Ilustrasi perempuan Bali dan tradisi 'sing beling sing nganten'

‘Sing Beling Sing Nganten’, Hak Reproduksi Perempuan dan Budaya Patriarki di Bali

Istilah 'sing beling sing nganten' di Bali menunjukkan betapa patriarki dalam budaya lokal membuat perempuan hanya dilihat sebagai 'penghasil keturunan'.

Seks pranikah (sebelum menikah) adalah topik yang kompleks dan sering menjadi perdebatan dari sisi moral, psikologis, dan agama. Di Indonesia, perbuatan seks pranikah dapat menimbulkan sanksi sosial bahkan hukum, terutama bila hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Pasal 412 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa hidup bersama di luar perkawinan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. Tindakan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan pernikahan) ini dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan.

Meskipun ada sanksi sosial dan peraturan hukum, beberapa budaya “melegalkan” hal ini. Di Bali, misalnya, ada sebuah istilah “sing beling sing nganten” yang memiliki makna “tidak hamil tidak menikah”. Sing beling sing nganten ini bukan hanya sekadar slogan, tetapi sudah menimbulkan keresahan karena menyebabkan tingginya angka kehamilan yang tidak diinginkan. Pasalnya, hal ini diterapkan oleh para remaja dan didukung oleh orang tua.

Budaya “sing beling sing nganten” merupakan potret konstruksi gender yang timpang. Melalui budaya patriarkis semacam ini, masyarakat membentuk peran perempuan sebagai penghasil keturunan bagi keluarga pasangannya, sehingga membatasi kebebasan perempuan atas hak seksual dan reproduksinya.

Hamil tidak hamil, perempuan tetap dirugikan

Berdasarkan laporan Youth Voices Research, tradisi sing beling sing nganten memungkinkan atau bahkan mendorong hubungan seks pranikah untuk menguji kesuburan perempuan sebelum menikah.

Jika perempuan tersebut hamil, pasangan tersebut akan menikah. Namun, jika tidak hamil, mereka tidak akan menikah.

Sing beling sing nganten mencerminkan tekanan sosial bagi laki-laki untuk melanjutkan garis keturunan mereka. Di sisi lain, hal ini sangat merugikan perempuan, karena mereka sering kali dijadikan objek percobaan dan menghadapi stigma jika tidak hamil atau jika hamil di luar nikah.

Perempuan yang tidak kunjung hamil sering kali menghadapi stigma sosial yang signifikan. Mereka dianggap tidak mampu memenuhi harapan sosial untuk melahirkan anak. Ini dapat membuat perempuan merasa tidak berharga dan terpinggirkan dalam masyarakat.

Baca Juga: Kamus Feminis: Perempuan Childfree karena Masalah Struktural, Stop Menyalahkan Perempuan

Stigma ini juga dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional perempuan. Pasalnya, mereka mungkin merasa tertekan dan cemas akibat tekanan sosial yang kuat untuk membuktikan kesuburan mereka.

Sebaliknya, perempuan yang mengalami kehamilan pranikah sering kali berada dalam posisi subordinat dalam masyarakat.

Studi tentang fenomena sing beling sing nganten menjelaskan bahwa perempuan yang hamil di luar nikah juga sering kali menghadapi stigma sosial, diskriminasi, dan tekanan. Mereka juga sering kali kehilangan dukungan dari keluarga dan masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik mereka.

Kentalnya patriarki di Bali

Studi di atas juga menyoroti bahwa norma sosial dan budaya patriarki memperkuat subordinasi perempuan dalam situasi ini, dengan menempatkan tanggung jawab dan beban moral pada perempuan.

Budaya patriarki adalah sistem sosial di mana laki-laki memegang kekuasaan utama dan mendominasi peran kepemimpinan dalam politik, otoritas moral, hak sosial, dan kontrol properti. Dalam masyarakat patriarki, perempuan sering kali ditempatkan dalam posisi subordinat dan memiliki akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya dan kesempatan.

Di Bali, budaya patriarkinya sangat kuat dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam preferensi anak. Anak seakan menjadi bagian dalam proses reinkarnasi leluhur dan digunakan untuk melanjutkan tradisi dalam menjaga keseimbangan keluarga.

Memiliki anak laki-laki masih diutamakan bagi masyarakat Bali karena mereka dianggap sebagai pewaris, penerus garis keturunan, bertanggung jawab atas ritual keluarga. Ini menambah tekanan bagi perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak laki-laki.

Baca Juga: Seksualitas Perempuan Disable; Stop Menganggap Remeh

Padahal, studi menunjukkan bahwa dalam kepercayaan Hindu, perempuan digambarkan dengan sangat mulia dan memiliki peran penting. Perempuan dipuja sebagai kekuatan sakti yang penting bagi laki-laki. Dewi-dewi Hindu seperti Saraswati, Laksmi, dan Parwati menunjukkan peran penting perempuan dalam penciptaan, pemeliharaan, dan pelebur alam semesta.

Pada praktiknya, hukum adat dan tradisi patriarki di Bali sering kali menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dibandingkan laki-laki. Meski perempuan Bali memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan, mereka sering kali tidak diakui secara setara. Kesetaraan gender dalam ajaran Hindu bertentangan dengan ketidakadilan yang dialami perempuan Bali dalam kehidupan sehari-hari.

Refleksi

Sing beling sing nganten di Bali telah menyebabkan tekanan sosial dan budaya yang kuat bagi perempuan Bali. Tradisi ini menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan. Sebab, mereka sering kali menjadi objek percobaan dan tetap menghadapi stigma, baik tidak hamil maupun hamil di luar nikah.

Ini menunjukkan ketidakadilan gender yang masih ada dalam masyarakat Bali. Perempuan harus membuktikan kesuburan mereka untuk memenuhi harapan sosial dan budaya. Selain itu, fenomena ini juga memperkuat norma-norma patriarki yang menempatkan tanggung jawab reproduksi sepenuhnya pada perempuan, sementara laki-laki sering kali tidak menghadapi konsekuensi yang sama.

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Anastasia Septya Titisari

Peneliti Muda Pusat Riset Kependudukan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!