Suara Korban Kekerasan Seksual: Pindah Kota Untuk Menghilangkan Trauma

 

Banyak korban kekerasan seksual yang memilih untuk tak melapor karena mereka harus menghilangkan ketakutan dan takut dikucilkan lingkungan. Konde.co mewawancarai sejumlah korban kekerasan seksual. Ada korban yang harus berpindah kota untuk menghilangkan trauma, terkena inveksi vagina dan tak punya uang untuk melakukan konseling psikologi. Para korban ini seperti mewakili ribuan korban lain yang ada di Indonesia

Tika Adriana- Konde.co

“Aku lebih baik menjauh dari kota kelahiranku dan pindah ke Jakarta untuk menghindari pertemuan dengan pelaku,” tutur Cathy, bukan nama sebenarnya, 29 tahun.

Kejadian pemerkosaan yang menimpa dirinya lima tahun silam, membuat Cathy, seorang jurnalis terpaksa memilih untuk bekerja di Jakarta, sebab pelaku yang sama-sama jurnalis. Meski berbeda kantor, tapi peluang pertemuan mereka sangat besar. Kota tempat tinggalnya saat itu memang bukan kota yang besar.

Usai kejadian itu, yang dilakukan Cathy hanyalah bercerita kepada rekan sesama jurnalis. Namun sayang, ketika Ia menceritakan kasusnya, Ia justru menjadi bahan olokan oleh rekan-rekan jurnalis lainnya.

“Jadi kami ini coverage areanya sama. Nah, waktu itu, pelaku ini ngajak aku ke kosnya. Dia minta aku untuk nemenin ngedit video liputan. Kejadiannya di situ,” ungkap Cathy.

“Nah terus aku cerita ke teman-teman jurnalis, tapi yang mereka bilang, 

“Kenapa kamu enggak teriak?.”

“Lha kan kamu mau diajak ke kosnya’, ‘kenapa kamu nggak kabur dari kosnya?.” 

Ya bayangin aja, itu posisi di kosan, dia merkosa gue, terus gue suruh teriak? Kalau gue teriak, yang ada orang lihat gue telanjang. Terus kenapa gue ga menghindari dia, ya badan dia lebih gede, gue udah ngedorong tapi ga kuat, gue bahkan nangis dan bilang ga mau, dan kunci kamar dan pagar kan dia yang bawa. Apa sih yang ada dalam pikiran mereka tu lho!” tambahnya.

Cathy memilih tak melaporkan kasusnya ke lembaga bantuan hukum yang biasa menangani masalah perempuan di kotanya. Alasan dia, salah satu pekerja di lembaga bantuan hukum itu ada yang memiliki suami seorang jurnalis, dan suaminya merupakan salah satu orang yang turut merundung Cathy.

“Dan suaminya ini sering jadikan aku bahan bercandaan. Dia sering banget di depan publik bilang, ‘Cat, kalau ngeseks sama kamu tu enak nggak?’, kan kesal,” ungkap Cathy.

Cathy pun tak melaporkan kasusnya ke polisi seperti yang disarankan teman-temannya, karena Ia tahu, pelaku merupakan jurnalis yang sangat dekat dengan orang-orang kepolisian. Cathy juga tak mencari bantuan psikologis karena terlalu mahal.

Selain itu yang tak kalah pedihnya, Cathy mengalami inveksi vagina setelah kejadian itu.

“Setelah kejadian itu, aku harus bolak-balik ke dokter selama hampir sebulan untuk nyembuhin infeksi di vaginaku. Ya setelah kejadian itu vaginaku ngilu, jadi aku harus ke dokter. Buat seorang kontributor yang gajinya enggak jelas dan gue ini tulang punggung keluarga, ya mana mampu nambah bayar psikolog yang sekali datang Rp.200.000,” tambahnya.

Akhirnya Cathy memilih pindah dan bekerja di kota lain, sebab batinnya ngilu setiap melihat pelaku mendekati jurnalis perempuan yang masih baru.

“Setiap ada jurnalis perempuan yang masih baru dan dideketin sama pelaku, pasti aku dekatin. Jurnalis lain anggapnya gue jealous dan bahkan gue sampai dibilang nggak bisa move on dari pelaku, tapi bukan itu, gue cuma takut mereka ini bakal jadi korban berikutnya dari pelaku karena modus mendekati mereka ini sama. Karena gue nggak tahan lihat ini dan enggak bisa nolong gue sendiri, gue memilih ” tambahnya.

