Kabar Baik: Pemerintah Terbitkan Permendikbud Kekerasan Seksual Di Kampus

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Dikeluarkannya Permen PPKS ini disambut baik para aktivis perempuan

Pasti kamu sudah pernah dengar, ada mahasiswi yang menjadi korban pelecehan dosennya? atau mahasiswi yang menjadi korban kekerasan seksual dari seniornya di kampus?.

Ini artinya, kampus atau perguruan tinggi bukanlah tempat yang aman. Padahal kampus harusnya jadi tempat yang aman untuk belajar

Kemendikbud menyatakan bahwa kampus berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Hal ini juga diperkuat dengan sejumlah riset. Riset yang dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dilaunching pada 1 Agustus 2021 menyebut, kampus menyumbang kekerasan seksual yang tinggi dengan pelaku kekerasan seksual adalah dosen dan mahasiswa. Riset ini dilakukan YLBHI bersama 17 LBH kota yang menjadi anggota YLBHI.

Vanny Primaliraning, Direktur LBH Bali menyatakan, mahasiswi yang menjadi korban selama ini banyak yang takut untuk melaporkan karena ada relasi kuasa di kampus

“Keberanian untuk melaporkan sedikit karena ada ketakutan, pelakunya juga banyak yang sesama mahasiswa dan dosen.”

Di kampus, Vanny Primaliraning menyebut, banyak akademisi di kampus yang berpartisipasi dalam pembuat kebijakan, namun sayangnya akademisi ini yang justru mengancam korban agar mereka tidak bisa speak up.

“Kampus itu sebenarnya banyak akademisi dan banyak berpartisipasi dalam naskah akademi dan kebijakan di dalam, namun setelah ada kejadian kekerasan seksual, mereka justru mengancam agar korban tidak speak up dan diam. Kampus berkontribusi sangat besar…nah, apakah kampus sudah clear terhadap kekerasan seksual, karena kampus malah menjadi ancaman terhadap korban kekerasan seksual.”

Lokasi kekerasan seksual di dalam kampus sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi pendidikan, namun ternyata menjadi penyumbang banyak kekerasan seksual

Selasa, 26 Oktober 2021, akhirnya ada kabar baik. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS)

Kabar baik ini juga diinformasikan oleh Jaringan Muda Setara dalam akun Instagramnya, 26 Oktober 2021:

“Gerak setiap orang yang berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual membuahkan hasil. Terbitnya Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah kemenangan awal bagi kita semua. Mari berjejaring dan kawal pengimplementasiannya!”

Jaringan Muda Setara, sebuah jaringan pererempuan dari 15 kampus di Indonesia adalah salah satu jaringan yang mendorong pemerintah segera mengeluarkan peraturan stop kekerasan seksual di kampus.

Salah satu aktivis Jaringan Muda Setara, Tyas Widuri yang dihubungi Konde.co menyatakan, Permen PPKS yang dikeluarkan Kemendikbud ini merupakan buah dari perjuangan mahasiswa dan mahasiswi dan semua pihak yang memperjuangkan stop kekerasan seksual di kampus.

“Permen PPKS ini merupakan langkah awal dari kita semua untuk terus mengawal Permen ini sehingga bisa terimplementasi,” kata Tyas Widuri yang dihubungi Konde.co pada 26 Oktober 2021

Permen ini diharapkan dapat membuat kampus terbuka dan tidak lagi menutup-nutupi lagi jika ada kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti selama ini masih banyak kampus yang tidak mau mempercayai korban dan malah menutupi kasus

“Permen ini bisa membalikkan kampus yang selama ini menutu-nutupi kasus dan tidak mempercayai korban. Semoga kampus dengan Permen ini bisa membela hak korban dan bisa terwujud dengan baik dan partisipatif.”

Tyas Widuri juga melihat bahwa Permen ini isinya partisipatif dan banyak melibatkan mahasiswa. Tyas berharap, banyak mahasiswi yang terlibat dalam Satgas pasca dikeluarkannya Permen PPKS ini, sehingga kampus cepat lepas dari kekerasan seksual, tidak lagi mengancam  korban dan pembela korban yang berani menyuarakan kekerasan seksual di kampusnya

Apa saja isi Permen PPKS ini? Permen ini berisi pencegahan kekerasan seksual, penanganan laporan dan peningkatan keamanan di kampus. Permen PPKS ini dengan sendirinya juga memberikan perlindungan dan penanganan jika ada laporan kekerasan

Dari video Kemendikbud didapatkan data, bahwa pencegahan melalui pembelajaran akan dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian dimana dalam modul ini terdapat pencegahan kekerasan seksual

Sedangkan untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa juga diminta untuk turut melakukan upaya pencegahan dengan cara membatasi pertemuan dengan satu sama lain secara individu di luar area kampus, di luar jam operasional kampus, dan/atau untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran.

Peraturan ini juga mengatur perihal penanganan kasus kekerasan seksual, dimana Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melakukan pengadaan melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Pendampingan yang dimaksud disini diberikan kepada korban atau saksi yang merupakan sivitas akademika. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani. 

Dengan dikeluarkannya Permen PPKS ini, harapannya kampus dan civitas akademika lebih terbuka dan tak lagi menjadi tempat darurat kekerasan seksual

Luviana

Setelah menjadi jurnalis di media mainstream selama 20 tahun, kini menjadi chief editor www.Konde.co dan menjadi dosen pengajar paruh waktu di Jakarta. Pedagoginya dalam penulisan isu media, perempuan dan minoritas
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!