Mengapa Para Aktivis Menolak RUU Ketahanan Keluarga?

Di sejumlah komentar dan diskusi di sosial media, penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga ramai diperbincangkan. Para aktivis perempuan menolak pasal-pasal yang mendomestifikasi perempuan seperti ibu tugasnya mengurus rumah, suami dan anak. Dan jika kamu tak rajin beribadah, pemerintah akan mengawasimu. Jika RUU ini disahkan, maka ini akan menjadi sebuah kemunduran bagi Indonesia.

*Luviana- www.Konde.co

Jakarta, Konde.co- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga merupakan RUU yang tiba-tiba muncul di akhir tahun 2019.

Munculnya RUU yang menjadi salah satu prioritas di DPR ini harus dicermati karena punya makna politis, muncul secara tiba-tiba dan langsung masuk menjadi RUU prioritas di DPR.

Padahal RUU lainnya membutuhkan waktu yang panjang untuk menjadi RUU prioritas pembahasan di DPR.

RUU Ketahanan Keluarga ini intinya meminta pemerintah untuk mengurusi semua urusan keluarga. Seperti hal-hal yang sangat personal nantinya akan diurus oleh pemerintah, misalnya bagaimana hubungan ibu dan anak, ayah dan anak, agama keluarga, semua akan diurus oleh pemerintah.

Kata “Agama” dan ‘Keluarga” adalah kata terbanyak dalam RUU ini. Misalnya disebutkan: orangtua dan anak yang baik adalah orangtua dan anak yang beragama dan beraklak mulia. Intinya RUU ini dibuat untuk mengurus agar semua keluarga di Indonesia rajin beribadah, jika tidak rajin beribadah, maka pemerintah akan turut campur tangan dalam keluarga kamu.

Yang paling banyak menuai protes adalah, dalam RUU dituliskan bahwa tugas istri adalah mengurus rumah tangga, mengurus suami dan anak. Para aktivis perempuan menyatakan bahwa ini merupakan bentuk kemunduran luar biasa bagi perempuan Indonesia.

Apa saja isi RUU Ketahanan Keluarga dan mengapa banyak pihak yang menolaknya?

1. Keluarga Adalah Urusan Pemerintah

Intinya RUU ini meminta pemerintah untuk mengurus semua urusan keluarga. Pemerintah harus mengurus urusan keluarga termasuk menyediakan konsultan khusus keluarga jika keluarga tersebut dianggap bermasalah atau sedang dalam krisis.

Seperti apa keluarga yang terkena krisis? RUU menyebutkan, keluarga yang terkena krisis adalah keluarga yang tidak taat beribadah.

Yang lain disebut krisis ketika ada anggota keluarga yang bekerja ke luar negeri. Jadi, jika keluarga kamu ada yang bekerja di luar negeri, maka keluarga kamu dianggap sebagai keluarga yang sedang mengalami krisis. Jika mengalami krisis, maka pemerintah wajib untuk turun tangan menyelesaikan persoalan keluargamu.

Disebutkan juga di pasal lainnya tentang keluarga yang krisis adalah keluarga yang dianggap melakukan penyimpangan seksual. Jadi nanti jika ada Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender di Indonesia, maka ia harus mendapatkan perawatan karena RUU ini menyebutkan bahwa LGBT harus dirawat dan diawasi oleh lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

2. Dibentuk Badan Ketahanan Keluarga yang Memantau Keluargamu

RUU meminta pemerintah untuk membentuk badan ketahanan keluarga untuk memantau keluarga-keluarga di Indonesia dan melaporkan apa yang terjadi di keluarga di Indonesia. Jadi siap-siap saja keluarga-keluarga di Indonesia akan dipantau oleh pemerintah melalui badan ketahanan keluarga

Dalam pasal 70 juga tertulis, bahwa jika ada keluarga yang bermasalah, maka ia akan dibimbing oleh konsultan keluarga yang dipilih oleh pemerintah. Konsultan ini harus lulus melalui uji kompetensi

3. Pemerintah Memfasilitasi Bimbingan Keagamaan Keluarga

Kata “agama” sepertinya menjadi kata kedua yang paling banyak dalam tulisan di RUU ini. Dalam RUU dituliskan bahwa semua orang harus taat beribadah. Untuk taat atau tidak taat ini, kita akan dipantau pemerintah. Jika tidak taat, maka pemerintah akan memfasiltasi bimbingan keagamaan keluarga.

Padahal pilihan kita atas agama dan keyakinan juga beribadah, adalah pilihan personal, mengapa pemerintah harus mengurus apakah kita sudah beribadah atau belum?

4. Menikah Harus Mendapatkan Pendampingan Perkawinan

Jika kamu akan menikah, kamu harus mendapatkan bimbingan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pemerintah harus mengetahui rencana perkawinanmu.

5. Kewajiban Istri Mengatur Urusan Rumah Tangga

Sebagaimana tertulis dalam pasal 25, kewajiban istri adalah mengatur rumah tangga sebaik-baiknya. Padahal rumah tangga adalah urusan seluruh anggota keluarga, tidak semua dibebankan ke istri.

Bagaimana jika istri bekerja di kantor, apakah semua tanggungjawab harus dilakukan oleh istri saja? Ini sebuah kemunduran di era sekarang

6. RUU Mengatur Soal Keturunan dan Cara Mendapatkan Keturunan

Dalam pasal 26, untuk memperoleh keturunan, RUU menyatakan diperbolehkan untuk menggunakan teknologi, namun ini harus merupakan langkah terakhir dan harus dibuktikan dengan bukti medis. Jika melanggar, maka akan dikenai denda sebanyak Rp. 500 juta

Dalam pasal 31, tertulis bahwa donor ovum atau sperma yang akan mendonorkan pada orang lain yang ingin memperoleh keturunan dilarang, jika melanggar akan dikenai denda Rp. 500 juta

7. Donor ASI: Harus Dibuktikan dengan Identitas Agamamu dan Diurus Pemerintah

Jika kamu mau mendonorkan Air Susu Ibu (ASI), harus ada bukti tertulis untuk memastikan identitas agamamu dan terlebih dahulu harus mendapatkan sertifikat sepersusuan yang dibuat oleh unit donor ASI yang dibentuk pemerintah. Ini seperti yang tertulis dalam pasal 100.

Jadi jika ada teman atau orang lain yang membutuhkan ASI, maka pendonornya harus memberikan identitas agama dan mendaftarkan terlebih dahulu ke unit donor ASI yang dibentuk oleh pemerintah

Pasal-pasal inilah yang menimbulkan kontroversi dan mendapatkan banyak penolakan. Jika RUU ini diundangkan, maka ini adalah sebuah kemunduran bagi masyarakat di Indonesia, bagi perempuan dan kemunduran bagi pemerintah Indonesia.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

*Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!