Pengalaman lain yang sulit bagi korban kekerasan seksual juga dialami ketika mendapati mahalnya mengakses konseling psikologi.

Ini juga dirasakan oleh Mira, 24 tahun. Mira bercerita, tahun 2015 merupakan tahun pertama Ia konseling psikolog.

“Itu yang pertama kali lihat teman gue, kalau lihat gue dibawah tekanan itu muntah-muntah, tepar, sakit maag, asam lambung, pernah batu ginjal, teman gue ngerasa ini efek dari pikiran,” tutur Mira, bukan nama sebenarnya.

Butuh waktu 6 bulan bagi Mira untuk berani cerita masalah yang dialaminya. Hubungannya dengan konselornya putus-nyambung. Karena Ia menggunakan fasilitas psikolog gratis yang disediakan kampus, psikolog yang menangani dia sering berubah-ubah.

“Ada yang oke dan ada yang enggak, butuh waktu enam bulan untuk mulai cerita masalah,” ungkap Mira.

“Setelah putus nyambung, sampai akhirnya di titik disarankan untuk ke psikiater dibantu obat. Zaman kuliah pun kena diagnosa berubah-ubah, anxiety and depression, terus pernah juga dibilang moderate depression. Pengeluaran obat berat karena layanan psikiater enggak ada di kampus. Di rumah sakit, sebulan menghabiskan uang kisaran Rp.200.000 sampai Rp.300.000, tergantung dosis obat. Ini lumayan berat karena belum pekerjaan tetap dan mengandalkan uang bulanan orangtua,” tambahnya.

Kala itu Mira memilih untuk tak bercerita pada orangtuanya karena sang Ibu memiliki skizofrenia dan pengeluaran keluarga untuk pengobatan ibunya sangat besar.

Salah satu dampak obat yang Mira minum, kata dia, yakni Ia mengalami masa yang berat

“Pas Februari kemarin, sempat enggak punya gairah seksual dan saat itu ngasih tahu ke partner gue yang baru gue kenal, kalau gue enggak punya gairah seksual. Nah tapi dia memaksa melakukan itu dan dampaknya cukup besar, secara mood berantakan,” kata Mira.

Mira menyadari pemaksaan hubungan seksual itu merupakan pemerkosaan. Mira pun langsung melaporkan kasusnya ke lembaga bantuan hukum yang sering menangani masalah kekerasan terhadap perempuan. Lembaga itu pun menawarkan konseling gratis, tapi antriannya sangat banyak.

Akhirnya hingga kini, Mira pun tak melakukan konseling untuk memulihkan traumanya.

“Kalau ke psikolog lain yang rangenya Rp.400.000-Rp.500.000 per-pertemuan, belum termasuk terapi, cuma konseling, aku membayangkan kalau aku mulai untuk ke psikolog, harus mengikuti proses terapi, aku enggak bisa effort secara finansial sampai sekarang,” ujar Mira.

Akses pemulihan terhadap korban kekerasan seksual memang tak mudah, Biaya konseling yang mahal seringkali jadi kendala para korban kekerasan seksual. Padahal waktu pemulihan tiap orang berbeda-beda.

Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), akses pemulihan terhadap korban kekerasan seksual merupakan salah satu faktor yang utama dan harus menjadi tanggung jawab negara, sebab kekerasan seksual merupakan bukti bahwa negara gagal memberikan ruang aman bagi semua warganya.

Saat ini, sebetulnya ada lembaga konseling psikologi pro bono seperti Yayasan Pulih, tapi antriannya tak sedikit. 

Ada pula konseling gratis di Puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, tapi tak semua kota memiliki fasilitas tersebut. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, puskemas memang memberikan konseling gratis bagi pengguna BPJS Kesehatan, tapi kita harus mengantre lebih dari dua bulan.

Psikolog Yayasan Pulih, Danika Nurkalista mengakui bahwa kebutuhan konseling di Indonesia memiliki antrian yang sangat panjang. Akses ini semakin sulit di masa pandemi. Sehingga kata Danika, masalah akses pemulihan bagi korban kekerasan seksual ini harus diselesaikan dengan kerja bersama melalui RUU PKS, sehingga negara memiliki perlindungan bagi penyintas.

