mendapatkan informasi kerja dari media sosial. Modusnya, pelaku TPPO yang menebar disinformasi, menawarkan loker sebagai karyawan hotel/restoran seperti di Thailand dengan gaji tinggi. Namun, tanpa ada mekanisme kontrak dan perjanjian kerja yang jelas.
“Sesampainya di Thailand, mereka justru di bawa ke wilayah perbatasan antara negara Thailand dan Myanmar. Sesampai disana mereka dipekerjakan sebagai online scamming,” kata Armayanti.
Mereka bekerja dengan tekanan kerja yang berat, intimidasi, kekerasan fisik dan psikis, hingga pemotongan gaji yang diskriminatif. Dia melanjutkan, “Termasuk saat perusahaan tidak mau menggunakan jasa mereka lagi, mereka akan dijual ke perusahaan lainnya di Kamboja.”
Baca juga: Pemberitaan KBGO Harusnya Berperspektif Korban, Media Jangan Nirempati
Hariyanto Suwarno, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang juga pernah mendampingi korban TPPO di NTT menambahkan, modus perekrutan via medsos semakin masif setelah pandemi Covid-19, yaitu ketika teknologi digital merambah ke desa-desa.
Ada perbedaan karakteristik korban TPPO melalui perekrutan medsos ini menurutnya, meskipun ada di desa tapi mereka justru banyaknya yang berpendidikan. Paling tidak, tingkat SMA.
“Orang berpendidikan pun saat ini rentan jadi korban, paling tidak dia bisa mengakses medsos,” ujar Hariyanto kepada Konde.co, 12 November 2025.
Meski di konteks NTT, pengamatan Hariyanto, yang khas adalah masih kentalnya faktor kekerabatan dalam budayanya.
“Jadi, memang melihar dari orang tuanya, melihat dari saudaranya. Ini menjadi bukti nyata di sana (NTT) memang masih kuat dengan migrasi budaya itu.”
Kaitannya dalam TPPO, juga dikenal istilahnya “uang pinang sirih” yang menjadi dilematis tersendiri dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan korban TPPO. Sebab bisa dijadikan ancaman ketika korban melaporkan ke kepolisian atau sekadar protes soal kerjanya.
“Kalau bicara perdagangan orang, kita mau nggak mau bicara soal konteks hukum, maka itu salah satu unsur cara (uang pinang sirih) untuk merekrut orang mau bekerja di luar negeri, dan tereksploitasi. faktanya itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan,” katanya.
Berbagai pola TPPO via medsos yang pernah ditemukannya: loker palsu yang sengaja disebar (disinformasi) itu bisa berasal dari medsos yang diakses langsung korban. Beberapa contoh iklan loker palsu yang banyak ditemui di FB, di antaranya:




Modus lainnya, medsos juga digunakan sebagai “komunikasi lanjutan”berdalih kekerabatan, hingga Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) resmi.
Baca juga: Bicara Soal Consent: Niatnya Flexing Foto, Ujungnya Jadi Pelaku KBGO
Sementara, Hariyanto melanjutkan, pernah pula Ia menemui penyebaran informasi keliru akibat ketidakpahaman itu terjadi biasanya dari WNI yang bekerja ke luar negeri yang memposting di medsos. Salah satunya yang pernah terjadi di anggotanya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan, suatu waktu membagikan info loker sebagai PRT di medsos. Setelah didalami, ternyata dia tidak paham bahwa itu misinformasi.
“Jawabannya dia, aduh nggak tau kalau ini (palsu). Tapi niatnya menolong teman-teman kami yang belum punya kesempatan keluar negeri,” kata dia.
Eko Juniarto, Pendiri Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menyatakan bahwa misinformasi dan disinformasi yang menjerat orang seperti ini akan selalu terjadi, karena teknologi adalah ruang baru, jadi pelaku dalam kasus apapun akan menggunakan teknologi sebagai ruang baru untuk memperalat korban.
“Pelaku menggunakan cara-cara lama, tapi menggunakan ruang baru seperti teknologi,” kata Eko Juniarto pada Konde.co, 13 November 2025.
