Menyuarakan dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan seharusnya menjadi bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan keadilan. Namun, bagi perempuan pembela HAM (PPHAM), keberpihakan kepada korban justru dapat membawa mereka menghadapi risiko baru. Serangan digital, intimidasi, pelaporan ke polisi, hingga ancaman terhadap keamanan pribadi mengintai mereka.
Situasi ini terlihat dalam kasus yang dialami Ismi Rinjani, seorang perempuan pembela HAM. Ia sempat terlibat dalam tim advokasi dugaan kekerasan seksual terhadap RY, sekretaris pribadi Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila. Kasus yang juga disertai kekerasan fisik, intimidasi, dan pembatasan kebebasan itu diduga dilakukan oleh Fajar terhadap RY di rumah dinas wakil bupati pada 17 Agustus 2026.
Fajar Aldila kontan membantah kabar tersebut. RY sebagai terduga korban juga disebut telah meminta agar masyarakat berhenti menyebarkan informasi yang “tidak benar”. Rekaman suara yang diduga merupakan pernyataan dari RY agar kasus kekerasan seksual terhadap dirinya tidak diangkat di media sempat tersebar. Namun, menurut Ismi, teman-teman terdekat RY membantah bahwa itu bukan suara korban.
“Kami sudah melaporkan media-media lokal yang meng-upload dugaan klarifikasi itu ke Dewan Pers nasional. Jadi itu masih diproses,” sebut Ismi kepada Konde.co, Rabu, 9 September 2026.
Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami RY dan diduga dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Direktur LBH APIK Jawa Barat, Iit Rahmatin, mengaku LBH APIK Jawa Barat belum menerima laporan langsung dari pihak korban.
“Memang kami dapat info dari Asosiasi (LBH APIK, red.). Tapi sampai sekarang belum ada laporan masuk ke kami,” tutur Iit kepada Konde.co, Kamis, 10 September 2026.
Sedangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut pada 28 Agustus 2026. Namun, menurut KDM pada Jumat, 11 September 2026, hasil pemeriksaan Inspektorat Jawa Barat belum menemukan fakta yang dapat diumumkan kepada publik. Sebab, seluruh pihak yang telah diperiksa membantah adanya peristiwa sebagaimana isu yang beredar.
Sementara di tengah proses tersebut, Ismi sebagai bagian dari tim advokasi justru menghadapi tekanan lain berkaitan dengan posisinya sebagai PPHAM.
Pada Kamis, 3 September 2026, Ismi bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang. Aksi ini berkaitan dengan kasus yang dialami RY, menuntut penanganan yang transparan terhadap pejabat publik yang diduga terlibat, sekaligus mengecam maraknya kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya.
“Ada dari korban KS, adiknya korban KS. Juga dari LBH Bandung menyampaikan orasinya, selain dari mahasiswa,” Ismi menjelaskan situasi aksi pada saat itu kepada Konde.co, Rabu, 9 September 2026.
Ismi juga berorasi pada kesempatan itu, Di dalam orasinya, ia menyebutkan kata-kata “brengsek” ketika membahas tentang darurat kasus kekerasan seksual.
“Nah, potongan-potongan pendek video itu yang dijadikan senjata oleh mereka (penyerang terhadap Ismi, red.) untuk cyberbullying. Seakan-akan aku menyerang seluruh Sumedang. Bilangnya, ‘Sumedang brengsek’. Mereka tidak mencantumkan substansi kenapa itu bisa terjadi.”
Padahal, dalam orasi tersebut, Ismi juga menyampaikan berbagai bentuk pelecehan yang dialaminya sebagai warga asli Sumedang sejak masih bersekolah. Di sana, ia mengatakan, “Menurut pengalamanku, ada guru-guru olahraga yang melakukan kekerasan seksual.” Ia juga ingat menemukan kondom di kelas dan menyaksikan guru yang mabuk saat masih duduk di bangku SD.
Orasinya itu kemudian dipersoalkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumedang dan Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS) Kabupaten Sumedang. Kedua organisasi tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum karena menilai pernyataan Ismi menyudutkan dan menggeneralisasi profesi guru olahraga.
Ketika Konde.co mewawancarai Ismi, Rabu, 9 September 2026, ia menyebut kedua organisasi itu telah membuat laporan pengaduan atas dirinya kepada Kapolres Sumedang dengan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, belum ada pemanggilan resmi kepada dirinya dari pihak kepolisian.
Serangan terhadap kerja advokasi Ismi dalam kasus yang melibatkan Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila terhadap RY bukan hanya terjadi setelah aksi. Sebelumnya, ketika ia gencar menyuarakan di media sosial dan menyerukan aksi massa, banyak yang mengirimi Ismi komentar buruk lewat akun-akun kosong.
