Untuk lebih memahami konteks implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan penyusunan aturan pelaksana dalam artikel ini, kamu bisa memainkan gim interaktif berikut.
Lita Anggraini tampak gusar. Ia sudah bolak-balik menghubungi pemerintah berkali-kali dalam beberapa bulan ini.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ini sudah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sejak Mei 2026 lalu, atau sebulan sejak UU ini disahkan. Ia bersama Timboel Siregar dari BPJS Watch bekerja cepat menyusunnya.
RPP-nya juga sudah ia presentasikan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi sampai enam bulan ini—Oktober 2026—belum juga tampak hilal tanggal aturan pelaksana dari UU PPRT untuk disahkan.
Kegusaran ini masuk akal mengingat ia telah memperjuangkan pengesahan UU PPRT selama 22 tahun. Lita tidak mau gagal lagi dan menunggu lama.
Seharusnya setelah UU disahkan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunannya harus segera disahkan paling lambat April tahun depan atau setahun sejak diundangkan. Namun, sampai pertengahan Oktober, titik terang sepertinya belum tampak berbinar. Tentu saja, ia khawatir jika sampai batas waktu setahun, PP dan Keputusan Menteri (Kepmen)-nya belum juga rampung.
Namun, Kamis, 29 Oktober, ia bernapas agak lega setelah Kemenaker mengundangnya untuk melakukan uji publik PP. Bertempat di Kantor Balai Perluasan Kesempatan Kerja Bekasi (BPKK Bekasi) di Bekasi, Lita Anggraini bersama Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, hingga para PRT seharian menyimak paparan pemerintah.
“Hari ini kami sudah mengikuti uji publik penyusunan RPP bersama Kemenaker dan berbagai pihak, ada 400 Dinas di seluruh Indonesia, kami menyampaikan beberapa usulan dan banyak membahas teknis pelaksanaan UU PPRT dan ini menunggu masukan antar lembaga kementerian, P3RT, dan organisasi masyarakat sipil. Kalau cepat, Januari atau Februari 2027 selesai, namun kami mendesak Desember 2026 harus selesai,” kata Lita Anggraini dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Sipil untuk Perlindungan UU PPRT, 29 Oktober 2026 kemarin.
Usulan Lita Anggraini dalam uji publik tersebut adalah, PRT harus menerima jaminan sosial Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, karena faktanya tak banyak pemberi kerja yang mau membayar jaminan sosial PRT.
Usulan lain yaitu pendataan PRT. Yang semula di KTP disebut pembantu rumah tangga, harus diganti dengan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Maka dari data ini akani mempermudah akses untuk mengetahui jumlah PRT di Indonesia sebagai angkatan kerja.
Namun Lita juga menyesalkan, dalam pertemuan ini, masih banyak Dinas Tenaga Kerja yang tidak mengetahui informasi soal UU PPRT ini.
“Seperti dari Dinas di daerah-daerah yang tanya, apakah PRT harus menerima gaji UMR, padahal khan jelas tertulis tidak– dalam UU PPRT.”
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan dalam konferensi pers yang sama menegaskan bahwa aturan pembuatan aturan soal PRT merupakan komitmen negara terutama pada perempuan karena PRT rata-rata adalah perempuan.
“Ini akan kita kawal terus karena perlindungan pada 85% PRT adalah PRT perempuan. Memang banyak tantangan, maka forum ini penting untuk mengawal. Kawal bareng dan berkoordinasi, Kementerian PPPA berada di garda terdepan dan akan terus mendukung kerja-kerja Kemenaker sebagai leader nya. Kita sudah satu kapal, kita akan mendukung ini.”
Selama setahun ini, pemerintah harus mengesahkan 5 PP dan 1 Kepmen. Kendati tenggat aturan jatuh tempo pada April 2027, Ari Ujianto, tim periset dari JALA PRT memaparkan bahwa koalisi masyarakat sipil untuk UU PPRT telah merumuskan dan menyerahkan lima draf RPP terpisah kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Aturan turunan tersebut mencakup 5 Peraturan Pemerintah (PP), antaralain, pertama PP tentang Pengupahan PRT yang mengatur skala upah, kenaikan berkala, dan mekanisme lembur. Kedua, PP tentang Jaminan Sosial PRT yang mengatur skema BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Lalu ketiga, PP tentang vokasi untuk PRT dan calon PRT. Keempat, PP tentang Pembinaan dan Pengawasan, dan Kelima, PP tentang Penyelesaian Perselisihan. Serta ditambah dengan 1 Peraturan Menteri (Permen) tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Namun, proses di Kementerian Ketenagakerjaan dinilai lamban dan kurang proaktif. Ari Ujianto mengungkapkan bahwa pemerintah belum menyiapkan draft tandingan saat masyarakat sipil menyodorkan kelima draf RPP tersebut
“Kalau melihat ini memang mereka kayak kurang punya inisiatif. Jadi masih menunggu kita. Kurang progresif, karena kita tahu bahwa setelah teman-teman datang itu, mereka belum siap untuk itu. Artinya, inisiatif dari mereka untuk mempercepat itu juga enggak ada. Itu yang mengkhawatirkan. Jadi memang harus terus didesak. Untungnya kita sudah antisipasi itu dengan mengajukan cepat-cepat,” kata Ari Ujianto kepada Konde.co lewat sambungan online Jumat, (23/10).
Kata Ari, Kemenaker mengisyaratkan akan menggabungkan kelima draf RPP tersebut menjadi satu RPP tunggal (omnibus). JALA PRT mengkritik wacana penyatuan ini. Ari Ujianto membeberkan risiko dari penggabungan aturan tersebut.
“Dengan lima ini memang akan lebih fokus. Masing-masing peraturan pemerintah akan lebih fokus, satu ketentuan atau satu persoalan, satu isu, itu tuntas di satu peraturan pemerintah… Saya khawatirnya kalau itu digabungkan jadi satu. Bisa dua hal. Pertama, tidak terlalu detail, yang kemas isu tadi tidak terlalu detail diuraikan atau dibahas. Kedua, RPP itu terlalu besar, terlalu tebal… apakah soal penghematan biaya, termasuk penghematan biaya kan karena pasti prosedurnya kalau banyak RPP kan pasti lebih banyak biaya,” tutur Ari.