Jaringan TPPO di Medsos Versi Pemerintah dan Polisi
Data statistik menurut versi Kementerian Luar Negeri, pada periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan online scamming. Dari total itu, sekitar 40 persen teridentifikasi sebagai korban TPPO.
Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, yang menangani kasus TPPO di Indonesia, Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito mengatakan, TPPO dengan pola perekrutan melalui media sosial paling banyak adalah modus tawaran pekerjaan. Dominasinya tawaran loker sebagai customer service (CS) di negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam. Namun, iming-iming kerja dengan gaji menggiurkan itu, seringkali berujung tak sesuai dengan janji (informasi palsu/disinformasi). Dikarenakan, korban TPPO sebetulnya dipekerjakan sebagai scammer.
“Dari modus tersebut selanjutnya dialihkan sebagai pelaku scammer,” ujar Amingga kepada Konde.co, Selasa (18/11).
Tak sedikit juga, menurut versi polisi, kasus TPPO itu dijalankan dengan cara penyelundupan manusia. Para korban berangkat tanpa melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur di imigrasi. Modusnya bisa diawali dari “kekerabatan” hingga ada yang korban mencari loker di media sosial.
“Banyak digunakan oleh saudara-saudara kita juga dari NTT dengan tujuan ke Malaysia. NTT sama dengan daerah-daerah lainnya, awalnya melalui orang terdekat yang sudah pernah bekerja atau sedang bekerja di luar negeri, atau juga mereka yang memang mencari pekerjaan di luar negeri melalui situs-situs lowongan pekerjaan di medsos,” kata dia.
Baca juga: Pentingnya Film ‘Like & Share’: Bagaimana Remaja Perempuan Melawan KBGO
Data TPPO online scamming menurut versi Bareskrim Polri dan Polda pada periode tahun 2023-2025, sebagai berikut:


Dari hasil pemeriksaan Bareskrim, Amingga menyebut, begitu korban TPPO (WNI) terjerat sebagai online scammer di luar negeri, mereka banyak yang terjebak dalam siklus “lingkaran setan”. Korban jika ingin lepas dari TPPO itu, dia harus merekrut korban yang lain.
Dengan sistem kerja yang menekan fisik, mental, finansial, tak sedikit dari pelaku ini akhirnya merekrut adalah orang-orang terdekat mereka yang ada di Indonesia.
Dengan kata lain, kata Amingga, pelaku TPPO yang merekrut melalui medsos ini dulunya juga adalah korban.
Amingga mengklaim, Facebook selama ini yang paling banyak digunakan untuk perekrutan loker palsu itu. Banyak yang berdalih jadi CS dengan gaji tinggi, padahal scammer. Ada pula yang secara terang-terangan menawarkan loker judi online, namun disinformasi yang terjadi biasanya pada sistem dan lingkungan kerja yang tak sesuai dengan iming-iming yang dijanjikan.
Berdasarkan kesaksian yang selama ini korban sampaikan menurut polisi, TPPO yang bermoduskan scammer online ini di medsos biasanya ditampilkan dengan lebih atraktif. Misalnya, janji kerja sebagai CS, gajinya sampai USD 1000/bulan. Padahal, setelah sampai ke sana, mereka justru dijerat dengan “uang denda” atau “hutang” hingga harus merekrut korban lagi agar bisa pulang.
Amingga menyebutkan, modus operandi TPPO melalui media sosial “pelaku merekrut korban-korban jadi pelaku” dalam online scamming itu, hanya satu lapis (tier) terbawah/kelima.
Baca juga: Demi Konten Viral, Direkam Tanpa Persetujuan: Stop KBGO Pekerja Seks
Dalam sindikat TPPO mancanegara, Ia memetakan, ada 5 lapis (Tier) TPPO yang bergerak menargetkan korban termasuk perempuan di dalam negeri Indonesia hingga jaringan lintas negara. Lapis ke 5 adalah scammer (WNI di luar negeri) yang merekrut langsung korbannya di Indonesia, lapis ke 4 adalah koordinator scammer (WNI di luar negeri), lapis ke 3 adalah posisi manajemen/penanggung jawab perusahaan online scamming.
