Kasus Kawin Tangkap di Sumba dan Tradisi Kawin yang Melanggar Hak Asasi Perempuan

Seorang perempuan di Sumba, Nusa Tenggara Timur yang baru pulang dari luar kota tiba-tiba ditangkap oleh seorang laki-laki ketika akan pulang ke rumah dan dipaksa untuk menikah dengan laki-laki tersebut. Praktik kawin tangkap seperti ini tak hanya merupakan praktik kejam, namun juga melanggar hak asasi perempuan

Luviana- Konde.co

Bagaimana jika kejadian ini menimpa para perempuan lainnya? Perempuan yang sedang di jalan, sedang makan tiba-tiba ditangkap secara paksa dan harus mau dinikahkan

R, sebut saja demikian inisial perempuan korban kemudian ditangkap dan disekap di rumah laki-laki bernama N dan diajak menikah. Padahal R baru pulang dari Bali, pulang ke rumah sebentar hendak mengambil ijasah sekolah. Kasus ini terjadi pada 16 Juni 2020 di Sumba Tengah.

R, berumur 21 merupakan anak petani tak mampu disana, sedangkan N berusia 28 tahun, anak pertama dari 6 bersaudara dari keluarga dengan ekonomi menengah. Di Sumba, praktik ini kemudian dikenal sebagai praktik kawin tangkap.

N beranggapan bahwa siapapun perempuan bisa saja ditangkap dengan tiba-tiba di jalan dan diajak menikah. Budaya ini semakin mengekalkan bahwa perempuan bisa begitu saja ditangkap, harus mau menikah dengan orang yang sama sekali tak dikenalnya, dan tak punya suara untuk menolaknya.

Dalam sebuah diskusi tentang menyoal praktik kawin tangkap di Sumba dengan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diadakan Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia/ Peruati Jabodetabek pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu melalui daring, disebutkan bahwa awalnya R protes dan meronta, namun keluarga kemudian menyetujui R untuk menikah setelah mendapatkan bisikan informasi bahwa kawin tangkap diperbolehkan secara budaya di Sumba. Padahal praktik kawin dengan tanpa persetujuan ini melanggar HAM perempuan.

Herlina Ratu Kenya dari Peruati Sumba mengatakan bahwa sejumlah upaya sebelumnya sudah dilakukan untuk membebaskan R termasuk dari keluarga dan gereja.

Upaya yang dilakukan Gereja Kristen Sumba (GKS) misalnya menanyakan tentang kasus ini kepada R, tidak melayani doa pernikahan dan membuka konsultasi. Lalu juga ada pelaporan dari keluarga ke polisi. Namun kepolisian tidak bisa memproses ini sebagai kasus penculikan.

“Ini khan sama saja bahwa perempuan bisa ditangkap kapan saja dan dimana saja dan harus mau dikawinkan. Dia bisa ditangkap ketika di pasar, di sawah atau di berbagai tempat. Apa jadinya jika perempuan mendapatkan perlakuan seperti ini?,” kata Herlina Ratu Kenya

Namun beberapa hari kemudian ketika ada pertemuan adat antara keluarga pelaku dan keluarga korban, akhirnya keluarga korban setuju dilangsungkan perkawinan adat antara keduanya setelah itu. Orangtua pelaku kemudian menyiramkan air ke R sebagai tanda bahwa ia telah diterima oleh keluarga pelaku

“Korban awalnya meronta dan ingin dilepaskan, namun kemudian setelah itu menyatakan siap menikah walau pahit,” tutur Herlina Ratu Kenya.

Ada sebuah kepercayaan yang beredar di kalangan masyarakat bahwa kawin tangkap ini dulu banyak dilakukan kaum bangsawan, maka wajar jika masyarakat masih melakukan. Padahal Peruati melihat ini sebuah tindakan kejahatan pada perempuan karena ada pemaksaan perkawinan, karena semestinya perkawinan dilakukan atas rasa cinta dan kesepakatan bersama, tak ada paksaan.

Komisioner Komnas Perempuan 2010-2014 dan Ketua presidum Wanita Katolik Indonesia, Yustina Rostiawati pernah memetakan tentang banyaknya kasus kebiasaan perkawinan yang mengorbankan perempuan di Indonesia, pemetaan ini dilakukan di tahun 2010-2011. Yustina menyatakan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, dulu hal seperti ini pernah dianggap sebagai salah satu kearifan lokal. Namun dalam praktek selanjutnya, banyak perempuan kemudian menjadi korban. Seperti terjadinya praktik kawin tangkap, kawin paksa.

“Seperti praktik kawin tangkap ini, sepertinya perempuan tidak bisa menolak. Jika adat meminta denda karena melanggarpun, denda tersebut juga tidak diterima perempuan sebagai korban,” kata Yustina

Praktik lain seperti disebutkan Yustina adalah merariq kodek yang banyak terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Merariq Kodek merupakan budaya ‘membawa lari’ anak perempuan untuk dinikahkan. Namun budaya ini sudah banyak disalahartikan.

