305 Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual WNA Perancis di Indonesia

Seorang warga negara Perancis bernama Francois Abello Camille, melakukan eksploitase seksual di Indonesia. Sedikitnya 305 anak diduga menjadi korban eksploitasi seksual dan eksploitase ekonomi warga negara Perancis yang sedang berada di Jakarta ini. Sejauh ini baru 17 anak yang berhasil diidentifikasi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong warga masyarakat untuk melapor pada polisi jika memiliki informasi tentang korban atau mengetahui perilaku tersangka warga Perancis itu lebih jauh.

“Kami mengimbau pada anak atau keluarga yang mengenal pelaku agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau ke pengaduan masyarakat Kemen PPPA di nomor telpon 082125751234,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, (9/7/ 2020).

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengatakan pelaku melancarkan aksinya di beberapa hotel di Jakarta Barat antara Desember 2019 hingga Juni 2020. Berdasarkan data yang ditemukan di dalam laptop tersangka, yang kini disita polisi, diketahui ada 305 anak yang menjadi korban Francois Abello Camille, yang berusia 65 tahun ini.

Nana memaparkan modus pelaku, yaitu dengan menawarkan para korban untuk menjadi model dengan iming-iming uang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 Juta. Kemudian korban diajak ke kamar hotel yang sengaja dirancang seperti studio foto.

Laporan Warga

Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan warga yang curiga dengan tawaran pemotretan anak-anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Kementerian PPPA mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap 305 anak ini. Kementerian juga memastikan akan memberikan pendampingan visum, konsultasi hukum dan psikologi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA DKI Jakarta.

Tujuh belas korban yang telah diidentifikasi diketahui telah berada di rumah masing-masing.

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, dan dapat dikenai hukuman kebiri kimia. [em/ft]

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Sumber: Voice of America/ VOA Indonesia)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!