Tanya:
Halo, perkenalkan saya Widya. Saya ingin bertanya mengenai kasus pemberhentian dengan tidak hormat seorang dosen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) yang sebelumnya mengungkap adanya dugaan publikasi di jurnal predator oleh beberapa rekan, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar. Kuasa hukum universitas bahkan disebut pernah melarang dosen tersebut datang ke kampus sehingga ia harus datang secara diam-diam.
Apakah kasus ini semata-mata persoalan etika akademik, atau dapat juga dilihat sebagai persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap pelapor? Apa hak-hak yang dimiliki dosen dalam situasi seperti ini?
Jawab:
Halo Widya, terima kasih telah berkonsultasi dengan Klinik Hukum Perempuan. Ya, kasus pemberhentian dengan tidak hormat seorang dosen di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) yang mengungkap dugaan praktik publikasi pada jurnal predator menimbulkan pertanyaan serius. Apakah ini semata-mata persoalan etika akademik, atau justru bentuk pembalasan terhadap seseorang yang melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan kampus?
Pertanyaan tersebut penting karena pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang bagi kebebasan akademik, keterbukaan kritik, dan pencarian kebenaran ilmiah. Namun kasus ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks lebih luas mengenai tekanan dalam dunia akademik Indonesia.
Fenomena Jurnal Predator dan Tekanan Sistem Akademik
Dalam dua dekade terakhir, sistem pendidikan tinggi makin berorientasi pada indikator kuantitatif seperti publikasi ilmiah, indeksasi internasional, dan pemeringkatan institusi. Akibatnya, tekanan sistem tersebut menciptakan ruang bagi berkembangnya jurnal predator. Singkatnya, jurnal predator adalah publikasi yang menawarkan proses cepat dengan membayar standar peer review yang layak atau bahkan tidak ada.
Dalam banyak kasus, capaian tersebut kemudian menjadi dasar penilaian kinerja dosen, kenaikan jabatan akademik, akreditasi program studi, hingga reputasi institusi. Akibatnya, publikasi ilmiah tidak lagi dipahami semata sebagai kontribusi terhadap ilmu pengetahuan, melainkan juga sebagai komoditas yang menentukan posisi seseorang dalam birokrasi akademik.
Rezim ‘Scopus‘ dan Neoliberalisasi Pendidikan Tinggi
Kasus ini juga membuka ruang untuk mengkritisi fenomena yang sering disebut sebagai “rezim Scopus” dalam pendidikan tinggi. Dalam praktiknya, indeksasi internasional kerap dijadikan ukuran utama kualitas akademik. Meskipun publikasi bereputasi tentu penting, ketika indikator tersebut menjadi tujuan utama, pendidikan tinggi berisiko kehilangan fungsi sosialnya.
Logika yang berkembang kemudian beralih menyerupai logika pasar: dosen dituntut menghasilkan publikasi sebanyak mungkin, kampus berlomba meningkatkan peringkat, sementara kualitas proses akademik sering kali terpinggirkan.
Dalam perspektif kritis, kondisi ini merupakan bagian dari neoliberalisasi pendidikan tinggi. Yakni ketika universitas makin dikelola dengan pendekatan korporasi yang menekankan efisiensi, kompetisi, target kinerja, dan pengukuran berbasis angka. Akibatnya, relasi akademik yang seharusnya dibangun atas dasar kebebasan berpikir dan pencarian pengetahuan berubah menjadi relasi kerja yang sarat tekanan. Ketika target-target tersebut tidak realistis, praktik-praktik manipulatif, termasuk penggunaan jurnal predator, dapat berkembang sebagai konsekuensi struktural.
Dalam kasus ini, Dosen R di UAJY yang menyampaikan dugaan pelanggaran justru menghadapi sanksi berat. Publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya. Kasus ini perlu dibaca tidak hanya sebagai sengketa internal kampus, tetapi juga sebagai persoalan ketenagakerjaan, perlindungan pelapor, relasi kuasa dalam institusi pendidikan tinggi, dan dampaknya terhadap kelompok yang posisinya lebih rentan dalam struktur akademik.
Relasi Kuasa dalam Lingkungan Akademik
Perguruan tinggi sering dipersepsikan sebagai ruang yang egaliter. Namun dalam praktiknya, kampus juga memiliki struktur kekuasaan yang kompleks. Pimpinan universitas, pejabat struktural, dan pemegang jabatan akademik tertentu memiliki kewenangan administratif yang besar terhadap dosen di bawahnya. Dalam situasi seperti itu, individu yang mengkritik kebijakan atau mengungkap dugaan penyimpangan dapat menghadapi risiko profesional maupun sosial.
