Mengapa Aktivis Perempuan Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

Aliansi GERAK Perempuan, aliansi yang terdiri kurang lebih 200 organisasi perempuan yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Ciptaker secara menyeluruh. Omnibus Law adalah sebuah mekanisme penyederhanaan perundang-undangan dalam waktu yang amat terburuburu dan melalui proses yang tidak transparan serta minim partisipasi publik, terutama keterlibatan perempuan. Kertas Posisi GERAK Perempuan ini menyoroti bagaimana RUU Ciptaker dapat memberi dampak buruk yang secara langsung menyasar perempuan di perindustrian, pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta perempuan masyarakat adat dan minoritas dan mengajukan lima rekomendasi kepada pemerintah

Tim Konde.co

Penolakan RUU ini pertamakali dilakukan karena dari perencanaan dan penyusunan draft RUU Ciptaker dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.

Proses perencanaan dan penyusunan perundangundangan seharusnya melibatkan partisipasi publik. Benar bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk perundang-undangan, namun berdasarkan UU No 12 tahun 2011, apabila sebuah rancangan undang-undang diusulkan oleh Presiden, maka ada dua proses yang harus dilalui, yakni perencanaan bersama-sama dengan DPR, kemudian tahap selanjutnya penyusunan RUU dilakukan oleh Presiden, baru kemudian Presiden dapat menetapkan surat presiden tentang RUU.

Sayangnya, Presiden mengambil jalur pintas yakni dengan mengeluarkan Surat Presiden Nomor R06/Pres/02/2020 pada Februari 2020. Ketiadaan transparansi dan partisipasi publik inilah yang membuat Surpres tersebut digugat oleh kelompok masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada proses yang terkesan sembunyi-sembunyi tersebut, ternyata benar saja Omnibus Law RUU Ciptaker sarat akan kepentingan segelintir orang, penguasa, dan pengusaha di sekeliling kekuasaan. Terbukti dengan penunjukan Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kamar Dagang Indonesia oleh Kemenko Bidang Perekonomian. Satgas yang terdiri dari 127 orang bertugas untuk memberikan masukan dan menginventarisasi masalah yang didominasi oleh kelompok pengusaha.

Omnibus Law kemudian mendapat banyak penolakan dari para pakar di berbagai sektor, mulai dari sektor perburuhan/ketenagakerjaan, Sumber Daya Alam (SDA), Reforma Agraria, Pertanian dan Kelautan. Omnibus Law sebuah mekanisme penyederhanaan perundang-undangan dengan menggabungkan puluhan UU sekaligus mencabut dan mengubah UU yang sudah ada dilakukan secara diam-diam, minim partisipasi publik, dan dalam waktu yang amat terburu-buru. Kertas Posisi GERAK Perempuan berikut ini menyoroti bagaimana dampak buruk yang secara langsung menyasar perempuan.

Ancaman Omnibus Law Bagi Pekerja Perempuan

Pertama, Omnibus Law dan kerentanan perempuan buruh/pekerja terhadap hilangnya akses penghidupan yang layak

Wacana Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagai jalan keluar bagi negara untuk menyelamatkan persoalan ketenagakerjaan terutama saat krisis COVID19, selalu didengungkan kepada publik, tidak lain untuk mempromosikan fleksibilitas pasar kerja agar mencegah lonjakan pengangguran, yang diperkirakan mencapai 10,7 juta hingga 12,7 juta di tahun 2021.

Meninjau kembali UU Ketenagakerjaan yang dianggap penghambat investasi dan merujuk RUU Cipta Kerja Omnibus Law sebagai solusi kebijakan tercepat dan terjitu perlu dianalisis secara hatihati, terutama dampaknya terhadap perempuan buruh/pekerja. Munculnya Pasal 88A ayat (2) RUU Cipta Kerja yang berbunyi: “pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Pasal 88B RUU Cipta Kerja yang berbunyi: “Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil”. Pasal ini bertentangan dengan pasal 60, pasal 88, dan pasal 90 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 yang mewajibkan pengusaha untuk membayar upah tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum dan pemberian sanksi denda terhadap pengusaha yang lalai membayar upah di bawah upah minimum sesuai dengan pasal 95 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013.

Baik dalam satuan waktu maupun satuan hasil adalah tolak ukur produktivitas perempuan buruh yang tidak diapresiasi oleh pengusaha dalam bentuk skema pengupahan yang lebih layak. Meskipun upah minimum diatur oleh negara, namun tidak sedikit pengusaha yang melanggarnya atau menggunakannya untuk mengeksploitasi jam kerja buruh.

