Tanya:
Halo Klinik Hukum Perempuan. Saya mengikuti berita kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unika Santu Paulus Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Sebagai mahasiswi, ada rasa lega karena sepengetahuan saya baru-baru ini pelaku yang merupakan dosen dan imam telah dipecat dari Kampus. Namun, apa yang bisa dilakukan ketika mekanisme internal kampus dirasa tidak cukup bagi korban dan korban membutuhkan jalur hukum untuk melindungi dirinya? (Astrid, mahasiswi).
Jawab:
Halo, salam kenal Astrid. Terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Ya betul, ketika kasus kekerasan seksual di kampus mencuat, publik sering merasa lega begitu mengetahui pelaku ‘sudah diberhentikan/dipecat’. Itu bukan reaksi yang berlebihan, apalagi Astrid berstatus mahasiswi, tentu memahami situasi dan kondisi korban yang juga seorang mahasiswi.
Terlebih-lebih kalau mengingat bahwa proses yang ditempuh korban sampai pelaku mendapat sanksi pemecatan adalah pencapaian yang besar atas panjangnya upaya korban dalam mencari keadilan. Namun, penting diingat bahwa bagi Korban penanganan kasus tidak berhenti di sana. Mengapa demikian?
Ya, karena sering kali mekanisme internal kampus tidak cukup bagi korban. Apa yang dimaksud tidak cukup seperti yang Astrid tanyakan dalam konteks kasus ini?
Dilansir dari berbagai sumber pemberitaan media terkait kasus ini, Astrid dan juga masyarakat menilai penanganan kasus yang dilakukan kampus sejak korban melaporkan kekerasan seksual yang terjadi padanya tidaklah cukup.
Baca Juga: Kriminalisasi Perempuan Akibat Konten Medsos Soal Demo, Gimana Perlindungan Hak Maternitasnya?
Pertama, pimpinan kampus mengatakan tidak mengetahui kasus kekerasan seksual karena korban melaporkan kasusnya ke layanan bimbingan konseling dan hasilnya diteruskan ke pemberi kerja dalam hal ini yayasan. Dikatakan juga kalau korban melaporkan kasusnya secara resmi kepada Satgas PPKPT, pasti satgas akan mendapat perintah dari pimpinan untuk memproses laporan berdasarkan kode etik. Pada pernyataan lainnya, disampaikan bahwa tidak ada laporan yang teradministrasi ke meja satgas terkait kasus ini.
Pernyataan berulang-ulang ini justru menimbulkan preseden buruk, bahwasanya Pihak Kampus terjebak pada prosedur dan mekanisme pelaporan formal. Yakni korban yang ingin melapor harus melalui kanal resmi dan mengikuti birokrasi yang ditetapkan. Padahal, masyarakat dalam upaya pemulihan korban diwujudkan dengan memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah (Pasal 85 ayat 3 huruf a UU TPKS).
Berdasarkan karakteristik kasus kekerasan seksual, seharusnya Pihak Kampus secara aktif memahami bagaimana menindaklanjuti kasus kekerasan seksual. Jadi bukan sekadar berpijak pada persoalan dilaporkan atau tidak, melalui kanal resmi atau bukan, dan tidak perlu menunggu korban melapor pada satgas, sebaliknya bisa dilakukan oleh psikolog kampus.
Kedua, pernyataan Pihak Kampus bahwa terkait langkah selanjutnya tidak lebih dari pemecatan/ pemberhentian pelaku karena hubungannya hanya antara pekerja dan pemberi kerja. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pihak Kampus berfokus pada kewenangan dalam relasi kerja, belum menempatkan Korban dan dampak kekerasan seksual yang terjadi sebagai skala prioritas dalam penanganan. Bahwa penanganan kekerasan seksual harus dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
Baca Juga: Influencer Ditangkap dengan Tuduhan Penghasutan, Bagaimana Strategi Perempuan di Ruang Digital?
