Pride Month Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Ajang Kebencian terhadap LGBT 

Pride Month atau bulan kebanggaan adalah peringatan tahunan untuk memperingati hak dan kesetaraan komunitas LGBTQ. Dunia sudah lama memperingatinya, namun sebaran kebencian selalu terjadi di Indonesia.

Belakangan ini, sejumlah musisi Indonesia mulai lebih lantang menunjukkan dukungannya kepada komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. 

Grup perempuan asal Indonesia di bawah naungan 88rising, No Na, misalnya sempat menarik perhatian ketika salah satu anggotanya, Baila, mengatakan, “It’s for the women, the girls, and the gays”. 

Mereka secara terang-terangan memberikan dukungan terhadap LGBT lewat single terbaru mereka berjudul work yang dirilis global. Dikutip dari Suara.com, dalam wawancara terbaru, anggota No Na bernama Baila secara terbuka menyebut lagu tersebut diperuntukkan bagi perempuan dan komunitas gay. Pernyataan ini kemudian memantik perhatian masyarakat di media sosial. 

Tak lama setelah itu, musisi perempuan Naykilla menyatakan sikapnya mendukung LGBT saat tampil di atas panggung: “I love people, I love women, I love men, I love gays,” ujarnya di hadapan penonton.

Namun alih-alih mendapat apresiasi, keduanya justru menerima gelombang respons negatif di media sosial. Tak sedikit yang menyerukan boikot, bahkan mencoba menerapkan cancel culture terhadap mereka.

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa publik begitu cepat bereaksi saat musisi menyuarakan dukungan terhadap kelompok minoritas seperti LGBT yang selama ini banyak menjadi korban kekerasan dan diskriminasi, sementara pada saat yang sama– masih memberi ruang luas bagi musisi yang terlibat kekerasan seksual dan diskriminatif pada orang lain?

Untuk memahami ini, kita perlu mundur sedikit dari hiruk-pikuk media sosial dan melihat ke dalam industri musik itu sendiri.

Sudah banyak kasus kekerasan berbasis gender terjadi di ekosistem musik Indonesia. Seksisme dan ketidaksetaraan gender di industri musik memang sudah berlangsung lama dan diakui cukup parah. Vick Bain, peneliti dari Inggris, menemukan bahwa laki-laki yang dikontrak penerbit musik jumlahnya enam kali lebih banyak dibanding perempuan. Ketimpangan seperti ini membentuk siapa yang punya suara, siapa yang dipercaya, dan siapa yang dilindungi ketika sesuatu yang buruk terjadi.

Baca juga: Merayakan Pride Month 2025, Bagaimana LGBT Bertahan Dalam Situasi Diskriminasi: Hasil Riset Konde.co

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa industri musik jauh lebih luas dari apa yang terlihat di atas panggung. Ia mencakup venue, studio, ruang latihan, label, media, dan jaringan informal di balik layar. Di ruang-ruang inilah banyak kekerasan dan diskriminasi berlangsung, tersembunyi dari pandangan publik, sulit dilacak, dan lebih mudah diabaikan.

Ketika musisi pelaku kekerasan seksual masih diundang tampil di festival, dan masih dirayakan karyanya, ada pesan yang ikut tersampaikan kepada siapapun yang menyaksikannya, termasuk para korban: bahwa apa yang terjadi pada mereka tidak cukup penting untuk mengubah apapun. Padahal yang dilakukan No Na dan Naykilla adalah bentuk dukungan pada korban yang selama ini terabaikan seperti LGBT.

Ini yang membuat fenomena No Na dan Naykilla terasa begitu mengungkap. Dua perempuan muda mengucapkan kalimat dukungan di atas panggung, bukan tuduhan, bukan konfesi, hanya ungkapan afeksi kepada komunitasnya, dan reaksi yang mereka terima lebih keras dari yang pernah ditujukan kepada musisi-musisi yang kasusnya jauh lebih berat. Ada sesuatu yang perlu kita tanyakan tentang apa yang sebenarnya sedang kita jaga di sini, dan apa yang kita pilih untuk terus kita biarkan?