Akibatnya, pasal ini menyebabkan potensi terjadinya pelanggengan eksploitasi perempuan buruh yang sudah lama terjadi, umum dijumpai dan dialami oleh perempuan buruh, utamanya di sektor padat karya yang berorientasi ekspor seperti manufaktur baik alas kaki maupun garmen.

Meskipun proporsi perempuan buruh di garmen dan alas kaki berkisar hampir tiga perlima di Indonesia dan menjadi kontributor utama untuk total ekspor Indonesia, 2 keduanya menyerap tenaga perempuan buruh secara murah. Penentuan upah minimum selalu diberlakukan dibarengi dengan sistem kejar target, yang mengeksploitasi tenaga perempuan buruh untuk memenuhi target kuota produksi yang tidak realistis. Sebaliknya, perempuan buruh tidak akan diupah sesuai dengan kebijakan pengupahan karena dianggap tidak mampu berproduktivitas.

Akibatnya, perempuan buruh rela dibayar rendah atau bekerja lebih lama tanpa dibayar demi menyelesaikan target produksi yang dibebankan secara harian kepada perempuan buruh. Realitas ini dialami oleh perempuan buruh meskipun UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013 melalui pasal 88 telah mewajibkan pengusaha untuk membayar upah lembur sebagai bagian dari skema pengupahan. Oleh karenanya, perubahan pasal 78 yang mewajibkan lembur untuk dibayar bukanlah bentuk perlindungan sosial baru terhadap perempuan buruh, yang dipromosikan melalui RUU ini. Selain itu, pemberlakuan satuan hasil melalui sistem target atau borongan (piece rate system) tidak juga memberikan ruang bagi perempuan untuk menyetarakan dirinya dalam kesenjangan upah. Secara rata-rata nasional, perempuan selalu mendapatkan upah yang lebih rendah (Rp 2.398.674/bulan) daripada laki-laki (Rp 3.064.920 juta/bulan)3 dimana ketiga sektor padat karya di atas4 dan industri rokok5 menyumbang angka tingginya disparitas upah antara perempuan dan laki-laki.

Hal inilah yang menyebabkan tingkat kerentanan perempuan buruh dalam kondisi kerja yang tidak layak lebih tinggi (61,8%) dibandingkan laki-laki (54,9%).6 Selain jam kerja panjang dan fleksibilitas upah, kerentanan yang dialami oleh perempuan turut disumbang oleh fleksibilitas jam kerja, bekerja secara musiman, dan pemberlakuan sistem kontrak/PKWT serta alih daya (outsourcing). Oleh karenanya, pemberlakuan satuan hasil dan satuan waktu sebagai penentuan taraf upah tidak mensejahterakan perempuan buruh, justru sebaliknya, semakin meminggirkan hak perempuan buruh untuk mendapatkan akses dan kontrol terhadap penghidupan yang layak. Mekanisme perhitungan upah dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga berpotensi memiskinkan buruh/pekerja perempuan. Selama ini, buruh/pekerja perempuan mendominasi tenaga kerja di sektor industri padat karya seperti perusahaan garmen dan alas kaki. Selain itu, buruh/pekerja perempuan merupakan penggerak sektor usaha mikro dan kecil menengah (UMKM). Di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, upah untuk industri padat karya dan UMKM tidak menggunakan perhitungan upah minimum yang berlaku berdasarkan wilayah, tetapi berdasarkan sektor. Upah minimum sektor padat karya akan dihitung tersendiri berdasarkan formula dalam peraturan pemerintah, sebagaimana tercantum dalam RUU Cipta Kerja pasal 88 E klaster ketenagakerjaan. Upah padat karya berpotensi lebih rendah dari upah minimum daerah, karena formulanya salah satunya ditentukan oleh “menjaga keberlangsungan usaha.”

Keseluruhan perhitungan upah minimum tersebut juga mengabaikan suara pekerja, dengan dihapuskannya rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kota. Sementara, upah minimum pekerja UMKM akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan perhitungan di atas angka garis kemiskinan. Oleh karena itu, pekerja perempuan di industri padat karya dan UMKM berpotensi menerima upah di bawah upah minimum daerah. Sebagai contoh, garis kemiskinan Jakarta pada 2019 hanya Rp 663.355, jauh di bawah upah minimum DKI pada tahun yang sama sebesar Rp 3.940.937.

