Koordinator Jaringan dan Advokasi Sigab, Sipora Purwanti (46 tahun), dalam acara Temu Inklusi di Gunungkidul pada 2018. Pito Agustin Rudiana/Konde.co

Cerita Pendamping Perempuan Disabilitas yang Jadi Korban Kekerasan Seksual: Hukum Ditegakkan Setengah Hati

Penerapan KUHP dan KUHAP baru sejak Januari 2026 sudah banyak menyebut klausul tentang disabilitas. Namun, realitasnya itu sebatas jadi “gula-gula” yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan bagi perempuan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Lima tahun terakhir ini, Arini Robbi Izzati (42) menjadi pendamping orang dengan disabilitas berhadapan dengan hukum. Banyak di antara mereka adalah perempuan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sejumlah kota lain. 

Proses pendampingan itu diakui melelahkan, kadang membingungkan. Tantangan tak hanya saat proses hukum berjalan. Dalam pengumpulan bukti-bukti pun, pendamping harus berhadapan dengan dinding stigma yang dibangun kuat secara sosial, bahkan sistemik.

Arini tak sendiri. Bersama jejaring di Unit Perangkat Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), mereka saling berbagi peran. Hanya saja, perspektif orang per orang soal disabilitas tak semuanya paham.

“Ada yang menganggap disabilitas mental dan intelektual itu nggak dhong, nggak paham. Tapi apakah jadi alasan kami memperlakukan semena-mena? Lalu hilang identitas mereka sebagai manusia?” ucap Arini dengan raut wajah yang tampak emosi kepada Konde.co di Sekretariat SAPDA di bilangan Kotagede, Kota Yogyakarta, Kamis, 12 Maret 2026. 

Kekecewaan Arini berangkat dari pengalamannya menjadi pendamping disabilitas intelektual yang menjadi korban pemerkosaan. Secara kalender, usia korban 19 tahun, tetapi usia mental 3-4 tahun. 

Saat pengaduan sampai di UPTD PPA setempat, korban sudah dalam kondisi hamil. Ironisnya pula, kekerasan seksual tersebut adalah peristiwa kedua yang dialaminya dan yang diketahui keluarganya. Sementara peristiwa sebelumnya tak mengakibatkannya hamil.

Proses hukum dirasa tidak mungkin ditempuh, karena korban tak bisa memberi keterangan. Siapa pelakunya pun, korban tak tahu.

Baca Juga: Vivienne Berjuang Untuk Anaknya yang Disabilitas Mental di Sekolah: Ia Dipingpong Kesana-kemari

Saat UPTD PPA menggelar konferensi kasus (case conference), tiba-tiba muncul opsi yang membuat Arini naik pitam. Mayoritas menyepakati agar korban menjalani operasi sesar sekaligus sterilisasi. Anaknya akan diambil negara, karena korban dari keluarga miskin. Alasan sterilisasi adalah untuk mencegah korban agar tidak hamil lagi.

“Itu kan sama saja kalian membiarkan korban diperkosa berkali-kali, sementara pelakunya bebas lepas,” seru Konselor Hukum SAPDA itu.

Arini mengusulkan opsi lain untuk mencegah kekerasan seksual menimpa korban lagi. Perlu dibangun ruang aman dengan menguatkan jaring pengamanannya. Mengingat hasil asesmen terhadap korban menunjukkan, lokasi bermain korban hanya seputaran tempat-tempat tertentu saja. Tak jauh dari rumah. Pun tak sampai menyeberang ke desa lain.

Warga sekitar pun bisa mengidentifikasi kebiasaan korban. Mengingat salah satu karakteristik disabilitas intelektual adalah melakukan aktivitas yang monoton. Bahwa korban biasa tiba di lokasi itu pukul 9 pagi dan berada di sana hingga jam tertentu.

“Nah, kenapa nggak wilayah itu aja yang diintervensi untuk memberi rasa aman kepada korban?” ucap dia lagi.

Bahkan ada sistem dukungan yang menjadi kekuatan perlindungan bagi korban.

 Kepala desa dikenal cukup dekat dengan warga. Pemerintahan desa memfasilitasi pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah. Pun ada potensi koordinasi yang baik antarlembaga di desa.

“Mengapa bukan potensi-potensi itu saja yang digarap, dikuatkan?” Arini melempar pendapat.

“Sudahlah, Mbak, kami sudah khawatir,” ayah korban tampak pasrah.

Baca Juga: Ketika Bencana Datang, Kemana Penyandang Disabilitas Harus Diselamatkan

“Oke, Pak, steril mungkin tidak akan membuat kita ribet. Tapi jangan steril, Pak. Itu membuat korban berpotensi menjadi korban kesekian kalinya tanpa diketahui,” Arini berupaya terang benderang menjelaskan kerentanan korban.

Tapi apalah daya. Suara Arini hilang ditelan mayoritas pendapat. Ada perwakilan dari puskesmas, rumah sakit, kelurahan, kader desa, dinas sosial, lembaga penitipan anak, dikuatkan dukungan orang tuanya. Mereka memilih sterilisasi karena lebih khawatir korban hamil lagi.

Kasus itu membekas kuat dalam ingatan Arini. Betapa pengambilan keputusan masih belum berperspektif korban, terlebih bagi perempuan disabilitas. Tidak menghormati ketubuhan korban. Atau mungkin korban dianggap tak memiliki hak atas tubuhnya.

Konselor hukum SAPDA, Arini Robbi Izzati (42 tahun) di Sekretariat SAPDA di Kotagede, Yogyakarta, Kamis, 12 Maret 2026. Pito Agustin Rudiana/Konde.co
Konselor hukum SAPDA, Arini Robbi Izzati (42 tahun) di Sekretariat SAPDA di Kotagede, Yogyakarta, Kamis, 12 Maret 2026. Pito Agustin Rudiana/Konde.co

Kasus di atas mengungkapkan betapa tantangan pendampingan perempuan disabilitas yang jadi korban berhadapan dengan hukum itu berbeda dengan yang bukan disabilitas, bahkan berlapis. Berkaca pada kasus itu, Arini menilai keluarga punya peran sentral. Namun, di ranah internal yang paling dekat dengan korban sekalipun, justru muncul persoalan. Peran pendamping disabilitas kian urgen dibutuhkan.

“Mau tak mau, keluarga harus kami intervensi. Itu bukan hal mudah,” kata Arini.

Baca Juga: “Ini juga Tubuh Perempuan”, Kisah Senyap Kekerasan Seksual pada Perempuan Disabilitas

Intervensi dilakukan agar keluarga menjadi lingkungan yang aman bagi korban. Proses pemulihan korban dan pencegahan tindak kekerasan seksual juga sangat bergantung pada keluarga. Apalagi terhadap disabilitas intelektual dan mental yang tidak memahami dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

Persoalannya, acapkali pola asuh yang dilakukan orang tua, keluarga, tak memahami bagaimana sebenarnya membersamai, mendampingi, dan membesarkan anak dengan disabilitas berdasarkan kebutuhan khususnya.

Sik penting, anakku tak sekolahno (yang penting anakku sekolah), terpenuhi, gitu. Tidak ada kedekatan,” keluh dia.

Ada korban disabilitas intelektual yang masih berusia anak didampinginya. Dia menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku disabilitas pula. Pasca kekerasan seksual, korban menunjukkan perilaku seksual aktif, kapan pun dan di mana pun korban menginginkan.

Suatu ketika, korban diajak ibunya ke pasar. Tiba-tiba korban menyeruduk ibunya dari belakang. Di tempat umum pula, korban terpergok menggesekkan alat kelaminnya di lantai.