Selama ini, ketiga lapisan ini lah yang bisa ditembus dan ditangkap oleh kepolisian RI. Sementara lapis ke-2 dan ke-1 yang biasanya disebut ‘Big Bos’ merupakan warga negara asing yang sulit dilacak. Sulitnya menembus lapisan pelaku TPPO online scamming lintas negara di level 2 dan 1 ini menurutnya ada kendala yang saling berkelindan.
Secara umum karena jaringan ini bekerja secara online dengan sistem yang “berlapis dan terputus”. Maksud dari berlapis, karena mereka bekerja pada masing-masing tingkatan (5,4,3,2,1), sedangkan terputus maksudnya tingkatan bawah “sengaja diputus” hanya akan tau satu tingkatan di atasnya.
Sebagai gambaran bekerjanya, jaringan scammer tier ke-5 akan bekerja merekrut calon korbannya lewat iklan-iklan loker di medsos (dominasi di FB). Korban yang menunjukkan ketertarikan akan di kontak melalui pesan pribadi (Inbox). Ada juga korban yang selanjutnya diinstruksikan untuk bergabung ke grup medsos (bisa FB, WA, Telegram, Yahoo Messenger, dll).
Jaringan scammer ini memang sengaja mengaburkan jejak digitalnya, bahkan menghilangkan barang bukti (digital). Bisa dengan mereka “membuka-menghapus” situs online yang mereka gunakan. Mereka juga biasanya menggunakan admin medsos secara berganti-ganti dan berpindah-pindah.
Baca juga: Hati-Hati Mengisi Formulir Online, Kamu Bisa Jadi Korban KBGO Berikutnya
Pada scammer tier ke-4 sebagai koordinator, mereka menindaklanjuti dari perekrutan tier ke-5. Jika pada konteks TPPO yang diberangkatkan ke luar negeri, mereka juga melakukan pengawasan dan koordinasi scammer perekrut.
Dari penyidikan Bareskrim yang selama ini dilakukan, scammer tier ke-3, ini posisinya bisa jadi diisi oleh sesama WNI yang ada di luar negeri dengan jabatan manajemen. Namun, tidak menutup kemungkinan diisi posisinya oleh WNA.
“Dari 5 tier, yang bisa kita inikan (tangkap–red) tier ke-4 dan ke- 5, dia perekrut dan koordinatornya. Kalau yang asing (1 dan 2), kita tidak bisa (sulit). Tapi, ada 2 kasus, yang tier ke-3 nya ini bisa kita dapatkan. Karena tier ketiganya ini orang kita, orang Indonesia. Dia di atasnya leader (koordinator scammer), kayak bagian HRD-nya,” katanya.
Di satu sisi, sistem perekrutan online scamming yang “menumbalkan” sesama teman atau kekerabatan ini, juga tak mudah diurai. Sebab korban ke pelaku dan pelaku-pelaku ini bisa saling “melindungi” karena mereka memiliki hubungan kekerabatan/pertemanan. Permainan psikologis “kedekatan” ini lah yang semakin menyulitkan penyidikan.
“Terkadang korban ini kan tidak bicara jujur, karena mereka melibatkan orang terdekat. Pelakunya orang terdekat: teman mainnya masa kecil, tetangga rumah, ada juga saudaranya. Jadi ada suatu fenomena ada rasa ‘wah kamu mengkhianatiku’,” ujarnya.
Sementara pelaku “Kelas Teri” yang melibatkan tier ke-5, ke-4, dan ke-3 selama ini tertangkap. Pelaku “Kelas Kakap” yang menjadi otak sekaligus menikmati paling besar cuan dari perdagangan orang online scamming ini justru tak bisa diendus.
