Bunyi lonceng gereja mengisi sebuah hari kelam di tahun 2009 dalam ingatan Kristina Simamora (63). Suara itu membuat ia mafhum: hari sudah gawat, situasi darurat, dan ini pertaruhan menuju titik darah penghabisan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta melawan perusahaan bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Jadi, masalah perjuangan itu; berulangkali demon (demonstrasi), setiap ada demon, lonceng gereja yang memanggil desa,” ujar Kristina kepada Konde.co di Pandumaan-Sipituhuta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Itu bukan sembarang lonceng. Imbuh Robet Sinambela (43), masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta memaknai lonceng tersebut sebagai ‘komando’ perlawanan. Bahkan, majelis gereja yang membunyikan lonceng tersebut, tidak lama kemudian ditangkap oleh aparat. Alhasil, ia mengalami stroke akibat trauma hingga akhirnya meninggal dunia.
“Jadi sekarang, kalau bunyi lonceng, ribuan anjing berteriak,” kata Robet.
Saat Konde.co berkunjung ke Desa Pandumaan-Sipituhuta pada 22 Oktober 2026, suasana cenderung hangat. Para warga berkisah ulang tentang hari-hari perlawanan mereka terhadap PT Toba Pulp Lestari, yang bercokol di wilayah adat mereka selama 17 tahun sebelum izinnya dicabut, sembari tertawa-tawa. Tapi baik Kristina, Robet, maupun warga lainnya mengakui; tawa tersebut tak mungkin keluar saat peristiwa traumatis itu terjadi.
Masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, berjuang melawan perampasan hutan adat oleh PT Toba Pulp Lestari (PT TPL)—sebelumnya PT Inti Indorayon Utama—selama 17 tahun. Setidaknya 700 kepala keluarga terlibat dalam perlawanan itu. Sebut Budiman Lumban Batu, ketua masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, perlawanan mereka sudah terjadi sejak tahun 2007. Dari 13 desa di wilayah Pollung, Desa Pandumaan-Sipituhuta menetapkan hati untuk mempertahankan tanah dari perusahaan tersebut.
Konflik pun pecah pada akhir September 2008. Alasannya jelas: hutan mereka ditebangi oleh pihak perusahaan. Tombak hamijon (hutan kemenyan) milik warga Pandumaan-Sipituhuta dihancurkan untuk penanaman eukaliptus milik PT TPL.
Bahkan, tidak hanya perusahaan, aparat kepolisian juga turut menjadi perpanjangan tangan kekerasan terhadap warga.
Yang Budiman ingat, saat itu warga Pandumaan-Sipituhuta membawa alat senso milik PT TPL sebagai bukti perusakan hutan adat mereka. Tindakan itu justru membuat pasukan Brimob mendatangi desa mereka dan menangkapi para warga.
“Datanglah orang Brimob ke desa. Disisirlah semua, ditangkapnya orang itu,” tutur Budiman kepada Konde.co, Kamis, 22 Oktober 2026.
Selain penangkapan, aparat juga menggedor-gedor dan mendobrak rumah-rumah warga. Berjejer mobil-mobil Brimob di jalanan desa, menurut kesaksian Kristina Simamora. Polisi membuka paksa kediaman warga dan membawa senjata laras panjang menghadapi masyarakat tak bersenjata.
Kristina tak bisa lupa bagaimana polisi mengatainya “anjing” pada saat itu.
“Masuk kau ke rumah, anjing!”
Kontan perempuan itu muntab. “Punya mata nggak, kau itu?? Masa’, aku dibilang ‘anjing’?!” bentaknya.
“Masuk!” perintah polisi itu.
“Ini rumahku. Sukaku.”
“Kutembak!”
“Coba tembak,” tantang Kristina. Prinsipnya hanya satu: kenapa mesti takut diancam di rumah dan tanahnya sendiri?
Perjuangan tidak hanya terjadi di dalam desa. Pada Maret 2013, kriminalisasi terhadap total 32 warga Pandumaan-Sipituhuta akibat resistensi mereka atas PT TPL membuat para perempuan berbondong-bondong mendatangi kantor Polres Humbang dengan bekal seadanya. Tidak ada yang membiayai mereka sama sekali selama berdemonstrasi. Semua membawa lauk-pauk dan bahan perbekalan untuk dibagikan dengan satu sama lain.
“Kami di kantor polisi itu, makan nasi satu mangkok kecil satu orang, ikan asinnya dibagi tiga. Pagar betis kami, karena bapak-bapak ini ditahan, kan. Perempuan semua ke sana, kami menuntut (untuk pembebasan para laki-laki),” kata Kristina.
