Proyek penulisan ulang sejarah resmi Indonesia yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Kebudayaan menimbulkan perdebatan publik. Proyek yang diprakarsai oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon ini, dijadwalkan selesai pada Agustus ini untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan, dinilai terlalu terburu-buru dan berisiko diragukan kredibilitasnya.
Terdapat beberapa ketidakjelasan yang menjadi perdebatan dari draft yang beredar, seperti pengabaian Konferensi Asia-Afrika, Kongres Perempuan, dan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat.
Maka dari itu, penulisan ulang sejarah bukan sekadar revisi teks. Melainkan, upaya ‘pemakaman kedua’ bagi korban pelanggaran HAM. Pada draft yang beredar, misalnya, menyebut PKI sebagai ‘pemberontak’ tanpa ruang bagi kesaksian korban 1965.
Pembahasan mengenai Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga peristiwa G30S pada draft tersebut, secara konsisten dalam beberapa kali proyek penulisan sejarah yang diinisiasi oleh negara cenderung membawa narasi tunggal bahwa PKI dan pengikut-pengikutnya, baik yang merupakan anggota maupun hanya simpatisan atau bahkan tertuduh PKI, tidak pernah mendapatkan tempat untuk menceritakan sejarahnya.
Sejarah bukan hanya menulis mengenai asal-usul, peristiwa penting dan kebanggaan masa lalu suatu bangsa, tetapi juga peristiwa kelam, menyakitkan dan menyiksa dari bangsa tersebut.
Baca Juga: Otina dan Nanga-Nanga: Catatan Harian Rukiah Dan Sejarah yang Tak Diajarkan di Sekolah
Persoalan lainnya adalah mengenai term ‘’sejarah resmi’’ yang digunakan pemerintah dalam proyek penulisan ulang sejarah. Dengan pemilihan kata tersebut akan menentukan kebenaran sejarah tunggal dari versi pemerintah dan menimbulkan potensi sejarah lain menjadi tidak sah atau ilegal.
Hasil dari penulisan ulang ini nantinya akan menjadi buku teks sejarah yang digunakan di sekolah-sekolah, sehingga sangat penting untuk memilih istilah yang tepat agar tidak membebani publik dengan versi tunggal yang tidak inklusif.
Polemik di Balik Proyek Penulisan Ulang Sejarah
Pertama mengenai persoalan politik sejarah. Sejarah bukan sekedar catatan masa lalu, melainkan juga alat legitimasi kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, praktik politik sejarah (historiografi yang dimanipulasi untuk kepentingan penguasa) kerap terjadi. Terutama di era Orde Baru dan menunjukkan gejala serupa di rezim kekuasaan saat ini.
Rezim otoriter cenderung menulis ulang sejarah untuk; memuliakan kekuasaan, seperti narasi sejarah dibangun untuk mengukuhkan dominasi elit. Contohnya seperti glorifikasi Orde Baru sebagai ‘’penyelamat’’ dari komunisme, tetapi sambil menutupi kekerasan yang dilakukan.
Selain itu untuk memonopoli kebenaran dan membangun nasionalisme yang agresif. Misalnya, sejarah dipakai untuk menciptakan musuh bersama guna mengalihkan perhatian dari kegagalan pemerintahan dalam menciptakan kehidupan yang damai untuk warga negaranya.
Kemudian, mari kita merefleksikan situasi politik Indonesia kini. Beberapa gejala mengkhawatirkan politik Indonesia kini menuju dengan fase otoritarian. Indikasi gejalanya seperti; militerisme yang bangkit, di bawah Pemerintahan Prabowo UU TNI direvisi dan menimbulkan polemik masyarakat karena khawatir akan menciptakan dwi fungsi abri kembali.
Meski pemerintah bersikeras bahwa revisi tersebut tidak akan membangkitkan dwi fungsi abri. Tetapi pengangkatan sejumlah militer aktif di lembaga dan kementerian negara membuat masyarakat gelisah.
Baca Juga: Sejarawan Tolak Penulisan Ulang Sejarah Resmi Indonesia, “Upaya Pemutihan Dosa dan Propaganda Penguasa”
Indikasi terakhir adalah nasionalisme yang eksklusif atau aggressive nationalism. Kebanggaaan akan suatu bangsa yang berlebih dan narasi ‘’ancaman asing’’ (seperti isu komunisme, ekstremisme atau LGBT) dipolitisasi untuk mengkonsolidasi dukungan. Ini mirip dengan cara Orde Baru dalam menggalang narasi anti-PKI.
Kedua adalah historical amnesia—upaya sistematis negara untuk menghapus, mendistorsi, atau menormalisasi kekerasan masa lalu melalui kontrol narasi resmi. Tujuannya adalah membentuk memori kolektif yang patuh, di mana masyarakat hanya mengingat versi yang diizinkan penguasa. Sementara narasi alternatif, terutama yang kritis—ditekan.
