Debat RUU PKS; Dianggap Produk Barat, Padahal Aktivis Perjuangkan RUU Untuk Korban

Debat soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terjadi lagi dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR RI 12-13 Juli 2021. Aliansi Cinta Keluarga (Aila) melihat RUU PKS adalah produk feminis barat. Padahal para aktivis dan banyak anggota DPR melihat, alasan RUU ini dibuat karena untuk menyelamatkan banyaknya korban kekerasan seksual, tak ada hubungannya dengan produk barat

Perdebatan soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan (RUU PKS) yang disebut sebagai produk barat dan semangat feminisme barat sebenarnya sudah mengemuka sejak RUU ini dibahas di DPR di tahun 2016. Kelompok yang getol menentang ini adalah Aliansi Cinta Keluarga (Aila).

Penolakan ini juga mengemuka lagi ketika Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI mengadakan Rapat Dengan Pendapat Umum/ RDPU untuk penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam 2 hari ini, yaitu 12-13 Juli 2021. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menyatakan bahwa agenda ini dilakukan DPR untuk mengajak banyak orang seluas mungkin untuk berdialog dalam penyusunan draft RUU.

Pada 12 Juli 2021 hadir dari Aliansi Cinta Keluarga (Aila), Pusat advokasi hukum dan HAM/ Paham dan beberapa dosen yang melakukan penolakan terhadap RUU PKS yang dipandang sebagai produk barat. Mereka mengusulkan agar memperbaiki KUHAP saja karena aturan soal kekerasan sudah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/ KUHAP, jadi tinggal direvisi saja aturannya

Direktur PAHAM DKI Jakarta, Nurul Amalia misalnya melihat bahwa RUU PKS ini terlalu kebarat-baratan, berasal dari feminis barat, deklarasi hak asasi manusia juga berasal dari barat sehingga tidak mendengarkan soal norma-norma dan agama yang berlaku di Indonesia

“RUU PKS ini tidak sesuai dengan norma, agama, perlindungan dan ketertiban umum dan tidak menjadikan norma dan agama sebagai alasan utama. Jadi hanya mengambil HAM secara universal, namun bukan HAM yang berkembang di Indonesia, padahal yang diharapkan, RUU baru ini ada perlindungan soal kejahatan seksual yang harus menyeluruh, jadi harus menyertakan agama dan norma dan Pancasila yang berlaku di Indonesia.”

RUU PKS juga dipandang hanya menindak pelaku, tapi tidak menyelesaikan kejahatan seksual dari hulu ke hilir. Selain itu Nur Amalia juga menyatakan alasan lain tidak setuju dengan adanya RUU PKS karena RUU ini akan melegalkan  sexual consent

“Padahal ada banyak kasus aborsi, anak lahir tanpa ayah dan perzinahan dan perempuannya ditinggal begitu saja.”

Hendri Salahuddin, pengajar di Universitas Darussalam, Gontor melihat bahwa RUU PKS hanya akan menghukum pelaku, namun tidak menghukum orang-orang yang melakukan penyimpangan seksual seperti Lesbian, Gak, Biseksual dan Transgender (LGBT)

“Feminis membenci perkawinan dan menjadikan perkawinan sebagai sebuah masalah. Jika ada laki-laki yang melakukan kesalahan di dalam rumah tangga dan dilabeli melakukan perkosaan jika istrinya tidak mau melakukan hubungan seksual.”

Hendri Salahuddin juga mempertanyakan mengapa RUU PKS hanya menghukum laki-laki, padahal perempuan juga sebagai pelaku kekerasan

“Jadi pelanggaran hukum itu sebenarnya tidak berjenis kelamin karena pelaku bisa juga perempuan, ada majikan yang menganiaya asisten rumah tangga, banyak perempuan korban KDRT dan pelakuknya adalah majikan yang perempuan. Jadi kekerasan seksual itu bukan berbasis gender, tapi semua bisa jadi pelaku, bisa laki-laki dan perempuan. RUU PKS ala feminis ini menitikberatkan pada penyeragaman ideologi, bukan pada pembangunan manusia.”

Wido Supraha, Wakil Ketua DPP Persatuan Ummat Islam dan Dosen Universitas Ibn Khaldun Bogor memandang RUU PKS tidak memiliki makna yang kompatibel dengan kebangsaan Indonesia dan memiliki ruang tindak hukuman baru yang tidak seusai dengan KUHAP.

