Peringatan pemicu: isi dari artikel ini dapat memicu trauma, khususnya bagi korban/penyintas kekerasan seksual.
Perdebatan soal apakah AI akan menjadi peluang atau ancaman bagi tubuh perempuan makin santer terdengar.
Tantangan besar dari semakin maraknya penggunaan AI atau Artificial Intelligence adalah dampak pada tubuh perempuan, yaitu adanya bias gender dalam bahasa dan ketimpangan. AI didominasi oleh bahasa dan perspektif dari negara-negara dengan data yang lebih banyak yang menyebabkan kolonisasi data.
Dalam feminisme, Istilah pendekatan feminisme dan teknologi atau feminisme siber (cyberfeminism) dikenalkan oleh Sadie Plant, Direktur Cybernetic Culture Research Unit di University of Warwick, Inggris pada tahun 1994. Meskipun perempuan sepanjang sejarah sudah aktif dalam mengembangkan teknologi baru, bagi feminis siber, teknologi masih dipandang sebagai ciptaan maskulin. Karena itu menurut Judy Wajcman, profesor sosiologi di Universitas Nasional Australia teknologi perlu terus diinterogasi dan dikonsep ulang.
Dari konsep inilah kami ingin mengetahui bagaimana praktik AI dan feminisme siber di lapangan. Kami lalu mewawancarai dan mengidentifikasi 5 perempuan yang menjadi korban AI dan memetakan persoalan yang mereka hadapi:
Ayu Korban Deepfake Mantan Pacar
Kepala Ayu (bukan nama sebenarnya) serasa berputar ketika ia membaca pesan singkat yang masuk di ponsel.
Seorang teman mengiriminya tangkapan layar pesan di WhatsApp. Isinya foto wajah Ayu, tapi dengan tubuh tanpa busana yang itu bukan dirinya. Di bawah foto itu, tertulis pesan yang kurang-lebih mempromosikan ‘open BO’.
“Temanku tanya, ‘Ini nggak mungkin kamu, kan?’” Kata Ayu. “Dia percaya sama aku, tapi dia merasa harus kasih tahu aku juga bahwa fotoku ada yang ngedit seperti itu.”
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2025. Panik dan takut, Ayu bergegas menghapus tangkapan layar yang sempat terunduh otomatis ke perangkat ponselnya itu. Ia menegaskan kepada temannya bahwa itu bukan dirinya, dan ia sama sekali tidak tahu nomor yang mengirimkan pesan tersebut.
“Terus aku juga jadi ngecek ke teman-teman yang lain sampai keluargaku, ada yang dapat chat kayak gitu juga nggak? Ternyata beberapa temanku juga di-chat, nggak banyak, 2 orang gitu. Untungnya kalau ke keluargaku nggak ada (yang dikirimi pesan),” ujar Ayu.
Ia sendiri tidak menerima pesan serupa. Sedangkan teman-temannya langsung memblokir dan menghapus pesan itu karena tidak nyaman.
Butuh paling tidak sepekan bagi Ayu untuk menenangkan diri, meski ia juga tetap harus menjalani keseharian dengan pikiran runyam dan perasaan terancam. Mahasiswa semester 6 di salah satu kampus swasta di Bandung itu pun berusaha menelusuri asal-muasal foto palsu tersebut. Rupanya, manipulasi foto itu dilakukan dan disebarkan oleh mantan pacarnya.
Baca juga: Stop Misogini Teknologi: Rantai Panjang Serangan Siber dan Disinformasi Berbasis Gender
Pengungkapan itu berawal dari kecurigaan Ayu karena foto wajahnya yang tersebar hanya pernah dikirimkannya kepada orang itu saat mereka masih berhubungan. Didampingi temannya, Ayu pun mengonfrontir mantannya, yang akhirnya berkilah ‘iseng’ dan meminta maaf.
Kejadian itu membuat Ayu trauma. Namun, ia mengaku, kasus itu akhirnya diselesaikan secara ‘kekeluargaan’ saja. Dirinya enggan melapor ke keluarga, pihak kampus, hingga aparat kepolisian. Selain takut berlarut-larut, ia juga takut akan stigma dan penghakiman yang mungkin mengikuti.
“Jujur takut dan trauma, tapi aku kayak nggak mau jadi ke mana-mana, lebih takut kalau jadi panjang urusannya. Jadi buatku waktu itu, yang penting udah nyamperin pelaku dan omongin masalah yang belum selesai pas putus, terus nggak menyebar lebih jauh lagi foto dan chat-nya.”
Lanjutnya, “Aku pengin kayak, ya udah, lupain aja. Walaupun memang habis itu benar-benar merasa nggak nyaman terus karena tahu fotoku pernah diedit dan dibikin fitnah kayak gitu.”
R dan Anaknya, Korban Manipulasi AI
Bukan hanya Ayu yang mengalami manipulasi foto deepfake bermuatan seksual. Hal ini bahkan dialami oleh anak di bawah umur. Seperti diceritakan R, ibu dari seorang anak yang mengalami hal itu, kepada Konde.co. Setahun terakhir hari-hari R diisi dengan kunjungan terjadwal ke psikolog dan pemeriksaan di kantor polisi, selain mengerjakan aktivitas hariannya. Ia mendampingi anaknya yang masih di bawah umur dan menjadi korban manipulasi foto oleh mantan rekan kerjanya.
Di waktu tertentu ia juga menemani anaknya memenuhi panggilan polisi untuk proses pemeriksaan atas kasus ini.
Sebagai ibu yang bekerja sekaligus sedang melanjutkan studi, R harus berjibaku membagi waktu. Konde.co berbincang dengan R pada Selasa malam, 11 November 2025.
“Ya, tentu melelahkan ya. Yang saya herankan adalah ini kan sudah ada pengakuan dari terlapor (pelaku) bahwa dia yang melakukan itu. Dan hal itu disampaikan di depan penyidik. Kemudian ditambah juga dengan bukti-bukti yang sudah dilaporkan, tapi prosesnya masih tetap begitu panjang,” tutur R.
Upaya hukum yang ditempuh R dan anaknya dengan melapor ke polisi tidak berjalan mulus. Laporannya sempat ditolak oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara trauma yang dirasakan anaknya, yang saat kejadian berusia 12 tahun, masih membekas sehingga proses konseling dengan psikolog masih berjalan.
Korban manipulasi foto dengan memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) mesti menanggung dampak yang kerap kali panjang dan signifikan. Mereka juga harus berhadapan dengan proses hukum yang lama dan berliku saat mencari keadilan.
Kejadian ini berawal pada 30 Oktober 2024 lalu. Rabu sore itu R dan anaknya baru saja selesai mengikuti sesi konseling di kawasan Jakarta Selatan. Saat R mengecek ponselnya, ada sejumlah pesan yang dikirim EA (pelaku) lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Baca juga: #KBGOut: Deepfake Serang Jurnalis Perempuan, Pembuat Konten Gunakan Perempuan sebagai Tools
EA mengirim pesan disertai foto anak R yang sudah diedit menjadi bagian wajahnya. Pesan itu berisi wajah si anak, tetapi bagian tubuhnya yang tanpa busana bukan tubuh anak tersebut. Pelaku memakai teknologi AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) untuk membuat foto si anak menjadi perempuan berusia 17 tahun yang hanya mengenakan pakaian dalam.
Sontak R kaget, bahkan ia merasa tubuhnya tiba-tiba “membeku” selama 1 menit. R kemudian membalas pesan yang dikirim EA dengan mengatakan tindakannya sudah keterlaluan dan tidak pantas. Ia juga minta agar foto anaknya dihapus. R lantas menelepon EA dengan histeris.
Pelaku berdalih kalau tindakannya tersebut sebatas iseng saja. EA juga sempat melakukan gaslighting—manipulasi psikologis yang membuat seseorang meragukan realitas atau perasaannya sendiri—dengan mengatakan bahwa foto yang dikirim itu bukan wajah anak R, melainkan wajah R.
EA memakai aplikasi editing foto dan video berbasis AI (artificial intelligence/kecerdasan buatan) generatif untuk menghasilkan foto tersebut. Pelaku kemudian mengirim email ke aplikasi yang ia pakai dan meminta agar foto yang sudah diedit tidak diunggah atau disimpan di halaman aplikasi tersebut atau halaman lain.
Saat R bertanya motivasi dan alasan EA melakukan hal tersebut, ia memberikan jawaban yang inkonsisten. Pelaku mengatakan dirinya juga kaget sewaktu melihat hasil foto tersebut karena menurutnya dia mengunggah fotonya saat subuh kemudian sorenya keluar hasil seperti itu.
EA (pelaku) adalah mantan rekan kerja R dalam project Asian Para Games. Setelah project selesai, R masih berteman karena memiliki profesi yang sama sebagai fotografer. Mereka cukup sering saling memberikan feedback atas hasil kerja mereka.
Setelah adanya kasus itu, R kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan dua hari kemudian dengan ditemani rekannya. Mereka diarahkan untuk berkonsultasi dengan Unit PPA dan Unit kriminal khusus (Krimsus) tetapi pada akhirnya laporannya ditolak.
Baca juga: Waspada KBGO, Ada Grup Obrolan Bikin Deepfake Porn via Formulir Daring

“Saya waktu itu ditemani salah satu rekan. Kami membuat laporan namun ditolak, karena sepertinya Unit PPA-nya tidak memiliki pengetahuan yang cukup baik terkait kekerasan berbasis gender online. Jadi saat itu mereka kebingungan ini masuk ranah yang mana,” jelasnya.
Penyidik beralasan kalau pelecehan seksual yang pada kasus anak R tidak ada kontak fisik, jadi tidak bisa masuk ranah pelecehan seksual. Alasan yang sama juga membuat kasus ini tidak bisa masuk ke ranah kekerasan seksual. R mencoba terus berargumentasi dengan penyidik.
Ia mengatakan kalau seseorang sudah memanipulasi gambar, tidak mungkin dilakukan tanpa sengaja, sebaliknya dia sudah punya niat. Terlepas dari apapun niatnya, tetapi sudah ada niat pada diri orang tersebut sehingga terwujudlah foto tersebut. Dan tindakan tersebut menurut R sudah bisa dikatakan tindakan kejahatan karena sudah merugikan.
“Masa, dari setebal buku KUHP itu, tidak ada satu pun pasal yang cocok dengan permasalahan ini?” gugatnya
Namun penyidik tetap bersikeras dan berpegang pada argumen bahwa tidak ada kontak fisik. Penyidik kemudian mengarahkan R ke Unit Krimsus.
Setali tiga uang, penyidik di Unit Krimsus mengatakan kasusnya tidak ada unsur pidana karena tidak terbukti ada penyebaran seperti diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
R kembali beradu argumen, tetapi hasilnya nihil. R pun meluapkan kekesalannya atas sikap penyidik yang tidak punya perspektif korban.
“Seharusnya unit kalian ini tidak perlu ada karena kalian tidak membantu apa-apa, bahkan yang jelas-jelas sudah ada korban saja tidak kalian bantu. Jadi saya rasa lebih baik unit kalian ini tidak ada, karena hanya buang-buang anggaran,” ketusnya.
Baca juga: Bagaimana QTCinderella Perang Lawan Pornografi Teknologi AI Deepfake
Pada akhirnya laporan R tidak bisa ditindaklanjuti. Ia pulang dengan tangan hampa dan hati yang kembali hancur.