Baca juga: Difoto Tanpa Izin dan Disebar ke Medsos: Mahasiswa Baru Jadi Incaran KBGO
Dengan kuasa yang mereka miliki, ‘Big Bos’ yang berada pada tier ke-2 dan ke-1, selama ini bisa leluasanya berpindah-pindah tempat lintas negara. Mereka juga bisa menggunakan kuasanya untuk bersekongkol dengan oknum-oknum yang memuluskan kejahatan mereka. Semua operasi yang mereka lakukan itu, tertutup dan terorganisir.
Amingga menyebut, saat ini ada tren pergeseran negara yang jadi markas operasi ‘Big Bos’ online scamming ini. Jika dulu marak bermarkas di Filipina, Kamboja hingga Myanmar, sekarang ketika negara-negara itu sudah ramai menjadi sorotan ada indikasi mereka berpindah.
“Setelah digempur, ini terjadi lagi pola pergeseran ke Uni Emirat Arab (UEA),” lanjutnya.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di NTT, Suratmi Hamida, menjelaskan hal serupa untuk konteks korban TPPO mancanegara termasuk melalui medsos yang beroperasi di NTT. Terdapat pola menyerupai Multi-Level Marketing (MLM), di mana mereka dituntut untuk merekrut orang lain lagi untuk bekerja di bawah skema yang tidak sesuai prosedural.
“Negara yang kami ketahui menjadi tujuan yaitu Malaysia, Singapura, Myanmar, Kamboja, Taiwan, dan Hongkong,” ujar Suratmi dihubungi Konde.co pada akhir Oktober 2025 lalu.
Jalur keberangkatan para calon pekerja migran yang dipetakan BP3MI ini, umumnya dapat ditempuh melalui jalur udara maupun jalur laut. Pada jalur udara, terdapat 3 bandara utama di NTT yang terhubung langsung dengan penerbangan dari luar NTT. Di antaranya, Bandara El Tari Kupang, Bandara Lede Kalumbang Tambolaka, dan Bandara Komodo Labuan Bajo.
Sementara untuk jalur laut, hampir seluruh pelabuhan di NTT memiliki akses langsung ke luar wilayah. Namun terdapat beberapa pelabuhan yang mendapatkan perhatian khusus, yaitu Pelabuhan Tenau Kupang, Pelabuhan Lewoleba, Pelabuhan Larantuka, Pelabuhan Maumere, Pelabuhan Waingapu, dan Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca juga: Memantau Akun Fake di Media Sosial Yang Mengancam Korban KBGO
Dia menambahkan, setelah berhasil keluar dari wilayah NTT, jalur yang umumnya digunakan untuk menuju luar negeri adalah melalui Denpasar, Surabaya, atau Jakarta dengan penerbangan internasional. Itu juga bisa ditempuh melalui pelabuhan-pelabuhan laut yang berbatasan dengan Selat Malaka, seperti Pelabuhan Kuala Tanjung, Belawan, Dumai, Tanjung Balai Asahan, Tanjung Pinang (Bintan), dan pelabuhan di Batam.
Selain itu, terdapat pula jalur darat melalui perbatasan Indonesia–Malaysia di wilayah Kalimantan, di mana sebagian pekerja migran non-prosedural diketahui masuk melalui jalur tikus di sekitar Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.
“Dalam dua tahun terakhir, marak terjadi kasus perekrutan ilegal CPMI/PMI (calon pekerja migran/pekerja migran) untuk bekerja di perusahaan online scam dan judi daring di Kamboja serta Myanmar, di mana tercatat dua warga NTT menjadi korban. Namun demikian, kasus perekrutan tertinggi masyarakat NTT masih didominasi oleh pekerjaan sebagai PRT di luar negeri,” katanya.
Suratmi menjelaskan, beberapa tahun terakhir ini, pola perekrutan TPPO melalui medsos ini mulai bergeser. Kini korban juga berasal dari kalangan berpendidikan tinggi, termasuk lulusan sarjana.
“Ini terjadi pada perempuan dan laki-laki yang direkrut bekerja pada perusahaan online scamming dan judi online di luar negeri.”