“Yang kedua, ada banyak teks yang multitafsir, ingin menyempurnakan KUHAP atau membuat aturan baru? Ada beberapa UU yang dibuat dengan tujuan yang sama dan RUU PKS jadi tidak efektif. Kenapa kita tidak menyempurnakan saja aturan hukum yang sudah ada? Karena solusinya harusnya revitalisasi penegakan hukum karena jika dipaksakan akan membutuhkan sosialisasi yang panjang dan dana yang tidak sedikit.”

Euis Sunarti, dosen ekologi manusia Institut Pertanian Bogor/ IPB, menyatakan bahwa isi RUU ini tidak sesuai dengan budaya di Indonesia seperti hukuman pada pelaku pelecehan ketika melakukan cat calling dan melegalkan LGBT. Maka yang harus dilakukan adalah mengembalikan semua masalah ini pada keluarga untuk menyelesaikannya

“Ada hal-hal yang tidak seusai dengan norma kita seperti kerlingan, cat calling bisa dihukum, ini sangat subyektif, karena relasi kuasa, relasi gender ini tidak simple dan beragam persepsi yang bisa membahayakan. Jadi lebih penting untuk membangun keluarga dan orang sekitarnya yang harus diperhatikan, jika tidak nanti akan mempertinggi perceraian di Indonesia dan malah melegalkan LGBT.”

Aila juga memberikan gambaran pada DPR, jika ada RUU baru, maka akan menghabiskan dana untuk sosialisasi dan pelaksanaannya

RUU PKS bukan produk barat, justru memperjuangkan korban

Sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati yang hadir dalam RDPU hari kedua, 13 Juli 2021 membantah bahwa RUU PKS merupakan produk barat yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman yang terjadi di Indonesia.

Mike Verawati menjelaskan, RUU PKS dibutuhkan karena trend kekerasan seksual meluas dan ada dimana-mana, di jalan, di rumah, dan belum ada perangkat hukum untuk menyelesaikan persoalan korban

“Ini yang mengakibatkan korban sulit untuk menuntaskan kasusnya dan semua pihak terabaikan, ini juga terjadi pada kelompok marjinal seperti disable, dll. Jadi RUU PKS akan memberikan suara pada para korban, suara masyarakat yang lebih luas yang setiap ruang hidup dan ruang kerja bisa mendapatkan rasa aman dan mendapatkan kepastian hukum dari negara.”

Mike Verawati juga membantah jika RUU PKS disahkan maka akan menghabiskan dana negara.

“Saat ini Indonesia sudah punya modalitas, seperti pemerintah yang telah mempunyai peran dan fungsi penanganan kekerasan seksual. Maka dibutuhkan penguatan lintas sektor melalui RUU PKS dan menjadi efektivitas pembiayannya karena ini akan mudah jika melibatkan banyak pihak,” kata Mike Verawatu

Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia/ KUPI juga membantah bahwa RUU PKS bertentangan dengan Pancasila, karena RUU PKS sejatinya sesuai dengan Pancasila dalam sila 1 dan 2 dan tauhid.

“Korban selama ini ditertawakan, diposisikan sebagai pelaku, bahkan mendapatkan sanksi hukum, dan harus menanggung malu dan kesedihan yang berat, maka kita semua harus memperjuangkan ini…perempuan korban mengalami hal yang berat, selaput dara, punya anak ketika menjadi korban….jadi RUU PKS ini nanti disahkan untuk kemaslahatan semuanya. RUU ini tidak menghancurkan keluarga, justru ini akan memperbaiki keluarga.”

Vitria Lazarini, psikolog yang banyak menangani kasus kekerasan seksual memaparkan soal jumlah kekerasan yang menimpa perempuan yang sangat banyak terjadi dan dilakukan dengan beragam dan memanfaatkan banyak cara dan keji. Situasi pandemi juga jumlahnya sangat tinggi karena pelakunya orang terdekat, ada manipulasi dan belum ada situasi untuk penanganan dan pemulihan.

“Kekerasan ini berdampak pada korban, mereka takut, marah, sedih, cemas, ingatan berulang yang tidak bisa dihilangkan, lemas, gemetar dan trauma, mencium aroma tertentu, dalam kondisi syok bisa mengalami kelumpuhan dan tidak bisa melawan.”

Selama ini, korban banyak yang tidak melapor karena takut dan traumatis, belum tentu penyelesaiannya berpihak pada korban.