Kristina sendiri saat itu hadir membawa anaknya yang masih bayi. Dengan kondisi ala kadarnya, usai massa pulang ke desa, anak-anak mengalami diare.
“(Aksi) dari siang jam 2 sampai besoknya. Baru besok paginya bisa bubar,” ujarnya.
Setelah itu, perempuan Pandumaan-Sipituhuta juga mendatangi Polda Sumatera Utara. Mereka menuntut agar 16 dari 32 orang yang ditahan segera dibebaskan. Tidak hanya warga, pemerhati agama dan lainnya juga membersamai aksi mereka.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) memang sudah dicabut perizinannya sejak Januari 2026. Tapi jejak pelanggaran HAM yang dilakukannya tidak hanya tertinggal di Desa Pandumaan-Sipituhuta.
Di Tanah Batak, Sumatera Utara, tanah bukan sekadar hamparan ruang yang dapat diukur berdasarkan luas konsesi, nilai investasi, atau potensi keuntungan industri. Tanah adalah ruang hidup yang menyimpan sejarah leluhur, identitas komunitas, pengetahuan lokal, sumber pangan, sekaligus tempat masyarakat adat membangun relasi dengan alam dan sesamanya. Di dalamnya terdapat hutan tempat masyarakat mengambil hasil bumi, ladang yang menjadi sumber penghidupan, mata air yang menghidupi keluarga, hingga makam leluhur yang menghubungkan generasi sekarang dengan masa lalu.
Namun, bagi sejumlah komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Tanah Batak, ruang hidup tersebut selama puluhan tahun berada dalam ancaman ekspansi industri kehutanan. Kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan industri pulp yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU), telah memunculkan konflik berkepanjangan mengenai penguasaan tanah, akses terhadap sumber daya alam, serta pengakuan atas hak-hak masyarakat adat.
Konflik tersebut bukan semata-mata perselisihan mengenai batas wilayah atau perbedaan klaim kepemilikan lahan. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara memberikan ruang kepada korporasi untuk menguasai sumber daya alam, sementara masyarakat yang telah hidup dan bergantung pada wilayah tersebut justru harus berjuang mendapatkan pengakuan atas haknya sendiri.
Bagi perempuan adat, persoalan ini memiliki lapisan kerentanan yang lebih kompleks. Ketika tanah pertanian dirampas, hutan rusak, dan sumber air menghilang, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya aset ekonomi. Perubahan ekologis juga mengganggu keberlangsungan kehidupan sehari-hari, termasuk kerja-kerja menyediakan pangan, merawat keluarga, mempertahankan pengetahuan tradisional, dan menjaga keberlanjutan komunitas. Perempuan yang selama ini memiliki hubungan erat dengan sumber-sumber kehidupan tersebut harus menghadapi konsekuensi dari keputusan ekonomi dan politik yang sering kali dibuat tanpa melibatkan mereka.
Laporan investigasi bertajuk Negara, Korporasi dan Hak Masyarakat Adat: Jejak Pelanggaran Hak Asasi Manusia PT Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara yang disusun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak bersama KSPPM, YMKL, Auriga Nusantara, Hutan Kita Institute (HaKI), dan LPESM Riau pada 2026 memperlihatkan bahwa konflik ini telah berlangsung jauh sebelum periode investigasi 1992–2026. Tim bahkan mendeteksi berbagai pelanggaran HAM sejak dekade 1980-an.
Laporan tersebut mendokumentasikan pelanggaran terhadap enam komunitas masyarakat adat, yakni Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan. Sebanyak 112 individu masyarakat adat, termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, tercatat menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan kriminalisasi.
Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa konflik dengan TPL bukan persoalan yang dapat diselesaikan hanya melalui penghentian aktivitas perusahaan. Ada sejarah panjang kekerasan, kehilangan ruang hidup, dan ketidakadilan yang harus diakui serta dipulihkan. Di tengah situasi itu, perempuan adat tidak hanya menghadapi dampak kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan kolektif untuk mempertahankan tanah leluhur mereka.
Perampasan Tanah dan Kekerasan yang Dilembagakan
Di Desa Natumingka, kedatangan PT TPL dan perampasan lahan yang mereka lakukan beriringan dengan tindak kekerasan.
Nelson Simanjuntak, salah satu tokoh masyarakat adat Natumingka, masih mengingat seorang warga Masyarakat Adat Natumingka Op. Leo Simanjuntak—saat itu berusia 75 tahun—terkena lemparan kayu oleh aparat dan pihak perusahaan dalam bentrokan melawan warga. Ia bahkan harus dilarikan ke rumah sakit karena luka di pelipis. Menurut Nelson, kekerasan itu tidak hanya melukai tubuh, tetapi juga menghancurkan martabat mereka sebagai Masyarakat Adat.