Lalu, bagaimana dengan TPPO bermoduskan perekrutan loker palsu di media sosial yang terjadi di dalam negeri? menurut versi polisi, Amingga dari Bareskrim menyebut, polanya berbeda dengan jaringan mancanegara. Mereka dikatakan memiliki pola yang “sendiri-sendiri”. Jadi, pelaku TPPO-nya biasanya jaringan kecil yang terdiri dari perorangan sebagai perekrut, lembaga penyalur, dan majikan.
Polisi Hanya Jadi Satgas, Padahal Kasus Marak Belenggu Perempuan
Pernyataan dan data dari polisi ini, justru dipertanyakan para aktivis. Selama ini polisi mengetahui jaringan- jaringan TPPO yang lengkap dengan datanya, tapi justru membiarkannya.
Polisi juga dianggap banyak mendapatkan puja-puji ketika menangkap pelaku TPPO, padahal sejatinya tugas polisi tak cuma itu.
Polisi sejatinya punya tugas yang selama ini minim dijalankan, yaitu sebagai koordinator gugus tugas TPPO. Kerja koordinator gugus tugas ini antara lain mengkoordinasikan upaya pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan kasus TPPO dengan berbagai lembaga negara seperti kementerian, lembaga pemerintah, kepolisian, dan lembaga sosial. Namun yang terjadi, polisi hanya menangkap pelaku, mendatanya, namun membiarkan perekrutan di medsos yang berujung pada TPPO terus terjadi.
Migrant CARE mencontohkan, perekrutan lewat medsos ini sangat marak terjadi paska pandemi, misalnya di Facebook, ada grup yang bernama “Kerja di Kamboja” yang pada praktiknya melakukan TPPO.
Baca Juga: 7 Negara Di Dunia Punya Aturan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Seperti Apa?
Para calo dan perusahaan perekrut tenaga kerja ini dengan leluasa melakukan TPPO lewat Facebook karena di FB ini, para pelaku bisa membuat grup-grup dan berkomunikasi dengan calon korban. Namun semua ini dibiarkan polisi, padahal menurut Trisna Dwi Yuni Aresta, mestinya Kepolisian bisa berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) untuk mengatasi ini.
“Seharusnya polisi bisa mengkoordinasikan dengan Komdigi dan berbuat sesuatu dengan perekrutan yang sangat masif melalui medsos ini, namun nyatanya, sekarang makin masif terjadi dan dibiarkan,” kata Trisna Dwi Ayuni pada Konde.co, 26 November 2025.
Data Migrant CARE menyebut, sebanyak 90% perekrutan buruh migran yang dilakukan paska pandemi menyasar anak muda yang berumur 18-30 tahun dan mereka adalah pengguna medsos. Calo-calo yang dulu bertemu langsung, kini lebih cepat menipunya dengan menggunakan medsos. Mereka juga dengan cepat terhubung dengan oknum pengurus desa sampai oknum pemerintah di luar negeri.
“Mereka bisa menghubungi pengurus desa untuk perekrutan, lalu pengurus desa ini dapat bagian uang. Satu orang yang berhasil merekrut, dapat uang Rp. 1-5 juta rupiah. Para calo yang bekerjasama ini akan menguruskan semuanya, seperti visa, paspor, dll dan dibantu pengurus desa. Visa dan paspornya juga bisa berdalih untuk umroh, padahal para calo ini sedang melakukan TPPO.”
Baca juga: Cerita Korban KBGO; Stres Dan Diancam Fotonya Disebarkan
Tipu daya modus TPPO ini sudah berlangsung lama, namun polisi dan pemerintah selalu gagal memutus jaringannya.
Hal lain yang jadi masalah di aparat negara adalah, sistem peradilan yang tak menjamin hak korban. Berdasarkan penanganan kasus Solidaritas Perempuan, sepanjang tahun 2022-2024 sebanyak 72,7 %, para korban TPPO memilih jalur non-litigasi untuk penyelesaian kasusnya.
Armayanti Sanusi dari SP mengatakan, hal itu terjadi akibat sistem peradilan di Indonesia yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lama, dan belum dapat menjamin hak-hak korban. Selain itu, perspektif penegak hukum juga masih bias gender yang merugikan perempuan korban TPPO termasuk yang melalui perekrutan dari medsos.
