Tayangan Lamaran Atta Halilintar Diprotes Karena Gunakan Frekuensi Publik

Prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang ditayangkan RCTI mendapatkan protes dari banyak aktivis penyiaran. Karena penayangan prosesi lamaran artis ini telah menggunakan frekuensi milik publik yang dibajak untuk kepentingan artis, stasiun televisi dan para pemasang iklan

Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini bukan satu-satunya acara yang pernah ditayangkan televisi. Namun walau sudah kesekian kalinya televisi menayangkan acara perkawinan artis, tayangan serupa terus dilakukan.

Ini karena terjadinya pembiaran yang terus-menerus yang membuat para artis, pengelola televisi dan pemasang iklan seolah mendapatkan kebebasan dan tak pernah takut pada rambu atau aturan yang ada

Lestari Nurhajati, Dosen komunikasi dan juru bicara Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran/ KNRP, koalisi yang terdiri dari 160 organisasi dan individu, dalam wawancara yang dilakukan Konde.co pada 13 Maret 2021 menyatakan, bahwa frekuensi penyiaran itu milik publik dan seharusnya digunakan utk kepentingan publik, bukan kepentingan personal seperti lamaran yang seharusnya itu hanya menjadi urusan keluarganya Atta dan Aurel

“Apakah tayangan lamaran ini ada unsur edukasi dan etika publik? tayangan hiburan yang mendidik banyak kog, kalau yang begini dibiarkan terus, maka konstruksi hiburan yang tidak mendidik makin merajalela.  Kalau ini juga dibiarkan, zaman cucu kita lebih kasihan lagi, seperti apa tayangan buat mereka nantinya. Frekuensi milik publik akan makin hilang karena digunakan untuk kepentingan personal.”

Penayangan ini memang menggeser kepentingan publik yang seharusnya menjadi tayangan televisi dalam menyiarkan persoalan publik, seperti kemiskinan, kebijakan pemerintah, kekerasan seksual serta problem publik lainnya. Namun yang terjadi adalah tayangan lamaran yang jika kita tanya: apakah ada hubungannya antara tayangan ini dengan Ima si miskin yang sulit ke rumah sakit karena tarifnya mahal harganya? Apakah ada hubungannya antara perkawinan Atta dan Aurel ini dengan kenaikan harga yang menjerat rakyat selama Covid? Tidak pernah ada hubungannya. Maka banyak aktivis penyiaran yang menyebutnya sebagai kegiatan yang membajak frekuensi milik publik

Sikap dari artis, televisi dan pengiklan ini selalu setali tiga uang.  Artis yang membutuhkan popularitas, televisi yang ingin mendulang uang, dan pengiklan yang ingin menjual produknya

“Dan Aurel, laki-laki yang berdiri tegak, menunggumu disana adalah Mohammad Attamin. Dia juga bukan laki-laki sempurna….tapi dia berminat untuk dapat meminangmu.”

Demikian kira-kira prosesi acara lamaran ini yang ditayangkan di RCTI pada 13 Maret 2021.

“Saya Mohammad Atta Halilintar….untuk melamar anak dari pipi, bunda dan mimi, saya pribadi dengan banyak kekuarangan dan kesiapan, dari hati yang terdalam, tulus, semoga lamaran saya diterima..”

Walaupun sudah diprotes puluhan organisasi, namun acara lamaran yang disiarkan secara live ini terlaksana juga.

Setelah prosesi lamaran diterima, Atta Halilintarpun membacakan pantun yang telah dibuatnya:

“Kain batik ambil selendang, dipakai gadis pergi bertandang, bertambah cantik adikku pandang, sejak abang niat meminang.”

Dan kemudian cincin disematkanlah ke jari Atta dan Aurel.

Sebelumnya, proses acara lamaran dan pernikahan selebritis di televisi pada bulan Maret 2021 ini telah ada dalam daftar acara penayangan TV. Disitu disebutkan bahwa acara lamaran ini akan disiarkan langsung sampai acara pernikahan

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Televisi memang tak pernah lepas dari tayangan personal artis, dari tayangan live artis yang menikah hingga artis yang batal menikah. Ini menunjukkan bahwa televisi digunakan untuk mendulang uang dan melecehkan publik yang geram melihat tayangan personal seperti ini

Sebelumnya, di tahun ini juga ada perkawinan antara pedangdut Reza Zakarya D’ Academy dan Valda yang ditayangkan di televisi pada 17 Januari 2021. Di hari yang sama, juga ada acara 7 bulanan artis Zaskia Sungkar dan suaminya, Irwansyah 17 Januari 2021  di Indosiar yang ditayangkan secara live streaming.

Juga sebelumnya, kira-kira ada 12 artis yang perkawinannya ditayangkan di televisi, idntimes.com menulis, ini sudah terjadi sejak tahun 2014 seperti perkawinan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang menikah di tahun 2014Pada tahun 2001 ada pernikahan Eko Patrio dan Viona ditayangkan di TVlalu pernikahan Olla Ramlan dan Muhammad Aufar Hutapea di TV pada tahun 2012Dude Harlino dan Alyssa Soebandono juga secara langsung pada tahun 2014, lalu pernikahan Bunga Citra Lestari dan mendiang Ashraf Sinclair yang disiarkan secara langsung di TV Indonesia dan Malaysia pada 2008Pada 2019 kemarin, publik dapat menyaksikan pernikahan Irish Bella dan Ammar Zonilalu di tahun 2019  pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven juga disiarkan di TV. Pernikahan presenter Andika Pratama dan Ussy Sulistiawaty juga sempat disiarkan di televisi pada 2012, lalu pernikahan Anang Hermansyah dan Ashanty juga ditayangkan di TV yang pada tahun 2012Pada tahun 2018 penikahan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga juga disiarkan di TV, dan yang terakhir momen ijab kabul Sule saat mempersunting Nathalie Holscher juga disiarkan di secara live streaming pada Minggu (15/11/2020).

Nur Aini dalam Konde.co pernah menulis, televisi senang sekali menayangkan acara personal, namun begitu ada perempuan masyarakat biasa yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, televisi seolah tidak tertarik untuk menayangkannya. Itulah ironi yang kemudian terjadi. Apalagi jika ia berasal dari perempuan dari kelompok miskin dan minoritas, televisi seolah meninggalkan kelompok ini.

Komisi Penyiaran Indonesia Pasif

Dari tayangan lamaran Atta dan Aurel ini, KNRP kemudian menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut.

Karena KPI masih menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Padahal seharusnya kerja-kerja KPI aktif, namun KPI selalu pasif.

“Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?,” kata Lestari Nurhajati

KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

(Foto:idntimes.com)

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!