Catatan 20 Tahun Reformasi: Fundamentalisme dan Intoleransi yang Menguat pada Perempuan

Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Bulan Mei 2018 merupakan masa penting bagi perempuan Indonesia. Karena di bulan dan tahun 2018 ini merupakan 20 tahun pasca reformasi dimana perempuan telah meletakkan tonggak yang sangat penting bagi perjuangan perempuan di Indonesia.

Tak mudah bagi perjuangan perempuan dalam masa 20 tahun ini, dimana sebelum memasuki masa reformasi, para perempuan harus menghadapi proses domestifikasi perempuan, pelarangan terhadap perempuan untuk masuk dalam ruang-ruang publik, pelarangan perempuan untuk berorganisasi dan hanya boleh masuk ke dalam organisasi seperti PKK dan Darma Wanita, juga pelarangan perempuan dalam berpendapat, berserikat dan berekpsresi.

Di masa sebelum Mei 1998, wacana dan narasi tentang perempuan tidak semarak sekarang, malah dibatasi dan dilarang. Hal ini yang membuat suara perempuan gaungnya tak sebesar dibandingkan di masa sekarang.  

Namun masa reformasi memberikan sejumlah catatan penting seperti kemunduran bagi perempuan, hal ini ditandai dengan menguatnya intoleransi, masuknya perempuan dalam fase demokrasi yang minus kepedulian dan bukan demokrasi substantif seperti cita-cita di awal reformasi.

Apa saja capaian dan kemunduran yang terjadi pada perempuan dalam 20 tahun masa reformasi?


Capaian 20 Tahun Reformasi: Catatan Komnas Perempuan dan Gerakan Perempuan

Komnas Perempuan mencatat, dari hasil pertemuan bersama gerakan perempuan yang  diadakan pada 11 Mei 2018 lalu, terungkap bahwa dalam 20 tahun reformasi,  gerakan perempuan telah membangun emosi politik, yaitu politik empati dan etika kepedulian untuk melawan otoritarianissme yang patriarkis.

Suara Ibu Peduli, organisasi dan jaringan perempuan yang peduli pada persoalan ekonomi perempuan kemudian lahir untuk memobilisasi massa perempuan dan membangun solidaritas terhadap para ibu yang tak sanggup membelikan susu untuk anaknya.

Pada peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi pada 13-14 Mei 1998, gerakan perempuan kemudian berjuang melawan kekerasan dan stigma, dan menumbuhkan etika kepedulian untuk menjadi warna pada masa orde baru hingga masa reformasi.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah dalam konferensi pers pada Minggu, 20 Mei 2018 di Jakarta kemarin menyatakan bahwa setelah itu gerakan perempuan berhasil menuntut kepada negara untuk membentuk Komnas Perempuan, melahirkan gerakan women crisis center di Indonesia, ikut melahirkan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang berpihak pada saksi dan korban perempuan.

Pada 22 Desember 1998, juga melahirkan kongres perempuan di Yogyakarta  dimana dalam kongres tersebut telah memandatkan 30 persen suara perempuan di politik. Dan beberapa tahun kemudian, kuota 30 persen untuk perempuan berhasil masuk dalam kebijakan negara.

“Catatan lain, makin banyak jumlah perempuan yang masuk dalam ruang publik, masuk menjadi anggota parlemen dan masuk dalam kabinet pemerintahan, hal-hal yang tidak terjadi di masa orde baru,” ujar Yuniyanti Chuzaifah.

Capaian lain, yaitu disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kelahiran UU ini kemudian melindungi ranah privat perempuan dalam relasinya dengan pasangan dan anggota keluarga dalam memperjuangkan anti kekerasan dalam rumah tangga.

Capaian lain dalam kebijakan yaitu hadirnya rekomendasi umum 30 CEDAW tentang perempuan dan konflik.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana menambahkan di masa 20 tahun reformasi, gerakan perempuan di Indonesia juga telah menyebar dari pusat hingga daerah, telah memunculkan banyak organisasi baru dan kelompok perempuan, kelompok ibu rumah tangga yang mengadvokasi jaminan sosial dan politik perempuan di desa.