Menurut Arini, tak mungkin hanya korban yang diintervensi secara langsung. Sebab disabilitas intelektual tidak memiliki kemampuan untuk memahami bahwa perilaku tersebut tidak boleh dilakukan di tempat umum.

“Tidak efektif. Yang harus kami kuatkan adalah keluarganya. Berhubung korban tinggal bersama ibunya, ya, intervensi kepada ibunya,” jelas dia.

Ibunya diberi pemahaman untuk mengingatkan anaknya secara berulang-ulang agar tidak menggesekkan alat kelaminnya di depan orang, keluar kamar mandi tidak hanya mengenakan handuk saja. Juga mengalihkan perhatian anaknya dengan aktivitas lain saat akan melakukan perilaku seksual.

“Memang melelahkan. Bayangkan kalau orang tua nggak mau, ya ribet. Perilaku anak akan berlanjut terus-menerus,” imbuh dia.

Baca Juga: Yang Lebih ‘Horor’ dari Film Horor, Sejarahnya Mendiskriminasi Disabilitas

Tak dipungkiri, ada juga orang tua atau anggota keluarga yang menolak dan protes. Alasannya, mereka harus bekerja, capek dan merasa terbebani dengan ‘pekerjaan tambahan’ itu. Terutama apabila disabilitas tersebut berasal dari kalangan keluarga miskin yang harus kalang-kabut mencari uang. Berbeda dengan keluarga kaya yang bisa menyewa jasa ahli untuk mengatasi persoalan itu.

Cukup kompleks. Kondisi perekonomian keluarga korban yang miskin semakin memperparah pola-pola kekeraan yang dialami korban disabilitas. Belum lagi, masih ada kebijakan yang diskriminatif dan belum berpihak kepada korban.

“Kebijakan tidak didesain, bahwa yang namanya korban juga ada yang disabilitas,” ucap Arini.

Terhadap keluarga yang keberatan mendampingi anaknya, pendamping akan melapor ke UPTD PPA setempat. Mengingat unit itu mempunyai kader yang lebih besar, bahkan menjangkau hingga tingkat basis. Meskipun diakui Arini, perspektif para kader terhadap perempuan disabilitas pun beragam.

“Tapi harus kami sampaikan, setidaknya membangun basis keamanan dengan segala keterbatasan,” kata dia.

Sementara bagi Sipora Purwanti, pertama kali menjadi pendamping disabilitas berhadapan dengan hukum dilakukan sekitar tahun 2003-2004. Saat itu, ia masih bekerja di bidang advokasi untuk hak ekonomi di sebuah lembaga di Surakarta. Namun, kisah seorang bocah perempuan disabilitas mental berusia delapan tahun yang diperkosa kakeknya di Boyolali, Jawa Tengah, telah mencuri perhatiannya. Pemerkosaan itu dilakukan saat anak itu dititipkan kepada si kakek, sementara kedua orang tuanya bekerja.

Baca Juga: Apakah Orang Dengan Disabilitas Mental Harus Berada Di Bawah Pengampuan Atas Hak Warisnya?

Tantangan datang ketika kasus itu tiba di meja persidangan. Dalam pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, korban tak terlihat takut dengan terdakwa. Tak ada tanda-tanda korban mengalami trauma. Bahkan seolah kekerasan seksual itu tak terjadi. Membuat APH sangsi dan mempertanyakan benar tidaknya kakek korban sebagai pelakunya.

Kan itu kakeknya yang merawat dia sehari-hari ya. Ada keterbatasan disabilitas untuk memahami kondisi-kondisi kekerasan,” jelas Ipung, sapaan akrabnya, yang kini menjadi Manajer Program Advokasi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) saat mengisahkan dari Surakarta secara daring kepada Konde.co, Selasa, 10 Maret 2026 lalu.

Baca Juga: Ruang Publik Yang Ramah Disabilitas, Kami Butuh Realisasi Bukan Janji
Koordinator Jaringan dan Advokasi Sigab, Sipora Purwanti (46 tahun), dalam acara Temu Inklusi di Gunungkidul pada 2018. Pito Agustin Rudiana/Konde.co
Koordinator Jaringan dan Advokasi Sigab, Sipora Purwanti (46 tahun), dalam acara Temu Inklusi di Gunungkidul pada 2018. Pito Agustin Rudiana/Konde.co

Masa itu, belum ada pemahaman APH atas keragaman disabilitas. Belum lagi pemahaman menangani kasus disabilitas yang beragam dalam proses hukum. Masih banyak stigma yang dilekatkan pada korban kekerasan seksual, apalagi pada mereka yang memiliki disabilitas. 

“Ada komentar, ini kan cuma diperkosa. Lah, bagaimanapun dampaknya kan besar ya,” imbuh dia.

Lantas, bagaimana cara membuktikan korban benar-benar mengalami kekerasan seksual yang dilakukan kakeknya?

Diakui Ipung, tantangan saat itu luar biasa, karena sistem hukum tidak mendukung. Istilah “pendamping disabilitas” pun belum dikenal dalam sistem hukum.

“Masih pakai KUHAP lama. Dan tidak lex specialis terkait disabilitas. Akhirnya kami belajar situasi di lapangan,” kata dia.

Ipung dan timnya pun melakukan investigasi ulang untuk melihat kondisi korban. Ternyata sudah terjadi perubahan perilaku korban berupa seksual aktif usai peristiwa itu.

Kepada jaksa, Ipung mengajukan permohonan pemeriksaan psikologis terhadap korban sebagai bagian dari asesmen. Dan proses asesmen dilakukan oleh ahli dengan melibatkan psikolog. Sifatnya harus pro-justisia, artinya dilakukan untuk kepentingan hukum, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari hasil pemeriksaan psikologi terungkap, bahwa perubahan perilaku menjadi seksual aktif pada disabilitas mental merupakan salah satu dampak kekerasan seksual. Dan kondisi tersebut juga dialami korban.

“Alhamdulillah, (terdakwa) kena tujuh tahun,” kenang Ipung yang merasa lega karena kasus itu bisa berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Aku Dilecehkan Ayah, Dipukuli Suami: Kisah Perempuan Disabilitas Bangkit Dari Trauma

Berkaca dari kasus itu, Ipung membulatkan tekad untuk berfokus untuk mendampingi disabilitas berhadapan dengan hukum, terutama kasus kekerasan seksual. Ia mulai mendorong penguatan jejaring dengan beberapa lembaga di kawasan Solo Raya. Sejak itu, disabilitas yang menjalani proses hukum kian bermunculan.

Sekitar tahun 2011-2012, Ipung mulai bekerja di Sigab. Ada kasus kekerasan seksual di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan korban seorang anak dengan disabilitas ganda, yakni rungu wicara dan intelektual. Pelaku adalah gurunya.

Saat itu, Sigab secara kelembagaan belum mempunyai program pendampingan kasus. Ipung bersikeras agar Sigab terlibat dalam pendampingan. Apalagi sudah berjejaring dengan komunitas disabilitas di Surakarta, termasuk lembaga bantuan hukum, seperti Lembaga Atma.

Permintaan Ipung disetujui. Mengingat tak semua lembaga bantuan hukum bersifat inklusif.

“Kami membawa lima saksi, disabilitas semua. Salah satunya masih usia anak,” kenang Ipung.

Diskusi dengan jejaring pun digelar. Berusaha merumuskan formula yang tepat dalam pendampingan hukum.

Dan tim terlibat saat kasus sudah ditangani oleh pihak kejaksaan. Di satu sisi, ada kebutuhan asesmen terhadap korban untuk menguatkan pembuktian hukum yang belum dipenuhi. Berkas asesmen itu belum ada. Sementara ketika jaksa sudah menyatakan P-21 atau berkas lengkap, tak bisa serta-merta menambah pemberkasan.

