Wacana kenaikan PPN 12 persen merugikan perempuan

Kamus Feminis: Bagaimana Kenaikan PPN 12 Persen Mencekik Perempuan?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebut akan naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Menurut pemerintah, hasil kenaikan pajak bakal kembali untuk rakyat. Tapi apa jadinya jika peningkatan pajak justru semakin merugikan perempuan, terutama dari kelompok miskin dan berpenghasilan rendah?

Konde.co menyajikan kamus feminis sebulan sekali. Kamus feminis berisi kata-kata feminis agar lebih mudah dipahami pembaca.

Kita merasa saat ini harga barang-barang pokok hingga jasa semakin mahal? Sayangnya, mungkin hal ini akan berlanjut dalam tahun-tahun mendatang akibat wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Isu kenaikan PPN 12 persen bergulir sejak beberapa waktu lalu dan membuat rakyat berang. Meski tampaknya ‘hanya’ bertambah 1 persen dari PPN yang saat ini berlaku, kenaikan tersebut terasa secara signifikan khususnya bagi masyarakat dengan penghasilan pas-pasan atau di bawah upah minimum. Ini juga berlaku bagi perempuan.

Kenaikan PPN 12 persen disebut bakal berlaku pada awal tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan ‘demi APBN’ alih-alih hanya ‘membabi-buta’. Sedangkan menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), hasil pajak tersebut akan dikembalikan untuk masyarakat. Misalnya untuk bantuan sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi listrik, dan sebagainya. Namun, benarkah kenyataannya demikian?

Situasi selama ini justru menunjukkan: berapa pun pajak yang kita bayar, hanya sedikit yang bisa kita dapatkan balik. Masyarakat kadung tidak percaya bahwa uang pajak akan ‘kembali’ dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial.

Sementara itu, kenaikan PPN 12 persen bakal sangat berpengaruh pada kehidupan perempuan. Nyatanya, perempuan sering kali berada dalam posisi yang lebih rentan secara sosial dan ekonomi. Kelompok berpenghasilan rendah—banyak di antaranya adalah perempuan—membayar proporsi pendapatan yang lebih besar ketimbang kelompok menengah ke atas. Isu kenaikan pajak, pada akhirnya, juga adalah isu gender yang interseksional.

Kenaikan PPN dari Kacamata Feminisme

Kenapa kita harus peduli pada wacana kenaikan PPN 12 persen dan kerugian yang bakal dialami perempuan? Bagaimana melihatnya dari perspektif feminisme?

Feminisme menggarisbawahi bahwa perempuan sering kali berada di posisi ekonomi yang lebih rentan. Entah karena pendapatan lebih rendah, pekerjaan tidak tetap, atau tidak diupah untuk kerja-kerja perawatan seperti pekerjaan rumah tangga. Kenaikan pajak pada barang dan jasa, terutama kebutuhan dasar, akan lebih membebani perempuan secara tidak proporsional.

Pasalnya, meski secara ideal pembebanan pajak harus menyesuaikan proporsi penghasilan dan pengeluaran kebutuhan rakyat, penerapan pajak minim perspektif justru lebih mencekik kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam hal ini, biasanya perempuanlah yang menjadi bagian besar dari kelompok tersebut.

Aspek yang terutama penting untuk dibahas adalah dampak kenaikan pajak pada perempuan yang melakukan kerja perawatan (care work). Seperti pengasuhan anak, perawatan keluarga, dan pengelolaan rumah tangga. Masalahnya, kerja-kerja perawatan sering kali tidak berbayar. Padahal sebagian besar waktu perempuan digunakan untuk itu. Kenaikan harga akibat PPN dapat meningkatkan beban kerja perempuan dalam hal ini. Sebab, perempuan mungkin harus mencari cara alternatif untuk menghemat pengeluaran keluarga.