“Ada yang DM, ‘tidur yang nyenyak ya; nanti bentar lagi dilaporin ke polisi’,” ucap Ismi. “Juga, ‘mana ini yang mau demo? Sepi-sepi aja.’ Jadi kayak dipantau, tapi lewat akun-akun bodong, gitu.” Akibat massifnya serangan digital, Ismi memutuskan untuk menutup kanal DM sementara waktu karena tidak punya cukup energi untuk menghadapinya.
Muncul pula tuduhan bahwa ia “ditunggangi” oleh politisi yang ingin merebut kursi Wakil Bupati. Tudingan itu bahkan dilontarkan oleh kakak kelas Ismi saat SMA.
“Dan aku sudah membantah. Aku cuma mau mengawal kasus ini dan melindungi korban, sebenarnya. Tidak ada tunggangan apa pun kepadaku,” jelas Ismi.
Situasi kekerasan seksual terhadap RY hingga serangan terhadap diri Ismi, menurutnya, tidak lepas dari rendahnya pemahaman mengenai kesetaraan gender terutama di Sumedang. Maka, ketika dirinya lantang menyuarakan keadilan bagi korban, banyak yang kaget hingga merasa tindakannya tak patut. Padahal, kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender lainnya terus berulang.
“Tidak ada yang nge-call out. Dan itu didukung dengan pemimpin-pemimpin di Jawa Barat yang seksis dan misoginis,” kecam Ismi.
Sorotan itu bukan tanpa dasar. Beberapa kali pejabat publik di Jawa Barat mendapatkan kecaman karena komentar seksis dan misoginis, seperti yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga gubernur terkini, KDM; atau bahkan membuat lagu dengan lirik yang melecehkan pengalaman perempuan, dilakukan oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Kasus yang dialami Ismi menambah daftar kerentanan PPHAM dalam advokasi. Terutama kaitannya dengan pendampingan kasus kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender.
Dalam kasus kekerasan seksual, perhatian publik semestinya diarahkan pada dugaan peristiwa. Juga keselamatan korban, proses pemeriksaan, pembuktian, serta akuntabilitas pihak-pihak yang berwenang. Apa lagi ketika kasus mengindikasikan keterlibatan pejabat publik maupun orang yang berkuasa sebagai pelakunya.
Namun, pola yang berulang justru sering memperlihatkan sebaliknya. Ketika seseorang bersuara tentang kekerasan seksual, pembicaraan bergeser. Korban maupun pendamping korban disorot dari caranya berbicara, motifnya, reputasinya, atau apakah pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Pola seperti ini sangat problematis ketika yang bersuara adalah perempuan pembela HAM. Sebagaimana Ismi Rinjani, yang justru disoroti karena menggunakan kata “brengsek” dan membagikan pengalaman pribadinya atas kasus kekerasan seksual oleh guru olahraga di Sumedang.
PPHAM tidak hanya bekerja dalam ruang hukum formal. Mereka dapat mendampingi korban, menghubungkan korban dengan lembaga bantuan hukum, menyampaikan informasi kepada publik, melakukan kampanye, mengawasi proses hukum, hingga mendesak pemerintah agar menjalankan kewajibannya. Dalam kasus Sumedang, Ismi hadir sebagai bagian dari tim advokasi dan menyampaikan solidaritas kepada korban sekaligus mempertanyakan proses penanganan kasus. Artinya, suara PPHAM tidak dapat dilepaskan dari kerja pembelaan terhadap hak korban.
Ketika ancaman pelaporan terhadap PPHAM kemudian menjadi pusat perhatian, terdapat risiko yang lebih besar: isu kekerasan seksual yang semula hendak dibongkar justru tenggelam. Advokasi terhadap korban berubah menjadi perdebatan tentang apakah pendamping telah “keterlaluan”, apakah ia “mencemarkan nama baik”, atau apakah ia seharusnya diam sampai seluruh proses hukum selesai.
Padahal, proses hukum yang transparan dan akuntabel justru membutuhkan masyarakat sipil yang dapat mengawasi.
Sementara pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandung, Dalwa Arfah, membenarkan adanya permintaan pendampingan dari Ismi apabila tim advokasi mengalami serangan. Ismi melaporkan rencana pelaporan dirinya oleh PGRI Kabupaten Sumedang kepada LBH Bandung. Meski hingga saat dihubungi oleh Konde.co laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan, menurut Dalwa, belum ada implikasi hukum terhadap Ismi, mereka tetap mempersiapkan langkah keamanan fisik dan digital bagi Ismi sebagai PPHAM.