“Itu bisa memengaruhi kredibilitas jaksa dalam menganalisis perkara,” ungkap Ipung.

Jalan tengahnya, tim pendamping mengusulkan perlunya asesmen kepada jaksa saat kasus sudah bergulir di persidangan. Kemudian, jaksa menyampaikan kepada majelis hakim. Selanjutnya, mandat asesmen disampaikan kepada hakim sebagai pemenuhan akomodasi yang layak bagi disabilitas.

Akomodasi yang layak bagi disabilitas

Dalam proses hukum, disabilitas membutuhkan akomodasi yang layak terkait disabilitasnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 

Sigab menindaklanjuti dengan menerbitkan buku saku untuk memudahkan pemahaman terkait akomodasi itu. Ipung salah satu yang terlibat dalam penyusunannya.

Dalam regulasi itu disebutkan, akomodasi layak yang dimaksud meliputi akomodasi dalam proses penanganan perkara, akomodasi dalam pelayanan, akomodasi dalam sarana dan prasarana, serta pendampingan untuk pengambilan keputusan (Supported Decision-Making). Sedangkan akomodasi dalam proses penanganan perkara terdiri dari unsur penilaian personal (profile assessment), pendamping disabilitas, dan penerjemah.

“Tak hanya disabilitas sebagai korban yang mendapat akomodasi itu. Tapi juga disabilitas yang menjadi pelaku maupun saksi,” kutip Ipung sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 2 dari PP Nomor 39 Tahun 2020.

Pertama, penilaian personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan orang dengan disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak. Ragam disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik, dan disabilitas ganda. Lalu, disabilitas mental meliputi disabilitas psikososial (skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, gangguan kepribadian) dan disabilitas perkembangan (autis dan hiperaktif).

Sementara hambatan disabilitas adalah hambatan penglihatan, pendengaran, wicara, komunikasi, mobilitas, mengingat dan konsentrasi, intelektual, perilaku dan emosi, mengurus diri sendiri, serta hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian personal.

Lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, badan peradilan, juga Mahkamah Konstitusi, mempunyai kewajiban menyediakan akomodasi layak itu, sekaligus berwenang untuk meminta penilaian personal. 

Baca Juga: Digadang-Gadang Dorong Transisi Energi, Industri Kendaraan Listrik Masih Abaikan Kebutuhan Perempuan Disabilitas Netra

Sedangkan penilaian dilakukan oleh ahli, meliputi dokter, psikolog, psikiater, ataupun ahli disabilitas. Penilaian personal terhadap disabilitas dilakukan sebelum berproses hukum. Misalnya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap disabilitas, tak semua bukti bisa ‘bicara’. 

Korban diraba pelaku, maka sulit membuktikan apabila korban tidak bisa menjelaskan secara detail, situasinya seperti apa, kondisi traumatiknya bagaimana. Berbeda dengan korban pemerkosaan yang bisa dilakukan visum et repertum.

Sementara dalam konsep pidana harus dibuktikan adanya perlawanan, adanya ketidaksetujuan korban atas perlakuan pelaku.

“Kalau disabilitas kan diam saja, karena mereka dalam posisi nggak bisa melawan. Jadi sangat penting penilaian personal itu, kondisi personalnya bagaimana. Itu akan membaca kerentanan disabilitasnya, menjadi pemberat dalam proses itu,” papar Ipung.

Begitu pun korban disabilitas intelektual yang mengalami perubahan perilaku seksual aktif usai mengalami kekerasan seksual. Pernyataan ada-tidaknya perubahan perilaku tersebut tidak bisa sekadar hasil pandangan mata. Namun, harus melalui pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh psikolog.

Penilaian personal juga diperlukan untuk memastikan disabilitas yang tuli adalah benar-benar tuli, pelaku yang disabilitas mental tidak pura-pura gila, dan seterusnya.

Semisal, korban disabilitas tidak berteriak saat mengalami pemerkosaan. Ternyata korban adalah tuli dan wicara. Namun untuk bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa korban benar-benar tak bsia mendengar dan bicara adalah melalui pemeriksaan ahli. Di sinilah penilaian personal dibutuhkan.

“Selain hasilnya untuk menyediakan akomodasi yang layak, juga untuk kebutuhan hukum,” kata dia.

Namun, bagi pelaku disabilitas yang sudah di dalam tahanan, penilaian personalnya dinilai lebih susah. Perlu banyak perizinan untuk membawa pelaku keluar dari tahanan demi menjalani proses itu.

Jalan tengahnya adalah mendatangkan ahli, yakni dokter terkait ke tahanan. Persoalan baru muncul, karena peralatan medis yang diperlukan notabene berukuran jumbo, tak bisa dibawa serta ke dalam ruang tahanan.

Baca Juga: Stop Atribut “Buntung” dalam Berita: Ini Langgengkan Stereotipe bagi Disabilitas

Seperti pemeriksaan tuli yang dilakukan dalam tiga prosedur. Pemeriksaan kondisi telinga untuk memastikan ada kelainan atau tidak. Pemeriksaan kemampuan mendengar yang menyebabkan disabilitas harus menggunakan alat dengar. Lalu tes soal ada tidaknya kerusakan saraf pada telinga. Nama alatnya Brainstem Evoked Response Audiometry (BERA) yang merupakan alat pemeriksaan diagnostik medis dan berukuran besar.

“Pengalaman kami, nggak bisa mengeluarkan tahanan untuk menjalani tes itu. Wong untuk penilaian psikologi saja, pakai pembantaran dulu,” kata Ipung.

Kedua, pendamping disabilitas adalah orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap disabilitas.

Ipung menegaskan, pendamping disabilitas bukanlah seorang ahli. Sebab ahli harus dibuktikan secara keilmuan dan berperan dalam proses pembuktian hukum.

“Jadi kalau saya semacam informan saja. Tidak punya kapasitas sebagai ahli. Tapi mandatnya dari penegak hukum,” jelas Ipung.

Pendamping disabilitas akan memberikan masukan kepada APH terkait kebutuhan disabilitas dalam proses hukum. Hanya saja, dalam proses persidangan, pendamping disabilitas tak bisa serta-merta memberikan masukan kepada majelis hakim tanpa diminta.

“Etikanya, kan nggak boleh bertemu hakim saat berperkara. Biasanya kami beri masukan lewat jaksa atau paniteranya. Lalu panitera berkomunikasi dengan hakim atau jaksa berkomunikasi lewat persidangan,” tutur dia.

Ketiga, penerjemah yaitu orang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk memahami dan menggunakan bahasa yang digunakan oleh disabilitas.

Sementara jenis bahasa isyarat beragam. Ada tuli yang menggunakan bahasa isyarat SIBI (sistem bahasa isyarat), ada yang menerapkan Bisindo (Bahasa Isyarat Indonesia), ada juga tuli yang tidak menggunakan bahasa isyarat formal karena tidak bersekolah. Biasanya ia menggunakan isyarat-isyarat tertentu yang dipahami internal keluarganya.

Baca Juga: Orang dengan Disabilitas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Gimana Proses Hukumnya?

“Jadi penerjemah yang disediakan adalah yang memahami bahasa isyarat korban. Atau bisa anggota keluarga itu sendiri,” jelas dia.

Ia mencontohkan saksi dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) terhadap muridnya di Sukoharjo. Saksinya ada yang disabilitas rungu wicara dan intelektual, ada juga yang tuli.

Untuk berkomunikasi, ada saksi yang cukup dengan bantuan penerjemah bahasa isyarat melalui gerakan bibir. Namun ada juga saksi yang perlu dengan membuat visualisasi gambar, semacam komik.