Mengetahui bahwa anaknya yang selama ini dijaga dengan sungguh-sungguh ternyata mengalami hal buruk membuat hatinya remuk. Tetapi ia merasa masih ada harapan dan rasa optimis dengan menempuh jalur hukum. Ternyata respons penyidik di luar dugaan, hingga R kecewa dan kembali remuk hatinya.
Setelah R melaporkan kasusnya, pelaku dan keluarganya sempat melakukan stalking atau mengawasi akun Instagram-nya. Meskipun tidak melakukan apa-apa tetapi durasi stalking-nya cukup lama, R menduga mungkin pelaku ingin memantau proses pelaporan yang dilakukannya. Sementara R membuat postingan terakhir di akun media sosialnya ketika laporannya ditolak oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun R tak patah semangat untuk mencari keadilan bagi anaknya. Ia lalu mencari pengacara untuk menjadi kuasa hukum atas kasusnya lewat rekomendasi salah satu staf suaminya. Akhirnya dengan didampingi pengacara, pada 11 November 2024 R membuat laporan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya. Penyidik menerima pengaduannya dan dibuatkan laporan dengan memakai pasal-pasal UU ITE untuk menjerat pelaku.
Selang beberapa hari, R mendapat kabar bahwa kasusnya dilimpahkan lagi ke bagian Kriminal Khusus/Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya lokus perkara ada di Polres Metro Jakarta Selatan, jadi kasusnya dilimpahkan ke sana.
Setelah ditangani Unit Krimsus Polda Metro Jakarta Selatan, R dan anaknya mendapat panggilan pertama. R memenuhi panggilan dan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyidik kemudian memanggil saksi-saksi dan dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor atau pelaku. Tetapi pelaku sempat mangkir, tiga kali pemanggilan pelaku tidak hadir dengan alasan sakit.
Akhirnya pelaku memenuhi panggilan pertama dan datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Dari informasi yang didapat R melalui kuasa hukumnya, dalam pemeriksaan tersebut pelaku mengakui perbuatannya.
Baca juga: AI Generatif Menyasar Tubuh Perempuan, Teknologi Bukan untuk Penuhi Nafsu Laki-Laki
“Dia sudah mengakui bahwa memang betul dia yang membuat (foto) itu dengan menggunakan AI.” kata R.
Proses penyelidikan berlanjut dengan pemanggilan saksi ahli. Sempat ada jeda beberapa waktu hingga kemudian pada Oktober 2025 R dan anaknya mendapat panggilan kedua begitu juga dengan saksi-saksi. Ia mendapat info dari pengacaranya bahwa pelaku akan memenuhi panggilan kedua pada pertengahan November 2025.
Setelah didampingi pengacara R merasa proses penyelidikan berjalan cukup baik meskipun prosesnya sangat panjang. Hal ini menurutnya sangat melelahkan dan menguras energi. Karena itu menurut R tidak mengherankan kalau korban pada akhirnya enggan untuk membuat laporan.
“Saya yang akhirnya didampingi oleh pengacara saja prosesnya masih semelelahkan ini. Bagaimana dengan orang-orang yang mungkin mempunyai permasalahan seperti yang kami alami, namun tidak memiliki layanan bantuan hukum? Pasti prosesnya akan lebih panjang dari ini. Itu juga mungkin yang menjadikan orang-orang akhirnya malas untuk membuat laporan,” tuturnya.
R juga menyoroti keberadaan Unit PPA yang tidak menempatkan penyidik-penyidik yang memiliki empati dan kompetensi. Pengalaman tak mengenakkan saat membuat laporan tak hanya dirinya yang merasakan. Ia menuturkan saat dirinya membuat laporan, ia juga menyaksikan penanganan penyidik terhadap korban-korban lain yang juga sedang melaporkan kasusnya saat R berada di Unit PPA.
Salah satunya adalah seorang ayah yang membuat laporan karena anaknya menjadi korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan dari pacarnya. Respons penyidik kepolisian saat itu justru mengatakan bahwa konten itu dibuat atas dasar suka sama suka. Menurutnya pernyataan tersebut tidak etis dilontarkan oleh seorang penyidik.
Ketika datang ke Unit PPA, R menambahkan ekspektasi yang ada dibenaknya adalah akan bertemu dengan penyidik yang melayani tanpa menghakimi dan melakukan invalidasi terhadap korban. Tetapi yang terjadi meskipun bernama Unit Pelindungan Perempuan dan Anak, justru tidak ada perilaku melindungi yang ditunjukkan oleh penyidik.
Baca juga: AI, Jadi Peluang atau Ancaman? Melihat Pandangan Feminisme
Selain menjalani proses penyelidikan yang panjang R juga mesti mendampingi anaknya dengan cukup intens karena dampak psikologis yang dialami. Setiap hari Sabtu ia harus mengantar anaknya ke psikolog karena sudah beberapa kali terlontar gagasan untuk mengakhiri hidup.
Hal ini terjadi ketika ada hal yang memicu, maka anaknya akan menarik diri, tidak mau keluar kamar dan biasanya dia akan mengirim pesan kepada R yang isinya dia terpikir untuk menyakiti dirinya. Karena itu R memberikan gelang pada anaknya, kalau terlintas keinginan untuk menyakiti diri, R akan menyuruh anaknya untuk menarik gelang itu sampai dia merasa sakit. Jadi sampai hari ini korban masih terus dalam pengawasan dan terapi dari psikolog.
“Jadi itu yang menambah kesedihan kami sebagai orang tua. Kami melihat bahwa anak ini terpukul dan sangat stres dengan situasi ini,” ujar R.
Ia juga harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang sama yang terlontar hampir setiap hari dari sang anak lantaran proses hukum yang berlarut-larut.
“Kenapa orang itu masih bisa berkeliaran bebas?”
“Kenapa orang itu belum diproses?”
Karena itu R rutin memonitor mood atau suasana hati anaknya dan memonitor kegiatannya. Kebetulan R dekat dengan teman-teman anaknya, jadi dia minta mereka menginfokan kalau ada hal-hal yang terjadi dengan anaknya di sekolah.
Hal yang sama juga R dan suaminya lakukan dengan pihak sekolah. Mereka berkoordinasi dengan sekolah agar menginformasikan kalau terdapat hal-hal yang membuat korban sedih atau terluka.
Setelah kejadian itu, R juga membatasi akses anaknya ke media sosialnya. Ini dilakukan lantaran anaknya pernah mencari tahu tentang pelaku karena penasaran dan kemudian membuatnya marah.
Baca juga: Bernadya Speak Up Soal Komentar Melecehkan: Stop Normalisasi KBGO
“Kenapa dia masih bebas bertemu anak-anak perempuan yang lain?’ gugat sang anak.
Sejak saat itu akhirnya R mulai membatasi dan mengeblok akses media sosial anaknya.
Selain berdampak secara psikologis, kasus ini juga menyedot waktu karena setiap kali ada pemanggilan, anaknya harus izin dari sekolah. Kondisi ini juga mengganggu secara akademik. Begitu juga dirinya dan suaminya yang harus izin dari pekerjaan, termasuk juga saksi-saksi lain yang terlibat juga harus izin kerja.
“Jadi tentu saja selain menyebabkan kerugian secara psikologis, secara waktu, kemudian juga secara material juga berpengaruh,” ungkapnya.
R berharap proses hukum yang ia tempuh bisa selesai dengan seadil-adilnya bagi korban karena tujuan R hanya untuk korban.
“Saya tidak punya hidden agenda apa-apa. Dan saya tidak mau memeras seseorang, saya tidak berharap negosiasi agar dia memberikan uang sebagai permintaan maaf. Saya tidak ingin itu, saya hanya ingin nama baik anak saya diperbaiki. Karena sempat ada kekhawatiran dari korban kalau foto ini tersebar, lalu orang mengira bahwa itu betul dia, ‘I cannot imagine kedepannya aku nanti seperti apa,’ begitu katanya.”
“Jadi saya pribadi berharap kasus ini bisa selesai seadil-adilnya dengan hukuman yang sesuai untuk terlapor (pelaku). Apalagi sudah ada gangguan psikologis yang dialami oleh korban. Saya harap pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya,” pungkas R.
Citra, Queer Korban Efek Domino Disinformasi
Sore itu, Citra (bukan nama sebenarnya) baru saja pulang dari kampusnya di sebuah kota di Sulawesi.
Kepalanya masih penuh dengan diskusi bersama dosen pembimbing untuk tugas akhirnya. Belum sempat Citra mengingat apa-apa saja yang mungkin terlewat dari perbincangan dengan dosennya di perjalanan pulang, ponsel yang tak berhenti bergetar membuyarkan semuanya. Sebuah telepon masuk dari temannya.
“Weh, apa mau bikin ini?”
“Ada gosip terbaru,” suara di seberang berseloroh, tapi nada suaranya aneh, seperti hendak memberi kabar buruk.
Begitu sampai di kos, Citra membuka ponsel dan melihat Instagram-nya penuh notifikasi. Awalnya ia tak mengira sesuatu sedang berubah. “Waktu itu aku kira cuma notifikasi biasa,” ceritanya pelan. Tapi layar ponsel terus berkedip, menampilkan deretan pesan dan notifikasi Instagram yang tak henti saling bertindihan. “Pas aku buka, ternyata banyak banget yang nge-tag akun aku di-story dan DM dari orang yang aku enggak kenal.”
Citra terkesiap, sesegera mungkin dirinya mengunci akun. Tetapi ternyata serangan tidak lantas surut, notifikasinya banjir dari tab follow requests, ada lebih dari sepuluh akun baru. Beberapa nama tampak aneh, acak, tak dikenal, sebagian tanpa foto profil.
Sebelumnya, Citra memang aktif berbicara di media sosial tentang isu-isu gender dan hak-hak komunitas queer. Ia kerap membuat konten edukatif ringan, menyisipkan perspektif tentang keberagaman dan empati. Namun, di jagat maya yang mudah menyala oleh prasangka, pesan baik Citra malah menjadi bahan bakar kebencian.
Beberapa hari sebelumnya, Citra sempat mengunggah story berupa catatan kecil di fitur notes. Di situ ia menulis kalimat yang baginya hanya ungkapan ringan, bahwa ia sedang bersama teman-teman queer—kelompok yang selama ini memberinya ruang aman. Hanya itu. Tidak ada ajakan, tidak ada kampanye. Hanya kalimat pendek dan beberapa emoji.
Citra tak pernah menyangka jika postingan harmless itu tiba-tiba menjadi titik balik yang menyerang menjelang libur kuliah.
Baca juga: Jadi Korban Manipulasi Foto Sensual dengan AI, Bagaimana Menjerat Hukum Pelaku?
Tak lama, muncul akun-akun anonim yang menyebarkan kabar bohong bahwa Citra pernah menipu seseorang. Mereka mengaitkan tuduhan itu dengan identitas gendernya.Secara gamblang, akun-akun tersebut menunjuk Citra sebagai bagian dari “kaum LGBT” yang “tidak bermoral”. Narasi-narasi semacam itu cepat menyebar, terutama di lingkungan kampus tempat Citra kuliah.
“Mereka bikin story pakai fotoku, tulisannya kurang lebih: ‘Jangan percaya orang ini, dia nipu buat dapat uang dari LGBT community.’ Aku kaget banget!” ungkapnya melalak.
“Akun palsu itu melebih-lebihkan, dan ikut memperkuat narasi yang padahal aku cuma nulis di notes aja,” kenang Citra. “Gak ada konteks sama sekali kalau aku sedang mengkampanyekan apa pun. Cuma kayak notes biasa saja.”