Pencaplokan tanah adat oleh PT TPL juga terjadi di Desa Nagasaribu. Bukan hanya mengklaim sepihak tanah yang telah turun-temurun ditempati dan digunakan oleh warga, perusakan lingkungan oleh PT TPL mengakibatkan erosi hingga banjir yang belum pernah terjadi di Nagasaribu sebelum kedatangan mereka.
Hal ini disampaikan oleh Katarina Siagian. 20 tahun yang lalu, terjadi banjir di hulu air menuju sawah di Desa Nagasaribu. Sawah miliknya terendam luapan air.
“O, Tuhan! Kek mana kehidupan anak-anakku?!” ratapnya pada saat itu.
Jejak pelanggaran HAM PT TPL juga tertinggal dalam bentuk kerusakan lingkungan masyarakat adat yang sempat mereka okupasi. Salah satu temuan penting laporan investigasi adalah penguasaan wilayah adat yang dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Wilayah adat masyarakat dijadikan bagian dari konsesi perusahaan tanpa persetujuan yang semestinya dari komunitas pemilik wilayah.
Bahkan, aktivitas perusahaan disebut tetap berlangsung di sejumlah wilayah yang telah memperoleh pengakuan negara melalui peraturan daerah maupun surat keputusan pengakuan masyarakat hukum adat. Penanaman, pemanenan, dan penguasaan lahan tetap dilakukan meskipun terdapat klaim dan pengakuan atas keberadaan masyarakat adat.
Salah satu pola yang paling konsisten ditemukan dalam investigasi adalah penanaman paksa pohon eukaliptus di atas wilayah adat dan lahan pertanian masyarakat. Penanaman tanaman industri tersebut mengakibatkan rusaknya berbagai tanaman pangan dan tanaman produktif milik warga, seperti kopi, jagung, padi, cabai, kemenyan, kemiri, durian, dan jahe.
Dampaknya menjalar ke berbagai aspek kehidupan. Masyarakat kehilangan sumber penghidupan, akses menuju hutan adat dan makam leluhur tertutup, bahkan menghadapi kekurangan air, longsor, serta kerusakan lahan pertanian. Dalam sejumlah komunitas, laporan juga mencatat perusakan tanaman, sawah, gubuk, posko perjuangan, makam leluhur, hingga penjarahan warung.
Kristina mengalami kesulitan itu. Hutan kemenyan, yang menjadi sumber penghasilan warga Pandumaan-Sipituhuta, dihancurkan oleh alat-alat berat PT TPL yang menanam paksa eukaliptus sebagai gantinya. Padahal, kemenyan pada saat itu bak tabungan emas bagi masyarakat lokal. Mereka dapat membiayai pendidikan anak-cucu dan menjamin kebutuhan keluarga terpenuhi dengan membudidayakan kemenyan.
Usai perusakan oleh PT TPL, para perempuan berupaya mencari cara alternatif untuk bertahan. Mereka mencoba membuka sawah dan menanam umbi-umbian. Tapi tanah yang ditanami eukaliptus tidak cukup subur untuk membuat kualitas pertanian baru mereka baik dan layak. Padi dan komoditas lainnya rusak, pasokan air rusak dan berkurang drastis akibat lahan ditanami eukaliptus, dan masyarakat—utamanya perempuan—terpaksa berhadapan pada kondisi kemiskinan.
Pada 2016, Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, mengembalikan 2.600 hektare hutan adat kepada masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Hal ini terjadi usai PT TPL mengklaim tanah adat tersebut. Namun, luka kadung menganga. Sebab PT TPL terlanjur menghancurkan 540 hektare hutan kemenyan masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta pada 2009. Sedangkan Kristina Simamora (63) menyebut sekitar 700 hektare kawasan kemenyan mengalami kerusakan akibat aktivitas yang mereka kaitkan dengan TPL.
“Makanya, kalau TPL mau ganti rugi, mau ganti rugi dengan apa?!” tukas Kristina. Kerugiannya tidak terhitung bagi mereka, sebab kemenyan akan butuh waktu untuk tumbuh kembali, dan kini kualitas getahnya tidak sebagus sebelum ekspansi PT TPL menghancurkan hutan mereka.
Dari perspektif ekologi politik feminis, persoalan tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Kerusakan terjadi dalam relasi kuasa yang menentukan siapa yang berhak mengakses tanah, siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam, dan siapa yang harus menanggung biaya sosial maupun ekologisnya.