“Padahal itu satu SLB, gurunya sama, wali kelasnya sama, tapi teknik komunikasinya beda. Artinya, hukum acara harus bisa merespons kondisi semacam ini,” tegas dia.

Ada juga disabilitas  yang mempunyai keterbatasan dalam menjelaskan kronologi peristiwa dalam kasus. Solusinya, disabilitas tersebut dilibatkan dalam setiap proses hukum, baik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun rekonstruksi atau reka ulang kejadian.

“Biasanya proses itu kan tidak melibatkan korban. Nah, kami libatkan untuk mengetahui kondisi di sana seperti apa,” jelas dia.

Melibatkan disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual dalam olah TKP dan rekonstruksi adalah sebuah terobosan. Mengingat selama ini korban hampir tak tersentuh, tak boleh diinterograsi, tak boleh dilibatkan dalam prosedur acara pidana. Sementara acapkali tak ada saksi saat peristiwa terjadi. Korban sekaligus saksi itu sendiri.

“Hampir semua kasus kekerasan seksual itu tidak ada saksinya. Terus bagaimana kami bisa membuktikan perkaranya? Karena tidak semua saksi bisa memberikan keterangan,” nada bicaranya terdengar sedih.

Baca Juga: Minar, Cerita Hidup Penyandang Disabilitas Intelektual Perjuangkan Kehamilan

Pelibatan korban dalam olah TKP dan rekonstruksi diambil demi mendapatkan keterangan korban untuk menyusun kronologi yang utuh di tengah keterbatasan korban. Sementara keterangan korban sangat penting dan menjadi pijakan dalam perkara pidana. Di sisi lain, pelaku tidak perlu disumpah, sehingga punya hak ingkar.

“Kalau tidak berproses seperti ini, keterangan korban nggak bisa dibuktikan secara hukum, pelaku bisa dilepas, korban atau keluarganya dituntut balik, gimana, ya to? Makanya proses hukum acaranya bisa dimodifikasi. Jadi memang harus ke lokasi dan perlindungan terhadap korban harus lebih,” papar Ipung.

Berdasarkan pengalamannya, lewat prosedur panjang itu, proses persidangan yang ditempuh nanti relatif lebih mudah. Salah satunya dengan menunjukkan foto-foto saat proses olah TKP maupun rekonstruksi. Foto-foto tersebut sangat membantu disabilitas untuk menceritakan peristiwanya.

Agar dokumentasi yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ada dua jenis dokumentasi yang dipenuhi. Dokumentasi yang dilakukan tim pendamping terkait hasil-hasil temuan di lapangan. Dokumentasi tentang bagaimana tim pendamping melakukan pendokumentasian.

“Jadi double kamera,” imbuh dia.

Begitu pun saat rekonstruksi, versi korban akan diketahui, bagaimana korban diikat, diancam, posisi tidurnya, dan sebagainya. Rekonstruksi juga untuk memverifikasi waktu. Acap kali, korban hanya menyampaikan peristiwa yang terjadi ketika gelap atau terang. Sementara suasana gelap bisa saja terjadi pada pagi atau sore hari.

Baca Juga: “Bukan Tidak Mampu, Tapi Nggak Diberi Kesempatan”: Ubah Mindset Soal Disabilitas Lewat Festival Film

Lalu, apakah saat rekonstruksi korban dipertemukan dengan pelaku?

“Tidak. Kami dan polisi berstrategi,” kata Ipung.

Lantas, apakah mengikutsertakan korban dalam olah TKP dan rekonstruksi tidak membuat korban trauma?

“Inilah fungsi pendampingan, baik pendamping disabilitas, hukum, maupun ahli,” kata Ipung.

Tim itu biasanya mengondisikan suasana dan situasi yang nyaman terlebih dahulu untuk meminimalisir trauma yang muncul. Seperti mengajak korban jalan-jalan, kayak refreshing, sembari mengumpulkan data yang disampaikan korban.

Ipung mengisahkan pengalaman mendampingi korban yang mengalami kekerasan seksual saat olah TKP di kawasan gunung api purba di Gunungkidul. Rombongan pendamping dan korban satu mobil dengan polisi. Namun, sebelum berangkat, tim bersama polisi melakukan konsolidasi lebih dulu agar korban kondusif memberikan keterangan.

“Suasananya dibuat nyaman, kayak piknik. Kalau korban kondisinya nggak baik, mood nggak baik, kami nggak dapat (informasi) apa-apa,” ujar dia.

Rasa nyaman bagi korban bisa diciptakan, salah satunya dengan mengenal korban lebih baik. Semisal, jika korban belum pernah bertemu dengan polisi yang bertugas memeriksa, misalnya, tentulah sulit membuatnya merasa nyaman dan percaya.

“Biasanya mereka dipertemukan dulu, kenalan dulu, basa-basi dulu, kalau perlu jajan bareng,” kata Ipung.

Baca Juga: Industri Hiburan di Indonesia Minim Libatkan Penyandang Disabilitas, Tiru Korea!

Bahkan ada penyidik yang membelikan bunga untuk korban setiap kali menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab dia sangat suka bunga.

Dan tak menutup kemungkinan, proses itu membutuhkan waktu lama. Sebab jika kepercayaan korban belum tumbuh, maka akan sulit untuk bercerita.

Dari kepolisan hingga pengadilan

Dalam proses pendampingan terhadap disabilitas korban kekerasan seksual ataupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Arini sering dibuat gusar. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang sudah disahkan 23 tahun lalu, dinilai tak banyak membawa perubahan, terutama soal prosedur pemeriksaan terhadap korban kekerasan seksual dan KDRT. Tiap kali berpindah meja pemeriksaan dalam proses hukum, korban akan ditanya berulang soal kronologi kasusnya.

“Mengapa tak terpikirkan bagaimana memberikan layanan terhadap korban yang traumatis? Sudah 20 tahun lebih, masak nggak pernah dievaluasi. Ini belum yang disabilitas, ya,” Arini menggeleng-geleng kepala.

Suatu ketika, Arini mendampingi perempuan disabilitas fisik yang menggunakan alat bantu kruk. Dia korban KDRT. Menjalani prosedur pemeriksaan yang melelahkan itu, Arini menyarankan korban untuk pulang dan istirahat. Esok dijemput kembali untuk melanjutkan proses.

“Nggak apa-apa, Mbak, biar seharian sekalian capek,” ucap korban saat itu.

Bayangkan, korban datang ke kantor polisi untuk membuat laporan sembari menceritakan kasusnya. Kemudian diminta konsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan kembali menceritakan kronologinya. Lalu diminta lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan ditanya ulang lagi kronologinya. Dari SPKT, korban diminta untuk menjalani visum et repertum ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit yang ditunjuk dan ditanya lagi. Kemudian diminta balik lagi ke Unit PPA untuk ditanya ulang.

“Peristiwa traumatis itu terulang. Itu belum proses BAP lho,” dia tak habis pikir.

Arini pun mengisahkan pendampingan terhadap disabilitas intelektual korban kekerasan seksual dalam proses BAP. Berdasarkan kalender, usia korban 22 tahun, tetapi usia mentalnya 8-9 tahun.

Baca Juga: Reni Yuniastuti dan Menari dalam Hening: Menyulam Kekuatan Perempuan, Disabilitas, dan Sinema

Saat itu, penyidik di polsek kesulitan berinteraksi dengan korban. Penyidik pun tak mempunyai kesiapan untuk menyediakan akomodaasi yang layak bagi disabilitas.

“Apa yang harus kami lakukan, Mbak, enaknya gimana?” tanya penyidik polsek kepada Arini.

Sebagai pendamping disabilitas yang telah melakukan asesmen terhadap korban, Arini memaparkan bahwa korban membutuhkan boneka peraga untuk memudahkan penyampaian keterangan. Penyidik yang dihadirkan pun sebaiknya polwan, bukan polisi laki-laki.