Dalam hitungan jam, desas-desus muncul di antara teman-teman kampus. Citra disebut lesbian, biseksual, bahkan dilabeli pembawa pengaruh buruk.
Setelah melewati satu minggu yang panjang, keadaan setelah Citra terbangun dari tidur yang berat kian pekat. Akun-akun anonim itu mulai menyerang alamat email pribadi dengan domain kampusnya dan bahkan mengirim pesan spam ke dosen pembimbingnya.
“Aku tahu email kampusku kena serangan waktu tiba-tiba di handphone ada notifikasi, banyak yang coba masuk ke email ini” katanya.
Kasus itu sempat mereda setelah Citra menarik diri dari media sosial. Ia berhenti memposting apa pun. Namun seminggu kemudian, gangguan datang lagi, dalam bentuk yang berbeda. Sebuah pesan masuk dengan tautan berisi tawaran studi lanjutan ke email berdomain kampusnya yang sempat diserang. Surel itu tampak resmi dengan alamat lengkap dan logo yang jelas.
Baca juga: #KBGOut: Pornografi Hilir-Mudik di Trending Topic Medsos X, Lagi-Lagi Objeknya Perempuan
Citra mengklik tautan tersebut.
“Itu kekeliruanku,” katanya pelan menyesali. “Aku pikir itu email beneran, dari universitas.”
Ia tak pernah mengira efek domino disinformasi berujung pada raibnya uang tabungan.
Di dalamnya, ada tautan menuju sebuah form Telegram. Tampilan form itu resmi dan tampak meyakinkan, lengkap dengan logo institusi pendidikan.
Di sana, seseorang mengirim template data yang harus diisi: nama lengkap, jurusan, tahun masuk kuliah, hingga nama bank. Ia mengikuti instruksi itu, tanpa sadar bahwa jebakan sedang bekerja.
“Aku pikir itu program kampus, karena dikirim ke email universitas. Mereka minta data pribadi dan rekening untuk ‘verifikasi administrasi’. Aku isi saja,” katanya.
Tak lama kemudian, uang di rekeningnya menghilang. Total Rp 38 juta lenyap dalam hitungan menit.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul lima subuh, Citra terbangun. Ia membuka ponsel, sekadar mengecek notifikasi. Di layar, ada pesan dari aplikasi mobile banking—transaksi keluar sejumlah Rp7.500.
Awalnya ia mengira hanya biaya admin. “Tapi lama-lama kok banyak banget transaksinya,” katanya. “Sampai habis 38 juta di hari itu.”
Hari itu Sabtu. Tak ada kantor bank yang buka. Ia menelpon call center, tetapi hanya mendapat jawaban singkat: tunggu hari kerja. Citra panik. Uang itu adalah dana yang mestinya digunakan untuk penelitian dari hasil tabungannya bertahun-tahun.
Dalam kebingungan itu, ia kembali menghubungi SAFENet, organisasi yang sebelumnya membantunya menghadapi serangan daring. Mereka membimbingnya untuk memblokir akun, mengenkripsi email, dan mencabut tautan antara akun pribadi dengan email universitas. Ia juga diminta menggunakan uang tunai sementara waktu, agar tidak ada transaksi digital yang tersisa.
Baca juga: KDRT Perempuan Seniman: Konten Intim Disebar Mantan Suami, Niat Lapor Polisi Barang Bukti Hilang
Namun trauma sudah terlanjur dalam. Selama berminggu-minggu, Citra tidak berani membuka media sosial. Ia takut setiap notifikasi berarti ancaman baru. Setiap panggilan tak dikenal membuat jantungnya berdegup kencang.
“Aku kehabisan energi,” katanya lirih. “Kehilangan uang itu berat, tapi lebih berat lagi rasanya diserang karena identitasku.”
Beberapa bulan setelah kejadian itu, Citra mencoba kembali aktif di kampus. Tapi rasa cemas tak hilang. Ia mulai membatasi ekspresi diri mulai dari pakaian, cara bicara, bahkan nama di Zoom.
Jika dulu ia menulis pronoun she/they di belakang namanya, kini ia hapus. “Kalau aku pakai itu, bisa langsung jadi bahan omongan,” ujarnya.
Rasa was-was makin terasa ketika kampusnya mengeluarkan merchandise bertuliskan “Voice Has No Gender”—hasil inisiatif sebuah komite anti kekerasan seksual.
Kampanye sederhana itu dipelintir, hingga akhirnya menuduh komite tersebut mengkampanyekan isu LGBT. Komentar-komentar muncul lantas kebanyakan negatif, sebagian mengejek, sebagian menghasut.
Padahal, pihak komite sudah mengeluarkan klarifikasi bahwa tulisan itu tidak berkaitan dengan kampanye gender tertentu, melainkan prinsip kesetaraan korban kekerasan, bahwa siapa pun bisa melapor tanpa dilihat gendernya. Tapi di media sosial, klarifikasi kalah cepat dari olok-olok.
“Sudah keburu digoreng isunya dan banyak yang kesulut,” ungkap Citra
Bagi Citra, situasi itu terasa seperti luka lama yang terbuka kembali. Ia pernah menjadi bagian dari organisasi tersebut, dan kini melihatnya diserang membuat trauma masa lalu muncul lagi.
Baca juga: Hati-Hati Penggunaan AI, Ancaman Bias Gender Dan Karir Pekerja
Di kampus, ia merasa harus membelah diri menjadi dua: satu versi yang bebas di luar lingkungan akademik, satu versi lain yang berhati-hati, menyesuaikan diri agar tidak dianggap “berbeda”.
“Aku punya dua pribadi,” katanya. “Kalau di luar aku bisa bebas, tapi di kampus aku berubah lagi. Berat banget. Kayak kebebasan berpakaian pun harus ditimbang.”
Di tengah kepanikan, Citra memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
Ada dua laporan berbeda yang pernah ia coba ajukan. Yang pertama, terkait serangan akun fake dan doxing yang menyeret identitas gendernya. Yang kedua, tentang kehilangan uang senilai tiga puluh delapan juta rupiah akibat tautan penipuan yang masuk lewat email universitasnya.
Untuk kasus doxing, ia sudah lebih dulu mencoba melapor lewat aplikasi aduan resmi kepolisian. Tapi sistemnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ia harus datang langsung ke kantor polisi untuk menyerahkan laporan secara tertulis. Begitu sampai di sana, laporan itu tidak diterima.
“Mereka bilang, “kayaknya gak bisa deh”,” ujar Citra mengingat.
“Katanya, kita gak bisa ngasih bantuan apapun ke kamu. Mungkin kamu harus belajar, atau pergi ke psikolog, atau perbaiki HP-mu.”
Ia mencoba menjelaskan duduk perkara, bahwa akun palsu telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya, bahwa identitasnya dipermalukan secara publik, bahwa serangan itu bahkan sudah sampai ke email kampus. Tapi penjelasan itu tak dihiraukan.
Petugas hanya memintanya mengisi formulir seadanya lalu menolak laporan tanpa alasan jelas.
Citra pulang dengan perasaan jengah dan sedih. Ia tidak hanya gagal mendapatkan bantuan hukum, tapi juga merasa direndahkan.
“Dan polisinya tuh kayak garang banget nadanya. Nanya kayak, ‘Apa masalahmu?’ — yang bikin aku makin takut.”
Baca juga: Diancam Pacar Sebar Konten Intim Non-Konsensual? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Beberapa minggu kemudian, ketika penipuan digital yang menguras rekeningnya terjadi, ia kembali mencoba melapor, kali ini terkait kehilangan uang.
Laporannya diterima, tapi setelah itu tidak ada kabar lagi. Ia sempat menindaklanjuti tiga hari kemudian, menanyakan perkembangan kasusnya, namun hanya disambut dengan sikap acuh.
“Polisinya cuek-cuek saja,” katanya. “Kayak sudah gak mau urus. Bahkan sempat kasihanin juga, bilang ‘Ih kok bisa hilang uangnya?’ gitu.”
Kasus itu kemudian berhenti di sana. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada penyelidikan.
Ia menduga laporan itu tidak diteruskan karena dianggap “penipuan online biasa”, padahal jelas ada keterkaitan dengan serangan digital sebelumnya.
Setelah itu, Citra berhenti datang ke kantor polisi. Energinya sudah habis. Ia memilih menempuh jalur lain yang menurutnya lebih membantu dengan menghubungi SAFENet.
“Menurutku mereka satu-satunya yang bener-bener ngerti cara bantu,” katanya. “Kalau di kepolisian, malah kayak gak tahu harus ngapain.”
Sembilan bulan setelah desember terburuk dalam hidupnya, serangan baru datang lewat panggilan-panggilan spam di WhatsApp dan pesan kasar di DM Instagram.
Citra yang turut ikut aksi di Makassar selama Agustus dan September, mendapat lebih dari dua puluh nomor asing meneleponnya, semuanya tak dikenal.
“Untung aku pasang silence unknown callers,” kata Citra. “Jadi gak masuk, cuma ketahuan di log.”
Ia melaporkan satu per satu nomor itu ke WhatsApp, menandainya sebagai spam. Tapi tak ada notifikasi balasan. Di Instagram pun sama, laporan diterima setelah lebih dari sebulan.
Baru di bulan November ia mendapat pesan balasan resmi berupa ucapan terima kasih karena telah melapor.
“Lama banget,” ujarnya. “Bayangin, sebulan baru ada tanggapan.”
Baca juga: Pornografi ‘Deepfake’: Membuat Maupun Menyebarkannya adalah Kejahatan
Kini, hampir setahun setelah peristiwa Desember 2024 itu, Citra masih berusaha pulih. Ia sudah empat kali konsultasi dengan psikolog di Makassar.
Perlahan, ia belajar mengatur ulang kehidupannya, menata ulang keamanan digital, mengganti kata sandi, dan menjaga jarak dari media sosial yang dulu menjadi ruang ekspresi baginya.
“Aku lebih berhati-hati,” katanya. “Tapi rasanya kayak harus sembunyi terus.”
Serangan yang ia alami memperlihatkan bagaimana disinformasi dan kekerasan digital bisa menyalib dua hal sekaligus: kebencian terhadap identitas gender dan kejahatan siber ekonomi.
Dalam kasus Citra, keduanya tumpang tindih, dimulai dari notes kecil tentang kebersamaan dengan teman-teman queer, berakhir dengan kehilangan puluhan juta rupiah dan keyakinan pada sistem hukum.
Meski begitu, di tengah getir dan kelelahan, ia tetap mempertahankan keberanian untuk bercerita.
“Aku cuma mau orang tahu,” ujarnya pelan, “kalau hal kayak gini bisa terjadi ke siapa pun. Dan jangan gampang percaya kalau lihat story atau post yang belum jelas. Karena bisa jadi itu fitnah yang bikin hidup orang berantakan,” pungkasnya.
Kinah, Jurnalis Diteror Karena Berita
Kinah sudah lama bekerja sebagai jurnalis di wilayah Sulawesi Selatan, dan sebagian besar liputannya berkaitan dengan isu lingkungan yang berhubungan dengan kasus pengerukan sungai, penyelundupan solar ilegal, dan praktik kotor yang bersentuhan dengan aparat.
Berita-berita seperti itu, katanya, hampir selalu diikuti dengan tekanan, baik langsung maupun tidak.