Karena adanya ketimpangan posisi tersebut, mekanisme perlindungan terhadap pelapor dan kebebasan akademik menjadi sangat penting agar kampus tidak berubah menjadi ruang yang membungkam kritik. Seseorang yang melaporkan dugaan pelanggaran dengan itikad baik seharusnya memperoleh perlindungan dari tindakan pembalasan. Perlindungan tersebut penting karena pelapor sering kali berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pihak yang dilaporkannya.
Tindakan yang dapat dipandang sebagai bentuk pembalasan antara lain: intimidasi; pengucilan dari lingkungan kerja; pembatasan akses terhadap pekerjaan; mutasi yang merugikan; ancaman terhadap karier; dan pemberhentian yang berkaitan dengan aktivitas pelaporan. Tentu saja, tidak setiap sanksi yang diberikan kepada pelapor otomatis merupakan pembalasan. Namun apabila terdapat hubungan antara pengungkapan dugaan pelanggaran dan tindakan yang merugikan pelapor, maka penting untuk menilai apakah telah terjadi retaliasi atau pembalasan terhadap orang yang menyampaikan informasi tersebut.
Pertanyaannya kemudian, apakah institusi lebih fokus memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, atau justru lebih fokus pada individu yang mengungkapkan dugaan tersebut?
Sayangnya, dalam berbagai laporan yang beredar di ruang publik, disebutkan bahwa Dosen R diberikan tiga pilihan oleh institusi, yaitu: (1) mencabut laporan yang telah disampaikan; (2) mengundurkan diri; atau (3) diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak memilih dua opsi sebelumnya. Pada akhirnya, Dosen R tidak memilih ketiga opsi tersebut dan kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas dasar dugaan mencemarkan nama baik kampus.
Baca juga: “Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?”
Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pilihan-pilihan tersebut benar-benar merupakan pilihan yang bebas, atau justru merupakan bentuk tekanan dalam relasi kuasa yang tidak seimbang?
Dalam hubungan kerja maupun perlindungan pelapor (whistleblower), pilihan yang diberikan kepada seseorang harus dinilai bukan hanya dari bentuk formalnya, tetapi juga dari konteks kekuasaan yang melingkupinya. Seorang dosen yang berhadapan dengan pimpinan universitas, pejabat struktural, dan institusi tempat ia menggantungkan pekerjaan, penghasilan, karier akademik, serta reputasi profesionalnya berada dalam posisi yang jauh lebih rentan dibandingkan institusi yang dihadapinya.
Karena itu, pilihan untuk mencabut laporan tidak dapat dipandang sebagai pilihan yang netral. Opsi tersebut pada dasarnya menggeser fokus dari substansi dugaan pelanggaran menuju tindakan menarik kembali pengaduan. Dalam perspektif integritas akademik, pendekatan semacam ini berpotensi menciptakan efek jera bagi siapa pun yang hendak melaporkan dugaan penyimpangan di kemudian hari. Pesan yang dapat ditangkap oleh sivitas akademika bukanlah pentingnya mengungkap kebenaran, melainkan pentingnya menghindari risiko akibat mengungkap kebenaran.
Pilihan kedua, yaitu pengunduran diri, juga menimbulkan persoalan tersendiri. Secara formal, pengunduran diri mungkin tampak sebagai keputusan sukarela. Namun dalam hubungan kerja yang diliputi ancaman sanksi berat, pengunduran diri dapat berubah menjadi bentuk “pemaksaan secara tidak langsung” yaitu situasi ketika seseorang didorong meninggalkan pekerjaannya karena kondisi yang diciptakan membuatnya tidak memiliki alternatif yang realistis.
Sementara itu, pilihan ketiga berupa pemberhentian dengan tidak hormat memiliki konsekuensi paling serius. Selain menghilangkan pekerjaan, sanksi tersebut berpotensi memengaruhi reputasi akademik, peluang karier, dan kredibilitas profesional seseorang dalam jangka panjang. Karena itu, penggunaan sanksi semacam ini terhadap seorang pelapor menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.