Karena itu penting bagi Kampus untuk memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 85 ayat 3 huruf f UU TPKS tentang hak korban atas kepastian hukum. Masyarakat termasuk Pihak Kampus berperan aktif dan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban dengan segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
Ketiga, Dalam konferensi pers tanggal 17 November 2025, Pihak Kampus mengklaim bahwa pemberhentian pelaku telah disampaikan kepada Korban. Padahal Korban baru dipanggil Pihak Kampus tanggal 25 November 2025. Korban hanya diberitahu sanksi pembatasan terhadap tugas pelaku bukan pemberhentian.
Pernyataan Korban ini menunjukkan tidak terpenuhinya hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan (Pasal 68 huruf a UU TPKS). Ini lantaran tidak adanya transparansi dari penanganan kasus tersebut. Hak atas informasi ini penting karena tidak adanya informasi penanganan dapat membuat Korban tidak mengetahui sebenar-benarnya proses yang sedang dilakukan oleh Pihak Kampus.
Jika dilihat pada poin kesatu (terkait pelaporan formal) dan ketiga (informasi perbedaan sanksi), menunjukkan akuntabilitas penanganan kekerasan seksual belum menjadi prioritas Pihak Kampus.
Baca juga: Kasus CEO Astronomer: Menguak Perselingkuhan di Tempat Kerja
Dari 3 hal di atas, penanganan kekerasan seksual oleh Pihak Kampus menunjukkan kurangnya keberpihakan Kampus terhadap Korban. Hal inilah yang kemudian dinilai oleh Korban dan masyarakat bahwa mekanisme internal kampus tidak cukup menghadirkan rasa keadilan. Pertanyaannya kemudian, apa yang bisa dilakukan ketika mekanisme internal kampus tidak cukup? Apakah korban dapat menempuh jalur hukum?
Ya, proses hukum dapat ditempuh oleh Korban karena Korban memiliki hak atas layanan hukum sebagai bagian dari penanganan kekerasan seksual. Pelaporan polisi penting untuk penegakan hukum dan pencegahan agar tidak terjadi keberulangan kekerasan seksual.
Namun, yang harus dipahami, Korban tidak boleh ditekan/dipaksa untuk melapor sebelum siap secara fisik dan mental. Pelaporan adalah hak, bukan kewajiban. Keselamatan dan kesiapan mental juga rasa aman korban adalah prioritas. Pendampingan hukum dan psikologis adalah syarat etis sebelum korban memutuskan untuk menempuh proses hukum. Selain itu, penting bagi Korban untuk mendapat penjelasan komprehensif tentang risiko, tahapan, dan kemungkinan yang terjadi selama proses hukum.
Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unika Santu Paulus Ruteng, Korban berhadapan dengan institusi pendidikan sekaligus institusi keagamaan. Institusi tidak boleh mengalihkan tanggung jawab ke internal ketika tindakan pelaku memenuhi unsur pidana. Institusi harus memfasilitasi pelaporan bukan menggantinya dengan penyelidikan internal dengan hasil pelaku diberhentikan/dipecat.
Baca juga: Seksisme Pada Frasa “Kembang Desa” Dalam Pidato Gubernur Ridwan Kamil
Penting bagi Institusi untuk memenuhi kewajibannya dalam melindungi korban dan memastikan proses hukum yang adil ketika terjadi kekerasan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi. Selain itu, institusi perlu memastikan proses penanganan kekerasan seksual tidak berhenti pada pemecatan pelaku. Tetapi benar-benar memulihkan hak dan masa depan keberlangsungan hidup korban.
Pertanyaan berikutnya, apakah menempuh proses hukum dapat melindungi diri Korban? Ya, UU TPKS memberikan pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan (Pasal 69 huruf g UU TPKS).
Dalam kasus ini dengan tingkat relasi kuasa yang tinggi yaitu antara dosen dan mahasiswi, sekaligus imam dan umat, serta opa dan cucu dalam hubungan kekerabatan, maka melaporkan secara hukum kasus kekerasan seksual diharapkan mampu memberikan pelindungan bagi Korban dari kriminalisasi.
Selain itu, penting bagi Gereja Katolik untuk mengambil lebih banyak peran dan menunjukkan keberpihakan pada Korban. Pasalnya kasus ini terjadi dalam lingkup institusi pendidikan berlandaskan keagamaan. Tak kalah penting adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
(Editor: Anita Dhewy)






