Kisah Penyintas KDRT: Anakku, Cukup Ibumu Saja yang Menjadi Korban

Namaku Siti Rubaidah. Aku adalah salah seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus KDRT yang kualami dipicu oleh poligami mantan suamiku, seorang pejabat negara.  Kisah ini ditulis oleh perempuan penyintas kekerasan atas kerjasama LBH APIK dan Konde.co dalam rangka 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan.

Inilah kisahku. Mantan suamiku tiba-tiba melakukan perkawinan siri dengan Wanita Idaman Lain (WIL) tanpa meminta persetujuanku sebagai istri sahnya.

Sebagai istri yang telah hidup bersama selama 15 tahun, kejadian ini sungguh memilukan. Apalagi, ketika aku harus terpisah dengan dua anakku karena persoalan ini. Pupus semua harapan, rasanya tak berguna lagi hidup tanpa orang-orang yang kita cintai.

Berbekal sedikit pengetahuan tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), aku kemudian menguatkan diri untuk mencari keadilan atas nasib yang aku alami.

Undang-undang ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan. Hadirnya undang-undang ini memberikan secercah harapan bahwa negara hadir memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan sampai di ranah privat yaitu rumah tangga.

Pasca-kekerasan yang kualami, aku lalu ke dokter untuk memeriksakan kondisi fisikku yang mengalami memar-memar dan benjol di bagian kepala karena perlakuan mantan suamiku. Saat itu, belum terbersit di pikiran untuk melaporkan tindak KDRT tersebut ke polisi. Namun, situasi memburuk. Aku diusir dari rumah karena dia sudah mengajak WIL tinggal di rumah kami. Tak ada pilihan lain, aku harus berjuang untuk mempertahankan anak-anak. Bagiku status sosial, harta bahkan pasangan boleh pergi, tetapi anak-anak adalah satu-satunya harapan kita untuk tetap hidup dan bertahan.

Dengan langkah gontai, aku pun melapor. Tak sabar menunggu pagi, tengah malam itu juga aku mengadukan masalahku ke Polres Kota Magelang, Jawa Tengah.

Paginya, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun dilanjutkan. Karena polisi mendapatkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang mencukupi, maka kasus yang aku alami ini bisa berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

Sayangnya, hanya berkas yang bisa dilimpahkan ke kejaksaan, sementara pelakunya-mantan suamiku adalah seorang pejabat publik. Bahkan, ketika hakim memutuskan pelaku bersalah dan mendapatkan vonis penjara 1 bulan 15 hari, pelaku tetap bebas. Mungkinkah ini karena suamiku adalah seorang pejabat publik? Situasi ini membuatku marah, kesal.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 30 April 2013 Nomor: 29/Pid.Sus/2013/PN.Mgl, hakim memutuskan bahwa pelaku bersalah dan dihukum pidana penjara 1 bulan 15 hari karena telah melanggar ketentuan pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal-pasal dari UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Begitulah, aku berhadapan dengan tembok tebal kekuasaan.

Mendapatkan Serangan Balik dari Mantan Suami

Mulailah, drama abuse of power ini dimulai. Dia membuat serangan balik dengan melaporkanku dalam 3 perkara pidana, yaitu penelantaran anak, pencurian dalam rumah tangga dan pencemaran nama baik.

Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa dua kasus yang dilaporkan yaitu penelantaran anak dan pencurian dalam rumah tangga tidak dinyatakan tidak cukup bukti. Sehingga, hanya kasus pencemaran nama baik yang dilanjut prosesnya. Aku kemudian terjerat tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Akhirnya, aku, perempuan korban KDRT harus menerima kenyataan. Disangka melakukan pencemaran nama baik suami.

Proses hukum macam apa ini? Aku dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah melakukan kekerasan dan dinyatakan bersalah oleh hakim.

Aneh memang, meski sudah divonis bersalah, ia tetap saja bisa leluasa mengkriminalkan orang yang tak lain adalah aku, perempuan korban sekaligus saksi atas kekerasan yang dilakukannya. Iya, aku dan sahabatku kemudian menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik karena telah mengunggah petisi di change.org:https://www.change.org/p/saya-ingin-ketemu-anak-anak-bella-dan-aulia

Tentunya, rasa keadilanku mulai terusik. Bagaimana tidak? Sebagai orang yang awam terhadap hukum, setidaknya aku pernah mendengar bahwa dalam Pasal 10 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa saksi, korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Aku lalu mengajukan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, dan meminta bantuan Ketua Kejaksaan Negeri Magelang agar statusku sebagai tersangka dan wajib lapor dihentikan.