Setiap kali menulis berita kritis, Kinah sudah menyiapkan diri untuk kemungkinan terburuk. “Sebenarnya hampir setiap pemberitaan kontra (kritis) itu pasti ada efeknya,” katanya pelan. “Dan paling sering jatuhnya fitnah sebenarnya. Fitnah terkait dengan suap jadi yang paling seringnya.”
“Setiap kita habis menulis berita kontra, pasti itu efeknya cukup besar,” ujar Kinah. “Khususnya ke saya secara mental yang agak terganggu sebenarnya.”
Ia tahu, di daerah risikonya bukan hanya di dunia digital. Dalam pengalamannya, ancaman dan fitnah yang datang setelah pemberitaan yang ia sebut “kontra” sering kali bertransformasi menjadi bentuk intimidasi yang nyata.
“Yang paling terasa itu setelah buat berita terkait dengan solar ilegal,” kenangnya. “Empat kali beritanya terbit. Nah, yang keempat kalinya itu di telepon via WhatsApp sama pengusaha itu. Di situ dia lontarkan kata-kata yang agak-agak keras dan kasar dan mengancam.”
Ancaman tak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, pesan-pesan bernada serupa datang beruntun lewat WhatsApp.
“Dilanjut lagi dengan chat di WhatsApp juga dengan kata-kata yang cukup kasar dan keras, mengintimidasi,” ucapnya.
Tak lama setelahnya, teror yang bermula di ponsel itu menyeberang ke dunia nyata.
“Orang suruhan dari pengusaha itu juga datang langsung ke rumah saya,” kata Kinah. “Untung saja saya tidak ketemu, sebenarnya saya lihat mobilnya di depan, tapi karena saya sudah tahu itu mobilnya, jadi saya putar balik ke kantor polisi untuk meminta perlindungan.”
Baca juga: ‘Pacar AI’ dan Sexbot: Revolusi Hubungan Digital yang Mengkhawatirkan
Ia menegaskan satu hal yang menjadi kesimpulannya hingga kini: “Yang awalnya pengancaman intimidasi melalui perangkat digital itu ternyata berlanjut langsung ke dunia nyata.”
Setelah kejadian itu, Kinah berhenti menulis untuk sementara. Tapi enam bulan kemudian, ia kembali turun ke lapangan. “Menurut saya belum selesai,” ujarnya. “Kemarin saya tulis soal solar ilegal itu belum terungkap.”
Kali ini, ia lebih berhati-hati. Ia menyamar dalam perjalanan liputan, tidak membawa peralatan mencolok, dan hanya menggunakan kamera ponsel. Namun rasa waswas itu tak juga hilang.
“Enam bulan setelah itu saya menulis lagi, dan ternyata saya merasa saya diikuti beberapa mobil pulang dari lokasi liputan,” kata Kinah. “Jadi saya stop lagi untuk menulis, dan sampai hari ini saya belum pernah lagi untuk melanjutkan.”
Sebelum kasus solar ilegal itu, Kinah juga pernah mengalami hal serupa ketika meliput pengerukan sungai oleh seorang kepala desa.
“Dia juga melontarkan nada yang keras dan kasar via telepon WhatsApp dan chat,” ujarnya. Kasus itu akhirnya berujung di pengadilan, dan kepala desa tersebut dipenjara.
Dalam dunia yang ia tempuh, batas antara berita dan bahaya begitu tipis. Bahkan dalam kasus tanpa kekerasan fisik, tekanan tetap muncul dalam bentuk fitnah.
“Fitnahnya lebih ke suap,” kata Kinah. “Karena ketika kita habis nulis berita kontra, kita bertemu kembali dengan narasumber, nah di situ sering sekali bermuatan atau sampai ke masyarakat itu kesannya ada transaksi.”
Kabar fitnah itu dengan cepat menyebar lewat mulut ke mulut, bahkan sampai ke aparat kepolisian yang kemudian mengonfirmasi hal itu ke Kinah secara langsung.
“Jadi itu tadi saya sampaikan, kalau ada yang berniat konfirmasi ke saya secara langsung, saya jawab. Tapi kalau cuma kata orang di luar sana yang juga tidak terkonfirmasi ke saya, saya membiarkan saja.”
Baca juga: AI Bisa Memprediksi Langgengnya Hubungan Lewat Cara Bicara
“Baru-baru ini sampai ke polisi informasi itu. “Jadi polisi yang konfirmasi ke saya, tapi bukan dalam bentuk BAP, masih konfirmasi secara tersirat bahwa ada informasi yang diterima, ada transaksi sekian. Ya jelas saya bantah, itu tidak benar,” jelasnya.
Fitnah ini dalam pengalaman Kinah, lebih dari sekadar kabar kaleng yang. Manipulasi informasi menjadi alat untuk menekan jurnalis perempuan yang berani melawan struktur kekuasaan lokal.
Ancaman yang dialami Kinah semestinya cukup untuk dijadikan laporan resmi. Tapi ia memilih jalan lain.
“Nggak pernah, Mas,” katanya ketika ditanya apakah pernah melapor. “Termasuk yang kasus terakhir (penguntitan), saya ke kantor polisi itu sebenarnya cuma minta perlindungan, bukan untuk melapor.”
Ada alasan yang kuat di balik itu yang dilatarbelakangi pengalaman Kinah selama peliputan yang melibatkan polisi.
“Bahkan saya sampaikan ke polisi sebenarnya, ‘Saya mau percaya tidak percaya dengan polisi, tapi saya harus minta perlindungan ke sini.’ Karena polisi juga tahu kalau backing-nya ya mereka.”
Ia bercerita tentang satu pengalaman yang menegaskan keyakinannya itu.
“Sebelum pengancaman itu terjadi, memang ada titipan uang ke saya dari pengusaha itu, dan salah satu oknum intel Polres itu yang menyampaikan ke saya bahwa ada titipan uang untuk saya dari pengusaha itu,” tuturnya.
“Tetapi saya tetap sampaikan bahwa saya tidak terima, dan saya minta untuk dikembalikan uang itu. Jadi jelas, sepertinya sudah sangat jelas bahwa ada backing-an dari pihak kepolisian.”
Yang paling mengejutkan, kata Kinah, adalah ketika ia justru dipertemukan dengan pengusaha solar itu oleh polisi sendiri.
“Saya pernah dipertemukan dengan pengusaha itu oleh polisi juga,” ujarnya. “Sampai sempat-sempat saya komplain, karena perjanjiannya saya nggak disampaikan kalau pengusaha itu datang. Ternyata pas ke sana ada pengusaha itu.”
Di ruangan itu, hanya ada empat orang, dirinya, polisi, pengusaha itu, dan seorang teman pengusaha. Ia sempat komplain dengan pertemuan itu.
Baca juga: Maraknya KBGO dari AI: Pentingnya Semangat 16 HAKTP Terus Digerakkan
“Saya sempat komplain ke kasat reskrim waktu habis pertemuan itu,” katanya. “‘Kok kenapa polisi berani sekali mempertemukan saya dengan mafia?’ Kan saya bilang kayak gitu. Jelas-jelas ini saya dipertemukan dengan mafia, dan polisi yang mempertemukan.”
Setelah itu, katanya, polisi meminta maaf.
“Tapi saya sampaikan, ‘Kalau kapan waktupun saya mau menulis ini, bisa saja saya tulis bahwa saya pernah dipertemukan oleh polisi bersama mafia solar,’” tutupnya.
Dalam situasi yang seperti itu, redaksi menjadi satu-satunya tempat ia merasa aman.
“Oh iya, kalau terkait yang saya alami kemarin ya, saya langsung memang laporkan pada saat kejadian itu,” ujar Kinah. “Selang beberapa menit saya lapor via WhatsApp, kemudian saya datang langsung ke kantor juga.”
Selain ancaman langsung, Kinah juga mengalami bentuk kekerasan digital berupa pelanggaran berulang di platform media sosial, terutama Facebook.
Ia tidak pernah aktif berdebat atau menanggapi komentar di sana, tapi menggunakan akun Facebook-nya sebagai alat pantau.
“Saya pakai Facebook sebenarnya itu untuk memonitor informasi, karena masyarakat masih banyak yang menjadikan Facebook sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Tapi bahkan di ruang itu, ia tak luput dari gangguan.
“Padahal saya sudah atur Facebook saya bahwa yang bisa menandai itu nanti ketika saya terima,” katanya. “Tapi ternyata masih ada juga beberapa postingan yang bisa ikut menandai akun saya padahal belum saya terima, secara otomatis begitu.”
Ia sudah melapor ke Facebook. Namun hasilnya nihil. “Menurut saya, kenapa kayak nggak ada ini perubahan, karena masih tetap ada berulang dengan akun yang sama, tidak ada perubahan seperti itu, walaupun saya sudah blok dan sebagainya, dia muncul lagi,” tuturnya.
Siswi, Korban Manipulasi AI
Terbaru, ada lagi kasus produksi konten pornografi berbasis AI yang dilakukan CR, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dari informasi yang terungkap, pelaku mengedit wajah korban-korbannya menggunakan AI, yang kemudian ia unggah di media sosial. Korbannya diperkirakan ada puluhan tetapi yang berproses hukum hingga sekarang baru sebagian. Beberapa di antaranya guru, siswa, dan alumni SMAN 11 Semarang.
Kasus ini mulai terungkap sekitar awal Oktober 2025 ketika seorang siswa mendapati foto tanpa busana seorang alumni SMAN 11 Semarang di sebuah akun X. Ia menginformasikan hal itu kepada korban. Korban pun terkejut, fotonya jadi berubah dan disalahgunakan. Ternyata yang menjadi korban bukan hanya dirinya melainkan sejumlah orang. Sebagian korban kemudian berusaha mencari tahu pemilik akun tersebut.
Upaya penelusuran ini diungkap oleh sebuah akun X. Setelah mereka cukup yakin bahwa pemilik akun tersebut adalah CR yang merupakan alumni SMAN 11, mereka juga menemukan bahwa korban kebanyakan saling kenal atau tahu dan korban juga kenal/tahu CR.
Para korban merasa takut dikucilkan oleh orang-orang sekitar meskipun foto dan video tersebut hasil manipulasi. Karena itu mereka berharap CR mendapat sanksi sosial. Teman-teman korban kemudian mendatangi CR di rumahnya. Ketika ponselnya dibuka CR ternyata punya 10 akun email yang isinya foto dan video hasil manipulasi AI. CR kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai.

Surat pernyataan tersebut berisi pengakuan bahwa CR pemilik akun X yang menyebarkan foto/video hasil manipulasi AI. Ia juga berjanji akan menghapus akun tersebut dalam kurun waktu surat pernyataan dibuat yakni 7 Oktober hingga 10 Oktober 2025.

Baca juga: Platform Sosmed Mesti Ikut Tanggung Jawab Cegah Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Postingan akun X yang mengungkap tindakan CR tersebut menjadi viral. CR kemudian mengakui perbuatannya lewat sebuah video rekaman yang diunggah akun Instagram resmi SMAN 11 Semarang pada 13 Oktober 2025. Ia meminta maaf kepada para korban (alumni, siswa dan guru SMAN 11 Semarang) yang wajahnya sudah diedit memakai AI.
Salah satu tim pengacara korban, Reza Alfiawan Pratama kepada Konde.co Jumat 14 November 2025 mengungkapkan motif pelaku diduga untuk kepuasan pribadi.
“Sasarannya ini kan teman-teman dekatnya ya, mungkin ada ekspektasi yang tidak kesampaian dalam hal seksual. Dan akhirnya dia menemukan AI yang membuatnya bisa bereksplorasi dan kemudian makin berkembang,” jelasnya.