Di Indonesia, praktik ini telah berlangsung sejak Orde Baru dan terus berlanjut dalam bentuk yang lebih halus hari ini. Salah satunya melalui penulisan ulang sejarah resmi negara. Negara secara sistematis menciptakan historical amnesia melalui kontrol kurikulum pendidikan, monopoli representasi budaya, pembatasan arsip, mitos nasional, dan hambatan hukum.
Dalam buku teks sejarah, peristiwa seperti pembantaian 1965–1966 direduksi menjadi narasi hitam-putih yang mengabsahkan kekerasan negara. Sementara museum dan film propaganda (seperti Pengkhianatan G30S/PKI) mengabadikan versi resmi yang menjustifikasi militerisme.
Baca juga: Hari Pahlawan 10 November: Jumlah Pahlawan Perempuan Hanya 8 Persen, Tunjukkan Pengabaian Sejarah Perempuan
Karena itu, proyek penulisan ulang sejarah resmi negara ini sangat berpotensi memperdalam historical amnesia. Terutama dalam peristiwa pelanggaran HAM yang telah diselidiki oleh Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat seperti pembantaian 1965–1966, kekerasan masa Orde Baru (Tragedi Mei 1998, Penculikan aktivis 98, penembakan mahasiswa Trisakti, kasus Semanggi 1 dan 2 hingga Penembakan Misterius), kasus dukun santet, malaria hingga operasi militer di Aceh serta Papua.
Jika dibiarkan, proyek semacam ini tidak hanya menghapus ingatan kolektif tentang kekerasan sistematis. Tetapi juga menghambat proses rekonsiliasi dan mempermudah pengulangan kekejaman serupa di masa depan.
Lalu, bagaimana melawan narasi resmi yang dipaksakan? Di sinilah peran memory activism perlu terus dimunculkan untuk melawan narasi itu.
Memory Activism Sebagai Perlawanan
Berdasarkan kerangka Katherine Hite, memory activism dapat dipahami sebagai praktik politik dan afektif yang melawan narasi resmi negara melalui berbagai bentuk ingatan alternatif.
Di Indonesia, aktivisme memori ini muncul dalam berbagai medium: kaum muda memanfaatkan media digital seperti gerakan 1965 Setiap Hari dan Ingat 65 untuk membuka kembali percakapan tentang kekerasan 1965 yang lama disensor (Setiawan, 2019).
Dialita Choir mengekspresikan traumanya akan peristiwa 65-66 melalui lagu. Seniman seperti FX Harsono dan Dadang Christanto menciptakan karya visual yang mengungkap trauma sejarah. Sementara penulis semacam Pramoedya Ananta Toer dan Martin Aleida melawan lupa melalui sastra kesaksian.
Selain itu upaya advokasi yang dilakukan LBH Jakarta, KontraS dan Yayasan 65, serta kampanye Amnesty International Indonesia telah membentuk assemblage ingatan–jaringan perlawanan terdesentralisasi yang menantang amnesia negara dari berbagai sudut.
Pada akhirnya Pergulatan ini bukan sekadar tentang masa lalu. Melainkan perjuangan untuk mendefinisikan ulang fungsi sejarah: bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan, melainkan cermin kebenaran dan keadilan.
Baca juga: 27 Tahun Berlalu, Kami Masih Menuntut Keadilan Perkosaan Mei 1998
Ketika jalan hukum tertutup, penulisan sejarah menjadi bentuk pengakuan (recognition) yang memulihkan martabat korban. Di sinilah urgensi memory activism: memastikan ingatan kolektif tidak lagi dibajak oleh kepentingan politik. Melainkan menjadi ruang hidup bagi narasi yang terpinggirkan—khususnya suara korban pelanggaran HAM yang terus dituntut pertanggungjawabannya.
Maka, tugas kita kini: menolak diam. Baca dokumen draft, hadiri diskusi publik, dan dukung arsip independen. Sejarah bukan milik penguasa, melainkan alat bernyawa untuk keadilan.
Selain itu kawal terus proyek penulisan ulang sejarah ini, jika proyek ini diteruskan tanpa kritik, kita bukan hanya kehilangan masa lalu. Tetapi juga masa depan yang berdaulat atas kebenaran.
Referensi:
Hite, K. (2012). Politics and the art of commemoration: Memorials to struggle in Latin America and Spain. Routledge.
Setiawan, K., (2019).The Omnipresent Past: Rethinking Transitional Justice Through Digital Storytelling on Indonesia’s 1965 Violence. DOI:10.22459/cstjap.2019.03
(Editor: Nurul Nur Azizah)