Kedua, Omnibus Law dan Lemahnya Posisi Perempuan Buruh dalam Perundingan Kerja

Krisis COVID19 berpotensi pengurangan tingkat partisipasi perempuan di pasar kerja secara drastis di sektor riil, seperti manufaktur, akomodasi dan makan minum, perdagangan, dan jasa lainnya.7 Bahkan, APINDO8 menyebut sekitar 500.000 buruh di sektor alas kaki sudah dirumahkan dan setidaknya 2,15 juta buruh/pekerja dirumahkan atau sekitar 80% dari total pekerja tekstil9 baik diupah penuh, dengan proporsi persentase, sistem penundaan pembayaran atau cicilan, maupun tidak diberikannya kompensasi apa pun.10 Pemberian kompensasi dengan meminta perempuan buruh untuk mengundurkan diri, tanpa menginformasikan ketidakadaan kepastian kerja setelahnya adalah praktik umum para pengusaha agar meredam gejolak perempuan buruh maupun serikat buruh. Sederet masalah bagi perempuan buruh baik sebelum maupun setelah krisis tidak akan menjadi diselesaikan dengan ayat di RUU Cipta Kerja mengenai Pasal 56 ayat (3) RUU Cipta Kerja menyebutkan: “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.”

Absennya peran negara untuk melindungi perempuan buruh, melemahkan posisi perempuan buruh dalam konteks “kesepakatan para pihak” baik dalam perundingan kerja yang telah dialami sebelumnya terhadap pemberi kerja. Hal ini makin meningkatkan kerentanan dan memperlemah posisi perempuan buruh dalam negosiasi jam kerja, target kerja, upah, maupun relasi dan kondisi kerja yang lebih layak. “kesepakatan para pihak” juga dijadikan tameng belaka, karena pada faktanya banyak sekali buruh perempuan yang belum terserap oleh Serikat Buruh. Buruh perempuan yang berserikat saja masih mengalami kesulitan untuk duduk setara dengan pihak management, apalagi buruh perempuan yang belum berserikat. Hak perempuan buruh yang dilindungi negara melalui UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, diserahkan kepada kewenangan perusahaan sebagai pemilik modal dengan menekan buruh perempuan untuk bungkam, pasif, dan mengikuti kewenangan pemberi kerja. Di sisi lain, kekuatiran buruh akan kepastian kerja menjadi hambatan perempuan aktif dalam berserikat untuk menyuarakan kepentingannya dalam bipartit dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati antara serikat pekerja dan pengusaha. Baik bipartit maupun PKB diakui sebagai sarana hubungan industrial yang dilindungi negara, melalui pasal 103 di UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013. Tanpa adanya kontrol dari serikat maupun kolektif perempuan buruh yang mengorganisir dirinya, momok ini akan menjadi celah pengusaha untuk terus melanggengkan pelanggaran hak-hak normatif terhadap perempuan buruh seperti bekerja dengan sistem kontrak, sistem kontrak dengan periode kerja minimum maupun tidak adanya kontrak, bekerja dengan sistem target, jam kerja yang panjang, fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang belum memadai, kekerasan dari atasan, dan sebongkah masalah lainnya yang menjadi lingkaran kekerasan perempuan sebagai buruh.

Ketiga, Penetapan Waktu Kerja dalam Omnibus Law Abai atas Realitas Perempuan Buruh di Luar Pasar Kerja

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, jam kerja panjang dialami oleh perempuan buruh untuk memenuhi target produksi harian, terutama pada sektor-sektor padat karya manufaktur yang berorientasi ekspor. Baik di sektor konveksi dan garmen, rokok, maupun industri pengolahan udang, terdapat kasus dimana perempuan bekerja lebih dari 40 jam per minggu, tanpa diiringi oleh penerimaan hak upah yang layak. Oleh karenanya, pasal 77A dalam RUU ini yang memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk menetapkan waktu kerja “untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu”, berpotensi memperkerjakan perempuan dengan waktu yang lebih panjang. Kantong masalah ini terus akan berpotensi menyebabkan perempuan buruh bukan hanya dibayar murah namun bekerja dengan waktu yang ditentukan oleh kewenangan perusahaan, dimana perempuan harus membayar biaya sosial akibat dari waktu kerja yang panjang.