Paparan RPP omnibus versi Kemenaker yang dipaparkan dalam agenda pembahasan Pra-PAK, Kamis (29/10). (Foto: Ardiles/Konde.co)
Dua perdebatan substantif dalam penyusunan RPP UU PPRT berkaitan dengan jaminan sosial dan tata kelola perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
Dalam jaminan kesehatan, masyarakat sipil mendorong agar PRT otomatis menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung negara melalui APBN/APBD. Sementara itu, menurut Ari, pemerintah dan DPR menghendaki agar iuran tersebut ditanggung pemberi kerja atau melalui skema pembagian iuran.
Jika ditanggung pemberi kerja, pasti akan sulit karena data menunjukkan tak banyak pemberi kerja yang mau membayar BPJS untuk PRT.
“Kita penginnya semua, apa yang kesehatan, BPJS Kesehatan atau jaminan sosial kesehatan itu semuanya digratiskan untuk PRT. Maksudnya, PRT sebagai penerima bantuan iuran. Pihak pemerintah dan DPR enggak mau itu,” ungkap Ari.
Adapun untuk BPJS Ketenagakerjaan, terdapat kesamaan pandangan bahwa iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Ari menjelaskan, perbedaan posisi masyarakat sipil dengan pemerintah dan DPR terutama terletak pada skema pembiayaan jaminan kesehatan.
“Jadi kalau di dalam undang-undang itu kan untuk BPJS atau jaminan ketenagakerjaannya, pemberi kerja yang harus nanggung. Jadi kalau penginnya pemerintah itu atau DPR, dua-duanya itu penginnya dua-duanya ditanggung oleh pemberi kerja. Tapi kalau keinginan kita, jaminan ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, jaminan kesehatan oleh negara atau pemerintah. Nah, karena yang ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, maka itu bisa menjadi, artinya sama ya yang di DPR maupun kita sama, soal itu.”
Persoalan lain yang perlu diatur dalam RPP adalah tata kelola perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT). Menurut Ari, aturan ini diperlukan untuk memperketat persyaratan bagi lembaga penyalur PRT, yang selama ini antara lain beroperasi dalam bentuk yayasan. Perubahan tata kelola tersebut diharapkan dapat mencegah praktik penahanan ijazah dan penyediaan tempat penampungan yang tidak layak.
“Karena selama ini kan dalam bentuk, bentuknya saja kan yayasan begitu, perekrutan itu. Kemudian ini harus diatur dalam menjadi perusahaan dan nanti akan ada syarat-syarat yang lebih ketat lagi di dalam pengaturan soal P3RT ini, yang enggak bisa, dan itu memang harus menunggu RPP ini, enggak bisa undang-undang itu langsung menerapkan soal itu, soal P3.”
Menjawab sorotan publik dan masyarakat sipil terkait penyusunan aturan turunan seperti yang disinggung Ari, Dr. Erlinda selaku Staf Ahli Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI memberikan tanggapan tertulis mengenai komitmen dan arah kebijakan pemerintah kepada Konde.co, Selasa (27/10).
Erlinda menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses penyusunan peraturan pelaksana UU PPRT agar dapat diselesaikan secara tepat waktu dan akuntabel.
“Pemerintah menyadari bahwa ruang kerja PRT berada di ranah domestik yang sangat spesifik, sehingga aturan turunan yang disusun harus mampu memberikan kepastian hak dan kewajiban secara seimbang, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.”
Lebih lanjut, Erlinda dalam pernyataan tertulis menekankan pentingnya pengawasan berjenjang dan mekanisme koordinasi lintas sektor—mulai dari kementerian pusat, pemerintah daerah, hingga aparatur kewilayahan di tingkat kelurahan dan RT/RW.
Menurutnya, RPP yang sedang difinalisasi dirancang untuk memastikan bahwa norma hukum dalam UU PPRT tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar menghadirkan pelindungan substansial dan jaminan keselamatan bagi para PRT di tempat kerja.
Sementara itu, enam bulan pasca-pengesahan UU PPRT, implementasi di tingkat daerah menunjukkan jurang perbedaan yang tajam.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), respons pemerintah daerah berjalan relatif cepat. Pemda dan DPRD DIY, berkolaborasi dengan Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia, aktif menggelar sosialisasi UU PPRT hingga ke tingkat kelurahan.
“Ya memang belum ini, kecuali kayak Jogja itu, sudah ada sosialisasi, pemerintah dan DPR di DPRD Jogja melakukan sosialisasi soal RUU PPRT begitu dengan mengundang masyarakat sipil atau stakeholder-stakeholder yang lain,” kata Ari Ujianto.
Kesiapan Yogyakarta menurut Ari didorong oleh pijakan historis. DIY sebelumnya telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Perlindungan PRT sebelum undang-undang nasional disahkan. Meski begitu, Ari menambahkan bahwa Jogja tetap menunggu peraturan pemerintah.
“Karena Jogja itu kan punya sejarah sudah ada Pergubnya, Pergub perlindungan PRT. Tapi memang masih menunggu. Mereka tetap juga harus menunggu peraturan pemerintahnya untuk mereka sudah ingin merespons membentuk peraturan daerah,” tambahnya.
Kondisi ini bertolak belakang tercermin di jantung ibu kota Jakarta. Konde.co menghubungi Kelurahan Bendungan Hilir/ Benhil, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk melihat bagaimana infrastruktur birokrasi lokal dalam seperti kelurahan dan RT/RW dalam menindaklanjuti lahirnya undang-undang ini.
Kenapa Benhil? Pada April 2026 lalu, sehari setelah DPR mengesahkan UU PPRT, dua PRT melompat dari lantai 4 indekos di kawasan Bendungan Hilir, salah satu diantaranya meninggal dunia. Mereka mencoba kabur karena tidak mengalami penganiayaan/ perlakuan tidak manusiawi dari pemberi kerja.
Dalam jawaban tertulis yang diterima Konde.co pada Selasa (27/10), Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa mereka baru menerima informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja rumah tangga (PRT) di wilayahnya pada April 2026 setelah kasus tersebut mencuat dan ditangani polisi. Kasus itu sempat menyita perhatian publik ketika korban berusaha melarikan diri.
Dalam jawaban tertulis tersebut, pihak kelurahan menyatakan belum pernah mengadakan sosialisasi khusus mengenai Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) hingga triwulan akhir 2026. Sosialisasi belum dilakukan kepada warga, pengurus RT/RW, maupun komunitas pemberi kerja.
Pengurus Kelurahan Bendungan Hilir juga menyampaikan bahwa mereka belum memiliki data khusus mengenai perkiraan jumlah PRT, profil dan karakteristik hubungan kerja, maupun kebutuhan perlindungan PRT di wilayahnya.
