Laman sosial media saya akhir minggu lalu tiba-tiba diramaikan oleh informasi tentang seorang perempuan di Bandung yang disekap selama 3 tahun oleh pacarnya.
Setelah mereka bertemu tak sengaja di sebuah konser musik, Y, nama perempuan korban ini, tak bisa lagi pulang ke rumah. Y, adalah nama perempuan korban yang disekap itu. Ia juga telah disiksa selama bertahun-tahun secara brutal.
Publik mengetahui peristiwa yang Y alami ketika ia dirawat di rumah sakit dan menjadi viral di media sosial paska publik melihat kondisi wajahnya.
Y, terlihat mengenakan baju biru muda di rumah sakit, sangat ngilu melihat kondisi bibir dan matanya. Media sosial menyebut, satu mata Y tak bisa melihat dan satu matanya dirawat secara intensif. Y juga mengalami luka dalam di sekujur wajahnya.
Y, perempuan berusia 29 tahun ini adalah korban penculikan dan kekerasan pasangannya yang bernama TH, berusia 30 tahun.
Ternyata Y telah mengalami siksaan brutal selama tiga tahun ini yang menyebabkan kedua matanya terancam buta permanen. Ia juga terkena luka membusuk di bagian kepala, juga kaki, serta bibir yang terpotong.
Penyekapan dan siksaan brutal yang dialami Y terungkap ketika keluarga Y yang sudah 3 tahun tidak bisa bertemu Y, tiba-tiba menerima telepon misterius terkait keberadaan Y di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung, Rabu 10 Juni 2026. Telepon yang diduga dilakukan oleh pelaku, TH itu kemudian membawa pihak keluarga bertemu kembali dengan korban. Korban menemui Y sudah dalam kondisi mengenaskan di rumah sakit.
Korban mengalami sejumlah penyiksaan akibat kena gunting dan silet di bagian wajah dan menyebabkan sebagian bibir korban hilang. Mata kanannya hancur dan mengalami buta permanen, sedangkan penglihatan di mata kirinya mengecil akibat pukulan benda tumpul. Juga terdapat luka luar yang membusuk dengan nanah di bagian kepalanya.
Baca juga: #KBGOut: Kasus ‘Rape Academy’, Kekerasan Seksual yang ‘Diajarkan’ dan ‘Dipelihara’ di Ruang Digital
Keterangan yang kami ambil dari kakak kandung dan kakak ipar korban dalam kanal Youtube Curhat Bang Deny Sumargo, Selasa 23 Juni 2026 menyebut, juga terdapat bekas luka sundutan rokok serta luka berat di bagian kaki yang menyebabkan korban tak bisa berjalan.
“Yang sebelah kanan hancur (mata), yang sebelah kiri mengecil, terus gigi ini habis semua dipukul pakai helm, pakai kursi,” kata mereka dalam siniar tersebut.
Y disebut hilang setelah berhubungan dengan TH, sekitar tahun 2023 lalu. Mereka bertemu dalam sebuah konser musik. Setelah konser musik itu, Y langsung menghilang.
Dalam periode itu keluarga terus-terusan mencari serta mengumumkan tentang Y yang hilang di berbagai media sosial. Mereka mengunggah foto Y beserta TH yang dikenal disaat terakhir mereka meninggalkan rumah.
“Dua bulan setelah itu korban telepon kami dan marah-marah meminta agar foto yang viral iti dihapus dan mengaku sudah tidak bersama laki-laki itu lagi, serta bilang jika saat ini berada di Jakarta,” kata kakak ipar korban.
Belakangan diketahui jika korban mulai disiksa pelaku sejak unggahan pertama keluarga itu viral.
Setelah berhasil bertemu korban paska penyiksaan panjang 3 tahun, setelah di rumah sakit, maka kakak korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026.
Baca juga: Ingin Daftar Menjadi Polwan, Seorang Perempuan Malah Mendapatkan Kekerasan Seksual dari Polisi
Y juga kehilangan harta sebanyak Rp52 juta. Y kini mendapatkan perawatan, walau menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat Hasbullah Fudail masih mengalami kendala administratif terkait pembiayaan proses pemulihan. Hal ini lantaran dokumen kependudukan korban masih dikuasai pihak yang diduga sebagai pelaku sehingga pembiayaan pengobatan belum sepenuhnya bisa dijangkau oleh fasilitas jaminan kesehatan pemerintah.
Sementara pengejaran terhadap pelaku, TH berakhir pada Selasa 23 Juni 2026. Akun Instagram Humas Polda Jabar mengunggah kabar tentang telah ditangkapnya TH.
Dalam unggahan yang dilihat Rabu 24 Juni 2026, polisi menggunakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menetapkan TH sebagai tersangka. Lalu pasal 446 yang mengatur tentang Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan pasal 466 mengatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda bila menyebabkan luka berat.
Dorongan Pasal Berlapis
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut, jika kasus yang dialami Y adalah kasus kekerasan berbasis gender yang ditandai oleh kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan.
“Pola kekerasan ini memiliki karakteristik yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan,” kata Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya melalui rilis, Selasa 23 Juni 2026.
Korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang dan isolasi sosial, serta kemungkinan kekerasan berlapis baik fisik psikis, ekonomi, dan dugaan kekerasan seksual yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.
Komnas Perempuan mendorong agar penegak hukum menggunakan pasal berlapis, mulai perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” imbuh Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Dorongan penerapan pasal berlapis juga disampaikan oleh Siti Aminah Tardi, Direktur The Indonesian Legal Resource Center (ILRC). Advokat yang juga Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2025 ini meminta agar kepolisian memeriksa kemungkinan eksploitasi seksual terhadap korban bila pelaku yang kini buron tertangkap.