Dalwa melihat ancaman proses hukum terhadap Ismi dalam kerangka Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Yakni penggunaan proses hukum untuk membungkam, menakut-nakuti, atau menghentikan partisipasi publik. Ia pun menyoroti belum adanya paradigma hukum atau konsep SLAPP tersebut khususnya di Jawa Barat.
“SLAPP itu baru ada kerangka hukumnya untuk isu lingkungan. Yang sering (terjadi), kayak pejuang lingkungan itu tidak bisa dilaporkan secara pidana atau digugat secara perdata. Jadi sudah ada ‘baju besi’nya gitu secara hukum, meskipun itu pelurunya tetap tembus-tembus juga. Tetap susah dilaksanakan,” jelas Dalwa kepada Konde.co, Kamis, 10 September 2026. Namun, konsep tersebut belum berlaku dalam isu-isu lain, termasuk kekerasan berbasis gender.
“Maka pembela HAM ini, khususnya perempuan pembela HAM, itu masih sangat rentan secara hukum,” lanjutnya. “Memang untuk isu lain masih ada kekosongan hukum, yang membuat perempuan pembela HAM—khususnya dalam kekerasan seksual—itu masih rentan.”
Menurutnya, hukum tidak boleh hanya dilihat sebagai prosedur. Hukum juga harus dilihat dalam konteks relasi kuasa. Ketika orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan, sumber daya, jaringan, atau institusi berhadapan dengan perempuan pembela HAM yang bekerja mendampingi korban, posisi keduanya tidak selalu setara. Ancaman pelaporan, tekanan sosial, serangan digital, atau pengerahan massa dapat menciptakan efek gentar yang membuat PPHAM maupun orang lain berpikir berkali-kali sebelum menyuarakan kasus kekerasan seksual.
Dalwa mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur perlindungan pembela HAM. Termasuk di dalamnya perempuan pembela HAM. “Kerja-kerja perempuan pembela HAM itu membantu negara dalam memenuhi HAM yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU HAM,” katanya.
Secara lebih spesifik, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengakui pentingnya pendampingan korban pada pasal 26, pasal 28, dan pasal 29. Hal ini diamini oleh Direktur LBH APIK Jawa Barat, Iit Rahmatin. Menurut Iit, pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa korban boleh didampingi pada semua tingkat pemeriksaan dan, sebaliknya, pendamping berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tuntutan pidana maupun perdata dalam menjalankan pendamppingannya. Kecuali jika pendampingan diberikan tidak dengan itikad baik.
Terakhir, Dalwa mengingatkan agar polemik mengenai orasi Ismi tidak mengalihkan perhatian dari dugaan kekerasan seksual yang menjadi persoalan awal.
Tekanan terhadap PPHAM juga tidak berhenti di ruang fisik. Dalam kasus Ismi, jejaring Perempuan Pembela HAM menyebut bahwa ia menghadapi serangan digital dan ancaman pelaporan setelah orasinya dipersoalkan organisasi guru olahraga Kabupaten Sumedang. Dukungan terhadap Ismi kemudian disampaikan melalui media sosial, termasuk dengan mendesak aparat penegak hukum agar tetap memprioritaskan penanganan dugaan kekerasan seksual sekaligus memberikan perlindungan kepada Ismi sebagai PPHAM.
Serangan digital sering dianggap sebagai kekerasan yang “tidak nyata” karena tidak selalu meninggalkan luka fisik. Padahal, bagi PPHAM, serangan digital dapat menjadi bagian dari rangkaian intimidasi yang saling berkelindan.
Ketika identitas seseorang disebarkan, reputasinya diserang, narasi tentang dirinya dipelintir, atau ia dibanjiri komentar bernada ancaman, dampaknya dapat meluas dari ruang digital ke kehidupan sehari-hari. Rasa aman di rumah, tempat kerja, komunitas, hingga ruang publik ikut terpengaruh.
Dalam situasi seperti ini, rumah pribadi pun dapat kehilangan fungsinya sebagai ruang aman. Ketika rumah PPHAM didatangi massa, ancaman tidak lagi berhenti sebagai percakapan di media sosial. Ada pesan yang jauh lebih menakutkan: bahwa keberanian menyampaikan suara korban dapat membawa risiko hingga ke ruang paling privat.
Ini memperlihatkan bagaimana kekerasan terhadap PPHAM dapat bergerak dari layar telepon menuju dunia nyata.
