Argentina Sahkan Aborsi, Aktivis Sambut Pro Choice Perempuan

Senat Argentina, Rabu pada 30 Desember 2020, akhirnya menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang/ RUU yang melegalkan aborsi. Organisasi HAM menyambut baik persetujuan majelis rendah dan Senat atas disahkannya RUU ini karena memberikan pilihan pada perempuan

Setelah persidangan marathon selama 12 jam, RUU akhirnya disahkan tepat setelah pukul 04.00 waktu setempat dengan 38 suara mendukung, 29 menentang dan satu abstain.

Majelis rendah negara atau DPR telah menyetujui RUU tersebut pada 11 Desember.

Rancangan undang-undang tersebut menetapkan bahwa perempuan yang hamil memiliki hak untuk mengakses penghentian kehamilan secara sukarela hingga minggu ke-14 proses kehamilan.

Para pengunjuk rasa yang mendukung RUU itu berkumpul di luar Gedung Kongres dengan mengenakan syal hijau. Sementara kelompok oposisi, yang mengenakan syal biru muda, turun ke jalan untuk berdemonstrasi menentang RUU tersebut.

Sesaat setelah diumumkan, para demonstran yang mendukung RUU itu bersorak-sorai kegirangan, sementara para demonstran tandingan mengekspresikan kekesalan mereka dengan berbagai cara

Organisasi HAM Amnesty International menyambut baik persetujuan majelis rendah dan Senat atas disahkannya RUU ini.

Undang-undang Argentina saat ini hanya mengizinkan aborsi secara sukarela jika ada risiko serius bagi sang ibu atau jika terjadi pemerkosaan, meski para aktivis mengatakan banyak perempuan sering kali tidak mendapatkan perawatan yang memadai. 

Di Buenos Aires, demonstran yang mendukung dan menentang Rancangan Undang-undang (RUU) hak aborsi berdemonstrasi di luar gedung badan legislatif negara itu sejak Selasa (29/12). RUU kala itu sedang diperdebatkan di Senat.

Nasib hak aborsi legal yang selama puluhan tahun diperjuangkan organisasi perempuan Argentina, kala itu sedang dipertimbangkan oleh Senat. Agendanya mereka akan mengadakan pemungutan suara yang dapat mengubah penilaian tentang aborsi di negara-negara yang umumnya masih menganggap tindakan itu ilegal.

Ratusan aktivis yang mengenakan saputangan hijau meneriakkan slogan-slogan pro-aborsi. Gerakan feminis Argentina menuntut aborsi legal selama lebih dari 30 tahun. Mereka mengatakan persetujuan RUU itu dapat menandai titik balik di Amerika Latin, di mana pengaruh Gereja Katolik Roma selama ini mendominasi.

Juga berkumpul di luar Gedung badan legislatif itu, kelompok yang menyebut anggotanya sebagai “pembela dua nyawa.” Dengan membawa bendera Argentina dan saputangan biru langit, mereka berdoa agar undang-undang itu tidak disetujui.

Sebelum disahkan, Argentina menghukum perempuan dan mereka yang membantu perempuan melakukan aborsi. Satu-satunya pengecualian adalah kasus yang melibatkan perkosaan atau risiko bagi kesehatan ibu. Menurut aktivis, bahkan pengecualian inipun tidak diterapkan di beberapa provinsi.

Aborsi sebagian besar tetap ilegal di wilayah tersebut kecuali di Uruguay, Kuba, Mexico City, negara bagian Oaxaca di Meksiko, Antilles, dan Guyana Prancis.

Sebelum disahkan, Gereja Argentina pada Sabtu (26/12/ 2020) juga menyerukan para anggota parlemen di negara itu untuk memilih sesuai hati nurani mereka. Rencana itu menimbulkan kontroversi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik Roma itu.

Dalam perayaan agama di sebuah kota kecil di sebelah barat Buenos Aires, Uskup Oscar Ojea, presiden konferensi uskup lokal dan seorang penentang aborsi yang vokal, mengisyaratkan bahwa suara “tidak” didukung oleh “ilmu kedokteran dan hukum.”

“Perawan Terberkati, kami memohon kepada anda untuk memusatkan pandangan anda pada para anggota parlemen yang akan memutuskan mengenai isu yang sangat sensitif,” kata Ojea dalam sebuah misa.

“Agar anda bisa memberikan refleksi yang tenang dalam pikiran dan hati mereka.”

Pada 11 Desember, majelis rendah dalam Kongres Argentina akhirnya menyetujui upaya untuk memperbolehkan aborsi hingga usia kehamilan memasuki minggu ke-14 [vm/ah/ka/ft/ab/uh]

(Foto/ Ilustrasi: Pixabay)

(Sumber: Voice of America)

Tim Konde.co

Konde.co lahir pada 8 Maret 2016 untuk mengelola ruang publik dari sudut pandang perempuan dan minoritas sebagai bagian dari kesadaran dan daya kritis, menghadirkan penerbitan artikel di website, produksi video/ film, dan informasi/ pengetahuan publik.Kini dikelola oleh individu-individu yang mempunyai kesamaan dalam memandang perempuan dan minoritas.
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!