Puti Cinintya Arie Safitri bukan nama asing di skena musik Indonesia. Sebagai redaktur IntroMagz sekaligus membantu musisi dan saat ini berada di balik Sajama Cut, ia sudah berada di industri ini cukup lama untuk melihat pola-pola yang berulang. Termasuk pola dimana betapa mudahnya publik berbalik terhadap musisi yang menyuarakan dukungan kepada kelompok minoritas, sementara musisi yang kasusnya jauh lebih berat masih terus diberi panggung. 

“Dalam musik itu memang ada kultur yang namanya abang-abangan. Penokohan misalnya. Jadi ketika ada orang yang misalnya terkenal dianggap sebagai sosok yang selama ini membuat lagu yang indah dan segala macam, penokohan-penokohan ini akhirnya menimbulkan sesuatu yang membuat dia mempunyai impunitas,” jelasnya kepada Konde.co pada (26/05). 

Baca juga: Gerakan Anti Boti Indonesia Wajib Ditolak Karena Tunjukkan Narasi Kebencian Terhadap LGBT

Impunitas itu, menurut Puti, diperkuat oleh ilusi kedekatan yang dibangun lewat media sosial. Orang-orang merasa mereka mengenal musisi favoritnya hanya karena mengikuti Twitter atau Instagram mereka setiap hari. 

“Ada yang menganggap dekat dengan musisi, atau parasosial relationship. Mereka merasa, ‘Oh iya kan, gue tau dia tiap hari nge-tweet di Twitter ini, kayak gitu orangnya pasti kayak gini-gini. Padahal kita gak pernah tau kan,” jelasnya. 

Perbedaan reaksi publik terhadap Naykilla dan musisi-musisi bermasalah yang masih melenggang itu, menurut Puti, berbicara banyak tentang intensi di balik cancel. 

“Naykilla kan personanya memang dia bangun centil, terus dekat dengan ekspresi ketubuhannya dia dan segala macam. Pokoknya orang-orang nggak biasa lihat perempuan seperti itu. Jadi level cancel-nya beda menurutku. Yang satu memang harus di-cancel, tapi di-cancel-nya pun dalam batas wajar. Misalnya ya sudah, tidak didengarkan lagi. Lagunya nggak usah didengerin, nggak usah ditanggapi, nggak usah dikasih ruang berkarya. Kalau pun ternyata dia masih laku, ya berarti kita tahu level orang-orang yang masih dengerin seperti apa. Terus kalau Naykilla misalnya di-cancel, kita juga bisa tanya ke orang-orang yang nge-cancel: Naykilla sebenarnya melakukan apa? Seberapa jauh hak lu buat ngomong Naykilla itu merusak moral bangsa? Giliran perempuan begitu, giliran laki-laki enggak kan? Jadi menurutku level cancel-nya beda. Makanya intensi dari cancel itu yang jadi susah menurutku,” jelasnya. 

Puti memberikan dua kata yang mungkin terdengar keras, tapi ia percaya justru itulah bentuk kecintaan yang lebih jujur terhadap musik. 

Kill your idol. Karena mereka sebenarnya bener-bener manusia biasa aja yang bisa salah, yang bisa hilang, yang bisa berbuat kriminal. Jadi kayak jangan menuhankan apa yang kamu suka. Fanatisme, agama baru menurut aku itu,” ungkapnya dengan tegas.

Baca juga: Dari Dimata-matai Hingga Dipersekusi, Echa Waode Bicara Soal Kondisi LGBT

Pada akhirnya, bagi Puti, semua ini bermuara ke satu hal yang paling mendasar, yaitu menghargai orang secara sama, yaitu sebagai manusia.

“Nganggep kita semua sama levelnya sebagai manusia. Itu aja. Maksudnya ketika kita memanusiakan manusia, kita akan sadar bahwa kita gak mau kan ya digituin? Kita jangan digituin orang dong. Yaudah balikin aja ke fitrahnya bahwa manusia itu memang harus saling menghargai.”

Respon penolakan yang terjadi di industri musik terhadap LGBT, tidak beda dengan yang terjadi di media sosial.