CR membuat foto dan video bermuatan seksual tersebut dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) atau teknologi deepfake. Reza menjelaskan foto dan video para korban diambil secara diam-diam dan tanpa persetujuan dari akun Instagram korban. Selain itu kemungkinan ada juga yang diambil dari foto-foto perpisahan SMA yang bisa diakses oleh siswa satu angkatan.
Foto dan video tersebut kemudian diedit dengan menggunakan teknologi AI. Jadi wajah pada foto dan video tersebut diedit dengan menggabungkannya dengan foto dan video dari badan orang lain. Hasilnya sosok dalam foto dan video tersebut sebagian ada yang tanpa busana. Ada juga foto yang diedit dengan diberi tulisan dan bersifat melecehkan.
Tak hanya mengedit foto dan video bermuatan seksual, CR juga mengunggah konten-konten tersebut di akun X miliknya. Foto dan video tersebut diberi keterangan berjudul ‘Skandal Semanse’. Jumlah korban yang fotonya diunggah di X ada sekitar 30 orang, tetapi baru sebagian yang menunjuk Reza dan timnya sebagai kuasa hukum.
“Korban itu ada 30. Tetapi yang menunjuk kami sebagai kuasa hukum itu ada 18 orang. Dari jumlah tersebut salah satunya masih bersekolah di SMA 11. Ada yang di luar SMA 11 dan ada yang alumni SMA 11,” katanya.
Baca juga: Di Balik Tren AI, Waspadai Sederet Bahaya yang Mengintai
Saat kasus ini menjadi viral, rekan satu tim Reza, Bagas Wahyu Jati yang merupakan alumni SMAN 11 merasa terketuk untuk membantu korban. Ada juga alumni lain yang melaporkan kasus itu kepada Bagas. Bersama timnya Bagas lalu mulai bergerak, mereka membuka call center bagi korban yang membutuhkan bantuan hukum pada 17 Oktober 2025. Korban dan orang tuanya satu per satu menghubungi Reza dan tim hingga ada 18 orang yang menunjuk mereka sebagai kuasa.
Dari 18 korban tersebut 2 orang masih anak-anak yakni satu orang siswa SMAN 11 dan satu orang siswa SMA lain. Sisanya yakni 16 orang adalah mahasiswi.
Korban yang sudah menunjuk Reza dan tim awalnya hendak membuat laporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, sebelum laporan diajukan, Ditressiber Polda Jateng sudah lebih dulu melakukan patroli siber dan menangani kasus ini secara proaktif. Apalagi kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan.
“Ditressiber Polda Jateng itu kan melakukan patroli siber, pada saat itu mengetahui ada tindak pidana yang diduga dilakukan CR. Akhirnya CR dipanggil, begitu juga para pihak. Sampai saat ini CR sudah ditahan dan tinggal menunggu P21, berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan lanjut di persidangan,” jelas Reza.
Proses penyidikan menurut Reza tidak ada hambatan yang berarti. Karena itu pihaknya mengapresiasi kinerja Ditressiber Polda Jateng yang sejak awal proses bekerja secara maksimal. Polisi menahan CR dengan pasal-pasal UU Pornografi dan UU ITE.
Sejauh ini Reza dan tim tidak keberatan dengan pasal-pasal yang dipakai penyidik untuk menjerat pelaku. Apalagi kepolisian sudah menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan CR sudah memenuhi unsur objektif dan subjektifnya.
Proses penyidikan kasus ini bisa dibilang berjalan dengan cukup cepat. Hal ini juga diakui Reza yang mengatakan tidak ada hambatan berarti selama proses penyidikan. Menurut Reza selain karena viral dan menjadi perhatian publik, kasus AI semacam ini merupakan fenomena baru terkait posisi hukum dalam menjawab perkembangan teknologi.
Baca juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi
Menurutnya sejauh ini aturan hukum yang ada sudah cukup menjawab kebutuhan korban dan perkembangan teknologi. Namun yang perlu diingat teknologi terus berkembang dan perkembangan teknologi pasti akan memunculkan kejahatan-kejahatan baru lainnya.
Reza menuturkan para korban awalnya sedih dan kaget bahkan ada yang sampai trauma. Ada korban yang mendapat kabar bahwa foto dirinya yang sudah dimanipulasi dengan AI tersebar di X jadi takut keluar rumah dan bertemu dengan orang-orang.
Namun setelah proses hukum berjalan dan mulai ada titik terang dengan Ditresiber Polda Jateng sudah menetapkan CR sebagai tersangka dan akhirnya melakukan penahanan pada 13 November 2025, Reza menjelaskan perlahan korban mulai semangat dan pulih dari traumanya.
Langkah korban menempuh jalur hukum menurut Reza merupakan upaya perlawanan sekaligus pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini kan juga sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan berbasis gender online (KBGO). Agar cowok-cowok lain tidak berbuat seperti yang dilakukan CR. Karena mungkin saja ada CR-CR lain diluar sana. Kalau tidak ditindak pasti hal seperti ini akan terjadi lagi,” papar Reza.
Para korban menurut Reza juga mulai beraktivitas seperti biasa karena mereka masih menempuh pendidikan, sehingga harus tetap menjalankan kegiatan belajar dan perkuliahan. Ia menambahkan mereka berharap pelaku (CR) mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku dan menimbulkan efek jera.
Proses ini diharapkan juga menjadi peringatan bagi laki-laki lain agar tidak melakukan hal serupa karena ada konsekuensi yang mesti ditanggung, yakni diganjar hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Motif dan Pola Deepfake
Dalam era ketika AI atau kecerdasan buatan semakin mudah diakses, ruang daring yang dulu dipandang sebagai sarana ekspresi, jaringan sosial, bahkan pemberdayaan perempuan kini menjadi medan baru kerentanan.
Perempuan bukan hanya menghadapi ancaman seperti pelecehan verbal atau fisik, tetapi juga ancaman yang tercipta melalui manipulasi digital: foto dan video yang diedit dengan teknologi deepfake, pencurian identitas, pembuatan narasi palsu yang mencantumkan data pribadi korban; semuanya dilancarkan lewat platform digital, menjadikan korban sulit membedakan batas antara kenyataan dan fabrikasi.
Berdasarkan catatan dari Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam ranah online (KBGO) mengalami lonjakan signifikan. Dalam laporan CATAHU 2024, tercatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan secara umum, meningkat sekitar 9,77 % dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari angka itu, diungkapkan bahwa kasus-kasus yang terjadi secara daring naik hingga 40,8 % dengan bentuk-bentuk seperti ancaman online (online threats), pelecehan seksual siber (cyber sexual harassment), distribusi konten berbahaya secara massal (malicious distribution), eksploitasi seksual digital (sexploitation), pelanggaran privasi dan penipuan. Sebelumnya, data pada tahun 2022 menunjukkan bahwa laporan kekerasan berbasis gender di ranah siber yang ditangani mencapai 1.721 kasus. Angka tersebut naik 83 % dibandingkan pada tahun 2020.
Semua ini menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia kini bukan sekadar rentan terhadap bentuk kekerasan yang sudah dikenal, melainkan terhadap teknik baru yang memanfaatkan teknologi, yang mampu merusak reputasi, mental, dan keamanan mereka. Di sisi lain, korban mungkin tidak pernah sadar bahwa dia telah disasar.
Teknologi AI membuka jalur baru bagi pelaku untuk memperbesar skala serangan. Manipulasi foto atau video, pencurian dan fabrikasi data, serta pembuatan narasi palsu adalah sebagian dari modus yang semakin umum.
Penelitian dan kajian yuridis mengungkap bahwa walaupun sudah ada undang-undang seperti Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang‑Undang ITE, regulasi yang secara spesifik menangani kejahatan deepfake atau penyalahgunaan AI terhadap perempuan masih dianggap belum memadai.
Baca juga: Jadi Korban KBGO Karena Mendapat Kiriman Konten Seksual, Tapi Kenapa Malah Dikriminalisasi?
Salah satu pola yang muncul: foto-profil perempuan di media sosial atau aplikasi kencan yang kemudian “diambil” (scrape) oleh pelaku. Biasanya, pelaku bisa jadi mantan pasangan, teman sosial media, atau bahkan pelaku asing yang tidak dikenal. Foto ini kemudian diedit menggunakan model AI agar tampak berada dalam situasi kompromi, misalnya konten seksual atau ujaran palsu, lalu disebarkan. Dampaknya bisa berupa pemerasan (sextortion), penyebaran materi tanpa izin (non-consensual intimate imagery), atau pembentukan narasi palsu yang mencatat korban sebagai pelaku, saksi, atau sebagai target dari rumor yang memalukan.
Contoh lainnya adalah data pribadi yang dikumpulkan melalui kebocoran atau rekayasa. Seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, hingga foto wajah. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat identitas palsu, akun bank atau pinjaman online, atau narasi hoaks yang mencantumkan nama korban dan foto wajah. Akibatnya, perempuan yang menjadi korban sering kali terjebak dalam situasi di mana mereka harus membuktikan bahwa foto/video tersebut bukan asli, bahwa data yang digunakan bukan milik mereka atau tak pernah mereka berikan, sementara reputasi sudah terbuka ke publik.
Pengacara publik LBH APIK Jakarta, Said Niam, mengatakan bahwa ancaman penyebaran konten NCII atau Non-Consensual Dissemination of Intimate Images, dan permohonan seksual menjadi salah satu bentuk kasus yang dilaporkan kepada LBH APIK Jakarta selama beberapa waktu terakhir.
“Kemudian untuk bentuk-bentuknya, ancaman penyebaran konten bermuatan seksual, itu yang sering dilakukan dari pelaku kepada korban,” terang Said kepada Konde.co, Rabu, 19 November 2025.
“Entah motifnya keinginan dari pelaku itu adalah materi, diperas secara finansial, atau motifnya itu adalah bisa jadi hubungan seksual. “Kalau Anda tidak ingin hubungannya disebarkan, maka Anda harus mau hubungan seksual dengan saya terlebih dahulu,” gitu.
Penyebaran juga kerap terjadi tanpa ancaman dan dilakukan baik oleh orang tak dikenal maupun orang terdekat. Selain itu, terjadi pula relasi kuasa antara pelaku dengan korban, misalnya ketika pelakunya adalah suami atau pacar dari korban.
Baca juga: Aku Gak Mau Asal Follback Akun’: Dampak Traumatis Korban KBGO yang Dikirim Foto Kelamin
“Terus ada juga penyebaran atau penyalahgunaan data pribadi. Data pribadi, misalkan ada hubungan seperti gimana atau pacaran. Lalu kemudian setelah itu (digunakan) untuk pinjam-pinjam, entah itu dibuatkan untuk aplikasi (pinjaman), atau apa pun itu.”
Sementara itu, tutur Said, LBH APIK Jakarta juga mendapatkan dan menangani laporan kasus terkait manipulasi atau misinformasi data pribadi sejak tahun 2021.
“Waktu pandemi itu sudah kami tangani terkait dengan itu. Dan (manipulasi dan misinformasi) itu seringnya yang melakukan, pelakunya itu adalah pinjol (pinjaman online),” ujarnya. “Dan itu sudah beberapa kali waktu itu kami mencari tahu, memang karena industri pinjaman online. Waktu itu kan, sempat hampir juga pemberantasan massal terkait dengan pinjol illegal. Kayaknya salah satu pelakunya itu sudah di-reveal sama pihak kepolisian.”