Komnas Perempuan sendiri telah berulang kali menyoroti kerentanan khusus PPHAM. Dalam catatannya, perempuan pembela HAM menghadapi bentuk kekerasan yang juga dialami pembela HAM lainnya, tetapi memiliki kerentanan khusus karena gender, termasuk serangan terhadap tubuh dan seksualitas serta serangan yang berangkat dari stereotip mengenai peran perempuan.
Pada 2025, Komnas Perempuan mencatat 25 pengaduan terkait PPHAM sepanjang 2022–2025 dan sedikitnya enam pengaduan langsung dari PPHAM yang mengalami kekerasan atau ancaman pada 2025. Lembaga tersebut menyerukan perlindungan yang lebih menyeluruh, termasuk keamanan fisik, keamanan digital, perlindungan hukum, dan dukungan pemulihan. Jadi, serangan digital terhadap PPHAM bukan persoalan individual. Ia merupakan bagian dari persoalan ruang sipil yang lebih luas.
Indonesia sebenarnya telah memiliki UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini mengakui pentingnya pendampingan korban. Pasal 26 menyebut korban dapat didampingi pada semua tingkat pemeriksaan, sementara Pasal 28 menyatakan pendamping berhak memperoleh perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi. Pasal 29 juga memberikan perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata terhadap pendamping dalam menjalankan pendampingannya, kecuali jika pendampingan diberikan tidak dengan iktikad baik.
Ketentuan tersebut merupakan kemajuan penting. Namun, perlindungan terhadap pendamping korban dalam UU TPKS tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan perlindungan PPHAM.
Sebab PPHAM tidak selalu hadir dalam kapasitas yang mudah dikategorikan secara administratif sebagai “pendamping” dalam proses hukum. Kerja pembelaan HAM jauh lebih luas: melakukan advokasi kebijakan, kampanye publik, pemantauan kasus, pendidikan masyarakat, dokumentasi, menghubungkan korban dengan layanan, membangun solidaritas, hingga mengkritik lembaga negara.
Ketika PPHAM melakukan kerja-kerja tersebut, perlindungan hukum yang komprehensif dan mekanisme perlindungan berbasis risiko masih belum tersedia secara kuat dan terintegrasi.
Komnas Perempuan dalam Manual Perlindungan Keamanan Perempuan Pembela HAM di Indonesia bahkan menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya melindungi PPHAM. Masih terdapat kekerasan terhadap PPHAM, sementara mekanisme pencegahan dan penanganannya belum memadai. Komnas Perempuan mendorong agar regulasi dan mekanisme pelaksanaan perlindungan segera disediakan.
Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata ketiadaan aturan. Ada aturan yang tersebar, tetapi belum ada sistem perlindungan yang mampu melihat kerentanan PPHAM secara utuh.
Padahal, ancaman terhadap PPHAM dapat terjadi justru karena kerja pembelaannya. Ketika seorang perempuan mengadvokasi kasus kekerasan seksual yang melibatkan orang dengan posisi berkuasa, risiko yang dihadapi bukan sekadar risiko personal. Ia berhadapan dengan struktur sosial, jaringan kekuasaan, dan stigma terhadap perempuan yang dianggap terlalu vokal.
Pada akhirnya, kasus seperti ini juga memaksa kita membicarakan sesuatu yang lebih mendasar: misogini. Dalam masyarakat yang masih patriarkal, perempuan sering diharapkan menjaga ketenangan, kesopanan, dan kehormatan kelompok. Ketika perempuan berbicara tentang kekerasan seksual, standar tersebut berubah menjadi alat pembungkaman.
Perempuan boleh bicara, tetapi jangan terlalu keras. Atau melaporkan kekerasan, tapi jangan menyebut siapa yang diduga melakukan, apa lagi jika melibatkan orang yang berkuasa. Perempuan boleh mencari keadilan, tetapi jangan sampai mengganggu reputasi laki-laki, institusi, profesi, atau pejabat yang memiliki posisi sosial lebih tinggi.
Seperti yang dialami Ismi; protesnya demi keadilan bagi korban kekerasan seksual justru diolok-olok hingga diserang. Sejak ia masih mengadvokasi kasus RY di media sosialnya dan sebelum menggelar aksi massa, menurut Ismi, banyak komentar menuntutnya sebagai “perempuan Sunda” untuk bersikap “sopan” dan “someah“. Substansi kedaruratan isu kekerasan seksual bergeser menjadi kepatutan moral seorang perempuan di mata masyarakat. Akibatnya, persoalan kekerasan seksual sering diperlakukan seolah-olah lebih memalukan daripada kekerasan itu sendiri.
Padahal, yang mencemarkan nama baik perempuan bukanlah ketika ia berbicara tentang kekerasan yang dialaminya. Yang semestinya dipersoalkan adalah sistem sosial yang membuat korban takut berbicara dan membuat pendamping korban takut membela.