Ketika laki-laki secara leluasa bekerja lembur berbayar, perempuan yang bekerja lembur sering kali mendapatkan label sebagai perempuan yang tidak memprioritaskan keluarga, sehingga mereka harus membayar pajak reproduksi dari penghasilannya, yang tidak dikenakan pada laki-laki.11 Masih kentalnya ekspektasi masyarakat terhadap peran perempuan di ranah produksi tanpa diiringi oleh ketersediaan sarana penitipan anak, hanya menyebabkan kerentanan perempuan untuk tidak bertahan dalam pasar kerja karena tuntutan jam kerja dan beban perempuan untuk membelah diri di ranah domestik maupun pabrik. Pada akhirnya, hal ini mempengaruhi TPAK perempuan dan sedikitnya peluang perempuan

Keempat, Omnibus Law Melanggar Hak Maternitas Perempuan

Tidak adanya aturan mengenai cuti haid dan cuti melahirkan sebagai hak perempuan buruh dalam pasal 93 ayat 2 RUU Cipta Kerja, menyebabkan peminggiran hak maternitas perempuan atas nama kepentingan kapital. Hak cuti haid selama dua hari per/bulan dan cuti melahirkan selama tiga bulan, tidak diatur sebagai hak perempuan buruh untuk mendapatkan masa istirahatnya ketika periode maternitasnya berlangsung, yang sebelumnya diatur dalam pasal 81 (untuk cuti haid) dan pasal 82 (untuk cuti melahirkan) dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013. Meskipun dalam klausul RUU Cipta Kerja memuat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 yang mengatur cuti haid dan melahirkan masih akan berlaku, akan tetapi pasal lain dalam Omnibus Law Cipta Kerja menganulir kewajiban pemberian upah bagi perempuan pekerja yang mengambil hak cutinya. Oleh karena itu, substansi dari pemberian cuti haid dan cuti maternitas sebagai hak kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja perempuan sebenarnya gugur. Hal itu karena pekerja perempuan yang mengambil hak cuti haid dan cuti

Penghapusan hak maternitas perempuan di tempat kerja yang tertuang dalam pasal 93 ini, hanya melanggengkan pelanggaran hak para pengusaha terhadap perempuan buruh yang kerap melakukan PHK terhadap perempuan hamil dan melahirkan, seperti yang terjadi dalam berbagai kasus hubungan industrial baik di industri makanan maupun minuman13 maupun konveksi, garmen, dan alas kaki.14 Padahal secara jelas, pemberlakukan PHK pada satu perempuan buruh yang hamil melanggar pasal 153 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 dimana sanksinya secara tegas diatur pada pasal 185 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 dengan sanksi pidana penjara satu hingga empat tahun dan/atau dengan denda Rp 100.000.000-Rp 400.000.000.

Padahal, sudah seharusnya pengusaha memberikan perlakuan nondiskriminasi pada perempuan buruh yang mengalami haid maupun kehamilan, baik dari pemberian cuti berbayar, larangan pemecatan, pemberian layanan ibu dan perawatan anak yang memungkinkan perempuan buruh kembali bekerja dengan layak dan nyaman, maupun penyediaan fasilitas K3 yang memadai di tempat kerja. Ketentuan ini juga berarti melanggar kewajiban Indonesia sebagai negara pihak Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984

Kelima, Ancaman Omnibus Law bagi Perempuan Masyarakat Adat

Salah satu masalah yang disorot dan diuraikan dalam halaman 118 Naskah Akademik Rencana Omnibus Law menguraikan bahwa salah satu masalah yang ada saat ini adalah “masih sulitnya memperoleh lahan dalam melakukan investasi di Indonesia, terdapat ketidakharmonisan antara Undang-Undang Penataan Ruang, UU Pokok-Pokok Agraria, UU Kehutanan dan UU sektor lainnya”. Rancangan Omnibus Law jelas bertentangan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang telah diatur di dalam UUD 1945. Salah satu buktinya adalah turut dihapusnya ketentuan di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengecualikan aktivitas perladangan dengan cara membakar sebagai ekspresi kearifan tradisional Masyarakat Adat dari ancaman pidana. Dihapusnya pasal pengecualian tersebut nyata-nyata menunjukkan sikap anti negara yang secara terang benderang mengancam masyarakat adat dan kearifan tradisionalnya dalam mengelola wilayah adatnya. Uraian Naskah Akademis ini memang tidak terdengar salah, namun Masyarakat Adat sudah dalam situasi yang rentan dan termarjinalkan, bahkan sebelum ada Omnibus Law.Akibatnya, tujuan ‘mempermudah pengadaan lahan untuk mempermudah investasi’ cenderung mengarah kepada konflik dan kekerasan yang dialami Masyarakat Adat sebagai akibat dari perampasan wilayah adat. Wilayah adat terkait dengan teritori dan Sumber Daya Alam (hutan dan isinya, air, dan isi bumi). Pasal 18B ayat 2 dalam UUD 1945 menjelaskan bahwa negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup, yang sesuai dengan prinsip NKRI. UU No. 5 tahun 1960 juga mengatur hak ulayat, atau hak pemilikan atas tanah (dan air) dan akses terhadap sumber daya secara kolektif,16 termasuk hak mengatur diri sendiri (self-governance) dan hak penghidupan masyarakat adat, yang akan bertentangan dengan Rancangan Omnibus Law.