Ketika perusahaan menguasai lahan untuk kepentingan produksi, masyarakat adat kehilangan akses terhadap sumber daya yang selama ini menopang kehidupan mereka. Sementara itu, keuntungan dari industri kehutanan tidak secara otomatis kembali kepada komunitas yang kehilangan tanah dan sumber penghidupannya.
Ketimpangan tersebut juga memiliki dimensi gender. Dalam banyak komunitas adat, perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan pangan, pertanian, pemanfaatan hasil hutan, penyediaan air, serta pemeliharaan pengetahuan mengenai tanaman dan lingkungan. Karena itu, hilangnya lahan pertanian dan rusaknya hutan berpotensi memperbesar beban perempuan dalam mempertahankan kebutuhan hidup keluarga.
Ketika sumber pangan tidak lagi tersedia di sekitar tempat tinggal, perempuan harus menghadapi konsekuensi dari perubahan tersebut. Ketika sumber air tercemar atau menghilang, pemenuhan kebutuhan rumah tangga menjadi lebih sulit. Ketika tanaman produktif rusak, keberlanjutan ekonomi keluarga ikut terancam. Kerja-kerja yang selama ini menopang kehidupan komunitas menjadi semakin berat, meskipun tidak selalu dihitung sebagai kerugian ekonomi dalam kebijakan pembangunan.
Di sinilah pentingnya membaca konflik TPL melalui perspektif feminis. Perampasan tanah bukan hanya persoalan hilangnya kepemilikan atau akses ekonomi, melainkan juga persoalan hilangnya kendali masyarakat, termasuk perempuan, atas kondisi yang memungkinkan mereka mempertahankan kehidupan.
Lebih jauh, persoalan ini memperlihatkan bagaimana pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dapat mengabaikan kerja reproduksi sosial. Kerja menyediakan makanan, merawat anggota keluarga, menjaga kesehatan, dan mempertahankan keberlangsungan komunitas sering kali dianggap sebagai urusan domestik yang tidak berkaitan dengan kebijakan industri. Padahal, ketika lingkungan rusak, pekerjaan-pekerjaan tersebut justru menjadi semakin berat.
Perempuan Adat di Tengah Intimidasi dan Kriminalisasi
Konflik penguasaan tanah tidak berhenti pada perusakan sumber penghidupan. Masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya juga menghadapi intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.
Laporan investigasi mencatat 112 individu masyarakat adat sebagai korban. Dari jumlah tersebut, 56 orang mengalami kriminalisasi, 61 orang mengalami serangan fisik, dua orang mengalami penyiksaan, dan dua orang mengalami serangan psikis. Laporan juga mendokumentasikan pemukulan, penembakan gas air mata dan peluru karet, penggunaan alat setrum, serta ancaman menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia termasuk dalam kelompok yang mengalami penganiayaan. Bahkan, trauma akibat konflik masih dirasakan anak-anak setelah berbagai peristiwa kekerasan terjadi.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak berlangsung dalam ruang yang setara. Masyarakat yang berusaha mempertahankan wilayah adatnya berhadapan dengan aktor-aktor yang memiliki sumber daya ekonomi, akses terhadap kekuasaan, dan instrumen keamanan yang jauh lebih besar.
Laporan itu mengidentifikasi 13 kategori aktor yang terhubung dalam pola relasi kompleks, baik dari unsur negara maupun nonnegara. Negara, melalui pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum, disebut memiliki posisi penting dalam pemberian legitimasi terhadap penguasaan wilayah. Sementara itu, perusahaan berperan sebagai aktor ekonomi yang menjalankan kegiatan di dalam wilayah konsesi. Aparat keamanan juga ditemukan berada dalam posisi yang seharusnya melindungi warga, tetapi dalam sejumlah peristiwa justru berperan sebagai pengaman proyek. Selain itu, terdapat aktor perantara dan elite lokal yang tidak selalu merepresentasikan kepentingan masyarakat adat.
Relasi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap masyarakat adat tidak bisa semata-mata dibaca sebagai tindakan individual yang terpisah dari sistem. Ada struktur kebijakan, praktik pengamanan, serta relasi ekonomi-politik yang memungkinkan konflik terus berlangsung.
Tapi dari Sihaporas hingga Nagasaribu, ada satu hal yang sama dalam cerita perjuangan masyarakat adat melawan PT TPL. Perempuan berada di garda depan perjuangan. Dan itu bukan tanpa alasan.
