Riset Media di Indonesia tentang Hukuman Mati

Luviana – www.konde.co

Jakarta, Konde.co – Setiap tanggal 10 Oktober seperti hari
ini, kita memperingati hari menentang hukuman mati sedunia. Peringatan ini
ditetapkan pada sebuah kongres yang diadakan di Roma, Italia pada Mei 2002, oleh
organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati.

Sejumlah ancaman hukuman mati juga menimpa banyak perempuan.
Indonesia misalnya banyak melakukan eksekusi mati, padahal di luar negeri sejumlah
buruh migran perempuan asal Indonesia  nasibnya diujung tanduk hukuman mati. 

Sebelumnya ada Rita Krisdianti, buruh migran asal Ponorogo
yang divonis hukuman mati di Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia pada Mei 2016
lalu, ada 2 buruh migran di Singapura yang diancam hukuman mati, yang lainnya
ada ancaman hukuman mati terhadap perempuan buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

Lalu bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia atas hukuman
mati ini? Kurang dari dua tahun, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah
mengeksekusi 18 terpidana mati perkara narkoba, 15 terpidana di antaranya
merupakan warga negara asing. Pelaksanaan hukuman mati di masa pemerintahan
Jokowi ini sangat mengkhawatirkan karena ketertutupan dan kerahasian yang
ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung, baik kepada keluarga terpidana mati maupun
media massa yang memantaunya.

Riset Media Tentang Pemberitaan Hukuman Mati

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta merilis riset
tentang pemberitaan tentang hukuman mati di 5 media di Indonesia. Hasil riset
ini dirilis di Jakarta pada Sabtu, 8 Oktober 2016 kemarin.

“Terlepas dari sikap mendukung atau menolak sistem hukuman mati, media massa
memiliki peran sentral dalam mengawal proses hukum terpidana mati agar dapat
berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia, ini merupakan
latar belakang mengapa riset ini harus kami lakukan,” kata Ketua AJI Jakarta,
Ahmad Nurhasim.

5 media massa cetak nasional yang diteliti yaitu Kompas, Media Indonesia,
Republika, The Jakarta Post, dan Koran Tempo pada edisi 22 Juli sampai 3
Agustus 2016 menggunakan metode analisis wacana kritis dari Teun A Van Dijk. 

Selain meneliti 60 teks berita dalam kurun tersebut,
penelitian juga dilakukan pada aspek konteks sosial yang didapat dari tinjauan
pustaka dan media serta aspek kognisi sosial pembuat teks menggunakan metode
wawancara lisan maupun tertulis kepada petinggi redaksi.

Koordinator peneliti, Ikhsan Raharjo mengatakan bahwa riset ini secara umum
menemukan, meski mayoritas media bersikap menolak hukuman mati, namun
pemberitaan eksekusi tahap ketiga justru didominasi wacana yang mendukung
pelaksanaan eksekusi mati.

“Dalam penelitian secara hati-hati pada level tekstual, kami menemukan bahwa
ternyata sikap media yang anti hukuman mati tidak selalu tercermin dalam
pemberitaan. Dari empat media yang memiliki sikap anti hukuman mati, hanya 2 media
yang pemberitaannya cenderung menolak pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga
yaitu The Jakarta Post dan Kompas. “

Sementara itu, Koran Tempo dan Media Indonesia minim
pemberitaan yang menggambarkan sikap anti hukuman mati dan lebih banyak berita
yang cenderung mendukung pelaksanaan eksekusi mati. Hal itu dapat diamati dari
pemberitaan yang berisi laporan tahapan pelaksanaan eksekusi mati dengan
bertumpu pada narasumber dari pemerintah maupun penegak hukum. 

Adapun pemberitaan Republika cenderung mendukung pelaksanaan
hukuman mati karena lebih banyak menampilkan laporan perkembangan tahapan
eksekusi mati.

“Padahal pada momen kritis, yaitu ketika Kejaksaan Agung mengumumkan rencana
eksekusi kemudian mempersiapkannya hingga jelang malam eksekusi, media massa,
terlepas dari mendukung atau menolak hukuman mati, memiliki kesempatan besar
untuk berupaya menghentikan eksekusi lewat pemberitaan yang terencana,” ujar
Ikhsan Raharjo. 

Sepanjang momen kritis tadi, The Jakarta Post memuat banyak
pernyataan dari pengacara terpidana mati, lembaga internasional, perwakilan
negara-negara maju, dan cendekiawan agama yang menolak pelaksanaan eksekusi
mati. 

