Siang itu Sinar (47), warga Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan duduk di deret belakang di antara peserta diskusi yang berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa, pegiat literasi, seniman, hingga aktivis.
Ia tampak menyimak paparan pembicara di depan yang sedang membahas soal transisi energi yang berkeadilan. Hari itu awal November 2025 berlangsung diskusi yang diinisiasi Greenpeace Indonesia di Benteng Ford Rotterdam, Makassar yang digelar sebagai bagian dari festival musik, Rock in Celebes 2025.
Tiga tahun terakhir, Sinar getol terlibat dalam berbagai aktivitas terkait isu energi. Mulai dari konsolidasi sesama warga di lingkungan rumahnya, diskusi dengan jaringan masyarakat sipil hingga menggelar aksi demonstrasi di kantor pengurus negara dan wakil rakyat baik di tingkat kota maupun provinsi.
Semua berawal dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)—semula disebut Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)—di area sekitar pemukimannya. Menurutnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga terkait proyek PLTSa tersebut.
“Awalnya yang namanya sosialisasi ke masyarakat itu nggak ada, makanya kami kaget,” tutur Sinar.
Sebagai Ketua RT saat itu Sinar termasuk orang yang mendengar lebih dulu rencana pembangunan proyek tersebut dibanding warga lainnya.
Ia masih ingat satu hari di tahun 2023, Camat lewat WhatsApp Group mengajak pengurus RT/RW untuk ngopi bareng di kantor RT/RW di kontainer karena kebetulan camat sedang kedatangan tamu. Tanpa pikir panjang Sinar pun datang karena camat biasa mengajak pengurus untuk bertemu dan ngobrol.
Pada pertemuan itu, tamu yang dibawa camat adalah konsultan PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) yang sedang mengikuti tender proyek PLTSa di Makassar. Pertemuan itu menyinggung soal rencana pembangunan proyek PLTSa di Makassar yang akan dibangun di Kecamatan Tamalanrea.
“Semoga kami jadi pemenang tendernya. Nanti akan kami laksanakan di Grand Eterno,” kata Sinar menirukan ucapan konsultan perusahaan.
Konsultan perusahaan mengatakan lokasi proyek akan berada di kawasan Grand Eterno. Yakni lahan bekas pergudangan seluas 5 hektare yang berlokasi di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Mendengar rencana tersebut, yang terlintas di benak Sinar kala itu adalah polusi udara yang akan timbul dan dirasakan oleh warga. Maka saat itu juga Sinar mengungkapkan keberatannya atas rencana pembangunan proyek tersebut di sekitar pemukimannya.
“Waktu itu saya sudah langsung mencekal karena yang ada di pikiran saya waktu itu yang namanya sampah ya bau. Terus kalau misalnya ada pembakaran, kemungkinan akan ada penumpukan sampah. Karena tidak mungkin sampah masuk ke industri, langsung ada pembakaran, kan? Pasti ada penampungannya dulu Makanya di situ awalnya saya cekal pihak konsultan yang menjembatani untuk bicara-bicara sama RT/RW,” papar Sinar.
Alasan Sinar didasarkan pertimbangan bahwa kampungnya merupakan daerah padat penduduk dengan jumlah sekitar seribu jiwa. Selain itu lokasi PLTSa juga dekat dengan sekolah, masjid, dan klaster-klaster perumahan serta perkampungan. Bahkan rumah Sinar posisinya kurang lebih 20 meter dari lokasi proyek.
Setelah tender diumumkan, PT SUS menjadi pemenangnya, tetapi tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Perusahaan justru memasang spanduk bertuliskan, “Di sini akan dibangun pengolahan sampah menjadi energi listrik.”
Sinar kemudian mendatangi warga dan bertanya pendapat mereka terkait rencana proyek tersebut. Ia juga memberikan gambaran bahwasanya proyek tersebut akan seperti apa, termasuk efek dan dampak negatifnya yang akan timbul dan dirasakan masyarakat.
“Yang sudah kami ketahui pasti bisa menyebabkan penyakit berbahaya. Apalagi banyak anak-anak kecil, itu juga yang kami pikirkan. Jadi warga banyak yang setuju untuk menolak,” ujarnya.