Dalam sejarahnya, dulu merariq kodek dilakukan para laki-laki yang sudah siap untuk menikah, usia rata-rata sudah diatas 25 tahun dan mempunyai pekerjaan. Perempuan yang akan dinikahinya umumnya adalah perempuan yang ia kenal, saling berpacaran. Maka merariq kodek kemudian hanya menjadi upacara dimana laki-laki kemudian meminta kepada orangtua calon pengantin perempuan untuk meminang anak perempuan. Namun kini, hal ini banyak disalahartikan. Merariq Kodek justru menjadi legitimasi bahwa anak perempuan bisa dibawa lari oleh laki-laki.

Lalu ada pula kawin sambung, yaitu perkawinan yang dilakukan untuk menjaga agar warisan tidak jatuh ke sembarang orang, maka harus disambung.

Lalu ada pula kawin dalam usia muda agar menghindari zina. Lalu ada kawin gantung, yaitu perempuan yang diambil anak dan dipelihara sejak kecil oleh keluarga lain dan dinikahkan dengan anak keluarga tersebut.

Selain itu ada praktik poligami yang di beberapa tempat di Indonesia diyakini sebagai cara untuk mendapatkan keturunan yang banyak dan keturunan yang baik. Poligami juga sering digunakan sebagai cara agar anak yang banyak dilahirkan ini, kemudian bisa dijadikan tenaga kerja.

Lalu ada pula praktik kawin eskpor. Di luar itu ada kawin cinta buta yang dulu banyak terjadi di Aceh, yaitu suami dan istri yang sudah bercerai namun punya keinginan untuk menikah lagi. Ketika punya keinginan menikah lagi inilah, mereka harus menikahi orang lain terlebih dahulu, baru kemudian boleh menikah kembali.

Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan 2010-2014 dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa kawin anak maupun kawin paksa ini merupakan isu yang sudah dilaporkan ke Badan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai tindakan kejahatan atas nama kehormatan. Dari data didapatkan, lebih dari 125 juta perempuan dari negara di Afrika dan di Timur Tengah yang menjadi korban.

“Poligami, mas kawin yang mengandung kekerasan, pembentukan tubuh untuk mengikuti norma standar kecantikan yang tidak bermanfaat secara medis misalnya dapat berbahaya secara fisik maupun psikis bagi perempuan baik di masa sekarang maupun di depan,” kata Yunianti

Aktivis perempuan, Martha Hebi menuliskan bahwa melarikan perempuan atau “bawa lari perempuan” untuk dijadikan istri dulu cukup dikenal dalam tradisi di Sumba. Ini adalah jalan pintas untuk memperistri seorang perempuan idaman dengan cara menculiknya.

Seorang perempuan lajang dengan beberapa rekannya pergi ke pasar atau menonton keramaian di kampungnya, tiba-tiba didatangi segerombolan laki-laki yang tak dikenal menangkap dan membekapnya, melarikan dia dengan kuda atau kendaraan bermotor yang sudah disiapkan. Zaman dulu prosesi ini disertai sepasukan pengawal berkuda dengan senjata parang dan tombak, siap berperang. Siapa yang diperangi? Pihak yang ingin merebut kembali si perempuan dari tangan mereka.

Menurut Martha Hebi, hal ini disebabkan salah satunya karena budaya yang masih memandang perempuan sebagai komoditas. Ada sejumlah perempuan yang kemudian sekuat tenaga berjuang untuk menolak budaya kawin paksa atau kawin lari di Sumba.

Herlina Ratu Kenya menyatakan bahwa ketika kondisi seperti ini masih terjadi seperti yang terjadi pada R di masa sekarang, ini sebuah kondisi yang dramatis bagi perempuan. Jika dibiarkan maka akan ada banyak korban lainnya

Maka para aktivis perempuan di Sumba berinisiatif untuk meminta pemerintah membuat Peraturan Daerah (PERDA) agar tak lagi mengorbankan perempuan dalam praktik perkawinan, karena perempuan berhak untuk memilih pasangannya dalam perkawinan.

“Yang terjadi pada R adalah sebuah kejahatan pada perempuan, jika dibiarkan akan terjadi kebiasaan yang terus menerus, maka Peruati meminta perlindungan perempuan terhadap kawin tangkap ini dan harus menjadi peraturan daerah agar praktik seperti ini tak lagi mengorbankan perempuan yang lain.”

Lembaga Solidaritas Perempuan dan Anak (Sopan) juga mengedarkan kuisioner dukungan agar tak ada lagi kawin tangkap terjadi di Sumba. Survey ini dilakukan karena masih terjadi pro dan kontra soal kasus kawin tangkap di Sumba. Jadi survey dilakukan sebagai cara untuk mendukung perempuan agar tak menjadi korban lagi disana.

Referensi: https://pgi.or.id/melawan-tradisi-culik-perempuan-di-sumba/

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Luviana, setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar ilmu komunikasi di sejumlah universitas di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!