Situasi pandemi yang membuat marak terjadi PHK dan angka pengangguran melonjak membuat banyak orang berupaya menyiasati kondisi ekonomi dengan meminjam uang melalui pinjaman online. Di sisi lain, perempuan mengalami kerentanan jauh lebih besar karena fotonya kerap dimanipulasi menjadi konten bermuatan seksual jika mengalami gagal bayar atau memiliki tunggakan.
“Kemudian ancamannya itu bukan lagi menyebarluaskan. Kalau (korbannya) laki-laki kan, disebarluaskan (sebagai) maling atau pencuri atau apa, lah. Menggelapkan (dana) atau apa, gitu, karena tidak mau bayar pinjaman ini dan sebagainya, dan semua orang dihukum,” kata Said. Namun, ancaman terhadap korban perempuan berbeda. Temuan LBH APIK Jakarta pada tahun 2021-2022 sudah ada manipulasi foto wajah korban dalam bentuk konten telanjang atau bermuatan seksual lainnya. Wajah asli korban ‘ditempelkan’ pada tubuh yang bukan miliknya. Namun, Said tidak bisa memastikan apakah manipulasi itu menggunakan deepfake atau tidak.
Lebih lanjut, studi global menunjukkan bahwa dalam perlakuan manipulasi berbasis gender, perempuan dan anak perempuan menjadi target yang sangat rentan. Laporan Sensity AI menyebut bahwa kasus deepfake meningkat hingga 550 % sejak 2019, dan sebagian besar sasarannya adalah perempuan dan anak-anak.
Baca juga: Kasus KBGO: di Medsos, Ibu Diminta Pelaku Cabuli Anaknya, Pelaku Harus Dihukum
Meski tidak semua kasus dipublikasikan secara rinci karena alasan privasi korban dan kerahasiaan penyidikan, sejumlah data lokal memberikan gambaran jelas tentang skala dan intensitas serangan.
Kasus deepfake seperti yang terjadi pada Ayu, anak R, dan murid SMAN 11 Semarang adalah sebagian kecil dari kasus-kasus yang dilaporkan. Ada kecenderungan peningkatan kasus-kasus KBGO pada tahun 2020 hingga 2024 dari segi jumlah maupun bentuk-bentuknya, seperti dilaporkan LBH APIK Jakarta.
Situasi ini sejalan dengan hasil riset yang dikeluarkan Oxford Internet Institute di Universitas Oxford seperti disampaikan Alia Yofira, peneliti Purplecode Collective. Penelitian tersebut menemukan bahwa dari tahun ke tahun muncul makin banyak aplikasi-aplikasi berbasis AI yang bisa diakses secara mudah oleh pengguna atau masyarakat untuk menghasilkan deepfake.
Akses yang mudah memungkinkan penggunaan aplikasi tersebut secara luas, sehingga risiko munculnya kekerasan berbasis gender online, termasuk deepfake, juga meningkat.
Dari 2 kasus tersebut jelas terlihat penggunaan teknologi kecerdasan buatan generatif yang bisa menghasilkan foto atau video yang nyaris sempurna dan sulit dibedakan dari yang asli punya dampak luar biasa bagi kehidupan korban. Terlebih bagi perempuan, anak perempuan dan kelompok marginal.
Istilah deepfake ini dipakai untuk menjelaskan fenomena penggunaan AI generatif untuk memanipulasi foto, video, audio perempuan secara non konsensual dan biasanya bersifat seksual. Teknologi ini bekerja dengan mengenali pola wajah atau suara seseorang, lalu “menempelkan” pola itu ke wajah atau suara orang lain dengan presisi tinggi.
Kasus-kasus deepfake yang dilaporkan pada dasarnya merupakan puncak gunung es, karena menyingkap hanya sebagian kecil dari kasus yang ada.
Dari kasus-kasus yang ada pola produksi yang dipakai pelaku cukup beragam. Mulai dari menggunakan fitur percakapan AI di aplikasi perpesanan, ada juga yang memakai aplikasi edit foto/video berbasis AI atau aplikasi editing suara berbasis AI.
Baca juga: Riset TaskForce KBGO 2022: Sextortion Jadi Ancaman Paling Serius
Seperti disinggung sebelumnya kemunculan aplikasi-aplikasi berbasis AI generatif yang mudah diakses pengguna menjadi ladang subur bagi praktik-praktik KBGO termasuk deepfake. Situasi kerentanan ini menurut Alia mengakar pada masyarakat kita yang masih patriarkis dan misoginis.
PurpleCode mengategorikan manipulasi foto/video sebagai bagian dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan salah satu karakteristiknya adalah adanya relasi kuasa gender antara pelaku dan korban.
Sementara terkait motif pelaku, Alia menjelaskan jika pelaku adalah orang yang dikenal korban (seperti pasangan dalam hubungan), motivasi pelaku terkait dengan hubungan tersebut. Misal, tidak ingin diputuskan, ingin mendapatkan imbalan aktivitas seksual/sextortion, dll.
Sedangkan bagi pelaku anonim, sering kali yang terjadi adalah extortion (ingin mendapatkan imbalan dalam bentuk uang). Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa baik pelaku anonim/tidak anonim melakukan berbagai KBGO tersebut.
Hal senada disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani. Menurutnya pelaku KBGO, termasuk deepfake ada yang dikenal korban dan ada yang tidak atau orang asing (anonim). Pada kasus dengan motif memalukan korban, biasanya pelaku adalah orang yang dikenal korban. Sebaliknya pada kasus dengan motif eksploitasi atau pemerasan, pelaku belum tentu kenal dengan korban.
Sementara pola penyebarannya biasanya memakai media sosial, seperti pada kasus SMAN 11 Semarang. Bisa juga menggunakan jalur komunikasi personal seperti WhatsApp, seperti pada kasus yang dialami R.
Kasus serupa juga pernah ramai di media sosial pada tahun 2023. Salah satu utas viral terkait penyebaran manipulasi pornografi (deepfake porn) dan gambar intim non-konsensual (non-consensual intimate image atau NCII) diunggah oleh Indah G. melalui akun Twitter @itsindahg.
“WARNING ada google form revenge porn/ncii + deepfake porn lagi disebarin online,” cuit Indah di akun Twitter-nya pada Sabtu (24/6/2023).
Baca juga: Pemberitaan KBGO Harusnya Berperspektif Korban, Media Jangan Nirempati
Kepada Konde.co pada Sabtu, 1 Juli 2023, Indah menjelaskan, “My friend (S) posted it on her Close Friends Story on IG, and our other mutual friend (P) WhatsApp messaged me around 9 AM saying “hey did you see what (S) posted? (Temanku (S) mengunggahnya di Close Friends Story-nya di IG, dan teman kami lainnya (P) mengirim pesan WhatsApp ke aku sekitar jam 9 pagi, katanya, ‘Hei, sudah lihat unggahannya (S)?’)”
Ketika identitas, wajah, atau data pribadi seorang perempuan disalahgunakan, efeknya sangat jauh melampaui sebuah “viral hoaks”. Dampak pertama adalah psikologis: korban mengalami rasa malu, ketakutan, kecemasan, terkadang depresi. Terutama bila penyebaran konten atau narasi palsu sudah melibatkan lingkaran sosial atau tempat kerja dan pendidikan korban. Korban juga berisiko kehilangan pekerjaan, di-eksklusi dalam lingkungan sosial atau profesional, atau mengalami pemerasan.
Kemudian, ada risiko reputasi: ketika foto atau video yang telah diedit tersebar, korban mungkin dianggap bersalah atau terlibat dalam sesuatu yang tak pernah dilakukannya. Narasi palsu mudah dipercaya oleh pihak eksternal korban karena visual yang tampak realistis dan data yang kelihatan “asli”. Padahal manipulasi telah dilakukan menggunakan AI. Proses klarifikasi atau penghapusan konten memakan waktu dan biaya emosional yang besar; platform digital sering kali lambat merespons laporan, atau bahkan korban tidak tahu cara meminta penghapusan konten yang sudah viral.
Lebih jauh, sering ada ancaman fisik atau keamanan personal: pelaku dapat menggunakan hasil manipulasi untuk mengintimidasi korban. Misalnya mengancam akan menyebarkan konten lebih lanjut kecuali korban membayar uang atau melakukan sesuatu. Korban bisa menjadi target doxxing (pengungkapan data pribadi) atau stalking daring atau nyata. Khususnya karena perempuan yang diformat sebagai “terbuka” secara daring (termasuk postingan media sosial) menjadi sasaran empuk dalam skema pencurian data dan manipulasi.
AI Menjadi Wajah Kekerasan Terhadap Perempuan
Dalam lima tahun terakhir, teknologi AI memfasilitasi lahirnya pola disinformasi baru yang bekerja melalui rekayasa visual, audio, dan narasi otomatis.
Riset Konde.co kepada 115 perempuan dan ragam gender-seksualitas yang dilakukan pada 3-10 November 2025 menunjukkan bagaimana perempuan semakin sering bersinggungan dengan manipulasi digital yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan. Data survei memperlihatkan bahwa 46,09 persen responden sering menemukan konten palsu berbasis AI, sementara 27,83 persen kadang-kadang melihatnya. Hanya 3,48 persen yang mengaku belum pernah terpapar manipulasi semacam ini.
Tak hanya itu, 86,96 persen responden mengaku pernah melihat langsung konten palsu berbasis AI yang menyerang perempuan atau kelompok rentan berdasarkan identitas agama, gender, orientasi seksual, etnis, maupun daerah asal. Artinya, disinformasi berbasis AI kini menjadi bagian dari pola kekerasan digital yang sistematis terhadap perempuan.
Sikap publik terhadap konten ini pun berlapis-lapis. Sebagian besar menyatakan tidak akan menyebarkan konten jika mengetahui itu buatan AI, namun 38,26 persen masih akan menyebarkannya selama menurut mereka informasi tersebut terlihat “valid”. Sementara itu, 6,09 persen akan tetap menyebarkannya tanpa syarat.
Meski demikian, tingkat kekhawatiran responden sangat tinggi, sebesar 68,70 persen sangat khawatir dan 26,96 persen khawatir. Penilaian publik terhadap kesiapan pemerintah juga cenderung negatif, dengan 56,52 persen menilai kebijakan AI pemerintah buruk dan *29,57 persen sangat buruk.
Saat diminta menilai dampak AI terhadap perempuan, 46,96 persen responden menilai teknologi ini membawa lebih banyak bahaya dibandingkan manfaat; hanya 5,22 persen yang melihat manfaatnya lebih dominan, sementara 46,09 persen menyebut dampaknya seimbang.
Pengalaman mereka memperjelas alasan di balik penilaian tersebut. Temuan kualitatif dari riset oleh Konde.co menyebut deepfake dan manipulasi wajah sebagai pola kekerasan digital yang cukup sering terjadi. Penyebaran konten tersebut bahkan terjadi melalui pesan berantai, sebagaimana diungkapkan responden berikut: “Teman saya fotonya diubah jadi tidak senonoh dan disebarkan di pesan berantai.”
Baca juga: Bicara Soal Consent: Niatnya Flexing Foto, Ujungnya Jadi Pelaku KBGO
Respons lain menunjukkan maraknya pemalsuan suara dan perekaman tanpa izin, “Dulu pernah ada orang lain yang menggunakan suara saya untuk menelpon orang tua dan bilang bahwa saya diculik,” serta “Dia merekam suara dan muka saya saat saya angkat video call, walau cuma beberapa detik tapi saya takut.”