Dalam ruang hidup LGBT yang kian menyempit, narasi kebencian yang dilontarkan Gerakan Anti Boti Indonesia diluncurkan di media sosial. Konde.co mencatat, bagaimana Gerakan Anti Boti Indonesia selama ini sudah menunjukkan bagaimana identitas seksual seseorang dianggap sebagai musibah yang harus ‘diperangi’ demi ambisi moralitas kelompok mayoritas

Sebuah postingan dari akun Instagram @advokatmohammad yang memiliki tanda centang biru menampilkan sebuah poster berlatar merah tua dan kepalan tangan putih bertuliskan tulisan “ANTI BOTI INDONESIA”. Postingan ini telah memantik ribuan reaksi di Instagram. Isi captionnya:

“Mulai saat ini kita tabuh GENDERANG PERANG kepada gerombolan CUCU DAJJAL BOTI LAKNAT yang ada di Indonesia.Bagi teman-teman yang mau ikut berjuang dalam barisan ini, boleh masuk sementara ke Grup WA (link di bio profile saya/ caption/ comment). Luruskan niat untuk kita bisa BERAMAL & BERJIHAD dengan cara ini, semoga Allah mudahkan. Sebarkan TAKBIR”

Lucifahna Firaine, ketua dari organisasi Cangkang Queer, membedah fenomena gerakan kebencian terhadap LGBT yang belakangan ini masif di media sosial. Kata-kata itu bukan sekadar ungkapan kasar. Ia melihat istilah-istilah ini sebagai instrumen kebencian yang memiliki kekuatan untuk mengorganisir massa. Ketika kata-kata tersebut dilemparkan ke publik, mereka bekerja dengan cara mempengaruhi persepsi masyarakat luas, menciptakan polarisasi yang tajam, dan pada akhirnya memperbesar jurang kebencian. 

“Itu hanya akan memperbesar kebencian terhadap queer, membaca kata itu bisa memantik kekerasan secara struktural dan nyata,” ujar Lucifahna.

Baca juga: LGBT Juga Manusia, Perusahaan Tak Berhak Tolak LGBT

Intimidasi karena menulis soal LGBT juga terjadi pada jurnalis pers mahasiswa SUMA Universitas Indonesia (UI) yang menulis soal Pride Month juga terjadi pada 10 Juni 2026. Hal ini terjadi ketika Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) mengunggah publikasi berjudul “Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan” atau Pride Month. 

Sejak dipublikasikan, unggahan tersebut memicu gelombang respons yang tidak hanya berlangsung di ruang diskusi publik, tetapi juga berkembang menjadi serangan yang menyasar keselamatan dan kehidupan pribadi jurnalis Suma UI. 

Setelah diunggah, sejumlah jurnalis Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) mengalami berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, baik di ruang digital maupun di kehidupan sehari-hari.

Serangan tersebut meliputi penyebarluasan data pribadi (doxxing), termasuk alamat rumah dan nomor telepon pribadi, panggilan serta pesan berulang yang bernada ancaman dan intimidatif, pelecehan verbal, ujaran kebencian, hingga upaya penguntitan terhadap jurnalis Suma UI saat menjalankan tugas liputan yang dilakukan oleh seorang laki-laki.

Peristiwa tersebut menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran yang nyata terhadap keselamatan jurnalis dan keluarganya. 

Informasi dari SUMA UI yang diperoleh Konde.co menyebutkan, bahwa sejumlah info yang beredar di ruang publik menimbulkan kesan bahwa publikasi tersebut merupakan sikap resmi universitas, padahal publikasi tersebut merupakan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh Suma UI sebagai lembaga pers mahasiswa yang bekerja secara independen. Kesalahpahaman ini turut memperbesar sentimen publik dan berkontribusi pada serangan yang diterima jurnalis Suma UI. 

Padahal, aktivitas jurnalistik mahasiswa merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan pers yang dijamin dalam berbagai ketentuan, termasuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kemenristekdikti No. 1955/E2/HM.00.05/2024 tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Baca juga: Transpuan Jadi Korban Terbanyak: Catatan Kelam Kekerasan Terhadap LGBT 2021-2023

Pada 13 Juni 2026, pihak Kantor Organisasi Kemahasiswaan (KOK) UI menghubungi salah satu pengurus Suma UI dan meminta agar publikasi tersebut diturunkan. Permintaan tersebut disampaikan berdasarkan arahan pimpinan universitas yang menerima berbagai protes terkait unggahan tersebut. 