Baca Juga: Kamus Feminis: Perempuan Childfree karena Masalah Struktural, Stop Menyalahkan Perempuan

PPN cenderung naik selaras dengan lonjakan harga barang dan jasa. Sedangkan perempuan kerap dipekerjakan di sektor informal atau masih mengalami ketimpangan upah berbasis gender (gender pay gap) di tempat kerja. Tentu, jika pendapatan perempuan tidak ikut bertambah, artinya mereka harus ekstra irit demi tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Pengeluaran utama perempuan biasanya berkisar untuk barang-barang kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan produk kebersihan. Termasuk produk sanitasi seperti pembalut. Kenaikan PPN pada produk-produk ini dapat langsung memengaruhi kemampuan perempuan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan keluarganya. Khususnya jika produk kesehatan perempuan, seperti pembalut atau obat-obatan, dikenai pajak yang lebih tinggi. Ketimpangan akses kesehatan berbasis gender pun memburuk.

Bagaimana jika kenaikan PPN tidak diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang inklusif? Alhasil, perempuan—terutama yang berada di daerah miskin atau terpencil—semakin kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang terjangkau.

Banyak perempuan juga berperan sebagai pengelola keuangan hingga tulang punggung rumah tangga. Kenaikan PPN membuat mereka harus menyesuaikan anggaran dengan lebih ketat. Perempuan mengalami beban ganda, kalau bukan multibeban, karena harus menghidupi keluarga di samping memenuhi kebutuhan diri sendiri. Apa lagi bagi perempuan yang menjadi kepala keluarga. Dampaknya, stres dan beban mental pun meningkat.

Feminisme, Pajak, dan Ekonomi Gender

Dalam feminisme, cara memandang sebuah isu harus berangkat dari perspektif gender. Begitu pula, misalnya, ketika melihat masalah ekonomi. Dengan demikian, kita akan memahami bagaimana sebuah kondisi ekonomi akan secara spesifik merugikan perempuan.

Kenaikan pajak bisa dibahas menggunakan aliran-aliran feminisme. Salah satunya Feminisme Marxis. Mereka memandang ketidakadilan gender sebagai hasil dari struktur kapitalisme yang mengeksploitasi tenaga kerja perempuan. Baik yang berbayar maupun tidak berbayar.

Masalahnya, pajak yang lebih tinggi bikin biaya hidup melonjak. Padahal, di waktu bersamaan, tidak ada kenaikan upah atau pertambahannya tidak signifikan. Ini terutama marak terjadi di sektor pekerjaan informal atau berupah rendah yang lebih banyak ditempati perempuan.

Menurut feminis Marxis Silvia Federici, kapitalisme memanfaatkan kerja perempuan tanpa kompensasi. Sementara pajak konsumsi, seperti PPN, memperparah beban ekonomi perempuan. Ia berpendapat bahwa beban finansial akibat kebijakan kapitalis sering dialihkan ke perempuan, terutama dalam bentuk tanggung jawab untuk pekerjaan reproduktif.

Selain itu, perspektif kelas harus pula diterapkan untuk melihat isu ini. Faktanya, kenaikan pajak lebih memukul perempuan dari kelompok rentan. Seperti perempuan miskin, kepala keluarga, atau pekerja informal. Dampak pajak tidak proporsional pun semakin parah jika akses perempuan ke layanan publik dan subsidi tidak merata.

Baca Juga: Kamus Feminis: Cyborg Manifesto, Aku Adalah Cyborg Bukan Dewi

Hal ini diamini oleh feminis Marxis lainnya, Angela Davis. Ia mengintegrasikan analisis interseksionalitas dalam perjuangan melawan penindasan gender, ras, dan kelas. Meski tidak membahas pajak secara khusus, ia menyoroti sistem ekonomi kapitalis yang menciptakan ketimpangan yang berdampak lebih besar pada perempuan. Terutama perempuan miskin dan perempuan dengan ragam warna kulit.

Kenaikan pajak pun meningkatkan beban bagi perempuan yang melakukan pekerjaan reproduksi. Contohnya, merawat anak atau keluarga. Ketika kerja tersebut dilakukan tanpa kompensasi langsung, lonjakan pajak justru lebih terasa langsung bagi mereka. Feminisme Marxis, ditambah perspektif interseksionalitas, menunjukkan bahwa kenaikan pajak memperkuat eksploitasi perempuan dalam sistem ekonomi kapitalis.