Penyalahgunaan identitas digital juga banyak terjadi, khususnya untuk penipuan; “Foto ibu saya dipakai jadi foto profil akun WhatsApp untuk meminjam uang”—hingga pembobolan rekening: “Saya pernah ditipu dan mengalami kerugian ekonomi sebesar 38 juta melalui rekening dibobol.”
Teknologi AI bahkan dipakai untuk manipulasi politik dan komersial. Seorang responden menulis, “Wajah saya dicantumkan membela tokoh partai tertentu, jadi saya tidak bisa daftar KPU,” sementara yang lain melaporkan penyalahgunaan wajah sebagai bahan iklan tanpa persetujuan: “Saya pernah melihat video orang diedit untuk mengiklankan produk padahal tidak ada perjanjian sama sekali.” Kekerasan digital terhadap tokoh publik perempuan juga kerap terjadi: “Adik tingkat mengedit foto dosen menjadi tidak senonoh dan itu gempar banget.”
Dampaknya terasa jauh melampaui ranah digital. Banyak responden menggambarkan ketakutan, trauma, dan rasa kehilangan kendali atas tubuh digital mereka: “Saya takut dan merasa terancam walau cuma beberapa detik direkam,” dan “Teman saya trauma besar setelah foto deepfake-nya disebarkan.” Selain itu, AI turut digunakan untuk menciptakan hoaks yang lebih luas, seperti “Teman saya dapat info bencana rumah kebawa arus, ternyata hoaks.” Pengalaman-pengalaman ini memperlihatkan bagaimana teknologi AI bukan hanya meniru, tetapi merekayasa identitas hingga menyerang sisi paling personal dari kehidupan perempuan.
Dengan seluruh temuan tersebut, jelas bahwa AI telah memperluas cakupan, skala, dan kedalaman disinformasi yang sebelumnya telah membebani perempuan. Jika hoaks manual bergantung pada rumor dan bias sosial, disinformasi berbasis AI bekerja melalui kecanggihan teknis dan kecepatan algoritmik yang menembus ruang privat, memanipulasi identitas, dan menciptakan ancaman yang semakin sulit dikenali maupun ditanggulangi.
Baca juga: Pentingnya Film ‘Like & Share’: Bagaimana Remaja Perempuan Melawan KBGO
Upaya korban untuk mencari keadilan sejauh ini masih banyak menemui hambatan, seperti yang dialami oleh R. Sebaliknya pada kasus SMAN 11 Semarang dengan proses penyidikan yang berjalan cepat, bisa dibilang sebagai perkecualian. Pasalnya dari kasus-kasus KBGO termasuk di dalamnya kasus deepfake, masih sangat sedikit yang bisa berlanjut sampai di proses persidangan bahkan putusan.
Data LBH APIK menunjukkan, dari 350 kasus KBGO yang diterima LBH APIK Jakarta, belum ada satupun yang berakhir sampai pada tingkat putusan. Kasus-kasus tersebut umumnya diproses dengan menggunakan UU ITE. Situasi ini juga dialami oleh R yang sejak awal melaporkan kasusnya ke Unit PPA tetapi justru ditolak oleh penyidik.
Terkait kelanjutan laporan ke aparat penegak hukum, Said Niam mengatakan, prinsip LBH APIK adalah menangani kasus berdasarkan kebutuhan dan harapan korban. Yang sering terjadi, korban berharap sesederhana untuk dipertemukan dengan pelaku agar ia meminta maaf dan menghapus konten-konten yang ada di perangkatnya.
Sebut Said, ada beberapa pertimbangan dari korban mengenai keengganan membuat laporan ke polisi. Di antaranya aspek kesehatan psikologis, pertimbangan waktu, uang, dan emosional. Ditambah lagi, jika kasus tersebut berlarut-larut, pekerjaan korban mungkin jadi terhambat karena perlu pemanggilan dan sebagainya.
“Belum lagi yang utama biasanya adalah karena korbannya malu secara sosial. Fotonya dia sudah tersebar, mungkin juga diedit dan sebagainya. Tapi secara sosial, tentu, secara psikologis, itu tentu terpukul sehingga terkadang dia enggak mau buat laporan ke polisi.”
Meski demikian, ada pula yang sudah geram dan memilih membuat laporan ke polisi. “Tapi sejauh ini memang Sebagian besar kasusnya masih mandek di kepolisian,” ujar Said.
Proses hukum yang berjalan di tempat cenderung terjadi ketika pelakunya orang tidak dikenal, tutur Said, misalnya di media sosial. Ketidaktahuan tentang pelaku kerap menjadi alasan polisi lamban menangani kasus. Padahal, sebetulnya secara teknis penyelidikan terhadap pelaku dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya dengan mengecek titik koordinat di media sosialnya, Alamat IP-nya, dan sebagainya.
Baca juga: Demi Konten Viral, Direkam Tanpa Persetujuan: Stop KBGO Pekerja Seks
Di sisi lain, kasus R menunjukkan bahkan sejak di tahap awal yakni pelaporan, korban sudah bisa tereliminasi dari upaya mencari keadilan karena penyidik tidak punya perspektif gender dan korban. Soal penyidik ini juga menjadi sorotan Komnas Perempuan.
Ada persoalan struktural di internal kepolisian yang berimbas terhadap kualitas penyidik dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus KBGO. Misalnya minimnya sinkronisasi antara Unit Siber dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus KSBE dan KBGO. Seperti disampaikan Chatarina dan Said Niam, keberadaan Unit Digital Forensik yang terbatas di tingkat provinsi karena berbiaya tinggi membuat akses untuk pelaporan dan penyelidikan kasus-kasus KBGO menjadi terbatas.
Laporan yang dibuat di unit PPA diproses menggunakan alat digital forensik dari Unit Siber. Namun, sebut Said, kepolisian saat ini hanya memiliki delapan unit digital forensik, itu pun hanya di beberapa Polda besar. Artinya, alat tersebut tidak tersedia di Tingkat Polres dan Polsek.
“Ini juga salah satu kelemahan dan tantangan itu sendiri,” tukasnya.
Sementara peningkatan kapasitas SDM di kepolisian juga dipusatkan di Polda-Polda. Akibatnya kapasitas penyidik yang punya pengetahuan dan pengalaman untuk penanganan KBGO menjadi terbatas. Padahal yang banyak menangani pelaporan kasus-kasus adalah penyidik di tingkat Polres dan Polsek. Belum lagi kondisi wilayah Indonesia merupakan daerah kepulauan dan jauh dari Polda.
Secara regulasi, Indonesia telah memiliki instrumen seperti UU TPKS, UU ITE, dan undang-undang perlindungan data pribadi, meskipun implementasi masih dalam tahap perkembangan. UU TPKS juga mengatur jenis kekerasan seksual baru yakni kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Bisa dibilang ini merupakan terobosan yang baik karena untuk pertama kalinya Indonesia sudah mengakui secara hukum adanya bentuk KBGO.
Namun, kajian yuridis menunjukkan bahwa regulasi yang secara spesifik menangani kejahatan deepfake atau penyalahgunaan AI terhadap perempuan masih sangat terbatas. Penentuan pelaku, bukti forensik digital, pelacakan algoritma dan model AI yang dipakai; semuanya masih menghadapi hambatan besar.
Baca juga: Hati-Hati Mengisi Formulir Online, Kamu Bisa Jadi Korban KBGO Berikutnya
Laporan LBH APIK Jakarta (2025) menggarisbawahi bahwa tidak semua jenis KBGO diakui sebagai KSBE dalam UU TPKS. CATAHU Komnas Perempuan 2024 mencatat dari 1791 kasus KBGO yang Komnas Perempuan terima, hanya 40% (717) kasus yang memenuhi unsur KSBE sehingga dapat dilaporkan berdasarkan UU TPKS.
Sementara itu, penegakan hukum di lapangan masih terkendala oleh sedikitnya kapasitas penyidik yang paham forensik digital atau manipulasi AI. Di tingkatan platform digital, mekanisme pelaporan korban sering tidak cukup responsif terhadap konten yang dimanipulasi secara AI karena sering dianggap “kontroversi biasa” atau “hoaks umum” dan bukan kategori kekerasan berbasis gender secara spesifik. Selain itu, korban masih sering takut melapor karena stigma sosial, kurangnya kepercayaan terhadap proses hukum, atau takut menjadi target balik (victim-blaming). Ditambah kenyataan bahwa masih banyak aparat penegak hukum tidak memiliki perspektif gender dan perspektif korban.
Kecenderungan penyidik yang mengarahkan korban untuk menggunakan UU ITE pada kasus-kasus KBGO seperti yang dialami R dan penanganan kasus SMAN 11 menunjukkan perspektif aparat penegak hukum terkait KBGO yang masih belum berpihak kepada perempuan korban.
Penggunaan UU ITE ini sering kali menghambat para perempuan-perempuan korban untuk mengakses keadilan. Hal ini dikarenakan pemeriksaan di unit siber umumnya dilakukan oleh penyidik laki-laki dan di ruangan terbuka.
LBH APIK Jakarta juga mencatat tahap pemeriksaan forensik juga mengharuskan penyitaan gadget korban. Penyitaan gadget korban ini akan berdampak terhadap terhambatnya aktivitas perempuan korban. Pengalaman lain yang tidak boleh terluput dari penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus KBGO adalah kekosongan pemulihan korban yang berkelanjutan.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi SAFENet, kendati Indonesia telah memiliki kerangka hukum memadai seperti UU TPKS untuk kasus-kasus kekerasan berbasis gender siber, implementasinya masih jauh dari memadai.
Nenden Sekar Arum, Direktur SAFEnet, menegaskan bahwa persoalannya bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya pelaksanaan di lapangan.
Baca juga: Difoto Tanpa Izin dan Disebar ke Medsos: Mahasiswa Baru Jadi Incaran KBGO
“Biasanya respons pertama dari polisinya itu adalah, ‘Oh, kami tidak punya teknologinya untuk membuktikan,’ dan lain-lain. Itu biasanya di kasus KBGO. Nah, makanya ini yang kemudian memang perlu terus didorong itu dalam konteks kapasitas implementasi regulasi di lapangan, enforcement-nya. Meskipun ada UU TPKS, sampai sekarang masih sangat minimum pemanfaatannya ketika kita berbicara terkait kekerasan berbasis gender online,” papar Nenden.
Dalam praktiknya, korban juga sering terjebak dalam tumpang tindih regulasi. Peneliti SAFEnet, Shinta Ressmy, menggambarkan bagaimana desain penanganan kasus di lapangan masih berorientasi pada penghukuman, bukan perlindungan korban.
“Kalau misalkan korban di-cover dengan Undang-Undang ITE, itu tetap belum bisa memulihkan karena kalau di Undang-Undang TPKS kan kita bisa melihat korban itu bisa mendapatkan hak rights to be forgotten. Tapi kalau melalui Undang-Undang ITE, korban tidak akan mendapatkan hak tersebut. Bahkan pada praktiknya, si pelaku itu bisa melaporkan kembali korban dengan tuduhan pencemaran nama baik.”
“Dan sering kali kasus pencemaran nama baik itu justru diproses lebih cepat dibanding kekerasan seksualnya,” keluh Shinta.
Padahal, menurut SAFEnet kerugian non-material seperti psikologis dan reputasi seharusnya diakui sebagai bagian dari reformasi hukum. Hal ini disampaikan oleh Nabillah Saputri, relawan dari SAFEnet saat diwawancarai Konde.co (11/11).