Logika semacam ini menjadi semakin berbahaya ketika bersentuhan dengan lingkar kekuasaan. Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik memiliki dimensi kepentingan publik karena menyangkut relasi kuasa, penggunaan jabatan, kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab institusi.
Dalam kasus Sumedang, proses investigasi terhadap dugaan yang dilaporkan RY menjadi penting justru karena pihak yang dituduh adalah pejabat publik. Pada saat yang sama, Fajar Aldila memang telah membantah tuduhan tersebut. Namun, fakta perkara tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan yang adil dan berbasis bukti, serta tentu berperspektif korban. Tim investigasi sedianya tidak bergerak hanya berdasarkan koridor penyelidikan pidana umum, tetapi menggunakan pendekatan sensitif gender dan berperspektif korban dalam prosesnya.
Namun, memastikan proses hukum berjalan bukan berarti masyarakat sipil harus berhenti mengawasi. Sebaliknya, pengawasan publik dibutuhkan agar perkara tidak berhenti pada pertarungan narasi. Bukti medis, CCTV, komunikasi elektronik, keterangan saksi, serta proses administratif yang berkaitan dengan korban harus diperiksa secara objektif. Tim advokasi dalam kasus ini sendiri telah mendorong agar bukti-bukti tersebut diperiksa secara independen.
Serangan terhadap PPHAM seharusnya tidak dipandang sebagai konflik antara aktivis dan kelompok yang merasa tersinggung. Ada kepentingan publik yang jauh lebih besar di dalamnya. Jika seorang perempuan dapat diintimidasi setelah mendampingi korban kekerasan seksual, siapa yang akan berani menjadi pendamping berikutnya? Siapa yang akan berani mengungkap kasus jika suara vokal dibalas dengan ancaman kriminalisasi?
Belum lagi serangan digital dan tekanan massa yang dibiarkan menjadi konsekuensi yang dianggap wajar dari kerja advokasi. Bagaimana korban dapat percaya bahwa ada ruang aman untuk mencari keadilan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perlindungan terhadap PPHAM pada dasarnya adalah perlindungan terhadap ekosistem hak asasi manusia.
Negara tidak cukup hanya hadir setelah seorang PPHAM menjadi korban kekerasan. Negara perlu membangun mekanisme perlindungan yang preventif, cepat, responsif gender, dan berbasis risiko. Komnas Perempuan pada 2026 juga menekankan perlunya sistem perlindungan yang mampu mengenali risiko sejak awal serta menyediakan perlindungan darurat, dukungan psikososial, bantuan hukum, dan koordinasi lintas lembaga.
Dalam kasus kekerasan berbasis gender, perlindungan tersebut menjadi semakin penting karena serangan terhadap PPHAM sering menggunakan gender sebagai senjata: tubuh, seksualitas, reputasi, moralitas, dan stereotip tentang bagaimana perempuan “seharusnya” bersikap.
Maka, ketika seorang perempuan bersuara tentang kekerasan seksual, pertanyaan pertama yang seharusnya muncul bukan “mengapa dia bicara?”, melainkan “mengapa kekerasan itu terjadi, bagaimana korban dilindungi, dan apakah proses penanganannya berjalan adil?”
Kita juga perlu berhenti menganggap bahwa menjaga nama baik berarti menjaga diam. Nama baik pribadi maupun institusi tidak akan rusak hanya karena masyarakat mempertanyakan dugaan kekerasan seksual. Reputasi profesi tidak semestinya bergantung pada kemampuan membungkam kritik. Dan kehormatan pejabat publik tidak seharusnya ditempatkan lebih tinggi daripada hak korban untuk memperoleh keadilan.
Yang perlu dilindungi bukan kenyamanan orang-orang yang terganggu oleh suara perempuan. Melainkan perempuan yang berani bersuara, korban yang berani melapor, dan ruang publik yang memungkinkan kebenaran diperiksa tanpa intimidasi.
Sebab ketika perempuan pembela HAM dibungkam, yang kehilangan suara bukan hanya satu orang perempuan. Korban- korban lain ikut belajar bahwa berbicara memiliki harga yang terlalu mahal. Dan ketika masyarakat mulai takut menyebut kekerasan sebagai kekerasan, pada saat itulah misogini tidak lagi sekadar menjadi sikap individual. Ia berubah menjadi sistem yang menjaga kekuasaan tetap nyaman, sementara korban dan mereka yang mendampinginya dipaksa menanggung risikonya.
(sumber foto: Instagram @ismi_rinjani)