“Perempuan korban TPPO masih kerap mengalami stigma dan korban ganda. Selain itu, konstruksi patriarki di tengah masyarakat masih kuat. Perempuan korban kerap distigma dan tidak mendapatkan lingkungan yang aman saat mereka mengalami berbagai kasus saat bekerja keluar negeri,” jelas Armayanti.
Realitas lemahnya sistem peradilan pidana dan abainya aparat penegak hukum itu juga diungkap dalam Laporan SBMI Tahun 2025 tentang ‘Suara Korban dan Pendamping dalam Kasus TPPO’. Ketidakadilan pada korban TPPO termasuk perempuan melalui perekrutan medsos itu terjadi pada berbagai hal. Mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan yang mandek, restitusi yang tak kunjung diberikan, hingga persidangan yang meminggirkan korban, semuanya menjadi bukti lemahnya sistem peradilan pidana dalam merespons tragedi kemanusiaan ini.
Migrant CARE mendata, dari korban yang berjuang di pengadilan, hanya sekitar 14% yang mendapatkan restitusi atau ganti rugi untuk korban atas tindakan pelaku.
Baca juga: Perempuan di Jabodetabek Paling Banyak Jadi Korban Penyebaran Foto Bernuansa Seksual
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya laporan kasus yang mandek di tingkat kepolisian.
Berdasarkan dokumentasi SBMI tahun 2025, terdapat sedikitnya 22 kasus buruh migran yang dilaporkan sejak tahun 2014 hingga 2025 ke berbagai instansi kepolisian. Namun hingga kini belum menunjukkan progres penanganan yang signifikan, bahkan beberapa kasus di antaranya akan memasuki masa kadaluarsa.
Mayoritas laporan berkaitan dengan dugaan TPPO, khususnya dalam skema kerja paksa terhadap awak kapal perikanan migran, pengantin pesanan ke luar negeri, PRT, penempatan unprosedural melalui Lembaga Pelatihan Kerja, hingga eksploitasi dalam jaringan judi online dan forced scamming online.
Data KABAR BUMI, sepanjang 2015-2024 terdapat 159 kasus TPPO, 19 kasus dilaporkan di kurun waktu setahun terakhir. Modus dan tujuan eksploitasi cukup beragam termasuk model perekrutan secara online dan tujuan eksploitasi kerja sebagai scammer.
Penanganan kasus TPPO yang beririsan dengan kasus penyelundupan narkotika sayangnya masih belum dilihat secara utuh sehingga penanganannya masih fokus pada kejahatan narkotika tanpa melihat keseluruhan pengalaman korban yang direkrut, dipindahkan dan dieksploitasi untuk tujuan penyelundupan narkotika. Salah satunya adalah kasus Mary Jane Veloso, korban tidak ada perkembangan yang berarti.
Baca juga: Cara Pemulihan Reputasi Korban Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual

Karsiwen dari KABAR BUMI juga menyoroti persoalan sistemik kaitannya kasus korban TPPO perempuan. Yaitu belum memadainya UU TPPO dalam mengakui dan mengatur berbagai modus baru seperti perekrutan melalui platform medsos berupa penyebaran misinformasi dan disinformasi. Satu contohnya, scammer di mancanegara.
Dia mengatakan, persinggungan perekrutan TPPO di dunia digital ini masih dilihat sepotong-potong dan tidak menyeluruh.
“Modus dan tujuan eksploitasi tersebut belum diakui dan diatur di dalam UU TPPO yang berlaku saat ini,” kata Karsiwen dihubungi Konde.co, 14 November 2025 lalu.
Baca Juga: Diancam Pacar Sebar Konten Intim Non-Konsensual? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Dia mendesak, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti polisi agar lebih cermat dalam menganalisa kasus karena seringkali kasus TPPO yang bersinggungan dengan buruh migran.
“Dianalisanya hanya dengan menggunakan UU PPMI, tidak menggunakan UU PTPPO. Selain itu perlu tanggap dengan modus dan jenis-jenis eksploitasi baru dalam TPPO, Pemberian kompensasi bagi korban,” kata dia.