Ia mengumpulkan aspirasi masyarakat dengan membuat petisi untuk diisi warga sehingga tidak ada unsur paksaan. Mereka bisa mengisi setuju atau tidak setuju dengan rencana pembangunan PLTSa tersebut dan membubuhkan tanda tangan. Setelah warga mengisi petisi, hasilnya mereka serahkan ke DPRD, Walikota dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Sinar hampir semua warga menolak keberadaan PLTSa, hanya sebagian kecul yang setuju. Ia menduga warga yang setuju kemungkinan adalah mereka yang pernah diajak studi banding ke Beijing, China.
Warga yang menolak kemudian menggelar aksi demonstrasi, baik ke kantor DPRD maupun ke kantor walikota juga gubernur. Penolakan intensif muncul setelah pemasangan spanduk proyek strategis nasional.
Dalam aksinya warga menyampaikan kekhawatiran mereka atas dampak lingkungan yang akan berlangsung selama 30 tahun lebih. Seperti polusi udara, pencemaran air, dan kemacetan. Mereka juga memprotes kurangnya pelibatan masyarakat dalam penentuan lokasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Makassar, warga menyampaikan aspirasi penolakan. Mereka juga minta proyek dikembalikan ke kawasan TPA Antang.
Berbagai aksi yang digelar warga akhirnya membuat Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berjanji memfasilitasi warga. Berkat upaya gigih warga pada 7 Februari 2026 akhirnya Proyek PLTSa Makassar dipastikan berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala, Sulawesi Selatan.
Selain mengedepankan solusi palsu, ketidakseriusan pengurus negara melakukan transisi energi juga terlihat dari pemberian izin dan pengoperasian PLTU captive atau PLTU industri.
PLTU captive adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan listrik mandiri (captive) suatu kawasan industri, seperti smelter nikel, bukan untuk jaringan PLN. Pembangkit ini beroperasi secara off-grid atau di luar jaringan PLN dan sering kali menggunakan batu bara.
Keberadaan PLTU industri ini merupakan sisi kelam atau wajah tersembunyi dari hilirisasi industri nikel dan aluminium di Indonesia yang kerap digadang-gadang untuk mendukung pembuatan baterai kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menuju transisi energi.
Keberadaan PLTU industri ini dilegalkan melalui Pasal 3 ayat (4) huruf (b) Perpres 112/2022, yang membuka pengecualian larangan pembangunan PLTU baru bagi industri strategis atau proyek strategis nasional.
Pengecualian tersebut disertai syarat reduksi emisi 35% dalam 10 tahun dan batas operasi hingga 2050. Namun dalam praktiknya, syarat itu tidak pernah dijalankan, tanpa basis data, indikator, mekanisme pengawasan, maupun sanksi.
Berkaca dari kemenangan masyarakat Morosi, Sulawesi Tenggara, atas gugatan terhadap PLTU industri milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS), jaringan masyarakat sipil pun mengajukan gugatan uji materi terhadap Perpres 112/2022.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Unaaha (31 Juli 2025), majelis hakim menyatakan PLTU OSS terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan perusahaan melakukan pemulihan ekologis dan perbaikan instalasi limbah.
Kasus ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan keadilan lingkungan di Indonesia, membuktikan bahwa industri besar pun tidak kebal hukum. Lebih dari itu, kemenangan ini memperkuat tuntutan publik agar pemerintah mengakhiri celah kebijakan yang melegalkan PLTU industri di bawah Perpres 112/2022.
“Transisi energi Indonesia sedang disandera oleh kepentingan industri fosil. PLTU industri hanya akan memperpanjang ketergantungan Indonesia pada batubara, serta mencederai komitmen Indonesia dalam upaya mengurangi emisi global,” ujar Bondan Andriyanu, Kepala Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia.
Sejak Perpres 112/2022 berlaku, ekspansi PLTU industri meningkat tajam. Dalam periode 2022–2024, kapasitas PLTU industri bertambah dari 15 GW, atau hampir tiga kali lipat dibanding total pembangunan selama empat dekade sebelumnya. Konsumsi batubara industri melonjak hampir empat kali lipat. Akibatnya, emisi batubara industri mencapai 166 juta ton CO₂ pada 2022, 15 tahun lebih cepat dari proyeksi nasional.
Asian Development Bank (ADB) (2023), telah menegaskan di bawah skenario business as-usual, kapasitas PLTU batubara industri di Indonesia diperkirakan akan mengalami pertumbuhan sebesar 213,4%, atau lebih dari dua kali lipat, selama periode 2023 hingga 2030. Kapasitas ini diproyeksikan meningkat dari 22,78 GW pada 2023 menjadi 48,67 GW pada tahun 2030.