Selanjutnya, pada 15 Juni 2026, Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi Suma UI diminta untuk menghadiri pertemuan dengan pihak universitas yang melibatkan KOK UI, Direktorat Manajemen Risiko, Transformasi Budaya, dan Tata Kelola, Direktorat Humas, serta sejumlah pihak lainnya. Dalam pertemuan tersebut, pihak universitas menyampaikan bahwa penurunan publikasi dipandang perlu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan reputasi institusi UI. 

Setelah mempertimbangkan situasi yang berkembang, terutama ancaman dan intimidasi yang telah diterima oleh para jurnalis, Suma UI memutuskan untuk menurunkan publikasi tersebut. 

Keputusan ini diambil semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko demi menjaga keselamatan awak redaksi yang menjadi sasaran serangan. Penting untuk ditegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah bentuk pengakuan atas legitimasi intimidasi ataupun pembenaran terhadap praktik persekusi. Sebaliknya, keputusan ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan: ketika sebuah karya jurnalistik dibalas bukan dengan argumentasi dan dialog, melainkan dengan ancaman terhadap keselamatan individu yang mengerjakannya. 

Suma UI mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Indonesia, organisasi masyarakat sipil, komunitas pers, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menolak segala bentuk intimidasi, doxxing, persekusi, serta kekerasan terhadap jurnalis. Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman bagi pertukaran gagasan dan kebebasan berekspresi, bukan ruang yang membuat mahasiswa merasa terancam karena menjalankan kerja jurnalistiknya. 

Kebencian pada LGBT

Kebencian terhadap LGBT juga kembali dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dan kebencian dan larangan terhadap LGBT tak sekali ini saja dilancarkan MUI terhadap LGBT. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah merilis haramnya mereka terhadap LGBT.

Laman Website MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada kamis, 11 Juni 2026 lalu kembali mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. Cholil menyatakan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda

“Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini, dikutip dari MUI Digital, di Jakarta, Kamis (10/6/2026). 

Selama ini, menurutnya aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.

Baca juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi

Organisasi Arus Pelangi menepis hal itu. Sepanjang 2024-2025, Arus Pelangi dan anggota federasinya memaparkan, sebanyak 94 kasus telah menargetkan 141 korban, dengan korban terbanyak berasal dari identitas Laki-laki Gay, Biseksual dan Queer sebanyak 53 kasus, korban terbanyak berusia 25-34 tahun – sebanyak 43 orang. Hal ini semakin menandaskan banyaknya korban LGBT di Indonesia.

Berdasarkan geografis pelapor terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Barat, dengan bentuk kekerasan tertinggi adalah Kekerasan Psikis 75 kasus dan Kekerasan Berbasis Online sebanyak 44 kasus, Pelaku terbanyak berasal dari Masyarakat dengan 30 kasus. Di sisi lain, Arus Pelangi juga mencatat 19 kasus yang melibatkan aparat atau institusi negara sebagai pelaku, yang menunjukkan bahwa kekerasan terhadap LGBTI+ tidak hanya terjadi pada tingkat sosial, tetapi juga memiliki dimensi struktural yang masih kuat.

Hal ini memperlihatkan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok LGBTI+ terjadi secara sistematis dan berlapis. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan yang difasilitasi oleh teknologi, ancaman pelela-paksaan (outing/ancaman pengungkapan identitas pribadi tanpa persetujuan), hingga intimidasi yang diakhiri dengan pemerasan menunjukkan bahwa kekerasan tidak senantiasa berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup bentuk-bentuk lainnya, seperti tekanan sosial dan psikis yang membatasi ruang hidup kelompok LGBTI+.

Secara umum, catatan kelam ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap kelompok LGBTI+ di Indonesia sepanjang tahun 20224-2025 tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial, ketiadaan perlindungan hukum, serta produksi narasi. Media dan publik terus mereproduksi stigma dan narasi kebencian yang menempatkan kelompok LGBTI+ sebagai ancaman moral. Sementara, sistem hukum dan kebijakan gagal memberikan perlindungan yang setara–bahkan dalam banyak kasus justru memperdalam jurang peminggiran.