“Data administrasi kewilayahan yang tersedia belum mencatat keberadaan PRT secara spesifik.”
Pihak kelurahan menyebut kondisi tersebut—terutama setelah kejadian PRT melompat dari lantai 4—sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Dalam jawaban yang sama, mereka menekankan bahwa pendataan mendatang perlu menjamin kerahasiaan identitas, privasi, dan keamanan PRT maupun pemberi kerja.
Terkait penanganan laporan dugaan kekerasan, Kelurahan Bendungan Hilir menjelaskan bahwa mereka dapat memfasilitasi rujukan ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), lembaga perlindungan perempuan dan anak, kepolisian, maupun organisasi pendamping hukum. Pihak kelurahan juga menyebut edukasi umum untuk mendorong masyarakat melaporkan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak telah dilakukan, termasuk melalui penyediaan hotline Dinas PPAPP di nomor 0852-1786-445.
“Namun kami pihak kelurahan mengakui belum memiliki program kerja sama terstruktur dengan organisasi masyarakat sipil yang secara khusus ditujukan untuk mengawal implementasi UU PPRT di wilayah tersebut. Ini karena keterbatasan kewenangan aparatur di ruang privat sebagai salah satu hambatan. Aparatur kelurahan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa kondisi kerja di dalam rumah warga.”
Selain itu, pihak kelurahan menyebut belum tersedianya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun peraturan daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tantangan dalam menjalankan UU PPRT di tingkat lokal. Ketiadaan pedoman teknis turut menjadi persoalan dalam penyediaan materi edukasi terstandar, peningkatan kapasitas aparatur, dan penguatan koordinasi rujukan.
Jawaban tertulis Kelurahan Bendungan Hilir tersebut menunjukkan bahwa sosialisasi, pendataan, dan penguatan koordinasi masih menjadi pekerjaan yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan UU PPRT di tingkat kelurahan.
Selain kelurahan, Konde.co bertanya kepada pengurus RT sebagai mitra kerja pemerintah di tingkat akar rumput. Belum adanya sosialisasi hingga di tingkat RT juga disampaikan oleh salah satu Ketua RT (FS) di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
“Seingat saya belum ada sih. Belum pernah dengar ada sosialisasi dari kelurahan khususnya ya. Belum pernah ada,” kata FS kepada Konde.co, Jumat 23 Oktober 2026.
FS mengaku dirinya belum pernah membaca isi UU PPRT. Meski begitu, FS mengungkapkan UU PPRT penting untuk melindungi para pekerja rumah tangga.
“Saya belum baca isi undang-undangnya, cuma memang kita perlu undang-undang itu. Gimana pun juga biarpun ART, dia juga manusia. Kalau diperlakukan kasar, saya juga nggak setuju, sama-sama lah kita manusia juga biarpun statusnya ART,” kata FS.
Sementara di kota Tangerang, Ketua RT Cluster Kiara Payung Perumahan Puri Beta 2 di Ciledug, Tangerang, Dedy Purwanto menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui tentang UU PPRT yang sudah disahkan April tahun ini. Namun di lingkungannya, ketika ada PRT bekerja, mereka harus melaporkan terlebih dahulu ke bagian keamanan perumahan.
“Saya tidak tahu ada UU tersebut, tetapi secara prosedur internal setiap ada PRT baru lapor ke security.”
Dihubungi secara terpisah, Pengurus PKK Kiara Payung di Perumahan Puri Beta 2, Risma Tunjung Sari menyatakan bahwa walau pihaknya belum mengetahui soal UU ini, namun ia siap membantu jika sudah diterapkan.
“Secara pribadi belum mengetahui hal ini, tapi nanti bisa bantu,” kata Risma ketika dihubungi Konde.co
Perwakilan pemberi kerja, Rinawati Prihatiningsih, yang hadir dalam konferensi pers 29 Oktober kemarin menekankan pentingnya panduan praktis mengenai privasi dan keamanan keluarga, transparansi layanan perusahaan penempatan, pengupahan, serta penyelesaian perselisihan yang adil.
“Perlindungan PRT perlu berjalan bersama kepastian bagi pemberi kerja, dengan hak dan kewajiban kedua pihak yang dipahami serta dijalankan.”
Hemat Ari, hambatan dari belum jalannya pembahasan di tingkat kelurahan, lebih-lebih RT/RW di Jabodetabek disebabkan masih menunggu aturan turunan.
“Jakarta belum ada pembahasan soal itu. Pemerintahnya belum. Pasti kalau ada pembahasan soal itu kita tahulah itu, atau setidak-tidaknya kalau melibatkan masyarakat sipil kan kita pasti diundang. Menunggu aturan turunan,” kata Ari.
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) Love Care, Yulia Seventika yang hadir dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2026 berharap ingin dilibatkan dalam penyusunan PP ini.
“Love Care punya pengalaman. Pengalaman dan praktik baik sebagai perusahaan penempatan PRT ini bisa kami masukkan dalam usulan karena pengalaman di lapangan. Maka praktik kerja layak kami usulkan untuk aturan ini.”
Love Care mengusulkan, untuk PP agar ada perizinan yang mudah bagi P3RT, lalu perjanjian kerja yang sederhana dan jelas dan mudah digunakan. Juga akses terhadap jaminan sosial yang mudah, dan pengakuan terhadap keterampilan pekerja perawatan diakui sebagai kerja.
“Intinya jangan hanya di atas kertas tapi bisa diimplementasikan untuk kerja yang layak.”
Perjuangan menembus dinding sunyi sektor domestik pada akhirnya kembali pada suara dan harapan nyata para pekerja rumah tangga dan semua pihak yang mendukungnya.
Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari mengatakan pentingnya pemahaman dari banyak pihak tentang PP ini.
“Kita sudah diundang diskusi dengan Kemenaker, dan pak Dirjen mencatat omongan Lita. PRT ini bekerja dalam relasi kuasa, maka saya mengusulkan assessment dulu, karena takutnya musyawarah digunakan untuk menyelesaikan semua perkara. Penyelesaian harus menuntaskan persoalan yang lemah seperti PRT. Ada relasi kuasa dan harus adil menyelesaikannya.”
Cerita PRT: Kehidupan, Pengorganisasian, dan Perjuangan 22 Tahun
Siang itu seperti biasa Heni sedang bekerja di rumah salah satu pemberi kerja, ia membersihkan kos di daerah Gejayan, Yogyakarta. Yuli Maheni, biasa disapa Heni (51 tahun), adalah pekerja rumah tangga (PRT) yang sudah menghabiskan lebih dari separuh hidupnya bekerja sebagai PRT.