Baca juga: Nasib Jadi Dosen: Beban Kerja Bejibun, Gaji Minim dan Tukin Sulit Dibayar
Dari perspektif perlindungan pelapor, ketiga opsi tersebut justru tampak bergerak menjauh dari prinsip-prinsip perlindungan whistleblower. Dalam sistem yang mendorong akuntabilitas, pelapor seharusnya memperoleh jaminan bahwa laporan yang disampaikan dengan itikad baik akan diperiksa secara objektif tanpa risiko pembalasan.
Sebaliknya, apabila pilihan yang tersedia hanyalah mencabut laporan, mengundurkan diri, atau menghadapi pemecatan, maka yang terjadi bukanlah perlindungan pelapor, melainkan penempatan seluruh risiko pada pihak yang melaporkan.
Lebih jauh lagi, situasi tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai dasar integritas akademik. Universitas dibangun atas prinsip pencarian kebenaran, keterbukaan terhadap kritik, dan pengujian terhadap setiap klaim secara rasional. Ketika seseorang yang mengangkat dugaan persoalan akademik justru dihadapkan pada pilihan untuk menarik laporannya atau meninggalkan institusi, perhatian publik dapat bergeser dari substansi persoalan menuju nasib orang yang menyampaikan persoalan tersebut.
Dalam kondisi ini, pertanyaan yang penting, bukan lagi tentang apakah pelapor telah melanggar aturan tertentu, melainkan apakah institusi telah menyediakan mekanisme yang aman, independen, dan adil untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Sebab kualitas tata kelola sebuah universitas tidak hanya diukur dari kemampuannya menjatuhkan sanksi, tetapi juga dari kesediaannya menerima kritik dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan secara transparan.
Oleh karena itu, apabila benar pilihan-pilihan tersebut diberikan dalam konteks pelaporan dugaan pelanggaran akademik, maka kasus ini dapat dibaca masyarakat bukan semata sebagai persoalan disiplin internal kampus, melainkan sebagai cerminan bagaimana relasi kuasa bekerja dalam institusi pendidikan tinggi dan bagaimana perlindungan terhadap pelapor masih menghadapi tantangan yang serius.
Apa Hak-Hak Dosen R Sebagai Pekerja dalam Situasi Ini?
Selain sebagai akademisi, dosen juga merupakan pekerja yang memiliki hak-hak hukum dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, ketika seorang dosen menghadapi pembatasan akses ke tempat kerja, tindakan disipliner, maupun pemberhentian, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari sudut pandang etika akademik, tetapi juga dari perspektif ketenagakerjaan.
Pertama, dosen berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam hubungan kerja. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, institusi wajib memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak didasarkan pada motif pembalasan atas kritik atau laporan yang disampaikan.
Kedua, dosen berhak mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta dasar hukum atau dasar peraturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi. Prinsip ini penting karena seseorang tidak dapat membela diri secara efektif apabila tidak mengetahui secara rinci perbuatan apa yang dianggap sebagai pelanggaran.
Ketiga, dosen berhak didengar keterangannya dan menyampaikan pembelaan. Dalam prinsip keadilan prosedural (due process), seseorang yang terancam dikenai sanksi berat harus diberikan kesempatan yang memadai untuk menjelaskan posisinya, menghadirkan bukti, maupun mengajukan keberatan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Keempat, dosen berhak memperoleh proses pemeriksaan yang independen dan tidak memihak. Dalam kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat kampus atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap dosen tersebut, independensi pemeriksaan menjadi sangat penting untuk mencegah konflik kepentingan.
Baca juga: #StopNgelesUUTPKS: Dosen Pembimbing Unhas Lakukan Kekerasan Seksual, Kampus Gagal Beri Ruang Aman Bagi Perempuan
Kelima, dosen berhak atas perlindungan dari tindakan retaliasi atau pembalasan. Dalam perspektif ketenagakerjaan modern, pekerja yang menyampaikan keluhan, kritik, atau laporan mengenai dugaan pelanggaran seharusnya tidak kehilangan pekerjaan hanya karena menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan atau melaporkan dugaan penyimpangan.
Keenam, dosen berhak mengajukan keberatan, banding, atau menempuh upaya hukum apabila merasa pemberhentiannya tidak sah atau tidak memenuhi prinsip keadilan. Hak ini penting karena keputusan pemberhentian bukanlah keputusan yang berada di luar pengawasan hukum.
