Darah Anak-Anak Buruh Tembakau

Luviana – www.Konde.co

Konde.co, Jakarta – Dari sebatang rokok, kita bisa melihat perjalanan panjang kehidupan manusia-manusia. Kehidupan buruh tembakau yang tetap miskin, hingga kehidupan anak-anak yang menjadi buruh tembakau. Anak-anak ini adalah korban-korban dari perjalanan sebatang rokok. Terpapar pestida, terkena penyakit. Seperti yang dialami Ayu dan ribuan anak-anak perempuan yang menjadi buruh tembakau di Indonesia.

Ini merupakan paparan dari penelitian yang dilakukan Human Rights Watch tentang bahaya anak-anak yang bekerja sebagai buruh tembakau di Indonesia yang peluncurannya dilakukan Rabu (25/5/2016) kemarin. Penelitian dilakukan di 3 provinsi di Indonesia yaitu di Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat. Selama September 2014 dan September 2015, Human Rights Watch mewawancarai 227 orang, termasuk 132 anak usia 8-17 tahun yang dilaporkan bekerja di pertanian tembakau pada 2014 atau 2015.

Adalah Ayu. Ayu adalah gadis mungil 13 tahun dari satu desa dekat Garut di pegunungan Jawa Barat. Ia satu dari lima anak di keluarganya yang orangtuanya adalah petani yang mengolah tembakau dan tanaman lain di sebidang lahan sempit.

“Sejak kecil saya sudah pergi ke ladang. Orangtua saya menanam tembakau.Saya sering membantu orangtua dan kadang juga tetangga saya. Saya punya seorang kakak perempuan, seorang kakak laki-laki, dan dua adik. Mereka juga ikut membantu,” kata Ayu.

Ayu siswi kelas satu Sekolah Menengah Pertama, dan ia menghabiskan banyak waktunya di luar sekolah untuk pergi ke ladang. Di pagi buta sebelum jam sekolah, di sore hari, dan saat akhir pekan serta liburan. Ia mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia kadang tak masuk sekolah untuk bekerja di ladang tembakau. Ayu kemudian juga membantu ayahnya mencampur racun pestisida yang disemprotkan ke ladang tembakau.

“Ibu saya meminta saya untuk bolos sekolah tahun lalu saat musim panen,” katanya.

Ia berkata kerap muntah-muntah setiap tahun saban memanen tembakau.

“Saya muntah saat saya terlalu lelah memanen dan mengangkut daun tembakau. Perut saya seperti…saya tak bisa jelaskan; mulut saya bau. Saya muntah bekali-kali… Ayah membawa saya pulang. Itu terjadi saat kami panen. Cuaca panas, dan saya sangat lelah… Baunya tak enak saat panen. Saya selalu muntah setiap kali memanen.”

Gejala yang dijelaskannya muntah dan mual konsisten dengan gambaran orang terkena racun akut akibat nikotin, satu jenis penyakit akibat pekerjaan di pertanian tembakau ketika pekerja menyerap nikotin melalui kulitnya saat menyentuh tanaman tembakau.

“Saya menuangkan tiga atau empat wadah bahan kimia ke dalam ember, menuangkan air, dan mengaduknya dengan tongkat kayu, lalu ayah saya menuangkan campuran itu ke dalam tangki.Baunya sangat tajam. Membuat perut saya sakit.”

Anak-Anak yang Bekerja dan Putus Sekolah

Di Indonesia pekerjaan di ladang tembakau tidak dimasukkan dalam pekerjaan berbahaya. Padahal menurut Human Rights Watch, pekerjaan ini berbahaya karena melibatkan anak-anak ke dalam pekerjaan dengan zat kimia yang berbahaya.

Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa anak-anak bekerja disini mulai dari umur 15 tahun. Anak-anak yang diwawancarai untuk laporan ini biasanya bekerja pada sebidang lahan sempit yang diolah oleh orangtua atau anggota keluarga mereka. Selain bekerja di ladang keluarga, banyak anak juga bekerja di lahan tetangga dan anggota masyarakat lain.

Beberapa anak tidak menerima upah untuk kerja mereka, baik karena mereka bekerja untuk ladang keluarga atau gantinya ditukar dengan tenaga anggota keluarga lain di kelompok masyarakatnya.Anak-anak lain menerima upah sekadarnya.

Anak-anak ini juga mengatakan bahwa mereka bekerja di pertanian tembakau untuk membantu keluarga. Banyak anak yang kemudian bekerja di ladang tembakau karena tidak punya uang untuk sekolah.



Tanggungjawab Perusahaan dan Pemerintah

Anak-anak yang bekerja di pertanian tembakau di Indonesia terpapar nikotin, racun pestisida, dan panas ekstrem. Mayoritas anak-anak yang diwawancarai untuk laporan ini menjelaskan sakit yang mereka alami saat bekerja di pertanian tembakau, termasuk gejala spesifik yang berkaitan dengan keracunan nikotin akut, paparan pestisida, dan berbagai cedera akibat suhu panas. Beberapa anak melaporkan gejala masalah pernapasan, kondisi kulit, dan iritasi mata saat bekerja di pertanian.

Pemerintah Indonesia tidak efektif melaksanakan undang-undang soal buruh anak dan peraturan di sektor pertanian skala kecil. Dalam satu pertemuan dengan Human Rights Watch, seorang wakil kementerian menjelaskan bahwa pengawasan buruh hanya dilakukan di industri pertanian skala besar, bukan di sektor pertanian skala kecil tempat bekerja hampir seluruh anak-anak yang kami wawancarai untuk laporan ini.

Rantai pasokan tembakau adalah tanggungjawab perusahaan dan pemerintah yang harus memiliki tanggungjawab utama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sesuai hukum internasional. Sementara lembaga swasta, termasuk institusi bisnis, juga punya tanggungjawab untuk tidak jadi penyebab atau berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Human Rights Watch melihat bahwa mereka perlu mengambil langkah efektif guna memastikan setiap pelanggaran yang terjadi ditangani secara efektif. Ini termasuk tanggungjawab untuk memastikan bahwa operasional bisnisnya tidak menggunakan, atau turut berkontribusi memakai buruh anak dalam pekerjaan yang berbahaya.

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!