4 Persoalan Kebebasan Pers 2020: Catatan AJI dan LBH Pers

Tanggal 3 Mei adalah hari dimana kita memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. Di tahun 2020, kebebasan pers di dunia berlangsung dalam suasana pandemi Corona secara global. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mencatat ada 4 persoalan kebebasan pers yang berdampak pada iklim kebebasan pers Indonesia.

Apa saja 4 persoalan kebebasan pers di Indonesia di tahun 2020?

1.Regulasi yang Tidak Bersahabat

Ada dua perencanaan regulasi yang mendapat kritik besar dari publik dalam kurun waktu setahun ini, termasuk dari komunitas pers, yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.

AJI memberi perhatian pada KUHP karena pemerintah dan DPR mempertahankan pasal-pasal yang selama ini potensial mempidanakan pers. Omnibus Law juga dikritik karena ada pasal yang dinilai tak sejalan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pemerintah dan DPR membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) itu sejak periode pemerintahan lalu. Dalam draft September 2019 lalu, AJI Indonesia mencatat 9 pasal yang bisa mempidanakan jurnalis. Masing-masing: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

Meski mendapat kritik keras dari publik, Pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RKUHP itu. Pembahasannya baru berhenti setelah ada demonstrasi besar secara nasional pada September 2019 lalu, yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil. Demonstrasi besar yang mengusung tagline #ReformasiDikorupsi itu menyebabkan setidaknya 5 mahasiswa meninggal dan ironisnya tak ada proses hukum terhadap para pelakunya.

Selain KUHP, AJI juga mengkritik upaya pemerintah untuk campur tangan lagi dalam kehidupan pers melalui Omnibus Law. Soal ini terlihat dalam Ombnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12 Undang Undang Pers. Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka.

Dalam usulannya, pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp 2 miliar –naik dari sebelumnya Rp 500 juta. Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat 2 berisi ketentuan soal “Pers wajib melayani Hak Jawab. Pasal 13 mengatur soal larangan pemuatan iklan yang antara lain merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

Kalau pun ada regulasi atau kebijakan baru yang dibuat pada kurun waktu setahun ini adalah Surat Edaran Mahkamah Agung yang memuat ketentuan soal “Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan”. Ketentuan itu memicu protes dari organisasi wartawan dan masyarakat sipil. Tak berselang lama, ketentuan tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung.

Selain itu juga ada surat telegram Kapolri tentang tindak pidana pada ranah siber yang di dalamnya tercantum juga soal penghinaan kepada presiden atau pejabat pemerintah selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah.

2.Kekerasan dan Dominasi Polisi

AJI juga mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih tinggi, mulai dari perampasan alat hingga pemidanaan. Dalam periode satu tahun ini, setidaknya ada 53 kasus kekerasan. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan kasus kekerasan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 42 kasus. Jenis kekerasan terbanyak kekerasan fisik (18 kasus), perusakan alat atau data hasil liputan (14), ancaman kekerasan atau teror (8).

Dari sisi pelaku kekerasan, ironisnya justru polisi-aparat penegak hukum-yang menjadi pelaku terbanyak, 32 kasus. Kasus-kasus kekerasan itu banyak terjadi saat jurnalis meliput peristiwa demonstrasi aksi Mei 2019 yang menolak hasil rekapitulasi KPU yang mengunggulkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil September 2019 lalu. Detail kasus, bisa dilihat di https://advokasi.aji.or.id/

Dari sejumlah kasus kekerasan itu, ada beberapa kasus yang kami beri perhatian khusus. Antara lain soal ancaman terhadap jurnalis perempuan, pemidanaan jurnalis, penahanan jurnalis asing, dan pelambatan serta pemblokiran internet.

Ancaman terhadap jurnalis perempuan dialami jurnalis perempuan RMOL Lampung, Tuti Nurkhomariyah oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, 2 Maret 2020 lalu. Di hadapan kepala dinas dan belasan jurnalis, Arinal mengatakan kepada Tuti.

“Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari…sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.”

Arinal juga menyatakan ancaman yang jelas dengan mengatakan, “… Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.”

Tuti juga dibawa ke ruang kerja gubernur dan diminta untuk minta maaf.

Kasus pemidanaan dialami oleh pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi. Dia diadukan karena pemuatan berita yang diduga mengandung SARA (Suku, agama, rasa dan antargolongan). Dewan Pers memberikan rekomendasi agar Banjarhits.id memuat hak jawab dari pengadu. Meski ada putusan Dewan Pers, kasus ini terus diproses oleh polisi. Diananta sudah mendapat surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Kasus lain yang juga menjadi perhatian AJI adalah soal penahanan terhadap jurnalis Mongabay, Philip Jacobson. Dia ditahan di Rumah Tahanan Palangkaraya atas dugaan pelanggaran visa oleh Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa, 21 Januari 2020. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Philip sebelumnya telah menjadi tahanan kota selama 1 bulan. Penahanan terjadi pada 17 Desember 2019 selepas mendatangi acara dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Kebijakan lain yang juga menjadi sorotan AJI adalah pemblokiran internet yang dilakukan pemerintah di Papua dan Papua Barat pada Agustus berlanjut September tahun 2019. Pembatasan hingga pemutusan akses diklaim pemerintah untuk menangkal ribuan informasi bohong atau hoaks, serta untuk kepentingan ketertiban umum. AJI menilai pemblokiran itu berdampak pada terganggunya pekerjaan jurnalis dan media. AJI bersama SAFEnet menggugat pemblokiran itu dan sidangnya masih berlangsung.