Mersi Silalahi, salah satu perempuan adat Sihaporas, menerangkan pertimbangan menempatkan perempuan di baris depan perlawanan. Menurutnya, apabila laki-laki ditempatkan di depan, bentrokan fisik akan lebih cenderung terjadi. Sedangkan ketika perempuan berhadapan langsung dengan pihak korporasi dan aparat, mereka dapat mengupayakan jalur negosiasi.
Suami Mersi sendiri pernah dikriminalisasi dengan vonis penjara selama sembilan bulan pada tahun 2019. Padahal, suaminya justru adalah korban pemukulan oleh Humas PT TPL.
“Kita sudah melapor ke Polres Simalungun, tapi tidak ada tanggapan. Dan kita tanya ke Polres Simalungun, katanya sudah di-SP3 secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada kita,” getir Mersi.
Persoalannya, ketika perlawanan masyarakat dibalas kekerasan dan brutalitas oleh pihak perusahaan dan aparat yang melindunginya, bukan hanya laki-laki yang dihajar. Mersi menyaksikan sendiri para perempuan Sihaporas, bahkan warga lansia dan disabilitas, turut mengalami pemukulan dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya oleh PT TPL saat perusahaan kembali hendak mengintimidasi warga pada tahun 2022. Salah satu korbannya adalah Nurinda Napitu, yang pernah Konde.co wawancarai pada Oktober 2025 silam. Kejadian itu berlangsung ketika para perempuan Sihaporas hendak mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi Women 20 (W20) di Parapat, Simalungun, Sumatera Utara pada 19-21 Juli 2022.
Sedangkan di Nagasaribu, Katarina Siagian dan para perempuan di desanya bergerak atas kesadaran bahwa tanah penghidupan mereka sedang berada dalam krisis serius akibat keserakahan korporasi.
“Kami sebagai perempuan, kami tahu dari tanah ini kami makan. Kalau tidak ada tanah kan, kehidupan tidak ada, apa lagi perempuan,” ujarnya kepada Konde.co, Jumat, 23 Oktober 2026.
Hal serupa terjadi di Pandumaan-Sipituhuta. Ketika para laki-laki dibawa paksa dan ditahan di kantor kepolisian, perempuan tidak diam. Mereka berdiri di depan pintu rumah dan lahan-lahan mereka, melarang pihak perusahaan maupun polisi menginjakkan kaki lebih jauh. Aksi itu rupanya tidak membuat polisi urung; malah, kekerasan itu tetap mereka lakukan meski saat berhadapan dengan perempuan. Atas kenangan pahit itu, Rusmedia Lumbangaol (71) menegaskan sikapnya terhadap aparat.
“Kalau aku sampai sekarang, polisi, tentara, brimob, apa-apaan itu; aku nggak percaya sama orang itu semuanya!” seru Rusmedia.
Ia lantas menambahkan bahwa memang tidak semua orang dalam institusi tersebut buruk. Tapi pengalaman dan trauma yang melekat dalam benak Rusmedia terhadap aparat bersenjata selama bertahun-tahun melawan kejahatan PT TPL bersama warga Pandumaan-Sipituhuta, kadung membuatnya berhenti percaya.
Tambah Kristina, para perempuan memutuskan untuk kompak berjuang karena mereka paham eksploitasi PT TPL berdampak langsung pada kehidupan mereka dan keluarga mereka. Selain itu, dengan para laki-laki yang kerap menghadapi ancaman kriminalisasi dan kekerasan, mereka juga bertanggungjawab atas keberlangsungan rumah tangga.
Dalam situasi seperti ini, perempuan adat menghadapi ancaman berlapis. Mereka berhadapan dengan kekerasan yang menyasar tubuh dan keselamatan, sekaligus dengan ancaman terhadap ruang hidup yang menjadi dasar keberlangsungan komunitas. Pengalaman perempuan dalam konflik juga tidak dapat dipisahkan dari posisi mereka dalam struktur sosial yang masih kerap menempatkan laki-laki sebagai pihak utama dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, penting untuk memastikan bahwa pengalaman perempuan tidak tenggelam dalam narasi konflik yang hanya menampilkan tokoh laki-laki, pemimpin komunitas, atau orang-orang yang berhadapan langsung dengan aparat. Perempuan yang mempertahankan lahan, menjaga tanaman, mengorganisasi komunitas, mengurus keluarga selama konflik, maupun mendampingi korban juga merupakan bagian penting dari sejarah perlawanan.
Feminisme kritis membantu melihat bahwa kekerasan tidak hanya terjadi ketika seseorang dipukul, diancam, atau ditangkap. Kekerasan juga berlangsung ketika masyarakat kehilangan hak menentukan masa depan wilayahnya, ketika pengaduan tidak ditanggapi, dan ketika negara membiarkan ketidakadilan berlangsung tanpa pemulihan yang memadai.