Dalam konteks kasus yang sedang dibahas, apabila benar seorang dosen dihadapkan pada pilihan untuk mencabut laporan, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan tidak hormat, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai etika akademik. Situasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah hak-hak dasar pekerja untuk memperoleh proses yang adil, perlindungan dari pembalasan, serta jaminan keamanan dalam menyampaikan dugaan pelanggaran telah dihormati secara memadai.
Dari perspektif ketenagakerjaan, fokusnya bukan hanya pada apakah dosen tersebut melakukan pelanggaran, melainkan juga pada apakah prosedur yang digunakan oleh institusi telah memenuhi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi yang lebih rentan dalam hubungan kerja.
Rezim Hukum Ketenagakerjaan dan Posisi Dosen dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam konteks hukum Indonesia, penting untuk memahami bahwa posisi dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, berada dalam irisan beberapa rezim hukum. Di satu sisi, dosen dapat dipandang sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan yayasan atau badan penyelenggara pendidikan. Namun di sisi lain, dosen juga terikat oleh norma akademik, statuta universitas, serta aturan internal institusi pendidikan tinggi.
Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, prinsip dasar yang berlaku adalah perlindungan terhadap pekerja dalam hubungan kerja yang memiliki ketimpangan posisi tawar. Prinsip ini tercermin dalam rezim hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Salah satu prinsip penting dalam rezim ini adalah bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara adil, proporsional, dan melalui mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pekerja untuk membela diri.
Dalam konteks ini, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap seorang dosen tidak dapat dilihat semata sebagai tindakan administratif internal. Sebaliknya ia juga perlu diuji apakah memenuhi prinsip-prinsip ketenagakerjaan, khususnya terkait alasan yang sah, prosedur yang adil, serta tidak adanya unsur pembalasan (retaliasi) terhadap aktivitas yang dilindungi secara hukum, seperti pelaporan dugaan pelanggaran.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, status dosen sering berada dalam wilayah abu-abu. Sebagian kasus diperlakukan sebagai hubungan kerja biasa, sementara sebagian lain dipandang sebagai hubungan berbasis statuta dan kode etik akademik.
Ketidakjelasan ini membuat perlindungan hukum bagi dosen sangat bergantung pada bagaimana institusi mengkonstruksikan status hukum hubungan tersebut. Dalam pemberhentian dengan tidak hormat dalam konteks dugaan pelaporan pelanggaran akademik, terdapat beberapa jalur hukum dan nonhukum yang secara prinsip dapat ditempuh oleh Dosen R.
Baca juga: Bebasnya Dosen Terdakwa Kekerasan Seksual: Bukti Permendikbud Belum Efektif di Kampus
Pertama, jalur internal institusi. Mekanisme ini mencakup keberatan administratif, proses etik internal, maupun prosedur banding yang diatur dalam statuta atau peraturan kepegawaian universitas. Jalur ini pada umumnya menjadi langkah awal sebelum menempuh jalur eksternal.
Kedua, jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila hubungan kerja diakui sebagai hubungan ketenagakerjaan, maka sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit, mediasi di dinas ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam jalur ini, fokus pengujian biasanya terletak pada keabsahan PHK, prosedur yang ditempuh, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Ketiga, jalur peradilan tata usaha negara. Dalam situasi tertentu, khususnya apabila keputusan pemberhentian dianggap sebagai keputusan administratif yang bersifat sepihak dan final, maka keputusan tersebut dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jalur ini relevan apabila tindakan pemberhentian dikualifikasikan sebagai keputusan administrasi yang berdampak langsung pada status hukum seseorang dalam institusi.
Dengan demikian, secara hukum, perlindungan terhadap dosen dalam kasus seperti ini tidak berdiri pada satu rezim tunggal. Sebaliknya, ia merupakan irisan antara hukum ketenagakerjaan, hukum administrasi pendidikan tinggi, serta prinsip hak asasi manusia.
Konsekuensinya, strategi hukum yang dapat ditempuh sangat bergantung pada bagaimana institusi mendefinisikan status hubungan kerja serta bagaimana dasarpemberhentian diformalkan dalam keputusan yang dikeluarkan.
Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘Klinik Hukum Perempuan’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.
Jika kamu mau berkonsultasi hukum perempuan secara pro bono, kamu bisa menghubungi Tim Kolektif Advokat Keadilan Gender (KAKG) melalui bit.ly/FormAduanKAKG atau email: konsultasi@advokatgender.org.
(Editor: Anita Dhewy)