“Kondisi pandemi ini memengaruhi bagaimana penyintas bisa memiliki akses layanan yang mereka butuhkan. Beberapa lembaga yang bisa memberikan layanan harus mengubah sistem agar aman bagi penyintas dan juga bagi pemberi layanan. Yang saya ketahui, banyak lembaga yang biasanya memberi layanan offline harus berubah jadi sistem online. Kami pun demikian, sampai saat ini layanan Yayasan Pulih masih bersifat online. 

Adaptasi perubahan, akses teknologi yang tidak merata, dan lain-lain memengaruhi tersedianya layanan bagi penyintas Kekerasan Seksual yang jadinya berkurang,” tutur Danika kepada Konde.co, Rabu (8/10/2020).

Dari sini kita bisa melihat bagaimana sulitnya menjadi korban kekerasan seksual, ada yang harus pindah kota seperti Cathy untuk menghilangkan traumanya, lalu ada yang mengalami invensi pada vaginanya, ada juga yang seperti Mira yang tak mudah mendapatkan akses pemulihan.

Problem ini masih banyak dialami para perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Jika RUU PKS disahkan, maka korban seperti Cathy dan Mira ini bisa ditangani, negara memberikan perlindungan, juga pada penanganan dan pemulihan korban

Forum Pengada Layanan/ FPL memaparkan data-data tentang 9 jenis kekerasan seksual yang terjadi di 29 provinsi di Indonesia.  

Fathurozi dari Forum Pengada Layanan/ FPL dalam sebuah konferensi pers tentang RUU PKS pada 1 Oktober 2020 menyatakan bahwa FPL mendata tentang 9 jenis kekerasan seksual yang tertulis dalam RUU PKS nyata ada dan dialami korban di tahun 2017-2020 di 29 provinsi di Indonesia. 

FPL telah menerima 5176 kasus kekerasan perempuan dan hampir 50% adalah kasus kekerasan seksual, dan 9 bentuk ini terjadi di 29 provinsi dimana 60% nya adalah kasus perkosaan, pelecehan seksual 25%, yang lain adalah 7 tindak pidana kekerasan seksual lainnya 

Fathurozi juga memaparkan bahwa korban selama ini mendapatkan perlakuan sangat buruk seperti persekusi, dikeluarkan dari sekolah, diusir dari rumah, distigmakan sebagai perempuan yang bermasalah, juga diminta membayar denda sosial untuk perdamaian di kampungnya. 

Lalu 47% korban harus dinikahkan dengan pelaku, 50% harus melakukan perdamaian dengan pelaku yang difaslitasi oleh aparat. Hanya 20-25% divonis di pengadilan dengan korban adalah anak-anak, sedangkan untuk korban dewasa sangat sulit untuk diproses. 

“Perlakuan buruk lain yaitu korban juga harus membayar layanan medis dan visum yang masih berbayar dan dibebankan pada keluarganya, tak mendapatkan ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Semua beban justru dilimpahkan pada korban. Keluarga dan korban juga masih harus dibebani untuk pembuktian, ada ancaman, sering dipersalahkan dan dikrimininalisasi. Mereka juga  masih menanggung biaya transportasi, akomodasi selama dipanggil, diperiksa,” kata Fathurozi

Beberapa korban kekerasan seksual lain adalah perempuan dengan HIV/AIDS, disable, masyarakat yang tinggal di pedalaman yang tidak mendapatkan pelayanan khusus, padahal mereka banyak tinggal di daerah atau pedalalaman yang sulit akses.

“Ini membuktikan bahwa hukum acara pidana belum mampu memenuhi hukum keadilan bagi korban. Hambatan ini yang membuat negara, pemerintah daerah sangat lemah untuk melindungi warga negara.”

Hal ini membuktikan bahwa selama RUU PKS tidak dibahas maka pelanggaran terhadap hak asasi korban akan terus terjadi dan terus meningkat.

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

Tika Adriana, jurnalis perempuan yang sedang memperjuangkan kesetaraan. Saat ini managing editor Konde.co

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!