Aksi para aktivis perempuan dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Gemas) di acara car free day di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, 28 Juli 2019.
Dalam aksi sejumlah aktivis perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera mensyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
Aksi ini terus dilakukan karena dalam RUU PKS ini terdapat kebijakan yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
Perwakilan dari LBH APIK, Dian Novita mengatakan bahwa kekerasan seksual sudah seperti “fenomena gunung es” banyak terjadi dan masih sedikit yang dilaporkan. Selama ini suara korban dibungkam sementara setiap hari kita selalu mendengar kekerasan seksual terus terjadi, bahkan Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat seksual.
Melalui pengesahan RUU PKS tersebut, negara dapat memberikan perlindungan hukum memadai bagi korban, sedikitnya terkait pengaturan cakupan kekerasan seksual, pemidanaan pelaku dan pemulihan bagi korban.