Usai menyelesaikan pekerjaannya Heni mengecek gawainya. Puluhan pesan masuk di aplikasi percakapan pribadi, WhatsApp (WA). Hari itu, Selasa, 21 April 2026 DPR dalam rapat paripurna mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah 22 tahun diperjuangkan.
Teman-temannya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia (SPRT TM) saling berkomentar menyampaikan rasa syukur lewat grup WA.
“Perjuangan kita nggak sia-sia setelah 22 tahun.”
“Alhamdulilah, kayak mimpi ini!’
“Setelah audiensi berjilid-jilid, akhirnya disahkan juga oleh DPR.”
Heni sangat senang perjuangan panjang bersama teman-temannya sesama PRT dan Jala PRT juga koalisi masyarakat sipil akhirnya membuahkan hasil. Saat sampai di rumah, ibunya juga menyampaikan kabar baik tersebut.
“Ibu saya ikut senang karena dulu dia PRT juga dan gajinya sangat rendah,” tutur Heni kepada Konde.co, Jumat 23 Oktober 2026.
Kegembiraan yang dirasakan Heni sangat beralasan lantaran ia pernah punya pengalaman buruk saat bekerja sebagai PRT.
Heni bekerja sebagai PRT sejak usia 16 tahun. Ia berhenti sekolah saat SMP karena tak ada biaya dan tidak ingin memberatkan neneknya. Heni tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai.
Satu hari ia ditawari tetangganya yang bekerja sebagai PRT di sebuah keluarga yang tinggal tak jauh dari desanya di Yogyakarta. Keluarga tersebut membutuhkan PRT untuk mengurus rumah lainnya di Jakarta yang ditempati oleh si pemberi kerja.
Tanpa pikir panjang Heni mengiyakan tawaran tersebut meski saat itu ia belum bisa memasak dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga lainnya. Namun sang pemberi kerja berjanji akan mengajarinya begitu sampai di Jakarta.
Ternyata saat bekerja di Jakarta Heni mengalami kekerasan. Tiap kali si bapak dan ibu pemberi kerja ke luar kota untuk urusan pekerjaan, Heni disekap di gudang oleh anak si pemberi kerja. Jadi si anak yang masih duduk di bangku SMA tersebut mengajak pacarnya ke rumah tiap kali orang tuanya ke luar kota.
Agar tidak mengganggu, Heni lalu dikunci di gudang dari pagi sampai sore. Jadi Heni harus menahan lapar dan haus dan terutama menahan ke toilet. Si anak juga mengancam kalau Heni sampai mengadu ke orang tuanya.
“Bisa dibayangkan saya cuma diam merenung di situ. Kalau lapar saya masih bisa tahan tapi kalau ke toilet itukan jadinya sakit kalau nahan pipis lama,” tuturnya.
Heni sempat menceritakan pada si ibu pemberi kerja kalau anaknya sering mengurung dirinya di gudang saat kedua orang tuanya di luar kota. Namun si ibu menyangsikan cerita Heni, lantaran si anak menunjukkan tabiat sopan dan patuh di depan orang tuanya. Karena aduan tersebut Heni kena omel si anak.
Selain itu gaji Heni sebesar Rp25.000 juga ditahan dan tidak dibayarkan sepanjang 3 tahun dia bekerja dari 1992 sampai 1995. Pemberi kerja beralasan biar tidak cepat habis jadi dia simpankan gajinya. Heni hanya meminta uang saat ia butuh untuk beli pembalut.
Heni sempat dipindahkan ke Solo untuk bekerja di rumah anak pemberi kerja. Selama di Solo Heni sempat dikursuskan menjahit. Sekitar setahun di Solo, Heni kemudian ditarik kembali untuk bekerja di Jakarta.
Selama bekerja pergaulannya juga dibatasi. Ia hanya boleh berinteraksi dengan PRT tetangga yang tinggal persis di depan rumah pemberi kerja. Heni juga sempat mengalami tindakan tidak menyenangkan dari si bapak pemberi kerja.
Suatu saat si ibu sedang pergi, begitu juga anaknya. Heni sendirian di rumah bersama si bapak, yang sering tugas ke luar kota. Si bapak memanggil Heni untuk ke kamar karena ia minta dipijat. Saat memijat, si bapak kemudian memegang-megang badan Heni sambil bilang, “Kalau memijat itu kayak gini.”
Sontak Heni kaget, tapi ia takut untuk berontak. Saat itu Maroh, temannya PRT yang tinggal di depan rumah memanggil namanya dari luar. Heni memanfaatkan momen tersebut buat bergegas ke luar kamar dan menemui temannya. Ia pun enggan masuk rumah sampai si ibu pemberi kerja pulang.
Selama bekerja di situ jatah makan Heni dibatasi. Heni juga punya alergi nanas, tenggorakannya akan radang disertai demam dan sesak napas kalau makan nanas. Satu kali Heni pernah diberi es koktail yang ada nanasnya. Ia lalu demam tinggi dan sesak napas tetapi hanya diberi obat bebas dari warung dan tidak dibawa ke dokter.
Setelah tiga tahun bekerja di keluarga tersebut, saat lebaran Heni pulang ke Yogyakarta dan memutuskan untuk tidak kembali bekerja di keluarga tersebut. Apalagi buliknya (adik ibu) juga melarangnya kembali ke Jakarta karena gajinya kecil. Sementara di Yogya gaji PRT saat itu lebih tinggi daripada gajinya.
“Saya sampai disamperi sama majikan saya yang di Jakarta itu untuk diajak kembali ke Jakarta. Tapi saya enggak mau,” tutur Heni.
Setelah berhenti bekerja gaji Heni yang ditahan juga tidak langsung dibayar. Bahkan saat pamannya yang datang dan menagih ke rumah pemberi kerja yang di Yogya tetap tak juga dibayar. Sampai akhirnya Heni menagih ditemani temannya sesama PRT. Ia lalu dimintai nomor rekening. Setelah beberapa bulan akhirnya gajinya ditransfer sebesar Rp1 juta.
Heni merasakan kondisi kerja yang lebih baik saat menjadi PRT di Yogya dan bekerja pada pemberi kerja yang berlatar belakang sebagai dosen. Ia dibolehkan aktif di organisasi dan tidak dibatasi aktivitasnya.