Laporan investigasi mencatat bahwa masyarakat adat yang memperjuangkan haknya menghadapi pemanggilan, penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka, penahanan, hingga pemenjaraan. Mereka dituduh melakukan penganiayaan, perusakan, menduduki kawasan hutan, atau menghalangi aktivitas perusahaan.
Di sisi lain, ketika masyarakat menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran perusahaan dan aktor lainnya, pihak berwenang disebut kerap mengabaikan atau tidak memberikan respons yang memadai. Dengan demikian, pelanggaran hak sipil dan politik juga terjadi melalui pembiaran atau by omission, bukan hanya melalui tindakan langsung atau by commission.
Menjaga Kehidupan, Merawat Perlawanan
Di tengah tekanan yang berlangsung selama puluhan tahun, masyarakat adat tidak tinggal diam. Mereka terus mempertahankan hak atas tanah dan wilayah leluhur melalui berbagai cara, baik melalui jalur hukum maupun gerakan sosial.
Laporan investigasi mencatat bahwa masyarakat adat telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat, melaporkan berbagai peristiwa kepada kepolisian, menyampaikan pengaduan kepada DPRD, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, serta menempuh upaya mediasi dan audiensi.
Namun, berbagai upaya tersebut tidak selalu memperoleh respons yang diharapkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai cenderung lambat, tidak netral, atau tidak memberikan perlindungan yang efektif kepada masyarakat adat.
Perjuangan mempertahankan tanah dalam situasi seperti ini membutuhkan daya tahan yang panjang. Masyarakat harus menghadapi proses hukum, mengumpulkan bukti, mempertahankan solidaritas, dan memastikan bahwa persoalan yang mereka alami tidak hilang dari perhatian publik.
Bagi perempuan adat, perjuangan tersebut juga dapat berlangsung melalui kerja-kerja yang sering kali tidak terlihat. Mempertahankan keberlanjutan pangan, menjaga pengetahuan tentang tanaman dan hutan, merawat anggota keluarga yang mengalami trauma, serta memastikan komunitas tetap bertahan merupakan bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Tidak hanya itu, perempuan juga sering kali diremehkan dalam perjuangan mempertahankan tanah, bahkan oleh sesama warga. Seperti yang dialami Rusmedia. Perempuan berusia 71 tahun itu sempat diremehkan oleh keluarga dan laki-laki di desanya.
“Nggak kenal siapa dirimu. Bisa kau melawan sama pemerintah dan pengusaha? Sedangkan makananmu nggak cukup,” Rusmedia menirukan ucapan yang dilontarkan orang-orang di sekitarnya. Ia juga sempat dijuluki“artis” usai perjuangannya mendapat banyak atensi publik.
Awalnya, ia sangat sakit hati dengan panggilan itu. Pernah suatu hari, ia kontan menarik kerah leher orang yang mengolok-oloknya sebagai “artis”.
“Siapa yang bilang tadi aku ‘artis’?” bentaknya pada saat itu. “Saya nggak takut namun aku orang pun orang miskin, orang bodoh. Banyak yang mendampingi aku.”
Imbuh Rusmedia, di tengah letupan emosinya, “Kalau udah selesai nanti perjuangan Sipituhuta dan Pandumaan, kau harus mati, ya. Jangan ikut kau punya kemenyan itu.”
Dengan latar belakangnya, Rusmedia tak takut. “Aku nggak pernah merantau, nggak ada merantau. Menulis namaku pun, nggak ada. Tapi kenapa aku bisa kuat?”
“Bisa sampai ke istana,” imbuh Budiman, terkekeh. Rusmedia tersenyum.
“Mukjizat Tuhan.”
Dalam perspektif ekofeminisme, hubungan perempuan dengan alam tidak dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat alamiah atau romantis semata. Perempuan bukan kelompok yang secara biologis lebih dekat dengan alam dan karenanya otomatis menjadi penjaga lingkungan. Sebaliknya, hubungan tersebut terbentuk melalui pengalaman sosial, pembagian kerja, pengetahuan, dan posisi perempuan dalam sistem pengelolaan sumber daya.
Ketika perempuan adat memperjuangkan hutan, tanah, dan sumber air, perjuangan itu bukan karena mereka memiliki kodrat untuk merawat alam. Mereka sedang mempertahankan kondisi material dan sosial yang memungkinkan kehidupan komunitasnya berlangsung. Mereka juga sedang menentang sistem yang memusatkan kewenangan atas sumber daya alam pada negara dan korporasi, sementara masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut justru disingkirkan.