3.Ancaman pada Jurnalis di Masa Pandemi

Ancaman lain yang kini menghadang jurnalis dan media datang dari wabah Corona. Saat pertama pemerintah mengakui ada orang yang positif terinfeksi virus ini sejak awal Maret 2020 lalu, kini jumlah kasusnya lebih dari 1.000 orang dan menyebabkan lebih dari 800 orang meninggal. Pemerintah juga melakukan kebijakan pengendalian wabah ini, antara lain dengan melakukan pembatasan bergerak melalui Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Awalnya hanya diberlakukan di Jakarta, kini juga mulai diterapkan di berbagai daerah lainnya.

Dalam masa pandemi ini, AJI mencatat adanya kasus intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Intimidasi ini dialami Jurnalis Kabar-banten.com Mohammad Hashemi Rafsanjani bersama beberapa jurnalis lain yang meliput meninggalnya warga di Kota Serang, Senin, 20 April 2020 yang diduga kesulitan ekonomi di masa pandemi. Intimidasi dilakukan oleh warga dengan menghalangi Shemi dan memaksanya menghapus paksa video hasil liputannya.

Masalah lain, yang lebih besar, menghadang di masa wabah ini adalah soal keamanan pekerjaan. Wabah ini membuat ekonomi lesu, yang itu berdampak pada media dan para pekerjanya, termasuk jurnalis. Ekonomi yang melambat membuat pendapatan media berkurang drastis. Sejumlah media masih bisa bertahan, namun yang lain mulai melakukan penghematan dengan memotong gaji, menunda pembayaran gaji dan semacamnya. Namun ada juga yang melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Seiring terus meluasnya penyebaran wabah, kondisi perekonomian pun ikut terpuruk. Tidak terkecuali perusahaan media yang juga ikut terkena dampak. Para jurnalis yang mestinya menjadi garda terdepan menjamin informasi yang akurat terkait penyebaran Covid-19 sampai ke publik, juga menghadapi ancaman serius. Selain virus itu sendiri, mereka juga dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, penundaan hingga dirumahkan. Persoalan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, Upah kerja yang rendah, gaji yang telat dibayar, dan kekerasan fisik sebenarnya sudah menjadi permasalahan serius bagi pekerja media di Indonesia hingga saat ini. Namun pandemi Covid-19 laiknya virus yang memperparah kondisi kesejahteraan jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Posko pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dibuka LBH Pers dan AJI Jakarta sejak 3 April hingga 2 Mei 2020 telah menerima 61 pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan. Pengadu tersebar dari 14 media atau grup media yang berkantor di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dengan rincian aduan : 26 orang karena PHK sepihak; 21 orang dirumahkan tanpa gaji atau dengan pemotongan gaji; 11 orang mengalami pemotongan/ penundaan upah atau tunjangan, serta 3 lainnya tak dapat meliput selama pandemi.

Maraknya perusahaan media melakukan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji pekerja, kebanyakan berdalih karena adanya pandemi Covid-19 sebagai force majeur atau keadaan darurat. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik UU Ketenagakerjaan maupun aturan pelaksanaannya telah mengatur hal tersebut. Menurut Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, alasan force majeur tidak dapat serta merta digunakan untuk menghalalkan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji. Misalnya force majeur sebagai alasan PHK, diatur dalam Pasal 164 ayat (1). Pasal ini mensyaratkan, PHK karena alasan force majeur hanya jika perusahaan bersangkutan tutup secara permanen atau tidak lagi beraktifitas.

4.Soal Indeks Internasional Kebebasan Pers Kita

Lembaga Pemantau Reporters Without Borders (RSF) mencatat indeks kebebasan pers Indonesia di tahun 2020 ini naik ke posisi 119 dari posisi 124 di tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan Asia Tenggara lainnya, peringkat ini memang masih lebih baik dari Philipina, Myanmar, Thailand, Kamboja, Bangladesh, Brunei, Singapura. Laos. Namun posisi Indonesia masih di belakang Malaysia dan Timor Leste.

Secara statistik peringkat ini bisa ditafsirkan sebagai adanya perbaikan iklim kebebasan pers Indonesia pada 2020 ini. Namun, AJI menilai bahwa perubahan itu kemungkinan bukan karena adanya perbaikan di dalam negeri. Dari kajian AJI berdasarkan iklim hukum, politik dan ekonomi, sebenarnya tidak ada perkembangan signifikan dari 3 hal itu untuk bisa mengatakan ada perbaikan kebebasan pers dalam negeri.

Tuntutan atas Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia

Atas catatan tersebut, LBH Pers mendesak pada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan di sektor industri pers. Mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Mendesak Kemenkumham untuk memghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RKUHP. . DPR RI untuk segera menghentikan dan membatalkan RUU Cipta Kerja dan menghapuskan pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

Lalu mendesak perusahaan pers untuk melakukan musyawarah mufakat dengan pekerja, jika ada hambatan ekonomi serius di dalam perusahaan, sehingga dapat meminimalisir konflik dan menciptakan kepercayaan pada pekerjanya.

Jurnalis untuk tetap patuh pada kode etik jurnalistik khususnya dalam melakukan peliputan peristiwa Covid-19. Tetap utamakan keselamatan diri karena tidak ada berita seharga nyawa.

(Disarikan dari pernyataan Aliansi Jurnalis Independen dan LBH Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2020)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!