Gajinya saat pertama bekerja pada pemberi kerja tersebut sebesar Rp55.000 pada 1995. Secara rutin gajinya naik hingga sebesar Rp350.000 pada 2003 saat ia berhenti bekerja pada keluarga tersebut. Setiap tahun ia mendapat THR sebesar satu kali gaji. Saat lebaran kadang ia diberi emas seberat 1 gram berupa cincin atau anting.
Ia juga bekerja di toko sembako milik adik pemberi kerja dari pagi setelah pekerjaannya di rumah pemberi kerja beres. Pasalnya, biasanya pekerjaan Heni sudah selesai sekitar jam 9 pagi dan baru kembali melakukan aktivitas pekerjaan pada sore hari.
Pemilik rumah kurang senang kalau Heni beristirahat di waktu tunggu dengan menonton televisi. Karena itu, ia ditawari bekerja di toko sembako milik adiknya dan mendapat gaji Rp150.000 per bulan. Jadi Heni bekerja di dua tempat dan mendapat dua gaji.
Saat bekerja di keluarga dosen itu, Heni aktif ikut kegiatan pengajian PRT yang diselenggarakan takmir masjid di perumahan tersebut. Dari situ ia kenal dengan Rumpun Tjut Nyak Dhien (RTND), LSM yang fokus pada isu ketenagakerjaan khususnya perlindungan PRT.
RTND melakukan pendampingan kepada PRT di perumahan tersebut dengan masuk lewat kegiatan pengajian yang diadakan takmir masjid perumahan. Mereka mengenalkan soal hak-hak pekerja rumah tangga dan melatih keterampilan PRT seperti memasak dan membuat kerajinan dari plastik bekas.
Lambat laun aktivitas tersebut diketahui para pemberi kerja dan ada beberapa pemberi kerja yang kemudian melarang PRT-nya ikut kegiatan tersebut. Mereka menilai RTND sebagai lembaga yang tidak jelas. Sementara Heni tetap diperbolehkan ikut aktivitas RTND.
“Mungkin karena latar belakang majikan saya yang dosen, jadinya mereka lebih gampang menerima. Dibilang, ya sudah enggak apa-apa kalau itu bermanfaat untuk kamu,” ujar Heni.
Heni diizinkan ikut berbagai kegiatan yang diadakan Rumpun Tjut Nyak Dhien dari workshop, audiensi hingga demonstrasi. RTND kemudian menyewa rumah di kompleks perumahan itu dan dijadikan semacam shelter untuk PRT yang ingin belajar.
Heni ikut mengorganisir PRT dan membentuk jaringan PRT se-DIY. Dari situ kemudian terbentuk Organisasi Pekerja Rumah Tangga (Operata) dan dirinya menjadi koordinator. Operata ini ada di sejumlah wilayah di Yogyakarta.
Heni mengajak teman-temannya membuat buletin Swara Operata yang berisi cerita pengalaman PRT. Buletin tersebut ditulis tangan dan difotokopi lalu dibagikan ke masing-masing rumah di kompleks perumahan tersebut.
RTND mendorong para PRT untuk membentuk serikat dan mengenalkan mereka pada serikat buruh. Dari serikat buruh, Heni dan teman-temannya belajar tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) termasuk standar operasional prosedur (SOP) organisasi.
Hingga akhirnya pada 27 April 2003, Heni dan teman-temannya membentuk Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia.
Kebutuhan akan adanya payung hukum bagi PRT dirasakan Heni dan teman-temannya seiring dengan sejumlah persoalan yang dihadapi PRT. Karena itu SPRT Tunas Mulia bersama RTND, JALA PRT dan akademisi UGM Ari Hernawan menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada 2004.
Butuh 22 tahun hingga akhirnya undang-undang tersebut disahkan DPR dan mengalami sejumlah revisi.
Perjalanan panjang ini tak lepas dari perjuangan yang dilakukan para PRT yang diorganisir oleh JALA PRT, salah satunya adalah Yopi Wapikoh (45). Dalam keadaan gigil, tiap pagi Yopi memulai hari dengan beribadah subuh, merawat anak bungsunya yang baru berusia empat tahun dan menyiapkan sarapan untuk keluarga.
Tepat pukul 07.30 WIB, Yopi langsung memacu sepeda motornya menembus jalanan Jakarta menuju kawasan Antasari. Perjalanan itu memakan waktu 20 hingga 30 menit jika lalu lintas lancar. Tiba di rumah majikan atau pemberi kerjanya sekitar pukul 08.00 WIB, Yopi langsung mengerjakan tugas domestik di rumah pemberi kerja hingga sore.
“Pekerjaan saya dimulai dari beberes dapur dan bikin sarapan untuk keluarga pemberi kerja, lalu membersihkan rumah dan cuci pakaian, setrika, menjemput sekolah anak pemberi kerja, menyiapkan makan siang anak-anak, mengajak main anak ke playroom, memandikannya, menyiapkan makan malam,” tutur Yopi merinci alur kerjanya kepada Konde.co setelah ia mengikuti sekolah PRT di daerah Jakarta Selatan, Minggu (22/10).
Yopi baru sampai rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah melepaskan penat, ia kembali menjalankan peran domestik di rumah sendiri: menemani balitanya bermain dan memasak makan malam untuk keluarga kandungnya. Jam dinding menunjukkan pukul 22.00 WIB ketika tubuhnya baru bisa istirahat. Ritme hidup serupa, dengan intensitas yang tak kalah menguras fisik dan pikiran, dilakoni oleh Oom Umiyati (49)—seorang PRT senior yang tinggal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hari Oom selalu dimulai sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam keremangan pagi, ia menyalakan kompor rumahnya untuk menyiapkan bekal dan sarapan bagi keluarga kandungnya, dilanjutkan dengan membersihkan rumah. Tepat pukul 06.00 WIB, Oom sudah harus melakukan perjalanan menembus kemacetan ibu kota dari Jagakarsa menuju area Senayan, tempat ia bekerja pada sebuah keluarga diplomat asal Jepang.
Di Senayan, Oom mengemban tanggung jawab pengasuhan dan perawatan rumah tangga yang komprehensif. Tugas harian utamanya meliputi menjaga dan mengasuh anak pemberi kerja, membersihkan kamar anak, mencuci dan merapikan pakaian anak, membersihkan serta merapikan mainan di seluruh penjuru rumah, hingga memasak hidangan khusus untuk bayi, anak yang lebih besar, serta kedua orang tuanya.