Demikian halnya dengan Kompas yang banyak mengutip suara
dari aktivis hak asasi manusia serta meminta pemerintah berhati-hati dalam
mengeksekusi karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum beberapa
terpidana. 

Kompas juga memanfaatkan data arsip pemberitaan mereka dan
menampilkan sejumlah argumen salah satunya dari mantan Menteri Koordinator
Politik dan Keamanan Sudomo yang ternyata menolak hukuman mati karena
“Pancasila tak mengenal hukuman itu”.

Sebagai media yang memiliki sikap anti hukuman mati, Media Indonesia dan Koran
Tempo sebetulnya juga memuat suara dari kalangan yang anti hukuman mati, namun
jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding suara dari pemerintah dan penegak hukum.
Misalnya, pada edisi satu hari menjelang eksekusi mati, alih-alih menggunakan
suara keluarga dan pengacara untuk membatalkan atau setidaknya memprotes
eksekusi mati yang dianggap bermasalah, 

Koran Tempo justru menanyakan rencana
pemakaman para terpidana mati. Meski begitu, dominasi wacana pro hukuman mati
pada Koran Tempo terpantau menurun pasca terpidana telah dieksekusi mati.



Media Kehilangan Daya Kritis

Dalam meneliti 60 teks berita ini, peneliti menemukan bahwa pewarta mengalami
kesulitan dalam mengakses informasi dari Kejaksaan Agung. Pewarta meraba-raba
waktu pelaksanaan eksekusi dengan mencermati perubahan situasi penjagaan di
Dermaga Wijayapura yang merupakan pintu masuk menuju Nusakambangan, Cilacap.
Beberapa media massa juga mengecek perkembangan tahapan eksekusi mati melalui
perwakilan kedutaan besar, para pengacara, dan sumber anonim dari dalam lembaga
pemasyarakatan. Dalam konferensi pers satu hari usai eksekusi, Jaksa Agung
Muhammad Prasetyo meminta maaf atas minimnya akses informasi dan berdalih hal
itu diperlukan agar proses eksekusi berjalan “tertib, aman, lancar”.

Meski mengalami hambatan dalam mengakses informasi, ternyata tidak semua media
massa mengkritik hal tersebut secara terbuka dalam pemberitaannya. Dalam
catatan peneliti, Kompas dan The Jakarta Post menjadi media yang mengkritik hal
tersebut sebelum eksekusi dilakukan. 

Sementara Koran Tempo mengkritik minimnya
transparansi ini empat hari setelah eksekusi dilakukan yang bersumber dari
keterangan pers aktivis hak asasi manusia. Sementara Republika dan Media
Indonesia tidak melihat adanya masalah transparansi dalam pelaksanaan eksekusi
mati.

Mengapa masalah transparansi bisa luput dari kritik media massa? Kami menduga
ada 3 faktor yang menyebabkan media massa kehilangan sikap kritisnya, yaitu
alasan teknis seperti kecakapan para pewarta media dan kebijakan media yang
memang mengabaikan fakta itu. 

Kedua faktor tadi lebih menitikberatkan pada aspek internal
media. 

“Adapun faktor ketiga adalah akibat kebijakan hukuman mati
yang terus menerus ditunjukkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhirnya
ikut mempengaruhi pemberitaan media sehingga sadar atau tidak para jurnalis
kehilangan sikap kritisnya dalam memberitakan eksekusi hukuman mati. Jokowi berulang
kali mengatakan bahwa setiap hari ada 50 orang tewas di Indonesia karena akibat
kecanduan narkoba,” kata Ikhsan Raharjo.


Rekomendasi Hasil Riset

Dari penelitian ini, AJI Jakarta kemudian mengeluarkan
sejumlah rekomendasi hasil riset, antaralain bagi para jurnalis, terlepas dari
mendukung atau menolak hukuman mati, jurnalis agar tetap kritis dalam meliput
proses eksekusi mati dengan harapan agar para terpidana mati dan keluarganya
tetap mendapat hak-haknya secara hukum. 

“Selain itu mengajak media terlepas dari mendukung atau
menolak hukuman mati, agar memberi ruang pemberitaan lebih banyak dengan
menyoroti vonis mati yang diduga bermasalah selama proses hukumnya,” ujar Ahmad
Nurhasim.


Dan rekomendasi selanjutnya yaitu mendesak pemerintah,
Kepolisian, pengadilan, dan Kejaksaan Agung bersikap transparan kepada publik,
media massa, dan terutama keluarga terpidana mati dalam perkara dengan vonis
hukuman mati

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!