Sejalan dengan itu, laporan SBMI juga merekomendasikan beberapa hal penting. Selain pemerintah dan DPR RI agar segera melakukan revisi terhadap UU PTPPO untuk memperkuat hak korban, mendesak juga agar Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI menyusun dan menerbitkan peraturan/panduan bersama penanganan kasus TPPO pada pekerja migran.
Panduan tersebut harus menjelaskan penggunaan UU No. 21/2007 tentang PTPPO dan UU No. 18/2017 tentang PPMI secara terpadu, serta memprioritaskan pendekatan berbasis hak korban, termasuk mekanisme restitusi dan pemulihan.
Baca Juga: 7 Negara Di Dunia Punya Aturan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Seperti Apa?
Kepolisian RI juga harus segera mengembangkan dan mendirikan Direktorat TPPO di seluruh Kepolisian di tingkat daerah. Serta mengembangkan agar pelayanan Kepolisian ramah korban, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan serta keamanan korban. Pelaporan harus didukung oleh protokol yang memastikan hak korban terpenuhi sejak tahap awal, termasuk hak atas pendampingan, perlindungan, dan informasi.
Pemerintah harus memperkuat Gugus Tugas TPPO di semua tingkat dengan memastikan fungsi koordinatif berjalan efektif, anggaran tersedia pelibatan masyarakat sipil dilakukan secara bermakna, serta mendorong penguatan kapasitas Gugus Tugas Daerah agar dapat bekerja secara nyata dan tidak bersifat simbolik. Terutama memastikan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO diimplementasikan.
“Meningkatkan kapasitas Aparat Penegak Hukum melalui pelatihan dan pendidikan dalam menangani kasus TPPO pekerja migran Indonesia dan untuk memahami kerangka hukum UU PTPPO dan UU PPMI. Serta menyediakan aparat penegak hukum khusus untuk menangani kasus TPPO,” pungkasnya.
Trisna Dwi Yuni menambahkan lagi, mestinya polisi tak hanya berlaku sebagai satgas, tapi menjalankan gugus tugas yang sudah dimandatkan sejak tahun 2008.
“Gugus tugas sudah dimandatkan sejak tahun 2008.”
Migrant CARE kemudian menginisiasi pendirian Desa Peduli Buruh Migran atau Desbumi. Ini merupakan inisiatif lokal yang dibangun untuk mendorong terwujudnya perlindungan terhadap buruh migran terutama perempuan sejak dari desa.
Desbumi bertugas untuk memperluas jaringan dan advokasi di tingkat nasional hingga desa-desa untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Mereka membentuk kelompok pekerja migran dan mengembangkan inisiatif di 37 desa. Didukung oleh peraturan desa, Desbumi menyediakan layanan di tingkat desa bagi pekerja migran ke sebelum, pada saat, dan setelah migrasi, yang mencakup: pelatihan pra-keberangkatan, literasi keuangan, penanganan kasus, dan mendukung akses ke layanan dan program pemerintah seperti perlindungan sosial dan program ekonomi untuk purna migran. Lalu juga advokasi untuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU Nomor 18/2017) yang telah disahkan pada 2017.
“Kami mengadvokasi rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk pengawasan pekerja migran dan perlindungan sosial bagi pekerja migran. Dan semua harus dimulai atau dibereskan dari desa,” kata Trisna Dwi Yuni.
(Liputan ini merupakan bagian dari Edisi Khusus serial #StopMisoginiTeknologi kolaborasi antara Konde.co dan Kabar Makassar yang didukung BBC Media Action)
Tim Liputan
Koordinator Liputan: Luviana Ariyanti
Tim peliputan: Luthfi Maulana Adhari, Salsabila Putri Pertiwi, Nurul Nur Azizah, Anita Dhewy, Susi Gustiana, Anna Djukana, Ardiyanti, Luviana Ariyanti
Periset: Luthfi Maulana Adhari
Grafis dan Interaktif: Luthfi Maulana Adhari