Ekofeminisme kritis mengingatkan bahwa penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi alam dapat bertemu dalam logika kekuasaan yang sama: keduanya dipandang sebagai sesuatu yang dapat dikendalikan, dimanfaatkan, dan dikorbankan demi kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Karena itu, perjuangan perempuan adat di Tanah Batak tidak cukup dilihat sebagai upaya mempertahankan sumber daya ekonomi. Ada perjuangan untuk menentukan bagaimana tanah dikelola, pengetahuan siapa yang diakui, siapa yang berhak mengambil keputusan, dan kehidupan seperti apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya.
Resiliensi perempuan adat juga tidak seharusnya dimaknai sebagai kemampuan untuk terus bertahan dalam situasi yang tidak adil. Memuji ketangguhan perempuan tanpa membongkar struktur yang membuat mereka harus terus berjuang justru berisiko menormalisasi penderitaan. Ketangguhan tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya.
Yang dibutuhkan bukan sekadar perempuan yang terus bertahan menghadapi kerusakan lingkungan dan kekerasan, melainkan perubahan kondisi yang memungkinkan mereka hidup aman, memiliki kendali atas wilayahnya, dan memperoleh keadilan.
Izin TPL Dicabut, Tapi Kemenangan Belum Menuntaskan Keadilan
Setelah perjuangan panjang masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil, pemerintah akhirnya mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan kawasan hutan di Sumatera, termasuk PT Toba Pulp Lestari.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 20 Januari 2026, setelah evaluasi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). TPL termasuk di antara 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut.
Keputusan itu kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari di Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 26 Januari 2026. Pada 10 Februari 2026, perusahaan menyatakan telah menerima salinan keputusan tersebut dan menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.
Penting untuk membedakan pencabutan PBPH dengan pembubaran badan hukum perusahaan. Keputusan tersebut secara khusus mencabut izin pemanfaatan hutan dan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan dalam areal PBPH. Dengan demikian, pencabutan izin tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan hukum, tanggung jawab korporasi, maupun pemulihan dampak operasional perusahaan telah selesai.
Bagi masyarakat adat, keputusan ini tentu memiliki arti penting. Setelah puluhan tahun memperjuangkan wilayah leluhur, pencabutan izin menjadi penanda bahwa tuntutan mereka tidak dapat terus diabaikan. Keputusan tersebut juga membuka peluang bagi pemulihan wilayah yang selama ini berada dalam penguasaan perusahaan.
Namun, pencabutan izin tidak otomatis mengembalikan tanah kepada masyarakat adat. Tidak pula secara langsung memulihkan hutan yang rusak, menghidupkan kembali sumber air, mengembalikan tanaman produktif, atau menghapus trauma akibat kekerasan dan kriminalisasi.
Bahkan, sejak pengumuman pencabutan izin, muncul kekhawatiran bahwa keputusan pemerintah tidak akan dijalankan secara konsisten. AMAN Tano Batak pada Januari 2026 mengingatkan agar perusahaan tidak kembali beroperasi melalui skema atau wajah baru. Kekhawatiran ini berkaitan dengan pernyataan pemerintah pada saat itu bahwa masih adanya perusahaan yang beroperasi meskipun izinnya telah dicabut tidak menjadi persoalan selama kegiatan ekonomi masyarakat tidak terganggu.
Karena itu, pencabutan izin TPL harus menjadi awal dari proses penyelesaian konflik, bukan akhir dari tanggung jawab negara. Jika negara hanya menghentikan izin tanpa menyelesaikan persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah, masyarakat adat tetap berada dalam ketidakpastian. Konflik berpotensi berulang ketika wilayah yang selama ini mereka perjuangkan kembali diberikan kepada pihak lain melalui kebijakan atau skema pengelolaan yang berbeda.
Ada sejumlah pekerjaan mendesak yang harus ditindaklanjuti pemerintah setelah pencabutan izin TPL. Pertama, pemerintah kabupaten perlu segera menerbitkan keputusan pengakuan wilayah adat bagi komunitas yang selama ini memperjuangkan haknya. Pengakuan tersebut penting agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan klaim penguasaan kawasan hutan oleh negara maupun kepentingan korporasi.
Kedua, Kementerian Kehutanan harus menetapkan hutan adat di Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Samosir, dan Humbang Hasundutan sebagaimana direkomendasikan laporan investigasi. Pengakuan dan penetapan hutan adat tidak boleh menjadi proses administratif yang berlarut-larut. Masyarakat yang telah puluhan tahun mempertahankan wilayahnya harus memperoleh kepastian hukum dan hak untuk mengelola ruang hidupnya sendiri.