Baca juga: KBGO Terhadap LGBTQ+ di 2024: Mencari Ruang Digital Aman Bebas Diskriminasi

Dalam laporan juga membeberkan bahwa narasi kebencian dilanggengkan oleh media massa, melalui framing negatif yang sensasional, bias dan moralis. Hal ini tidak hanya memperkuat stigma sosial, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan legitimasi sosial terhadap segala bentuk kekerasan. Melalui angka, ditunjukkan dengan jumlah pemberitaan sepanjang 2024-2025 sebanyak 768, dengan tone negative sebesar 72,9%.

Dalam sambutannya ketika launching Catatan Tahunan ini, Echa Waode, Sekretaris Umum Arus Pelangi menekankan bahwa catatan ini menjadi alat bagi komunitas LGBTI+ untuk melakukan advokasi untuk mendesak pemerintah menciptakan ruang aman bagi komunitas. 

Lini Zurlia selaku bagian dari tim penulis catatan tahunan berpendapat bahwa catatan ini mampu melihat dan mendokumentasikan kekerasan, dan narasi kebencian dari analisa media hanya merupakan gejala, namun akar dari masalah ini dan bagaimana warisan kolonialisme membentuk pola pandang masyarakat secara umum dan dibentuk institusi kenegaraan dan kebijakan, dan di eksplorasi di media. Pandangan ini sejalan dengan temuan Arus Pelangi yang mendokumentasikan adanya 4 peraturan diskriminatif terhadap LGBTI+ sepanjang tahun 2024-2025, baik ditingkat nasional maupun daerah.

Cung, perwakilan anggota Federasi Arus Pelangi sebagai kontributor catatan ini

mengapresiasi dan menyatakan bahwa proses catatan ini pengalaman pertama kami dan cukup partisipatif, selain itu Cung juga menceritakan pelaku kekerasan yang di-alami oleh LGBTI+ di Makassar adalah kolaborasi organisasi masyarakat dan pihak keamanan.

Baca juga: Aktivis: Pernyataan Wantannas Bahwa LGBTQ Merupakan Ancaman Negara, Tanpa Dasar Logika

Selain itu, pembicara dari Lembaga layanan Tabula.id berpendapat bahwa konteks budaya yang mendikotomi gender di Indonesia masih sangat kaku, hal ini membuat situasinya mengkhawatirkan, secara prinsip peran psikolog harus melihat apa tujuan utamanya mengakses psikolog tanpa menghakimi.

Anton Muhajir berpandangan bahwa ada dua hal yang memperkuat meningkatnya kasus KBGO, karena tuntutan pekerjaan dan sebuah keniscayaan, hari-hari kita sangat tergantung pada teknologi digital, disisi lain ada faktor kerentanan ketika menggunakannya, sehingga sangat masuk akal jika jumlahnya cukup besar, sehingga ini tidak lagi sesuatu yang jauh, sehingga perlu membangun kesadaran terkait keamanan dan advokasi kepada platform.

Di-akhir sesi, Nono – Ketua Badan Pekerja Arus Pelangi merefleksikan CATAM 4 ini sebagai bentuk seni untuk bertahan bagi komunitas LGBTI+ di tengah ketidak-pastian situasi politik, ekonomi, sosial, lingkungan dan teknologi di Indonesia, Arus Pelangi percaya bahwa terwujudnya nilai anti-kekerasan dan non-diskriminasi bergantung pada hadirnya pengetahuan yang jujur dan berpihak pada komunitas. Pengetahuan tersebut lahir dari pengalaman dan suara korban yang didokumentasikan menjadi produk pengetahuan. 

Oleh karena itu, Arus Pelangi berkomitmen untuk terus menghasilkan produk-produk pengetahuan yang mengangkat suara korban sebagai fondasi perubahan sosial yang lebih adil dan setara.

Dulce Maria Bella Natalie dan Luviana Ariyanti

Pekerja Magang Konde.co dan Pemimpin Redaksi Konde.co.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!