Lantaran ruang pemeriksaan sempit, Arini mengusulkan agar korban diperiksa di luar ruangan agar nyaman. Lokasinya masih di lingkungan polsek.

“Masalahnya, banyak orang hilir mudik. Proses BAP jadi tontonan. Korban nggak nyaman juga,” kenang dia.

Kebutuhan akan boneka peraga juga menjadi catatan Arini. Suatu hari di sebuah polres, Arini menanyakan ada tidaknya boneka peraga di sana untuk mengakomodasi kebutuhan disabilitas intelektual ringan yang tengah didampinginya. Jika tidak ada, Arini berencana untuk membawa dari SAPDA.

“Oh, ada, Mbak, banyak,” penyidik berseru yakin.

Arini berasumsi akomodasi, sarana, dan prasarana itu terpenuhi. Namun betapa Arini dibuat terkejut dan tertawa, ketika penyidik menunjukkan boneka babi dan boneka Olive (pacar tokoh kartun, Popeye) kepadanya.

“Ya, ini boneka peraga yang kami punya,” ucap penyidik itu.

Baca Juga: Pemilu Tak Inklusif Bagi Disabilitas: Tak Ada Braille, Tangga Licin, dan Diabaikan

Arini menjelaskan bahwa boneka peraga adalah boneka yang menyerupai manusia dengan beragam jenis kelamin dan tingkat usia. Ada boneka laki-laki, ada boneka perempuan. Ada boneka dewasa, boneka anak. Tiap-tiap boneka dilengkapi dengan alat kelamin untuk menunjukkan identitas jenis kelaminnya. 

“Jadi ini soal kesiapan layanan,” kata dia.

Boneka peraga: Sepasang boneka peraga koleksi SAPDA, Kamis, 12 Maret 2026. Pito Agustin Rudiana/Konde.co
Boneka peraga: Sepasang boneka peraga koleksi SAPDA, Kamis, 12 Maret 2026. Pito Agustin Rudiana/Konde.co

Di sisi lain, penyidik yang sudah terbiasa menangani kasus disabilitas berhadapan dengan hukum, cenderung berhati-hati saat berinteraksi dengan korban disabilitas. Selain soal penyediaan akomodasi yang layak, sikap penyidik juga bisa terlihat dari cara bertanya atau meminta keterangan kepada disabilitas.

“Kalau bertanya, apakah pelaku mengeluarkan alat kelaminnya, misalnya, bisa jadi itu tak dipahami disabilitas dengan mudah. Jadi diubah cara bertanyanya,” kata dia.

Biasanya, sebelum proses BAP, penyidik, pendamping disabilitas, dan psikolog akan bertemu untuk berdiskusi. Mereka membahas soal isi pertanyaan yang akan diajukan penyidik, serta bagaimana memparafrase pertanyaan itu agar mudah dipahami disabilitas.

“Jadi penyidik menyampaikan pertanyaan terbuka,” kata dia.

Secara teknis, penyidik akan mengajukan pertanyaan. Kemudian, pendamping disabilitas menyampaikan kepada disabilitas dengan memparafrasekan menjadi kalimat yang lebih mudah dipahami disabilitas. Acap kali tak hanya secara verbal, tetapi dengan cara berbeda, seperti menunjukkan gambar, foto, gestur, bermain adegan, ataupun menggunakan boneka peraga.

Baca Juga: Fatum Ade: Wahai Presiden Baru, Isu Disabilitas Mental Bukan ‘Objek Jualan Politik’
Seorang fasilitator tengah mengenalkan soal kesehatan seksual dan reproduksi dengan boneka peraga melalui acara Kampanye Sexual and Reproductive Health and Rights (SHSR) yang digelar SAPDA. Pito Agustin Rudiana/Konde.co
Seorang fasilitator tengah mengenalkan soal kesehatan seksual dan reproduksi dengan boneka peraga melalui acara Kampanye Sexual and Reproductive Health and Rights (SHSR) yang digelar SAPDA. Pito Agustin Rudiana/Konde.co

Ia mencontohkan. Semisal polisi bertanya: Apakah pelaku mengeluarkan alat kelaminnya? Kemudian, dipermudah pendamping disabilitas dengan menggunakan boneka peraga sambil menyampaikan dengan bahasa yang dimengerti disabilitas: sing nakal kae, sopo jenenge (yang nakal itu siapa namanya)? Iki opo jenenge (ini apa namanya, pendamping sambil menunjukkan alat kelamin laki-laki pada boneka peraga laki-laki)? Iki ditokno nggak kukok-e (dikeluarkan nggak alat kelaminnya)?

Pada tahap kedua di kejaksaan, usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21, pendamping disabilitas akan melakukan koordinasi dengan jaksa. Tujuannya untuk menyampaikan situasi kondisi korban berdasarkan penilaian profil korban (profile assessment) agar jaksa bisa memahaminya.

Jaksa yang mempunyai kepedulian terhadap korban biasanya punya keingintahuan bagaimana bisa menangani korban. Semisal menanyakan apa yang dibutuhkan korban terkait pemenuhan akomodasi yang layak.

Terhadap disabilitas intelektual, pendamping akan mengusulkan kepada jaksa agar persidangan bisa dilangsungkan pagi hari. Sebab korban moody, suasana hatinya mudah berubah. Dikhawatirkan akan terganggu psikisnya apabila menunggu persidangan terlalu lama.

“Ada kalanya berhasil. Ada juga yang nunggu sak uwen-uwen (terlalu lama). Dipanggil jam 10, diperiksa jam 2 siang,” katanya. 

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Belum Inklusif bagi Disabilitas, Apa yang Harus Dibenahi?

Di tahap persidangan atau tahap ketiga, Arini pun punya pengalaman pendampingan menarik. Ada disabilitas  intelektual yang menjadi korban kekerasan seksual. Sementara terdakwa adalah tuli dan tidak pernah sekolah. Sehari-hari, terdakwa menggunakan bahasa isyarat berupa gestur tubuh. Dan terdakwa cukup sulit diminta keterangan.

“Dan hakim memutuskan sidang di tempat (TKP). Karena pelaku susah memberi keterangan,” Arini tampak antusias.

Di sisi lain, berdasarkan masukan juru bahasa isyarat (JBI) dengar dan tuli, selain dengan isyarat gestur, komunikasi dengan terdakwa bisa menggunakan gambar foto. Saat sidang di tempat itu, tim pendamping berkesempatan untuk mengambil sebanyak mungkin gambar di lapangan. Foto rumah, pekarangan, kandang, sepeda, yang terkait dengan peristiwa.

Saat pemeriksaan korban, hakim menerapkan cara bertanya yang memudahkan korban memahami. Pendamping disabilitas pun diberi keleluasaan untuk memparafrasekan pertanyaan yang ditujukan kepada korban.

“Kami nggak canggung, korban pun nyaman,” kata Arini.

Begitu pun saat pemeriksaan terdakwa di persidangan. Hakim pun meminta pendapat JBI terkait kemudahan berkomunikasi. Ia mempersilakan untuk menggelar gambar-gambar foto di persidangan.

“Dalam prosesnya, terdakwa akhirnya paham,” kata dia.

Namun, ada pula hakim yang membatasi akses pendamping disabilitas. Korban kebetulan disabilitas intelektual dan terdakwa bukan disabilitas. Hasil asesmen menunjukkan, korban tipikal sulit percaya kepada orang lain. Proses memparafrasekan pertanyaan pun menjadi lama. Sementara peran pendamping disabilitas dibatasi oleh hakim.