Ketiga, pemerintah pusat perlu memastikan tidak ada penerbitan kembali perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan di wilayah eks konsesi TPL yang mengabaikan hak masyarakat adat. Penghentian aktivitas perusahaan harus diikuti dengan perlindungan terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan komunitas. Jangan sampai pencabutan izin justru membuka ruang bagi konflik baru akibat tumpang tindih klaim dan kepentingan investasi.
Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup harus melakukan rehabilitasi dan restorasi kawasan eks konsesi TPL. Pemulihan ekologis tidak cukup dilakukan melalui penanaman pohon secara seremonial atau program penghijauan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat. Pemulihan harus didasarkan pada kondisi ekologis dan pengetahuan masyarakat adat mengenai wilayahnya.
Sumber air yang tercemar atau hilang, lahan pertanian yang rusak, kawasan hutan yang terdegradasi, dan wilayah yang mengalami longsor membutuhkan penanganan yang terukur. Masyarakat harus dilibatkan sejak tahap identifikasi kerusakan hingga penentuan bentuk pemulihan. Tanaman yang dipulihkan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan pangan dan ekonomi masyarakat, bukan kembali mengutamakan kepentingan industri.
Bagi perempuan adat, pemulihan ekologis harus memperhitungkan kebutuhan dan pengetahuan mereka. Perempuan perlu dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan hutan, pemulihan sumber air, pertanian, dan sumber pangan. Partisipasi tidak cukup diwakili oleh kehadiran dalam pertemuan atau konsultasi formal. Mereka harus memiliki ruang untuk menentukan arah kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya.
Kelima, negara harus memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM perlu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di wilayah terdampak dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap seluruh peristiwa yang melibatkan TPL maupun pihak-pihak yang menjadi bagian dari perusahaan.
Kepolisian juga perlu melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan yang digunakan perusahaan dan badan usaha jasa pengamanan yang disewa. Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana oleh perusahaan, badan usaha jasa pengamanan, dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat yang mengalami kriminalisasi harus memperoleh pemulihan hak dan akses terhadap keadilan. Mereka tidak boleh terus dibebani proses hukum karena mempertahankan tanah yang menjadi sumber kehidupan komunitasnya. Pemulihan juga harus mencakup korban kekerasan fisik dan psikis, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia.
Seluruh proses tersebut harus memiliki perspektif gender. Negara perlu memastikan perempuan adat memperoleh akses terhadap mekanisme pengaduan, bantuan hukum, pemulihan psikososial, serta kompensasi atas kerugian yang dialami. Pengalaman dan kerugian perempuan harus diidentifikasi secara khusus, bukan dilebur begitu saja ke dalam kategori korban kolektif.
Pada akhirnya, persoalan TPL memperlihatkan bahwa krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari krisis demokrasi dan HAM. Ketika masyarakat tidak memiliki kuasa untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, ketika pengetahuan lokal diabaikan, dan ketika orang-orang yang mempertahankan tanah justru dikriminalisasi, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, melainkan juga hak masyarakat untuk menentukan kehidupannya.
Perempuan adat di Tanah Batak telah menunjukkan bahwa mempertahankan tanah berarti mempertahankan lebih dari sekadar batas wilayah. Ada pangan, air, pengetahuan, kebudayaan, relasi antargenerasi, dan masa depan komunitas yang bergantung pada keberadaan ruang hidup tersebut.
Pencabutan izin TPL patut dipandang sebagai kemenangan dari perjuangan panjang masyarakat adat. Namun, kemenangan itu belum menjadi keadilan selama tanah belum kembali, hutan belum pulih, korban belum memperoleh pemulihan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM belum dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan lagi seperti Indorayon; ganti baju, ganti nama. Pokoknya kita sepakat, TPL ditutup! Jangan lagi ada perusahaan lain. TPL ditutup, tanah yang sudah dikelola, dikembalikan lagi ke masyarakat,” tegas Rusmedia.
Negara tidak boleh berhenti pada keputusan administratif. Sebab, bagi masyarakat adat, terutama perempuan yang selama ini ikut menanggung dampak paling dekat dari kerusakan ruang hidup, keadilan bukan sekadar melihat perusahaan berhenti beroperasi.
Keadilan berarti dapat kembali mengelola tanah leluhur, memperoleh air bersih, menanam dan memanen hasil bumi, hidup tanpa ancaman kekerasan, serta mewariskan lingkungan yang layak kepada generasi berikutnya.
(foto: dok. Konde.co/Salsabila Putri Pertiwi)




