Entah kenapa, akhirnya statusku sebagai tersangka tidak berlanjut. Aku hanya menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Magelang karena posisiku sudah di Jakarta. Namun, aku harus menebus bebasnya status tersangka tersebut dengan hal yang sangat mahal, yaitu aku kehilangan lagi si bungsu anakku yang diambil mantan suamiku.

Hampir dua tahun aku dipisahkan dan tak bisa bertemu si kecil. Sedih dan rasa kehilangan kembali menghantui. Aku dan anak sulungku harus menerima kenyataan berat ini dengan perjuangan yang tak mudah.

Belum hilang rasa getir kehilangan si bungsu, aku kembali menghadapi keputusan Pengadilan Agama yang sangat tak adil. Selain melakukan kriminalisasi, mantan suamiku juga mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kota Magelang.

Anehnya, terjadi pemutarbalikan fakta dalam gugatan cerai ini. Aku dituduh melakukan nusyus (meninggalkan tanggung jawab sebagai istri) dan dinyatakan ghoib. Padahal, faktanya aku diusir dari rumah dan dipisahkan dari anak-anak.

Sebuah lelucon kembali hadir dalam drama gugatan cerai ini. Fakta hukum bahwa dia sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Magelang ternyata diabaikan. Pengadilan Agama mengabulkan gugatan cerainya dan memutuskan aku tidak berhak mendapatkan mut’ah dan nafkah di masa iddah karena dianggap nusyus.

Aku lalu mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Agama dan meminta hak asuh anak-anak berada padaku. Di persidangan, anakku yang pertama menyatakan keinginannya untuk ikut bersama ibunya. Sedangkan si bungsu, yang saat penetapan hukum masih berusia di bawah 12 tahun, juga ditetapkan oleh pengadilan agar hak asuhnya ada padaku sesuai permohonanku. Di atas kertas, hak asuh atas kedua anak berada di tanganku.

Namun, faktanya aku belum bisa mengambil si bungsu yang masih terpisah dan tinggal bersama ayahnya. Sedih jika mengingat kita hanya menang di atas kertas.

Perjuanganku belum usai. Selama hayat dikandung badan, selama itu pula perjuangan harus terus dikumandangkan. Berbekal keyakinan, kebenaran tak bisa dikalahkan. Aku yakin, di lubuk hati yang paling dalam, keadilan pasti akan bisa ditegakkan. Tuhan Maha Benar dan Maha Adil. Dia akan selalu mendengar dan menjawab doa-doa hamba-Nya yang tak kenal lelah berusaha.

Saatnya pun tiba. Seorang kawan memberi kabar bahwa hukum akhirnya memberi eksekusi pada pihak yang dianggap salah. Mantan suamiku dipenjara. Aku pun melangkah pasti ke kota Magelang menjemput si buah hati tersayang.

Begitulah, butuh waktu 4 tahun bagiku untuk memperjuangkan keadilan dan hak asuh atas anak-anak. Secara de jure hak asuh atas kedua anak memang sudah aku dapatkan dari penetapan pengadilan. Namun de facto, si bungsu tetap susah ditemui dan kami dipisahkan.

Baru ketika momen eksekusi 1 bulan 45 hari itu tiba, aku bisa mengambil kembali si bungsu. Sebuah keajaiban terjadi, beberapa saat setelah itu, mantan suamiku menelpon dan mengikhlaskan si bungsu berada dalam pengasuhanku kembali. Tak hanya disitu saja, dia juga mengurus kepindahan sekolah si bungsu dan berjanji akan memberikan nafkah anak secara rutin.

Hidupku Kini Bersama 2 Anakku

Aku tercenung tetapi bahagia. Terbersit di benakku, mungkinkan penjara telah membuatnya jera dan membuatnya mengakui kesalahan? Apapun itu, sebuah pelajaran berharga telah kami dapatkan. Hanya dengan keteguhan dan keyakinan yang kuat, kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan. Waktu yang akan menjawab semua pengorbanan dan air mata kita.

Kami memang sudah lama berpisah, tetapi kini kami bisa saling silaturahmi. Saat anak-anak liburan mereka bisa leluasa berkunjung ke rumah ayahnya. Ketika masa sekolah tiba, anak-anak bisa kembali ke ibunya.

Memang susah melupakan kejadian yang menyakitkan di masa lalu, tapi kita harus menatap ke depan. Anak-anak berhak atas kebahagiaan dan masa depan yang lebih baik.

Inilah kisahku, ibu dari dua anak perempuan. Aku berjuang agar masa lalu kami yang kelam tutup buku. Perjuangan ke depan pastilah lebih berat. Cukup aku saja yang jadi korban. Jangan sampai anak-anak, keluarga dan orang lain yang menjadi korban.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Siti Rubaidah

Penyintas kekerasan
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!