Pekerjaannya di Senayan selesai pada pukul 16.00 atau kadang pukul 17.00 WIB. Tiba kembali di rumahnya di Jagakarsa pada malam hari, Oom langsung mencuci tempat bekal yang dibawa seharian, menunaikan ibadah, makan malam bersama keluarga, melipat tumpukan pakaian, serta mempersiapkan dan merajang bahan-bahan masakan yang akan diolah besok pagi. Di sela-sela aktivitas malam itu, ia meluangkan waktu bercengkerama dengan suaminya, menceritakan dinamika dan kejadian yang dialaminya di tempat kerja sepanjang hari.
Sama seperti Yopi, Oom baru bisa memejamkan mata saat jam menyentuh pukul 22.00 WIB.
Alur kehidupan Yopi dan Oom hari ini merupakan buah dari perjalanan panjang yang berakar pada krisis ekonomi keluarga dan keterpurukan finansial puluhan tahun silam. Perjalanan Yopi memasuki ranah kerja domestik dimulai pada 2005.
Kala itu, krisis ekonomi menghantam keluarganya setelah sang suami terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terpaksa bekerja serabutan. Terdesak kebutuhan hidup dan biaya sewa kontrakan, Yopi memutuskan merantau ke Jakarta—kota tempat ia menetap sejak 2003—mencari peluang kerja lewat jejaring tetangga. Seorang pengemudi menawarkan lowongan PRT di sebuah unit apartemen di Pondok Indah.
“Di situ saya sempat ragu karena kan belum pernah bekerja sama orang asing gitu kan. Ada rasa takut, cemas segala macam. Tapi karena emang tekad niatnya untuk merubah nasib ekonomi keluarga, akhirnya saya kerja di Pondok Indah itu,” kenang Yopi.
Pengalaman pertama tersebut diwarnai gegar budaya. Sebagai perempuan dari sebuah desa di Ciamis yang asing dengan perangkat rumah tangga modern bertenaga listrik canggih, Yopi terperanjat saat berhadapan dengan dapur di apartemen tempatnya bekerja. Ia mengenang kembali kepolosannya saat melihat kompor bertenaga layar sentuh (touchscreen) dan mesin cuci piring otomatis.
“Itu tuh saya juga kalau ingat itu ketawa ya, ternyata itu kompor bukannya meja saji. Kan kira aku itu meja saji. Terus sama mesin cuci piring, kan aneh baru pertama kok cuci piring ada mesinnya.”
“Tapi ya memang dasarnya niat saya kuat ya untuk merubah nasib gitu untuk membantu perekonomian keluarga. Akhirnya saya di situ belajar,” tutur Yopi.
Sementara itu, garis perjalanan Oom ditarik lebih jauh ke belakang, persisnya pada 1995. Oom tumbuh dalam keluarga berpenghasilan sangat rendah di Lampung yang tinggal di rumah berdinding bambu (gribik). Kemiskinan membuat keluarganya kerap mendapat stigma dan ejekan dari kerabat sendiri. Ketika lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) di usia 18 tahun, Oom mendengarkan cemoohan sanak saudaranya yang menyarankan agar orang tuanya menjual tanah demi menutupi biaya hidup.
“Nyesek banget gitu ya. Kok famili dari keluarga orang tuaku kok begini amat ngejek banget gitu ya,” kata Oom pelan sambil menyeka air mata yang sempat menetes saat mengenang masa beratnya itu.
Perubahan hidup Oom dimulai kala ia memungut selembar koran bekas yang tergeletak di jalanan. Di dalam koran tersebut, ia membaca iklan lowongan kerja sebagai pengasuh anak (baby sitter). Tekad untuk memutus mata rantai kemiskinan diakui Oom membuatnya nekat. Tanpa memegang uang yang cukup, Oom menguras tabungan terakhirnya sebesar Rp5.000 untuk menelpon pengiklan lewat wartel koin dari nomor telepon yang tertera di koran.
Usai mendaftar di Bandar Lampung, ia meminjam uang Rp35.000 dari ayahnya, memeluk orang tuanya tanpa berani berkata jujur bahwa ia akan menyeberang pulau, lalu naik kapal laut menuju Jakarta.
Di ibu kota, Oom masuk ke sebuah asrama penampungan yang dikelola oleh yayasan penyalur PRT. Di tempat inilah ia merasakan kerasnya penataan disiplin dan minimnya fasilitas penampungan.
“Yayasannya juga ketat banget. Jam segini harus begini. Jam segitu harus begitu. Makan kalau pagi nasi goreng, siang tahu sama toge, begitu begitu setiap hari. Nah, itu setiap kita selesai itu ada ujian, kalau enggak lulus itu kita disidang. Benar-benar keras yayasanku dulu,” ungkap Oom.
Setelah menyelesaikan pelatihan selama satu setengah bulan, Oom disalurkan bekerja pada keluarga asal Jepang di salah satu apartemen di Jakarta. Di usia 18 tahun, ia diserahi tanggung jawab merawat bayi berumur tujuh hari, di tengah kegagapannya memahami cara menyalakan dispenser, kompor gas, maupun mesin cuci, hingga bahasa.
Bertahun-tahun melakoni pekerjaan domestik di Jakarta, Yopi dan Oom berulang kali membentur tembok eksploitasi, mulai dari jam kerja yang mengambang tanpa batas, peniadaan hari libur resmi, pengabaian jaminan kesehatan, hingga PHK sepihak tanpa pesangon.
Yopi mengenang pengalamannya sewaktu bekerja pada majikan lokal selama 3 tahun. Selama kurun waktu tersebut, ia dipaksa bekerja full-time dari Senin hingga Sabtu tanpa pernah merasakan libur pada hari libur nasional (public holiday). Ketika ia mencoba mengusulkan jaminan sosial dan waktu istirahat yang pasti, pemberi kerjanya menolak mentah-mentah.
“Di situ juga aku pernah nego yang jaminan sosial itu dia bilang PRT itu enggak ada jaminan sosial gitu. Kalau kamu memang sakit ya kamu istirahat udah gitu,” ujar Yopi mengulangi ucapan mantan majikannya.
Kerentanan Yopi memuncak sewaktu gelombang pandemi COVID-19 menghantam, ia diberhentikan secara mendadak tanpa ada skema pesangon atau dana pengaman sosial.
Masalah serupa juga dialami Oom sewaktu masa pandemi. Setelah bekerja selama dua tahun penuh di sebuah kediaman majikan, Oom mendadak di-PHK sepihak. Majikannya berniat memberhentikannya hari itu juga tanpa membayarkan pesangon sepeser pun.