“Skema Pasal 3 (4) b Perpres 112/2022 saat ini masih memungkinkan pertumbuhan emisi batubara industri tanpa batas hingga tahun 2050, dan hanya berniat mengurangi tambahan emisi secara nominal dengan persyaratan komitmen reduksi emisi 35% yang tidak jelas cara implementasinya seperti apa,” jelas Nurul Fadli Gaffar salah satu pemohon Uji Materiil Perpres 112/2022.
Sementara itu, bauran energi terbarukan stagnan di 14,65%, dan di sektor industri hanya sekitar 9%. “Kebijakan ini bukan menurunkan emisi, tapi memperpanjang umur batubara atas nama transisi,” tegas Bondan.
Dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat semakin nyata. Center for Research on Energy and Clean Air (CREA, 2024) mencatat risiko kematian akibat polusi PLTU industri meningkat 18 kali lipat dalam lima tahun terakhir, dengan potensi 5.000 kematian per tahun dari industri nikel dan kerugian ekonomi mencapai Rp 56 triliun pada 2030. Jika kebijakan ini tidak dicabut, potensi kematian bisa mencapai 27.000 jiwa dan kerugian ekonomi Rp 330 triliun hingga 2050.
Selain itu, riset CELIOS (2024) menemukan endapan logam berat hingga 80 kg/ha/tahun di sekitar kawasan industri smelter di Sulawesi dan Maluku — mengancam ekosistem laut serta kesehatan masyarakat pesisir.
“PLTU industri adalah simbol ketimpangan. “Industri menikmati keuntungan, sementara masyarakat sekitar dan pekerja menanggung polusi dan kerusakan lingkungan. Perpres 112/2022 justru melegitimasi operasi PLTU industri yang tidak pro iklim dan bertentangan dengan semangat transisi energi berkeadilan. Negara seharusnya berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan memperpanjang umur batu bara melalui kebijakan yang diskriminatif terhadap energi terbarukan,” ujar Nurul Fadli Gaffar dari WALHI Sulawesi Selatan.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari WALHI dan warga terdampak telah mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap Pasal 3(4)(b) Perpres 112/2022 ke Mahkamah Agung. Gugatan ini menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang dan prinsip dasar negara.
Seperti UU Ketenagalistrikan (Pasal 6) – mengutamakan energi terbarukan sesuai Kebijakan Energi Nasional (KEN). UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 2, 3, 44) – melanggar asas tanggung jawab negara dan kehati-hatian.
Termasuk juga UU HAM (UU 39/1999) – negara gagal melindungi hak atas lingkungan hidup sehat dan kesehatan masyarakat. Dan UU 12/2011 jo. UU 13/2022 – cacat formil karena disusun tanpa kejelasan tujuan dan partisipasi publik.
Secara hukum, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan presiden terhadap undang-undang sesuai Pasal 24A UUD 1945 dan UU 48/2009. Para pemohon meminta MA menyatakan Pasal 3(4)(b) batal atau tidak sah, serta memerintahkan pemerintah memperbaiki kebijakan energi agar mengutamakan energi terbarukan, memasukkan analisis dampak iklim dan sistem pemantauan (MRV), dan menjamin hak publik atas lingkungan hidup yang sehat dan partisipatif.
Padahal, potensi energi terbarukan Indonesia sangat besar, energi surya lebih dari 200 GW, panas bumi 24 GW, dan angin sekitar 60 GW. Namun kapasitas terpasang baru mencapai 14 GW, atau 14 persen dari bauran energi nasional. Kebijakan PLTU industri justru mempersempit ruang investasi energi bersih dan memperkuat dominasi batubara dalam sistem energi nasional.
Karena itu Greenpeace Indonesia dan WALHI Sulawesi Selatan menyerukan agar pemerintah mencabut Pasal 3(4)(b) Perpres 112/2022, menghentikan ekspansi PLTU industri, dan mempercepat penghentian batubara di sektor industri.
“Indonesia butuh keberanian politik untuk melangkah ke masa depan yang bersih, bukan jebakan masa lalu yang kotor. Hapus celah PLTU industri dan #FokusDiTerbarukan,” pungkas Bondan Andriyanu.
Foto cover: dokumentasi Walhi Sulsel
Liputan ini didukung Greenpeace Indonesia