“Mungkin hakimnya lagi banyak persidangan, nggak sabaran, akhirnya bilang kepada kami. Mbaknya nggak usah lagi tanyakan itu,” Arini mengedikkan bahunya.

Proses panjang pendampingan

Mengawal proses disabilitas berhadapan dengan hukum, diakui bukan perkara gampang. Pun butuh waktu yang tak mungkin singkat. Ada kasus yang sampai dua tahun tidak menemukan bukti-bukti. Pun ada yang selama dua tahun proses bergulir, tetapi hasil DNA anak hasil pemerkosaan ternyata tidak identik dengan DNA terduga pelaku.

“Kebutuhannya bukan waktu. Tapi substansi yang menjawab prosesnya,” kata Ipung.

Lantaran itu pula, pendampingan disabilitas tidak hanya dilakukan saat korban berproses secara hukum formil. Bahkan saat kekerasan seksual tersebut tidak terbukti, pendampingan tetap diberikan agar korban tidak dituntut balik. Tak heran, sejak awal pendampingan diberikan, harus sudah dipikirkan sejumlah strategi agar apabila kasus tersebut tidak terbukti, tidak ada tuntutan balik dari orang yang diduga pelaku.

“Itu jalan panjang pendampingan. Ketika kami melangkah, kami harus memikirkan 10 langkah ke depan, ke samping, ke belakang. Kalau nggak gitu, bisa bahaya,” kata dia.

Langkah-langkah itu tidak hanya untuk melindungi keselamatan korban dan keluarganya. Pun untuk memastikan pendamping disabilitas tidak dilaporkan, sebab mereka tidak kebal hukum. Ipung pernah beberapa kali dilaporkan oleh pihak terduga pelaku. Ia pernah dituding merekayasa kasus secara terstruktur.

“Tahu-tahu handphone diminta, email diminta, dicetak. Dipanggil, diinterogasi. Kaget aku, ternyata dilaporkan,” kenang Ipung.

Ia melepas napas lega usai hakim memutuskan tuduhan terhadap Ipung tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan. Ipung juga pernah dilaporkan dugaan pencemaran nama baik karena hasil tes DNA tidak terbukti bahwa anak korban pemerkosaan sama dengan DNA terlapor.

Baca Juga: ‘Hidden Torture’ Ungkap Penyiksaan Tersembunyi di Panti Disabilitas

“Untungnya saya tidak mempublikasikan kasus itu ke media, tidak menyebut nama terlapor. Bahkan terlapor belum menjadi tersangka, masih saksi,” lagi-lagi Ipung bernapas lega.

Lantaran itu pula, proses pendampingan terhadap disabilitas  berhadapan dengan hukum yang dilakukan Ipung jauh dari ingar bingar media massa, apalagi media sosial. Dia memilih ‘diam’ sebelum kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa disabilitas itu terbukti. Sekalipun proses pembuktiannya butuh waktu lama.

“Karena potensi intimidasinya banyak,” ungkap dia.

Baik intimidasi terhadap korban, keluarga korban, saksi-saksi, ahli, bahkan penerjemah.

“Kalau penerjemah diintimidasi, terus batal nggak mau meneruskan jadi penerjemah, malah repot,” imbuh dia.

Tak hanya dari pihak pelaku, salah satu lembaga donor tempatnya bekerja juga pernah memanggilnya untuk diminta keterangan. Gara-gara Ipung mendampingi anak disabilitas yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Disabilitas pelaku cukup berat. Bahkan pelaku juga mendapat tindak kekerasan dari ayahnya yang marah atas perilakunya.

“Kasusnya diskresi, selesai. Tapi saya di sidang lembaga donor untuk mempertanggungjawabkan,” ungkap dia.

Ipung pun menyusun paper. Ia menyampaikan soal alasan pembelaan, penilaian personal terhadap pelaku, analisis kasus, hingga menemukan dasar hukumnya. Ipung juga berkonsultasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, juga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Alhamdulillah, akhirnya pihak lembaga donor memahami, bahwa anak yang menjadi pelaku itu sebenarnya adalah korban juga,” jelas dia.

Di sisi lain, kasus pidana lain yang tidak melibatkan disabilitas yang bisa rampung dalam proses lebih cepat, menurut dia, justru prosesnya terkesan serampangan. Substansinya tidak detail, rentan digugat balik secara hukum, karena hanya berkejar-kejaran dengan waktu.

Baca Juga: Para Disabilitas Bicara Soal Pengadilan yang Inklusif Bagi Mereka

“Kalau saya, lebih baik detail substansi dipenuhi sampai pelaku tidak bisa menghindar. Itu kan perlindungan untuk korban dan keluarganya juga,” ucap dia.

Persoalan itu muncul karena ada satu proses yang ditinggalkan dalam proses hukum pidana, yakni penilaian personal. Semestinya, penilaian personal itu tak melulu hanya diterapkan terhadap disabilitas, tetapi juga terhadap orang non-disabilitas.

Semisal, ada seseorang yang hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa daerah tertentu dalam keseharian. Seharusnya dalam proses hukum, seseorang tersebut mendapat akomodasi terkait penggunaan bahasa daerah yang dipahaminya, alih-alih menggunakan bahasa Indonesia.

Begitu juga terhadap seseorang yang mempunyai orientasi seksual berbeda saat berhadapan dengan hukum. Seorang transpuan yang menjadi terpidana, misalnya, seharusnya tidak diperiksa dengan prosedur seperti laki-laki, juga tidak ditempatkan satu sel dengan laki-laki.

Dalam beberapa kasus, sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah mempunyai perspektif terhadap korban disabilitas yang cukup baik. Sayangnya, perspektif itu hanya dimiliki kepala orang per orang. Bukan seluruh APH dalam institusi.

“Kalau dia pindah tempat tugas, sudah beda lagi penggantinya. Belum tentu punya perspektif yang sama. Kami yakin penanganan-penanganan yang cukup berhasil itu ya di kepala orang per orang,” kata Arini.

Pengertian dan pemahaman perspektif pengetahuan tentang korban disabilitas juga tak bisa hanya di PPA saja. Mengingat kasus yang menimpa orang dengan disabilitas  tak hanya soal kekerasan seksual dan KDRT. Melainkan juga kasus kriminal umum dan khusus lainnya, narkoba. Artinya, semua unit harus punya orang-orang yang memahami perspektif yang ramah terhadap disabilitas.

Baca Juga: Jalan-Jalan Perempuan #2: Bertemu Pekerja Disabilitas, Lansia, Transpuan dan Lihat Keadilan untuk Mereka

Persoalan lainnya, institusi APH tak punya alokasi anggaran untuk pemenuhan akomodasi layak bagi orang dengan disabilitas. Sementara APH mesti menyediakan juru bahasa isyarat (JBI) untuk tuli. Polisi kebingungan, karena dalam alokasi anggaran penanganan perkara tak ada item pembiayaan untuk JBI. Acapkali pendamping mencarikan JBI yang pro bono, meskipun tentu sedikit yang bersedia tanpa imbalan.

“Ya, idealnya polisi yang bayar jasa JBI. Idealnya negara,” kata dia.

Bahkan kadang penyidiknya mesti bantingan (iuran). Langkah kecil yang dilakukan di tengah ketidakberdayaan, karena secara politik anggaran tidak disiapkan.

Apa kabar KUHAP dan KUHP baru?

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirasakan Ipung tak jauh berpijak dari KUHP dan KUHAP lama. Tak banyak kabar baik bagi kebutuhan disabilitas berhadapan dengan hukum yang diakomodasi.

Pasal 242 KUHP baru memberikan perlindungan terhadap disabilitas fisik dan disabilitas mental dari perilaku diskriminatif dan penghinaan. Padahal ragam disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tak sekadar disabilitas fisik dan mental.