Namun, majikan tersebut tidak menyadari bahwa Oom bukan lagi PRT yang menerima nasib begitu saja.
Keterlibatan Oom dalam serikat pekerja rumah tangga dan keikutsertaannya dalam berbagai pelatihan paralegal telah membekalinya dengan pemahaman hukum ketenagakerjaan.
Oom memanfaatkan informasi dari draf kontrak kerja milik majikannya yang tak sengaja ia baca saat merapikan meja kerja. Ketika pemberi kerja mendatangkan seorang guru bahasa untuk menekan dan memojokkan posisinya, Oom melancarkan perlawanan hukum yang tegas.
“Saya itu baca kontrak kerja kamu. Setiap pemberhentian pekerja itu sebelah pihak nih ya, bukan mengundurkan diri. Dan kamu itu harus kasih pesangon. Kalau enggak kamu bisa kasus. Saya bisa laporin kamu ke pihak yang berwenang atau LBH atau ke organisasi saya!”
“Terus Anda mau berapa?”
“Saya bekerja sama Anda 2 tahun ya 2 bulan gaji. Karena 1 tahun itu 1 bulan gaji. Dan harusnya Anda kasih tahu saya PHK itu sekurang-kurangnya 1 bulan atau 1 minggu. Ini Anda tidak ya.”
“Terus kan dia kan bawa guru bahasa Indonesia sama (orang) Japanese kan waktu itu. Nah dia bawa guru bahasa, guru bahasanya itu mau bela dia. Terus saya bilang, ‘Bu, maaf ini urusan saya sama dia. Kecuali memang komunikasi saya enggak jelas. Silakan Anda masuk jelasin,’ saya gituin. Ya udah, akhirnya mereka kalah,” cerita Oom.
Oom berhasil menuntut hak pesangonnya lunas dua bulan gaji. Pengalaman ini membuktikan bahwa pengetahuan hukum dan jejaring organisasi merupakan perisai utama bagi PRT di tengah minimnya kehadiran perlindungan negara kala itu.
“Sebelum adanya UU PPRT ya jam kerjanya panjang. Sudah gitu kita kalau negosiasi sama pemberi kerja itu selalu mentok, pemberi kerja tuh selalu bilang ini PRT itu kan pekerjaannya di rumah bukan kantor lah istilahnya ya bukan yang formal,” ujar Yopi.
Pengalaman itu pula yang membuat perjuangan kolektif menjadi penting bagi Yopi dan Oom. Keduanya terlibat dalam gerakan pengorganisasian PRT melalui Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi dan JALA PRT.
Melalui serikat dan jaringan tersebut, mereka memperjuangkan pengakuan atas kerja domestik sebagai pekerjaan yang membutuhkan perlindungan hukum. Perjuangan itu berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk melalui pengorganisasian PRT, pendidikan hak-hak pekerja, dan desakan kepada negara agar mengesahkan UU PPRT dari demonstrasi hingga petisi.
Yang dirasakan Yopi dan Oom juga mencerminkan persoalan struktural yang dialami jutaan perempuan pekerja rumah tangga di Indonesia. Berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) bekerja sama dengan Universitas Indonesia pada 2015, populasi PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta jiwa. Sektor ini didominasi oleh perempuan, dengan porsi mencapai 84 persen (rasio 292 perempuan untuk setiap 100 laki-laki).
Temuan riset Women’s World Banking (2024/2025) bersama Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memberikan gambaran demografis yang lebih rinci: rata-rata usia PRT adalah 43 tahun (rentang 24–63 tahun), 94 persen berstatus pekerja aktif. Dari jumlah tersebut, 79 persen PRT menyatakan menggabungkan seluruh pendapatan mereka untuk menopang pengeluaran pokok keluarga. Sebanyak 26 persen PRT merupakan migran dari daerah yang pindah ke ibu kota, dengan komposisi tempat tinggal 66 persen persen pekerja ulang-alik (live-out) dan 34 persen tinggal di rumah pemberi kerja (live-in).
Kerentanan di ruang privat memicu tingginya angka kekerasan yang menimpa PRT. Ditambah ketiadaan pengakuan hukum selama bertahun-tahun yang kian menempatkan PRT dalam kerentanan berlapis terhadap kekerasan.
JALA PRT mencatat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2021 hingga Februari 2024. Sebelumnya, organisasi tersebut mencatat 2.148 kasus pada 2015–2019 dan 2.641 kasus pada 2018–2023. Kasus-kasus yang terdokumentasi mencakup kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi, termasuk upah yang tidak dibayar.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025 menegaskan eskalasi kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang 2025—meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, ranah personal menyumbang 2.067 kasus dan tempat kerja menyumbang 125 kasus.
Membuka Ruang Negosiasi yang Adil Bagi PRT dan Pemberi Kerja
Perubahan diakui Yopi dan Oom pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menggunakan lembaran UU PPRT sebagai alat tawar resmi, mereka menyodorkan poin-poin hukum tersebut ke hadapan pemberi kerja masing-masing. Yopi meruntuhkan pemikiran bahwa kerja domestik adalah kerja informal tanpa aturan, dengan menyetarakan posisi PRT dan pekerja kantoran:
“Dengan UU ini, jadi kita (PRT dan pemberi kerja) sebenarnya seimbang setara, ya. Saya bekerja sesuai apa yang sudah ada aturannya dan kamu pun harus membayar sesuai apa yang sudah ada aturannya,” kata Yopi.
Ketika menghadapi keengganan pemberi kerja mengenai pemberian hari libur dan kejelasan jam kerja, Yopi menggunakan teknik pembalikan peran untuk menggugah empati dan kesadaran hak berdasarkan UU ini.
“Saya cuma bilang gini, misalkan nih posisi di balik Anda PRT saya pemberi kerja. Anda bekerja seperti saya jam kerja tidak tentu, overtime tidak sesuai, lembur tidak ada. Bagaimana Anda tidak stres? Sedangkan Anda punya anak, punya keluarga yang harus diperhatikan yang harus ada kasih sayang untuk anak gitu,” papar Yopi.
Hasil dari negosiasi berbasis UU PPRT tersebut berdampak langsung pada kondisi kerja mereka.
Oom berhasil memangkas jam kerja dari 10 jam menjadi 8–9 jam sehari (Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB) dengan skema uang lembur untuk jam selebihnya, serta menambah hari libur menjadi dua hari dalam seminggu (Sabtu dan Minggu). Ia juga mengamankan hak pemeriksaaan kesehatan tahunan (medical check-up) dan skema jaminan sosial.