“Selain itu makin tumbuhnya serikat buruh perempuan, serikat tani, serikat Pekerja Rumah Tangga (PRT), serikat kepala keluarga. Di kalangan generasi muda, banyak bermunculannya seni visual perempuan dan gerakan pop art yang menghasilkan karya-karya perempuan muda,” kata Azriana.

Yang Tidak Tercapai: Fundamentalisme dan Intoleransi yang Menguat

Selain mencatatkan capaian, Komnas Perempuan dan Gerakan Perempuan juga mencatat sejumlah hal penting yang belum tercapai, misalnya perjuangan kesetaraan perempuan yang belum mencapai keadilan. Hal ini disebabkan cuaca politik Indonesia yang justru terjebak dalam polarisasi politik yang mendukung dinasti dan oligarki politik untuk berkuasa.

Selain itu politik identitas juga tumbuh subur, terorisme, menguatnya kelompok fundamentalis yang kemudian menteror dan mendomestifikasi perempuan.

Dari kondisi ini, Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan bahwa gerakan perempuan menghadapi tantangan berat oleh sikap intoleran, korupsi, maraknya teror bom, politik yang brutal yang menyebabkan perempuan dan anak menjadi martir politik.

Norma-norma intoleran ini telah menyebar ke kurikulum sekolah, pengajaran sastra dan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan.

“Maka impian untuk membangun budaya politik baru yang berlandasakan etika kepedulian justru menghadapi tantangan yang berat,” ujar Mariana Amiruddin.

Ruang-ruang negosiasi di PBB dan forum negara lainnya juga berada dalam kondisi yang sama, yaitu nyaris tersandera oleh kelompok konservatif dan intoleran.

“Acapkali mereka mengatasnamakan perlindungan bagi keluarga dan menentang cara pandang tentang seksualitas yang manusiawi, tema tentang keluarga dijadikan alat politik global. Sekularisme yang seharusnya memberikan ruang budaya untuk pemikiran yang membebaskan dan melahirkan kesetaraan dan demokrasi, justru diganti dengan tema tunggal tentang keagamaan,” ujar Mariana.

Catatan lain juga menyebutkan bahwa, walaupun wacana dan narasi perempuan
marak didengungkan melalui media terutama sosial media, namun narasi
sosial media juga banyak berisi pesan intoleransi yang merugikan
perempuan. Hal lain, kebebasan berpendapat yang dulu dilarang di jaman orde baru oleh pemerintah, saat ini kanal kebebasan berpendapat dikuasai oleh oligopoli para pemilik media, terutama di televisi yang dipunyai para pemilik media yang berpolitik. Dan juga adanya pembatasan oleh aturan UU ITE yang memenjarakan perempuan.

Sedangkan dalam politik, walaupun ada kebijakan 30 persen suara perempuan, namun tak semua perempuan yang telah duduk di parlemen memiliki kekuatan untuk memperjuangkan perempuan, hal ini karena dilemahkan oleh sistem politik yang oligarki.

Sejumlah hal lain yang belum diselesaikan misalnya Rancangan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RKUHP dan UU MD3 yang membutuhkan perjuangan panjang.

  

Rekomendasi 20 Tahun Reformasi

Dengan sejumlah kemunduran bagi perempuan, maka Komisioner Komnas Perempuan, Indriyati Supeno mengatakan bahwa Komnas Perempuan dan gerakan perempuan kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi yaitu kepada legislatif agar mereka mendorong partisipasi perempuan dalam kebijakan dan menghapus peran perempuan.

Untuk lembaga eksekutif, agar mengembangkan tata kelola pemerintahan yan berkeadian gender dan kepada lembaga yudikatif agar mengembangkan tata kelola peradilan dan berkeadilan gender.

Sedangkan untuk institusi keamanan, Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny mengatakan agar institusi keamanan menjaga keamanan, memberikan perlindungan masyarakat termasuk perempuan dan anak anak dar ancaman teror dan ketakutan dan kepada aktor, politisi dan partai politik agar peduli pada keamanan, perdamaian, tidak menghasut dan mengedepankan keadilan bagi perempuan.

(Foto: Memoralisasi 1998 Komnas Perempuan)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!