Veronika Koman dan Cerita Buruk untuk Papua di Hari Kemerdekaan

Mari kita lihat apa yang terjadi pada Veronica Koman,
perempuan pembela hak asasi manusia Papua.

Tim Konde.co

Yang paling menyedihkan tentu saja ini. Jelang hari
kemerdekaan 17 Agustus, Pemerintah Indonesia yang harusnya melindungi para
pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari hukuman apapun terhadap mereka,
namun Veronica Koman justru diminta mengembalikan uang beasiswa yang
diperolehnya.

Veronica
diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp. 773 juta untuk mengganti
biaya studi pascasarjana dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), sebuah
program beasiswa di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Indonesia yang pernah
didapatnya.

Padahal
sebagai warga negara Indonesia, Veronica Koman berhak atas beasiswa ini.
Mengapa? karena beasiswa ini merupakan salah satu yang didapat pemerintah dari kumpulan
uang pajak warganya. Jadi sah saja jika Veronika Koman menerimanya

Namun
yang terjadi, pemerintah justru meminta kembali uang yang sudah digunakan untuk
membiayai beasiswa Veronika Koman  

Dua
lembaga, Amnesty International Indonesia dan Amnesty International Australia mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan sanksi keuangan terhadap
pengacara HAM yang selama ini aktif mengadvokasi hak-hak masyarakat Papua.

“Ketimbang
menjatuhi hukuman, Pemerintah Indonesia seharusnya mendukung upaya Vero dalam
mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua,” kata Usman Hamid, Direktur
Eksekutif Amnesty International Indonesia.

“Jika
LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat
dibuktikan secara hukum, kita percaya bahwa ini adalah bentuk intimidasi dan
kriminalisasi untuk melemahkan Veronica dalam mengungkap pelanggaran HAM di
Papua. Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM,” kata
Usman Hamid

Usman
menambahkan tak seorangpun berhak menerima intimidasi karena berupaya
melindungi hak asasi manusia.

Veronica
Koman adalah aktivis HAM Papua. Ia adalah perempuan yang selama ini banyak
menyuarakan suara diskriminasi dan kekerasan yang terjadi disana. Sebelumnya,
Veronika menempuh studi magister hukum di Australian National University (ANU)
pada September 2016 dan lulus tahun 2019. Veronica dalam 6 tahun ini memberi banyak
bantuan hukum kepada banyak aktivis politik Papua dan mengungkap dugaan
pelanggaran HAM disana

“Mengungkap
dugaan pelanggaran HAM bisa menjadi kesempatan Indonesia untuk menunjukkan
komitmennya dalam mendukung kelompok-kelompok minoritas dan dalam mengamalkan
nilai-nilai Pancasila, yang dianggap sebagai dasar negara. Veronica dan semua
pembela HAM harus dilindungi dan didukung,” kata Sam Klintworth, Direktur
Nasional Amnesty Australia.

Namun
LPDP  kemudian menyatakan sanksi keuangan
dijatuhkan karena Veronica tidak kembali ke Indonesia setelah masa studinya
berakhir.

Amnesty
Internasional Indonesia dalam pernyataan sikap yang diterima Konde.co menjelaskan,
Veronica mengatakan sudah kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mengadvokasi
beberapa kasus di Papua. Tetapi, LPDP menolak penjelasannya dan berpendapat
bahwa Veronica belum lulus pada masa itu dan baru lulus pada bulan Juli 2019.

Berdasarkan
laporan-laporan media, banyak penerima dana dan alumnus LPDP yang bekerja ke
luar negeri lalu tidak kembali ke Indonesia. Tetapi mereka tidak mendapatkan
sanksi atas tindakan tersebut.

Amnesty
Internasional Indonesia juga mencatat, ini bukan pertama kalinya Veronica
menghadapi intimidasi. Selama dua tahun belakangan, ia sudah menghadapi
pelecehan, intimidasi dan ancaman, termasuk ancaman pembunuhan dan pemerkosaan,
atas segala aktivitasnya mengungkap pelanggaran HAM di Papua.

Ia
pernah dituduh melakukan “penghasutan” hanya karena mengunggah postingan
Twitter tentang serangan terhadap asrama mahasiswa Papua pada tanggal 17
Agustus. Polisi menuduh dirinya ‘menghasut’ dan melanggar Undang – Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 160 Kitab Hukum Pidana,
serta Undang-Undang Penghapusan Diskriminatif Ras dan Etnis, karena mereka
menganggap unggahan itu sebagai berita palsu.

Amnesty
telah menganalisa postingan Twitter Veronica Koman dan mendokumentasikan
pelanggaran HAM di Papua, serta menyimpulkan kriminalisasi terhadap Veronica di
bawah UU ITE keliru dan menyalahgunakan hukum.

“Mereka
yang berkuasa mencoba untuk membungkam pembela HAM. Mereka dipenjarakan karena
menyuarakan kebenaran. Selama bertahun-tahun, mereka diancam, diserang, dan
bahkan dibunuh,” kata Usman.

“Saatnya
semua negara melindungi para pembela HAM dan memastikan bahwa mereka bisa turun
ke jalan, mengekspresikan pandangan mereka secara damai,” kata Sam Klinworth

Veronika
Koman yang dihubungi Konde.co pada 14 Agustus 2020 membenarkan peristiwa yang
menimpanya ini.

PapuaItuKita,
sebuah perkumpulan aktivis HAM kemudian membuka rekening donasi publik untuk
mengembalikan beasiswa LPDP yang diterima Veronika Koman kepada pemerintah

“Kepada
seluruh masyarakat Papua Barat Sorong sampai Samarai Tong yang punya uang
seribu dua ribu  mari kita sisihkan bantu
bantu tong pu saudari Veronika Koman,” tulis dalam poster PapuaItuKita

Publik
saat ini juga bisa mulai mendonasikan uangnya melalui Perkumpulan Jubi cabang
Bank Panin Papua dengan Nomor Rekening 8505007013

Donasi
ini akan digunakan sepenuhnya membayar sanksi finansial yang menjerat Veronika
Koman

Sejumlah aktivis HAM menjadikan peristiwa yang menimpa
Veronika Koman ini sebagai refleksi, atas apa yang dilakukan pemerintah
terhadap aktivis HAM Papua jelang peringatan kemerdekaan, daerah yang mendapatkan
diskriminasi dan banyaknya pelanggaran HAM

(Foto: Facebook)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!