Begitu pun Pasal 473 KUHP baru, pelaku kekerasan seksual terhadap disabilitas  mental dan intelektual diancam 12 tahun penjara. Lantas bagaimana dengan nasib korban dengan ragam disabilitas lainnya?

“Artinya, pasal-pasal KUHP baru itu ada yang mengakomodasi disabilitas, sekaligus mendiskriminasi juga. Pokoknya masih berjuanglah,” terang dia.

Kemudian, Pasal 26 KUHP baru mengatur bahwa disabilitas tidak bisa mengadukan kasus kekerasan seksual ataupun KDRT yang menimpanya karena di bawah pengampuan. Pengadunya adalah pengampu atau kerabatnya. Ipung menganggap pasal itu menghilangkan kapasitas hukum (legal capacity) dari disabilitas itu sendiri.

“Terus bagaimana ketika pengampunya adalah pelaku itu sendiri?” tanya Ipung yang pernah mendampingi empat kasus disabilitas korban kekerasan seksual dengan ayah kandung sebagai pelakunya.

Ada lagi kasus orang masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin. Korban atau pemilik rumah adalah disabilitas mental dari golongan skizofrenia, biasa disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Lantaran korban teratur minum obat, dia dapat berinteraksi dan berkomunikasi laiknya non-disabilitas.

Korban melaporkan kasus itu ke polsek setempat, tetapi ditolak. Alasannya, korban adalah pemilik kartu kuning alias ODGJ yang dianggap tidak cakap secara hukum.

Baca Juga: Listen Include Respect: Bangun Dunia Kerja Inklusif untuk Disabilitas Intelektual

“ODGJ, masak bisa lapor?” begitu komentar pihak polsek.

Ben nggak tuman (biar tidak mengulangi), nggak nakalin lagi,” jawab korban.

Mengetahui informasi itu, LBH Apik kemudian berkoordinasi dengan SAPDA. Pendamping pun menyampaikan, bahwa kasus tersebut akan didampingi pengacara dari LBH Apik dan dokter. Barulah polisi mau menerima laporan.

Lantaran di bawah pengampuan, kesaksian disabilitas mental dan intelektual pun tidak perlu disumpah. Implikasinya, mereka disamakan dengan anak-anak.

“Berarti kan (disabilitas mental dan intelektual) tidak dianggap subjek hukum, karena tidak disumpah. Diperlakukan berbeda,” kata dia.

Menurut Arini, Pasal 26 itu berasumsi, bahwa keterangan disabilitas mental dan intelektual dipastikan tidak bisa diterima. Padahal ada kondisi disabilitas mental yang sepenuhnya sadar, bisa memberikan keterangan dalam kondisi tertentu itu. Sebagaimana kliennya yang rajin minum obat.

“Kalau keterangannya ditolak, bagi kami itu diskriminatif. KUHP-nya pura-pura memberi pengakuan terhadap disabilitas. Atau setengah hati dan inkonsisten,” tegas Arini.

Pasal problematik lainnya adalah Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP baru yang mengatur pengurangan pidana dan pembebasan pidana bagi pelaku disabilitas mental/intelektual berat. Bahwa disabilitas mental akut psikotik atau disabilitas intelektual sedang/berat yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana, tetapi dapat dikenakan tindakan khusus, karena dianggap tidak mampu bertanggung jawab secara pidana saat kejadian. 

Soal ini, pernah ada kasus kekerasan seksual dengan korban dan pelaku sama-sama disabilitas intelektual. Atas arahan jaksa, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelaku dinyatakan tidak bisa bertanggung jawab secara pidana.

Baca Juga: Kerap Dijadikan ‘Vote Getter’, Sudahkah Pemilu Memperhatikan Hak Disabilitas?

Arini yang mendampingi korban mengusulkan kepada jaksa agar pernyataan ketidakmampuan pelaku bertanggung jawab secara pidana disampaikan lewat persidangan. Arini berharap korban mendapat restitusi, meskipun kecil kemungkinannya.

Jaksa menolak, alasannya bukti-bukti cukup kuat untuk menghentikan perkara itu. Bukti-bukti yang dimaksud adalah penilaian personal terhadap pelaku yang dilakukan ahli, yakni psikolog dan psikiater. Hasilnya menyatakan pelaku tidak mampu bertanggung jawab secara pidana.

“Lantas keadilan bagi korban kayak apa? Ini kan bukan hanya soal penghukuman, tapi bagaimana memberi rasa adil bagi korban,” Arini kesal. Ia merasa hak korban untuk mendapat keadilan belum ditangkap dalam KUHP baru.

Pasal 66 KUHP baru juga mengatur restitusi bagi korban. Namun prosesnya ribet. Restitusi harus ada rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Untuk mendapatkan rekomendasi, harus mengajukan permohonan pendampingan dan restitusi ke LPSK.

“Prosesnya lama,” kata Ipung.

Kemudian, usai ada rekomendasi dan hakim sudah mencantumkan nilai restitusi dalam amar putusan, tak serta-merta bisa dibayarkan kepada korban. Acap kali terbentur pernyataan tidak mampu membayar yang ditandatangani terpidana.

“Itu aneh sekali. Beberapa kali putusan restitusi tidak bisa dibayarkan kepada klien saya. Ya, sudah selesai,” kata dia.

Baca Juga: Jangan Abaikan Masyarakat Disabilitas dalam Penyusunan Aturan Turunan UU TPKS

Sementara dalam KUHAP baru, ada definisi “saksi” dalam Pasal 1 ayat 47 yang masih menggunakan terminologi lama. Bahwa saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Klausul “yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri” secara langsung mendiskriminasi terhadap disabilitas yang mengalami hambatan pendengaran dan penglihatan. Definisi saksi tidak sesuai dengan Putusan MK No.65/PUU-VIII/2010 yang dalam amar putusannya menyatakan definisi saksi dalam KUHAP inkonstitusional selama tidak dimaknai “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Jika disabilitas netra menjadi saksi, bagaimana mengujinya dan membuktikan kesaksian sah secara hukum? Sementara ahli yang meliputi dokter, psikolog atau pun psikiater tak bisa serta merta menguatkan kesaksiannya.

“Yang bisa menjelaskan karakteristik disabilitas netra adalah ahli disabilitas. Semisal yang selama ini menangani disabilitas netra di panti rehabilitasi,” papar Ipung.

Soal akomodasi layak terkait sarana prasana juga dinilai tidak mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan disabilitas. Ia mencontohkan, dalam KUHAP baru diatur pelaksanaan persidangan bisa dilakukan dengan tatap muka maupun teleconference atau jarak jauh. Di sisi lain, KUHAP juga mengatur persidangan bersifat terbuka untuk perkara publik dan tertutup untuk perkara privat, seperti persidangan anak dan asusila.

Baca Juga: Sebuah Mispersepsi: Pengobatan Alternatif dan Klaim Kesembuhan Bagi Orang Dengan Disabilitas

Sementara ada kasus disabilitas yang mudah terdistraksi karena keramaian, semisal disabilitas intelektual. Keramaian dalam persidangan terbuka membuat disabilitas tidak bisa berfokus untuk menyampaikan keterangan.

“Apakah bisa persidangan diubah menjadi sidang tertutup (untuk disabilitas  intelektual)? Ternyata tidak bisa. Padahal kalau berdasar akomodasi layak, mestinya sidangnya bisa tertutup,” ucap dia.

Dalam KUHAP juga belum ada keleluasaan bahwa akomodasi yang layak merupakan bagian dari hukum acara. Di sinilah peran pendamping disabilitas memastikan orang dengan disabilitas bisa berproses dalam hukum dengan akomodasi yang layak, dengan tetap menjaga prosedur hukum tidak cacat hukum.