Sementara itu, Yopi berhasil menyepakati kontrak kerja tertulis yang memuat skema kenaikan upah berkala per tahun serta pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (3 program manfaat) yang dibayarkan lunas untuk 1 tahun penuh oleh pemberi kerjanya.
Proses negosiasi berkesinambungan ini bermula dari kesadaran hak dan pelatihan paralegal yang diikuti para PRT di dalam organisasi serikat. Saat undang-undang disahkan, mereka menjadikan teks hukum UU PPRT sebagai instrumen posisional untuk mendobrak stereotip bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah pekerjaan formal.
Pengalaman Oom, Yopi, dan Heni menunjukkan pemberi kerja yang punya pemahaman dan kesadaran terkait hak-hak pekerja memperlakukan PRT dengan lebih baik. Hal ini juga diakui oleh Lilis Listyowati, seorang pekerja di Jakarta yang sudah mempekerjakan PRT sejak 2005.
Sebelum UU PPRT disahkan, Lilis sudah menjalankan sebagian besar mandat yang ada dalam UU PPRT. Seperti menerapkan hari libur bagi PRT, memberikan upah berdasarkan kesepakatan dan THR sebesar satu kali gaji serta memberlakukan jam kerja.
Lilis mengungkapkan dirinya memosisikan PRT sebagai pekerja sama seperti dirinya. Karena itu hak-hak dasar pekerja juga sudah selayaknya berlaku bagi PRT. Dan ketika ia berada di posisi sebagai pemberi kerja, pemenuhan hak-hak PRT tidak sulit untuk dijalankan.
“Jadi sederhananya aku selalu bilang ke orang-orang, tempatkan posisi kita sebagai pekerja. Mau nggak kita bekerja tanpa ada libur? Mau nggak kita digaji tanpa kejelasan? Kan pasti enggak mau. Jadi ya sesederhana itu sebetulnya,” jelas Lilis kepada Konde.co, Sabtu 17 Oktober 2026.
“Sebenarnya Undang-Undang PPRT itu enggak minta yang aneh-aneh, cuma sederhana. Mari kita tempatkan PRT sebagai pekerja,” tambahnya.
Lilis melihat pekerjaan rumah terbesar yang dihadapi setelah UU PPRT disahkan adalah sosialisasi. Menurutnya ini PR sebagian besar undang-undang yang ada. Ketika undang-undang disahkan PR terbesarnya adalah bagaimana orang mengetahui undang-undang itu, bagaimana orang menggunakan undang-undang itu. Karena itu menurutnya masih banyak yang harus dikerjakan.
Ia mengakui Jala PRT dan Kalyanamitra misalnya melakukan sosialisasi tentang UU PPRT ke beberapa wilayah. Tetapi itu belum cukup.
“Jangkauannya enggak bisa seluruh Indonesia dan enggak bisa menyasar semua PRT. Ujung-ujungnya adalah hanya PRT yang ikut berorganisasi, misalkan dia tergabung dalam Jala PRT, Serikat PRT, dll. Tetapi kalau yang tidak tergabung dalam organisasi, biasanya banyak yang enggak tahu,” papar Lilis.
Selain PRT, menurut Lilis pemberi kerja juga harus mendapat sosialisasi. Dan yang terpenting pemerintah seharusnya mengambil peran lebih besar dalam proses tersebut.
Setelah UU PPRT Disahkan, ‘Kami Butuh Aturan Turunan Untuk Kepastian Perlindungan’
Pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi titik balik penting setelah penantian advokasi selama lebih dari dua dekade. Undang-undang ini memberikan alas hukum formal yang mengakui PRT sebagai pekerja berhak atas perlindungan kerja.
Pengalaman Yopi, Heni, dan Oom memperlihatkan upaya PRT memperjuangkan hak-haknya. Sementara itu, pemerintah masih perlu menyelesaikan lima peraturan pemerintah dan satu peraturan menteri sebagai aturan turunan UU PPRT yang ditargetkan rampung sebelum April 2027.
Sosialisasi UU PPRT kepada PRT dan pemberi kerja, kejelasan pengaturan upah, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan UU menjadi bagian dari pekerjaan rumah pemerintah dalam menjalankan perlindungan PRT.
“Yang saya harapkan terimplementasikan dari UU PPRT, dijalankan dengan baik oleh pemerintah, dilakukan pengawasan dan benar-benar dirasakan oleh kami para PRT jadi gak hanya berbentuk sebuah UU PPRT tapi juga bermanfaat,” tegas Yopi penuh harap.
Di Yogyakarta, Heni mengungkapkan, selama dua bulan terakhir Dinas Tenaga Kerja Provinsi Yogyakarta menggelar empat kali bimbingan teknis (bimtek) norma kerja untuk perempuan dan anak. SPRT Tunas Mulia diminta mengisi sosialisasi UU PPRT yang diikuti pengurus kelurahan dari sejumlah kecamatan di Sleman, pengusaha, dan rumah sakit. Sosialisasi ini relevan karena UU PPRT juga mengatur pramurukti, termasuk yang disalurkan oleh rumah sakit.
Dari proses tersebut, Heni melihat urgensi penyusunan aturan turunan UU PPRT, yakni lima peraturan pemerintah dan satu peraturan menteri yang ditargetkan rampung sebelum April 2027. Salah satu yang mendesak ialah RPP tentang Upah, mengingat besaran upah PRT yang hanya didasarkan pada kesepakatan dengan pemberi kerja masih belum memiliki standar yang jelas.
“Kalau menurut saya aturan turunan terkait upah ini penting karena standar upah ini kan belum jelas. Jadinya untuk menghitung besaran upah agak susah. Harapan saya kalau sudah ada PP-nya bisa lebih jelas,” ucap Heni.
Di Yogyakarta, upah PRT paruh waktu masih berkisar Rp35.000–Rp50.000 per kedatangan untuk tiga hingga lima jam kerja. Karena itu, Heni berharap penyusunan aturan turunan segera dilakukan dan pemerintah lebih gencar menyosialisasikan UU PPRT. Menurutnya, belum semua instansi pemerintah menjalankan sosialisasi tersebut, padahal hal itu sudah menjadi tugas mereka.
“Padahal ini kan sudah menjadi tugas mereka,” pungkasnya.
(Liputan ini merupakan Edisi Khusus Konde.co untuk memperingati Hari International Day of Care and Support yang didukung oleh Penabulu Foundation lewat Program Care Connect)




