Sementara itu, Maria Mies  menyoroti bahwa kebijakan ekonomi global sering kali membebankan biaya krisis ekonomi kepada perempuan di negara berkembang. Ini melalui penghapusan subsidi dan kenaikan pajak konsumsi. Ia mengkritik situasi yang memanfaatkan perempuan sebagai ‘penyangga’ dalam sistem ekonomi yang tidak adil.

Pentingnya Perspektif Gender dalam Kebijakan Publik dan Fiskal

Feminisme juga mengkritik kebijakan pajak yang tidak responsif gender. Kenaikan pajak sering kali tidak diimbangi dengan kebijakan subsidi atau program bantuan yang menargetkan perempuan. Akibatnya, perempuan, terutama dari kelompok marginal, mengalami kesulitan lebih besar.

Kebijakan kenaikan pajak cenderung tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok tertentu, termasuk perempuan. Ini menunjukkan kurangnya perspektif gender dalam perumusan kebijakan fiskal. Kenaikan PPN sebesar 1 persen pun menyebabkan peningkatan biaya hidup secara keseluruhan. Apa lagi jika tidak diiringi peningkatan pendapatan yang setara. Alhasil, perempuan berisiko terjebak dalam siklus kemiskinan yang sulit diatasi.

Salah satu kritik atas kenaikan pajak yang mencekik perempuan datang dari ekonom feminis Diane Elson. Ia menyoroti bahwa kebijakan fiskal sering kali bias terhadap perempuan karena mengabaikan kontribusi pekerjaan tidak berbayar. Dia juga menunjukkan bahwa pajak regresif seperti PPN dapat membebani perempuan miskin lebih berat. Kontribusi Elson dalam isu gender dan ekonomi adalah analisis gender budgeting—penyusunan anggaran berbasis kebutuhan gender.

Baca Juga: Kamus Feminis: Pandangan Feminisme Terhadap Oligarki dan Militerisme Yang Abaikan Kesetaraan

Jika dilihat dari perspektif feminisme liberal, kebijakan pajak seharusnya lebih inklusif. Seperti penghapusan ‘pajak menstruasi’ (pajak pada produk sanitasi perempuan) dan pengecualian pajak untuk kebutuhan dasar. Bagaimana jika kenaikan pajak tidak diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang mendukung perempuan, seperti pendidikan dan kesehatan? Ini dianggap sebagai kegagalan kebijakan.

Pajak Naik, Harga-Harga Naik, Bansos Jadi Solusi? No!

Wacana kenaikan PPN beriringan dengan ancaman lonjakan harga barang pokok. Lantas, perlukah kita mempertimbangkan bantuan sosial (bansos)?

Pemberian bantuan sosial seperti sembako dan uang tunai mungkin berguna untuk keperluan jangka pendek. Namun, kenaikan pajak yang merugikan perempuan adalah masalah ekonomi yang sistemik. Maka solusi yang ditawarkan mesti membongkar akar permasalahan.

Paling tidak, pemerintah harus membatalkan kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan. Penerapan pajak progresif juga penting. Pajak lebih besar seharusnya untuk kelompok kaya. Bukan dengan menaikkan pajak konsumsi yang memukul kelompok miskin.

Yang terpenting, mestinya pemerintah menerapkan analisis gender dan gender responsive budgeting. Ini untuk memastikan kebijakan pajak tidak memperburuk ketimpangan gender. Feminisme melihat kenaikan pajak tidak hanya sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai isu keadilan sosial. Dengan kebijakan pajak yang tidak sensitif gender, perempuan semakin mengalami ketidakadilan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, gerakan feminisme menuntut reformasi pajak yang inklusif dan adil bagi semua gender.

Salsabila Putri Pertiwi

Redaktur Konde.co
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!