“Kalau dibilang kan nggak ada kerugian, sebenarnya banyak ahli-ahli hukum yang menyatakan bahwa kerugian psikologis itu bisa diukur, bisa juga melalui audit keuangan gitu, bahwa dia mengalami kerugian finansial gitu atau tidak,” jelasnya
Ketiganya sepakat bahwa implementasi perlindungan yang benar-benar berpihak kepada korban harus menjadi prioritas, termasuk dukungan psikologis, penghapusan konten secara menyeluruh, dan rehabilitasi digital.
“Yang sebetulnya penting untuk didorong itu memang soal implementasi dari regulasi perlindungan untuk korbannya. Sama satu lagi, perangkat perlindungan dan pemulihan korbannya juga,” kritik Nenden.
Tanggung Jawab Platform dan Pemerintah
Deepfake terhadap perempuan sebenarnya masuk dalam kategori disinformasi. Ini lantaran wajah dan suara masuk kategori data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Secara spesifik, wajah dan suara diklasifikasikan sebagai data biometrik, yang merupakan bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik.
Dengan menempatkan deepfake dalam kerangka disinformasi, menurut Alia Yofira, maka upaya mengatasi kasus-kasus deepfake juga bisa menggunakan kerangka hukum disinformasi.
“Foto yang dimanipulasi itu kan informasi yang tidak benar ya dan ada dampaknya terhadap korban. Jadi sebenarnya selain menggunakan kerangka hukum TPKS misalnya atau UU ITE yang sudah ada saat ini, seharusnya kita bisa juga menggunakan kerangka-kerangka hukum terkait ‘disinformasi’. Sayangnya pasal-pasal disinformasi dalam hukum di Indonesia sangat problematis,” papar Alia.
Lebih lanjut Alia menjelaskan pengaturan terkait disinformasi paling banyak diatur dalam UU ITE. Kita bisa ambil contoh misalnya pasal berita bohong yang meresahkan masyarakat. Yang terjadi selama ini pasal tersebut paling banyak digunakan oleh orang-orang yang punya kuasa untuk membungkam ekspresi-ekspresi tertentu. Jadi dalam implementasinya pasal berita bohong sangatlah politis dan selektif penggunaannya.
Selain itu, dari pendekatan hak asasi manusia, kriminalisasi terhadap disinformasi—dalam konteks informasi yang ‘cuma’ salah—pada dasarnya tidak proporsional dengan dampak yang diakibatkan oleh pasal tersebut. Karena itu di beberapa negara upaya yang didorong adalah dekriminalisasi pasal disinformasi. Artinya tidak lagi menggunakan pidana untuk menanggulangi situasi disinformasi.
Pertanyaannya kemudian, kalau bukan pidana lalu apa yang bisa kita atur dalam UU ITE?
Merujuk sejumlah negara, Alia menjelaskan regulasi terkait disinformasi banyak yang menyasar akuntabilitas platform secara holistik.
Baca juga: Memantau Akun Fake di Media Sosial Yang Mengancam Korban KBGO
“Jadi sifatnya tidak reaktif ketika ada disinformasi, langkah yang diambil kemudian takedown, shutdown platform atau semacamnya. Sebaliknya pendekatan yang dilakukan adalah preventif” papar Alia.
Platform harus punya penilaian dampak sebelumnya. Kemudian kalau misalnya ada disinformasi, harus ada transparansi terkait sistem rekomendasi (recommended system) yang digunakan oleh platform untuk merekomendasikan konten-konten di sosial media.
Karena, Alia memaparkan sering kali yang meningkatkan viralitas dari konten-konten disinformasi termasuk manipulasi foto/video dan manipulasi data pribadi sebenarnya adalah algoritma media sosial yang kemudian mengoneksikan orang-orang yang dianggap mempunyai minat atau interes terhadap konten-konten yang seperti itu. Misalnya konten-konten yang men-seksualisasi perempuan dan sejenisnya.
“Jadi pendekatannya bukan hanya takedown. Meski kemudian takedown dalam konteks kekerasan berbasis gender online tetap dibutuhkan,” ujarnya.
Tetapi berbarengan dengan itu, Alia menegaskan kita juga perlu memiliki jaring-jaring penanganan yang sifatnya preventif. Jadi misalnya ketika sudah di-upload kontennya tidak langsung viral dalam proses misalnya korban mau minta takedown. Sayangnya pendekatan-pendekatan ini belum ada di UU ITE yang berlaku sekarang. Karena UU ITE tersebut masih memakai pendekatan kriminalisasi pidana.
Sejauh ini permintaan takedown atas konten tertentu masih sangat sulit dilakukan. Ini lantaran pengaturan atau hak terkait takedown baru diatur di dalam UU TPKS. Jadi untuk pertama kalinya KBGO sudah diatur di dalam undang-undang TPKS. Dengan begitu ada dasar hukumnya. Berangkat dari dasar hukum kriminalisasi terhadap KBGO itu, kemudian ada hak yang diberikan kepada korban.
Hak ini diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah terbaru terkait pelaksanaan UU TPKS. Salah satu pasalnya mengatur terkait hak atas penghapusan konten KSBE. Karena aturan ini masih baru jadi implementasinya akan seperti apa masih bergulir.
Baca juga: Cerita Korban KBGO; Stres Dan Diancam Fotonya Disebarkan
Namun saat ini ada banyak kebingungan terkait apakah untuk menggunakan hak ini kita harus melaporkan dulu kasusnya ke polisi. Baru kemudian ada pengakuan hukum bahwa kita adalah korban KSBE. Setelah itu kita baru bisa mendapatkan hak. Namun sebenarnya tidaklah demikian. Jadi terlepas dari keinginan korban untuk melaporkan ke polisi atau tidak, seharusnya hak ini diberikan kepada korban.
Selain UU TPKS, kita juga bisa menggunakan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) untuk kasus deepfake. UU PDP ini mengatur soal hak untuk menghapus dan hak untuk membatasi pemrosesan data pribadi. Hak-hak ini bisa kita gunakan ketika foto atau video yang sudah dimanipulasi dengan teknologi AI disebarkan di media sosial. Karena kita memiliki hak untuk menghapus data pribadi kita.
Namun hampir sama dengan UU TPKS, implementasi UU PDP juga masih sangat sulit. Alia menjelaskan kondisi ini dikarenakan aturan turunannya yakni peraturan pemerintahnya belum disahkan. Selain itu keberadaan lembaga yang mengawasi jalannya UU PDP, yakni Badan Perlindungan Data Pribadi juga belum dibentuk.
“Padahal sudah lebih dari 2 tahun tenggat waktu untuk mendirikan badan ini tapi sampai sekarang belum ada wujudnya,” kata Alia.
Poin penting terkait tanggung jawab platform adalah perlunya peraturan yang sifatnya pencegahan. Alia menegaskan pencegahan ini harus secara sistemik karena KBGO dan disinformasi merupakan permasalahan sistemik.
“Harus ada regulasi yang menyasar akuntabilitas platform secara lebih luas. Begitu juga dengan hak untuk takedown, tidak cukup kalau hanya mengatur takedown. Harus dilengkapi dengan banyak hal,” bebernya.
Misalnya, kewajiban untuk mempekerjakan konten moderator yang bisa berbahasa Indonesia. Hal ini menurut Alia penting karena banyak sekali profesi konten moderator diisi oleh orang asing yang tidak paham konteks Indonesia. Apalagi banyak sekali bahasa-bahasa disinformasi yang memakai bahasa lokal.
Baca juga: Perempuan di Jabodetabek Paling Banyak Jadi Korban Penyebaran Foto Bernuansa Seksual
“Bahasa-bahasa misalnya kayak lonte dan segala macam itu kan kemungkinan besar kalau konten moderatornya bukan orang Indonesia, mereka mungkin enggak akan bisa ngerti nuance dan konteksnya. Jadi ini juga penting diatur. Konten moderator itu harus yang bisa berbahasa Indonesia, yang mengerti konteks terkait Indonesia,” paparnya.
Keengganan platform melakukan upaya-upaya pencegahan meski banyak kasus bermunculan menurut Alia tidak bisa dilepaskan dari model bisnis platform itu sendiri. Ini lantaran media sosial mendapatkan keuntungan dari engagement yang banyak.
Jadi platform tidak punya insentif untuk kemudian menjalankan upaya tersebut. Karena itu menurut Alia penting menerapkan kewajiban legal yang memaksa mereka agar platform sadar ada konsekuensi hukum yang berlaku kalau mereka tidak mematuhi regulasi tersebut.
Konde.co telah berusaha menghubungi platform digital Meta dan Google untuk meminta keterangan mengenai kebijakan platform dalam mengantisipasi KBGO dan KSBE, akan tetapi tidak ada respon yang diterima sampai tulisan ini dinaikkan.
Said Niam sendiri mengatakan tidak terlalu mempersoalkan kehadiran teknologi AI secara umum. Menurutnya, teknologi dari masa ke masa tentu memiliki sisi baik dan buruk. Yang terpenting adalah menetapkan Batasan dan regulasi atas potensi penyalahgunaan teknologi tersebut. Misalnya, manipulasi foto dan video sudah dapat disebut sebagai perbuatan pidana yang harus ditindak tegas oleh hukum alih-alih menjadi kasus yang dapat dimediasi.
“Manipulasi foto, pengeditan foto tadi itu enggak bisa dibilang kasus sederhana atau kasus yang bisa dimediasi. Tapi ini kan kasus pidana serius.”
Konde.co pun sudah menghubungi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keamanan berbasis gender di ruang digital, akan tetapi pihak terkait baru menyanggupi permintaan wawancara di pekan berikutnya.
Baca juga: Cara Pemulihan Reputasi Korban Penyebaran Konten Intim Non-Konsensual
Rangkaian kritik dan evaluasi menegaskan bahwa tantangan KBGO bukan hanya soal teknologi, tetapi juga politik, etika, dan keberpihakan. Tanpa penegakan hukum yang responsif, kapasitas aparat yang memadai, perangkat pemulihan korban yang kuat, dan literasi digital yang merata, perempuan akan terus berada pada posisi rawan di ruang digital.
Agar ruang digital kembali menjadi ruang aman dan setara, sinergi antara negara, platform digital, masyarakat sipil, dan korban sendiri menjadi keharusan. Teknologi seharusnya bukan sumber kerentanan baru, melainkan alat untuk memperkuat hak, martabat, dan agensi perempuan dalam mengendalikan narasi dan identitas diri mereka.
(Liputan ini merupakan bagian dari Edisi Khusus serial #StopMisoginiTeknologi kolaborasi antara Konde.co dan Kabar Makassar yang didukung BBC Media Action)
Tim Liputan
Koordinator Liputan: Luviana Ariyanti
Tim peliputan: Luthfi Maulana Adhari, Salsabila Putri Pertiwi, Nurul Nur Azizah, Anita Dhewy, Susi Gustiana, Anna Djukana, Ardiyanti, Luviana Ariyanti
Periset: Luthfi Maulana Adhari
Grafis dan Interaktif: Luthfi Maulana Adhari
Editor: Luviana Ariyanti
Anita Dhewy, Luthfi Maulana Adhari, dan Salsabila Putri Pertiwi
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah
1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.
2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.
Republish this article

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.
Stop Misogini Teknologi: Ketika AI Jadi Alat Manipulasi Tubuh Perempuan
by Anita Dhewy, Luthfi Maulana Adhari, dan Salsabila Putri Pertiwi, Konde.co
November 24, 2025