Beberapa isu Rancangan Omnibus Law, termasuk potensi dampak destruktif terhadap perempuan adat: Prosedur Penyusunan Rancangan Omnibus Law Melanggar Hak Masyarakat Adat untuk Berpartisipasi dalam Proses Pembentukan Hukum, Omnibus Law Menghancurkan Lingkungan Hidup dan Sumber-Sumber Kehidupan Perempuan, Omnibus Law Mengancam Kedaulatan Pangan dan Perempuan Produsen Pangan, Omnibus Law menambah Kerentanan dan Potensi Kriminalisasi Masyarakat Adat, termasuk Perempuan Adat.

Keenam, Ancaman Omnibus Law bagi perempuan di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan

Rancangan Omnibus Law berpotensi negatif terhadap pekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, khususnya pekerja di sektor informal, yang mayoritas adalah perempuan dari kelas ekonomi lemah. Terdapat empat area yang akan terdampak jika Rancangan Omnibus Law disahkan, yakni: tidak mengakui keberadaan nelayan tradisional, menyederhanakan perizinan dan lemahnya pengawasan.

Lalu Istilah ‘Perizinan Berusaha’ dalam RUU Omnibus Law akan Menghambat Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Laut oleh Masyarakat Lokal karena Resentralisasi Perizinan Perempuan adat juga terlibat aktif dalam upaya pengelolaan dan konservasi kawasan pesisir dan laut, baik untuk penghidupan maupun sebagai praktik lokal yang sudah dilakukan secara turun temurun. Proses perizinan yang direncanakan untuk kembali ke pusat akan mempersulit usaha masyarakat lokal, dan juga masyarakat adat (serta perempuan adat) untuk mendapatkan hak atas wilayah untuk pengelolaan kawasan pesisir dan laut. Kesulitan misalnya karena keterbatasan sumber daya, informasi, dan akses terhadap proses perizinan secara formal di pusat (yang mana bisa menjadi sangat jauh bagi masyarakat adat di daerah terpencil). Pasal 29 angka 28 mengatur mengenai sanksi: jika belum mendapat izin namun sudah beroperasi, akan dikenakan sanksi yang akan diatur oleh produk hukum turunan (Peraturan Pemerintah). Omnibus Law Mengancam Perempuan di Sektor Pertanian dan Kehutanan Kelompok perempuan petani buruh atau petani subsisten sangat rentan terhadap ketersedian dan akses terhadap tanah – walaupun tanah tidak dimiliki oleh mereka. Jika hak atas penggunaan tanah dirampas, maka perempuan buruh tani dan petani subsisten akan sangat terdampak, baik dari segi ketahanan pangan keluarga maupun pendapatan. Selain berkaitan dengan tertutupnya akses perempuan buruh tani dan peladang subsisten terhadap tanah dan hutan, yang merupakan sumber penghidupan, risiko hilangnya hak atas praktik-praktik sosial dan budaya berkaitan dengan penggunaan tanah, hutan dan air juga berpotensi terdampak.

Ketujuh, Ancaman RUU Cipta Kerja Bagi Perempuan Kelompok Minoritas (Agama/Keyakinan)

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 82 berbunyi “Ketentuan Pasal 15 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) d Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam penjelasan “yang dimaksud dengan “aliran” adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia”.

Ketentuan ini melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan. Dalam kelompok minoritas atau keyakinan perempuan memiliki kerentanan berlipat seperti mendapatkan kekerasan seksual selain kekerasan fisik dan psikis seperti anggota kelompok yang lain. Selain itu banyak kelompok ini terusir dari tempat tinggalnya dan bagi perempuan tinggal di pengungsian tentu lebih sulit dan rentan khususnya menyangkut kesehatan organ reproduksi.