“Jadi bisa diperkuat penganiayaan, penyekapan, dan kalau memang ada bukti ya kekerasan seksual dengan Undang-Undang TPKS. Sehingga hak korban itu lebih kuat,” katanya.
Selama ini Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan menyebut, ada 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP) di tahun 2025.
Baca juga: Cerita Pendamping Perempuan Disabilitas yang Jadi Korban Kekerasan Seksual: Hukum Ditegakkan Setengah Hati
Namun belum ada pasal khusus yang mengatur kekerasan dalam relasi pacarana, layaknya Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sudah memiliki undang-undang sendiri.
Ami, sapaan karibnya, menyebut kekosongan hukum seringkali membuat penanganan KDP menggunakan pasal penganiayaan yang bersifat netral gender sehingga tidak mampu menangkap konteks relasi kuasa yang menjadi latar belakang munculnya kekerasan dalam pacaran.
“Kami mengamati bahwa yang terjadi pada Y adalah bentuk kekerasan dalam relasi pacaran (KDP) yang mengarah kepada pembunuhan kepada perempuan atau femisida, dan ini disebabkan oleh relasi yang timpang,” kata Siti Aminah Tardi
ILRC mencatat, terdapat laporan global (2025) UN Women bahwa dari 83.000 perempuan dan anak perempuan sekitar 60%, atau 50.000 di antaranya dibunuh oleh pasangan intim (suami/pacar) atau anggota keluarga. Dominannya femisida oleh pasangan ini juga ditunjukkan dari pemantauan Jakarta Feminist yang mencatat 103 kasus femisida intim pada 2025. Demikian Halnya pemantauan ILRC untuk femisida seksual yang pelakunya didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun yang merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
Sedangkan, ketimpangan relasi kuasa yang berakar dari konstruksi masyarakat ini kemudian menempatkan laki-laki superior dan perempuan sebagai subordinat. Kuasa ini kemudian digunakan untuk menghukum perempuan, juga mengontrol, mengendalikan individu sehingga kehilangan kebebasannya lewat berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya kekerasan yang dilakukan berbentuk siklus serta ditujukan agar korban kehilangan kemampuan untuk kabur atau mencari pertolongan dan tetap berada di bawah kendali pelaku.
“Ada siklus kekerasan, dari fase ketegangan, kekerasan, bulan madu, hubungan stabil dan itu terus berputar. Kedua, korban bisa saja mencoba kabur lalu kakinya dibacok, matanya tak mampu melihat, kondisi yang membuatnya tidak bisa kabur atau mencari bantuan hingga tiga tahun itu,” tuturnya.
Baca juga: Kekerasan Seksual oleh 16 Mahasiswa FH UI, Harus Sampai Kapan Menuntut Ruang Aman di Kampus?
Siti Aminah Tardi mendorong pihak legislatif dan Kementerian mengambil peran untuk mengisi kekosongan hukum ini. Bentuknya bisa saja perluasan UU Penghapusan KDRT yang mencakup KDP.
“Revisi Undang-Undang KDRT ya untuk memperluas cakupannya termasuk sebelum terlibat dalam perkawinan,” katanya.
Ia juga mendorong adanya kesadaran publik bahwa kekerasan dalam pacaran itu nyata dan ada di di sekitar. Sehingga peran komunitas atau masyarakat sangat penting dalam mencegah kekerasan semakin meningkat.
“Yang tidak kalah penting, daripada kita bertanya “kenapa kamu kok nggak melarikan diri?” kita mungkin harus bertanya, “emang tetangga enggak dengar ya”. Jadi kesadaran dalam hidup bermasyarakat, jika ada suara yang kita asumsikan itu kekerasa, tidak ada salahnya dan itu dibenarkan hukum untuk mengetuk pintu, mencari tahu, benarkah semua baik-saik saja,” kata Ami.
Kondisi ini juga serupa dengan KDRT, di mana peran komunitas dan juga keluarga sangat penting untuk mencegah serta menghentikan kekerasan meningkat.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah terkait kehadiran negara dalam proses pemulihan korban. Proses pengobatan baik fisik dan psikis membutuhkan biaya d yang menurutnya tidak bisa dibebankan kepada keluarga.
Baca juga: “Saya Hampir Bunuh Diri”: Cerita Korban Kekerasan Seksual Berkedok Mentor di Skena Sastra Solo
“Sementara jika menunggu restitusi kan masih menunggu putusan, belum lagi jika pelaku tidak mampu. Jika diserahkan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sejauh yang saya tahu kan sepanjang di pengadilan saja,” katanya.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), korban berhak mendapatkan layanan pemulihan kesehatan, psikologi dan psikososial.
Berdasarkan pengalamannya memberikan advokasi pada korban siraman air keras di Demak, kala itu BPJS tidak bisa memberikan layanan kesehatan lantaran dinilai sebagai korban tindak kriminal. Beleid ini juga mewajibkan aparat penegak hukum memperhatikan dan menghormati kepentingan serta kebutuhan spesifik gender korban di setiap tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Sekarang kan sudah ada UU 20, 2025 KUHAP ini ya. Jadi yang paling penting adalah memberikan kepastian tentang pembiayaan kesehatan untuk korban, bagaimana keluarga tidak dibebani dengan pembiayaan ini,” tandasnya.
(Editor: Luviana Ariyanti)