Healing ala pendamping

Melakukan pendampingan disabilitas, diakui Arini menyita energi dan memengaruhi psikisnya. Apalagi dalam penanganan kasus, cukup sering berhadapan dengan pihak-pihak yang mempunyai perspektif yang diskriminatif dan menstigmatisasi disabilitas.

“Sebenarnya nalar orang-orang ini di mana to? Saya nggak denial, pasti berdampak psikologis,” aku Arini.

Curcol dengan psikolog yang selama ini menjadi mitra kerjanya dalam pendampingan adalah salah satu jalan yang ditempuh. Menjadi ruang baginya untuk menyampaikan uneg-uneg-nya.

Di sisi lain, lima tahun lebih menjadi pendamping disabilitas, tanpa tersadar, membentuk dia menjadi pribadi yang lebih sabar.

“Kalau ketemu saya 5-6 tahun lalu, adanya baku hantam, balik meja kalau nggak sepakat,” Arini tertawa kecil.

Dalam mendampingi disabilitas pun, Arini belajar untuk tak berprasangka. Semisal, prasangka bahwa disabilitas harus dikasihani. Disabilitas netra kalau berjalan harus dituntun, pengguna kursi roda harus didorong, dan seterusnya. Namun setelah berinteraksi dengan disabilitas dengan beragam disabilitasnya, ternyata tak sedikit yang bisa mandiri.

“Jadi, jangan berasumsi. Saat mendampingi, saya praktikkan. Ketika klien saya menyatakan bisa, saya harus mempercayainya, menghormati kemampuan dia,” jelas dia.

Lantas, mengapa Arini memilih untuk mendampingi disabilitas? Mengapa sebagai lulusan hukum tidak menekuni dunia advokat yang secara finansial menghasilkan?

Baca Juga: Yuk, Pekerjakan Penyandang Disabilitas: Ini Penting Buat Perusahaan Agar Inklusif

Arini pun pernah ‘nyambi’ menjadi advokat di sela-sela bertugas di SAPDA. Dia sempat bergabung di sebuah organisasi bantuan hukum yang mayoritas laki-laki. Dia mendampingi pelaku-pelaku untuk kasus-kasus kriminal, seperti penganiayaan, pembunuhan, perdagangan orang, dan paling banyak kasus penyalahgunaan narkotika.

Arini mengalami kecemasan. Tidur tak nyenyak. Sering terbangun karena kepikiran dengan kasus yang tengah ditangani.

“Kayak ragu dengan apa yang saya lakukan. Mungkin bertolak belakang dengan hati nurani saya,” aku dia.

Bagaimanapun, perannya adalah membela hak pelaku. Namun untuk kasus narkotika, terpikir olehnya soal pelaku menjual narkotika kepada siapa, apakah anak-anak menjadi korban, apakah sampai terjadi KDRT.

Ritme kerja di sana pun dirasakan seperti robot, seperti tak kenal lelah. Sampai di rumah, tenggorokan sakit saat bicara. Nada suaranya pun kian meninggi. Penanda dia lelah, sudah menggunakan energi berlebihan.

“Nggak kuat mental. Itu cukup mengusik. Nggak sampai setahun aktif di sana,” aku dia yang kemudian berkonsultasi dengan psikolog karena tak mau memendam persoalan sendiri.

Ia pun memilih untuk memprioritaskan menjadi konselor di SAPDA. Lebih fleksibel, sehingga tak kebingungan untuk memprioritaskan keluarga pada saat tertentu. Ia masih mengambil peran advokat untuk menangani kasus-kasus tertentu, meskipun absen setahun belakangan.

“Saya batasi, nggak mau menangani (pelaku) kekerasan seksual. Kasus lain, okelah,” ucap dia.

Berbeda dengan Ipung yang memilih untuk ‘menghindari’ psikolog untuk membantu melepas kepenatan psikologisnya. Bagi dia, saat mengungkapkan apa yang ia rasakan kepada psikolog, justru memicu suasana batinnya mengingat kembali kasus yang tengah didampinginya.

“Malah ke-trigger aku,” imbuh dia.

Baca Juga: Survei: Perempuan, Queer, Disabilitas Lebih Rentan Jadi Korban Kekerasan di Dunia Kerja

Sudah tak terhitung jumlah kasus disabilitas berhadapan dengan hukum yang didampinginya. Juaranya adalah kasus kekerasan seksual. Pada 2025 ada 44 kasus ditangani, meliputi 40 kasus kekerasan seksual dan 4 kasus KDRT. Dan hingga Maret 2026, sudah ada 16 kasus, meliputi 14 kasus kekerasan seksual dan 2 kasus KDRT.

Tak dipungkiri, kasus-kasus yang didampingi itu cukup menguras energi, juga psikisnya. Acap kali membuat kondisi emosinya labil, seperti menjadi mudah marah.

“Ternyata itu sudah dilihat banyak orang. Saya itu terkenal galak. Kalau seperti itu, saya berusaha tidak bertemu siapa pun. Khawatir tidak bisa mengontrol emosi, tidak terkendali,” aku Ipung.

Seperti kasus terbaru yang didampingi, tentang satu keluarga. Istrinya menjadi disabilitas karena kecelakaan dan hanya bisa terbaring di tempat tidur. Sementara ia punya tiga anak. Anak sulung dan bungsu adalah berkebutuhan khusus (BK) rungu-wicara. Bahkan anak sulung menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah tetangganya yang membantu antar-jemput kedua anak itu ke SLB. Juga mengasuh anak nomor dua.

Ada juga seorang ibu yang baru saja meninggal dan meninggalkan dua anak disabilitas. Anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya dengan luka yang luar biasa. Sementara keluarga besarnya tak semua mau menerima anak ini.

“Dalam situasi seperti ini, batin kan nggak segampang itu bisa menerima,” kata dia.

Perempuan pengguna kursi roda itu pun memilih untuk menarik diri dari keramaian. Memilih tidak bercerita, kecuali apabila ditanya. Yang disampaikan pun dipilah, mana yang perlu diceritakan dan tidak.

Dia juga mengurangi menonton berita. Sebab banyak konten berita yang membuat pikiran tambah lelah. Bahkan memicu ketidaknyamanan, sementara dia butuh ketenangan.

Baca Juga: The Voice: Kekerasan Pada Perempuan Disabilitas Terjadi di Ruang Isolasi dan Tertutup

Di sisi lain, Ipung punya kebiasaan melakukan refleksi internal. Dulu dilakukan dengan menulis buku harian. Namun kebiasaan itu ditinggalkan, karena dirasa cukup melelahkan.

Kini, sebelum tidur, ia berkebiasaan untuk mengosongkan pikiran. Entah dengan mendengar salawat, nonton video lucu seperti cerita Abunawas, atau mendengarkan musik instrumental.

“Biasanya lebih milih salawat, karena lebih tenang,” kata dia.

Jika pun tak bisa tidur, yang paling nyaman baginya adalah mendengarkan lagu-lagu anak untuk pengantar tidur. Ada lagu Nina Bobok, Bintang Kecil, Ambilkan Bulan. Baginya, lagu-lagu itu membuat otaknya rileks.

“Plong, seperti ada beban yang terangkat,” aku dia.

Bagi dia, metode self-healing lebih manjur ketimbang melibatkan orang lain.

Sementara untuk keamanan, Ipung tak sendirian melakukan pendampingan bagi disabilitas. Ada staf advokasi di Sigab yang membersamai. Bisa juga bersama dengan paralegal ataupun jejaring di mana kasus tersebut terjadi.

(Editor: Nurul Nur Azizah)

Pito Agustin Rudiana

Jurnalis berdomisili di Yogyakarta
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!