Padahal diskriminasi terhadap aliran kepercayaan/kebatinan/penghayat telah ditegaskan melanggarkan Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUUXIV/2016 menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan Kedua atasUU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan.” 19 UU Kepolisian 2/2002 memang telah memiliki ketentuan serupa RUU Omnibus Law Cipta Kerja tetapi artinya Pemerintah berposisi mengekalkan diskriminasi terhadap kelompok aliran kepercayaan. Selain itu menempatkan ketentuan ini (UU Kepolisian) dalam RUU ini berpeluang mengubah ketentuan terhadap kelompok minoritas tanpa bisa diketahui dan dipantau karena adanya pasal 170 (1) tentang ketentuan lain-lain “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, berdasarkan UU ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini.” Dalam ayat 2 disebutkan perubahan ketentuan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.” DPR dapat tidak dilibatkan dalam perubahan karena ini “Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR” artinya dapat juga tidak.

Tuntutan Para Perempuan

Oleh karena itu, berdasarkan data dan beberapa ilustrasi kasus di lapangan yang sudah dipaparkan, maka GERAK Perempuan merekomendasikan:

1. DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja seluruhnya dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2020

2. Melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)

3. Ketua & Wakil Ketua DPR RI, Ketua-Ketua Fraksi Partai Politik DPR RI untuk mendukung penetapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna Masa Persidangan IV tahun sidang 2020.

4. Membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat

5. Meratifikasi Konvensi ILO

GERAK Perempuan:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Jogja Sahkan RUU PKS, AMAN, Aliansi Satu Visi, API Kartini, Arus Pelangi, Asia Justice and Rights (AJAR), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, BEM FH UI, BEM Jentera, BEM UPI, Bipolar Care Indonesia, Biro Hukum, Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya, Cakra Wikara Indonesia (CWI), CEDAW Working Group Indonesia (CWGI), Cherbon Feminist, Club Kajian Islam Salam, DPD PPDI Sulsel, DROUPADI, ELSAM, FAMM Indonesia, Ganesha Umbrella Academy, Gender Talk, Gerakan Perempuan–UNJ, Gereja Komunitas Anugerah (GKA), GERKATIN, Gerakan Peduli Disabiltas dan Lepra Indonesia, Greenpeace Indonesia, Girl Up, Unpad, HIMP WANITA DISABILITAS IND (HWDI), HWDI Jambi, HWDI Kalsel, Hollaback! Jakarta, Hopehelps ITB, HopeHelps UI, INFID, ICRP, Institute for Women’s Empowerment (IWE), JALA PRT, Jaringan Akademisi GERAK, Jaringan Muda Setara, Jaringan Perempuan Yogyakarta, Jar of Miracles, Kalyanamitra, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), KePPaK Perempuan (Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak), Koalisi Perempuan Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman, KontraS, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Korps PMII Puteri (KOPRI) DKI Jakarta, Korps PMII Puteri (KOPRI) Jawa Barat, KPI Jawa Barat, Konde.co, LBH Bandung, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lingkar Studi Feminis Tangerang, LPM Daunjati, Mubadalah, Muslimah Reformis Foundation, Pamflet Generasi, PEMBEBASAN kk Bandung, perEMPUan, Perempuan Agora, Perempuan AMAN, Perempuan Mahardhika, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (JFDG), PKBI, PPD Klaten, Perempuan Medusa Unpar, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Perkumpulan OHANA, Perkumpulan Pendidikan Pendampingan bagi Perempuan dan Masyarakat (PP3M), PBHI Jabar, PGI, PGIW Jawa Barat, PPUA Disabilitas Kalsel, PurpleCode Collective, PUSKAGENSEKS UI, Rahima, Reswara, Rumah Faye, Rumah Ruth, Samahita, Samsara, Sanggar Swara, Sapda, Sa Perempuan Papua, Save Your Mental, SEMAR UI, Sehati Sukoharjo, Sentral Gerakan Buruh Nasional, Sekodi, SGRC, SIGAB Indonesia, SINDIKASI, Solidaritas Perempuan, Space UNJ, Srikandi Pasundan, Swara Saudari–Purwakarta, Swara Saudari ILUBIUNG, Suara Perempuan Bandung, WALHI, Yayasan Ciqal, Yayasan Parinama Astha, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan IPAS Indonesia, Yayasan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan “Mitra Perempuan”

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik. Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!