Sri Wiyanti Eddyono, ahli hukum dari Universitas Gajah Mada melihat RUU PKS penting karena menjadi bagian untuk menjalankan amanat konstitusi, ini untuk menjawab pertanyaan yang selalu mengkaitkan bahwa RUU PKS adalah produk dari barat

“Agar kita tidak gamang untuk menjawab bahwa RUU ini berasal dari barat, feminis, karena Indonesia bagian dari gerakan global dan ada 8 konvensi yang sudah diratifikasi Indonesia, artinya RUU ini dibuat agar kita tidak melegalkan banyaknya diskriminasi dan kekerasan seksual yang tidak sesuai dalam konvensi-konvensi ini.”

Sri Wiyanti melihat bahwa selama ini KUHAP hanya berorientasi pada tersangka dan terdakwa, tidak ada aturan untuk korban, maka RUU PKS dibuat untuk memperjuangkan ini

Nur Rofiah, pengajar Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran Jakarta dan Topo Santoso, ahli hukum dari Universitas Indonesia juga hadir dalam RDPU ini. Topo Santoso menyatakan selama ini ada beberapa negara yang sudah mempunyai undang-undang kejahatan seksual diantaranya Belanda, Jepang, Thailand, Perancis. Di Indonesia ada beberapa aturan soal kejahatan seksual namun rumusannya serta unsur pidanannya berbeda dan tidak ada UU lainnya yang bisa menyelesaikan persoalan korban secara komprehensif

DPR usulkan RUU PKS berbasiskan data korban dan penanganannya

Dalam tanggapannya di RDPU, lebih banyak anggota DPR memaparkan soal pentingnya RUU PKS. Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa/ PKB misalnya menggarisbawahi soal pentingnya RUU ini yang harus dibuat untuk memberikan suara pada korban, yaitu bagaimana menempatkan hukum pada suara korban

“Karena KUHAP ini condong pada pelaku, dan korban akan menjadi korban kesekian kalinya jika mempertahankan aturan yang ada, jadi RUU PKS ini mengedepankan korban karena aturan yang ada selama ini tak berpihak pada korban. Kekerasan seksual dan basis ketahanan keluarga penting, saya setuju, tapi kita harus menghadirkan data yang lain soal kasus kekerasan dimana keluarga harus memberikan ruang perlakuan yang baik dan tidak melakukan kekerasan, karena pelaku bisa terjadi pada keluarga dan keluarga adalah pelakunya. Titik lemah KUHAP ini tidak berbicara tentang korban dan kekerasan seksual sangat terbatas. Ada kasus perbudakan seksual, kekerasan melalui teknologi, ini tidak ada dalam KUHAP karena KUHAP kita jauh tertinggal. RUU PKS ini jangan ditunda hanya karena perdebatan yang tidak konstruktif.”

Anggota DPR lain ada yang menyatakan bahwa nomenklatur dan efektivitas harus diperhatikan apakah ini efektif ataukah tidak? Apakah memungkinkan RUU PKS ini diadopsi ke KUHP, jangan sampai terjadi konflik antar undang-undang

Desy Ratnasari, Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa penting untuk menghadirkan korban dan mendengarkan suara korban dalam RUU PKS ini, karena ada kata-kata yang membuat perempuan tidak nyaman dan banyak perempuan tidak tahu harus bagaimana menyelesaikannya.

“Ada kata-kata yang sering membuat perempuan tidak nyaman, apa terminologi Pancasila yang bisa melindungi para korban? Ini harus ada dan penting dan menunggu kita untuk melakukan sesuatu untuk korban.”

Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasdem menggarisbawahi soal korban yang banyak mengalami trauma ketika berhadapan dengan hukum, pemulihan negara yang belum ada, maka RUU PKS baik untuk didorong dan disahkan

“Jadi familia atau akar paling penting dari RUU PKS ini adalah soal kekerasan dan korban, karena tidak ada LGBT dalam RUU PKS, pakaian dibebaskan, dll dalam RUU PKS ini tidak ada, jadi harus dimasukkan dalam kamarnya masing-masing agar jangan salah.”

Taufik Basari juga mengusulkan agar RUU PKS ini disusun berdasarkan data korban, pengalaman dan aturan yang belum ada, karena ini akan menjadi data penyusunan RUU PKS.

“Sehingga tidak ada lagi perdebatan soal feminis dan tidak feminis, barat dan tidak barat yang sebenarnya tidak ada dalam RUU PKS.”

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!