Pentingnya Agenda Tahun Baru: Konsolidasi Penulis Muda Dukung RUU TPKS

Konsolidasi para penulis muda dilakukan pada akhir Desember 2021. Para penulis muda akan bersama memperjuangkan upaya pembelokan tujuan awal RUU TPKS yang bisa memposisikan korban kekerasan seksual justru menjadi pihak yang bisa dipidanakan.

Sampai hari ini, persoalan moral perempuan selalu dijadikan masalah, perempuan dipersoalkan karena tubuhnya dari pandangan nilai-nilai moralitas. Begitu juga para perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual

Bahkan dalam membahas RUU TPKS, pandangan tentang moralitas tubuh perempuan sampai menggeser masalah utama yang paling urgent dalam pembahasan kasus kekerasan seksual, yaitu soal laki-laki sebagai pelaku kekerasan.

Pergeseran makna ini yang kemudian meresahkan banyak anak muda. Maka konsolidasi penulis muda dilakukan untuk melakukan kampanye mengakhiri nilai moralitas yang meresahkan yang menjauhkan upaya gerak perempuan dalam memperjuangkan pengesahan RUU TPKS 

Menghadapi situasi yang cukup pelik ini, The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia bersama Konde.co, Mubadalah.id, Puan Menulis, Girls Ambassador for Peace  memandang pentingnya kampanye RUU TPKS di kalangan anak muda. Semua pihak yang mendukung RUU TPKS ini harus bergerak bersama.

“Kampanye RUU TPKS baik di media massa maupun media social perlu diperbanyak. Konten-konten baik tulisan, infografis maupun video tentang pentingnya RUU TPKS perlu diperbanyak,” ujar Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah saat membuka acara Konsolidasi Para Penulis Muda untuk Mendukung RUU TPKS pada Selasa  (21/12/2o21) malam.

Untuk itu Ruby menegaskan, para penulis dan konten kreator perlu melakukan konsolidasi untuk menyamakan visi dalam menyuarakan pentingnya pengesahan RUU TPKS. Sehingga, isu-isu untuk mendukung RUU TPKS bisa diungkap dan dikampanyekan ke publik  secara bersamaan.

Saat ini, AMAN Indonesia sebagai rumah gerakan memiliki banyak penulis muda perempuan yang mengkampanyekan isu-isu perdamaian, kesetaraan gender dan Islam atau agama secara inklusif.

“Hal ini bisa menjadi basis gerakan untuk mengkampanyekan RUU TPKS,” tambah Ruby.

Konsolidasi Para Penulis Muda untuk Mendukung RUU TPKS ini dihadiri puluhan penulis dan influencer. Dengan menghadirkan para narasumber yang selama ini aktif terlibat dalam advokasi pembahasan RUU TPKS.

Luviana, pemimpin redaksi Konde.co memaparkan, sejauh ini sudah ada kemajuan yang terjadi dalam kampanye isu RUU TPKS, kemajuan ini ditunjukkan oleh anak-anak muda yang banyak melakukan kampanye stop kekerasan seksual, dan ini juga ditunjukkan oleh sejumlah media yang banyak menuliskan isu stop kekerasan seksual

Walau Luviana juga memaparkan bahwa isu di media sosial dan media secara umum bisa berganti framingnya setiap saat jika tidak dikampanyekan secara terus-menerus. Maka ini pentingnya me-mainstreamingkan isu.

“Kampanye anak muda diharapkan bisa memperlihatkan pada publik, bahwa persoalan kekerasan seksual adalah persoalan antara korban dan pelaku dan persoalan soal kewargaan, dimana perempuan dihargai posisinya sebagai warga negara. Jangan dibelokkan ke isu-isu moralitas yang justru membelenggu perempuan.”

Ratna Batara Munti yang hadir mewakili Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual memaparkan kemajuan yang dicapai serta hambatan yang dihadapi dalam proses pembahasan rancangan beleid yang awalnya diinisiasi oleh Komnas Perempuan ini.

Satu hal yang paling dikhawatirkannya adalah upaya dari sejumlah pihak untuk membelokkan tujuan awal RUU TPKS yakni menjadi payung hukum penanganan korban kasus kekerasan seksual dan diperluas untuk pengaturan asusila.

“Ini sangat berbahaya bagi korban, karena ini bisa memposisikan korban menjadi pihak yang justru bisa dipidanakan,” ujarnya.

“Maka pentingnya meminta media dan para influencer, tak hanya mengampanyekan pengesahan RUU TPKS, tapi juga mensosialisasikan lebih detil materi RUU TPKS dan mengapa peraturan ini sangat dibutuhkan untuk melindungi para korban kekerasan seksual.”

Kamis, 16 Desember 2021, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibahas di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi inisiatif DPR. Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU TPKS  bukan dicoret tapi hanya ditunda karena ada masalah teknis saja.

Ia berjanji, RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dibahas pada rapat paripurna pada 13 Januari sekaligus pembukaan masa sidang II 2021/2022 dan disahkan menjadi inisiatif DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah untuk bisa segera disahkan.

Meski demikian penundaan ini tetap menimbulkan kekecewaan banyak pihak, terutama aktivis perempuan yang selama ini gigih memperjuangkan disahkannya RUU yang akan menjadi payung hukum bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia.

Penundaan ini dinilai berbanding berbalik dengan kondisi yang terjadi sekarang. Dari hari ke hari, kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya terus meningkat. Kasus kekerasan seksual telah memakan banyak korban, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga lansia.

Namun, banyak korban yang belum mendapatkan keadilan. Atau bahkan terpaksa diam karena tidak ada payung hukum yang adil lagi berpihak kepada mereka. Sementara pelakunya melenggang bebas, dan bahkan bisa mengulangi perbuatannya.  

Pada saat bersamaan, muncul upaya untuk membelokkan makna dan tujuan RUU TPKS untuk memberikan keadilan bagi para korban. Bahkan ada pihak dengan ‘mengatasnamakan’ moral dan nilai agama terang-terangan menolak RUU TPKS yang sudah diperjuangkan sejak 2006 ini.

Esti Utami

Selama 20 tahun bekerja sebagai jurnalis di sejumlah media nasional di Indonesia
Republikasi artikel ini, klik tombol di bawah

Creative Commons License

1. Silakan lakukan republikasi namun tidak boleh mengedit artikel ini, cantumkan nama penulis, dan sebut bahwa artikel ini sumbernya dari konde.co, tautkan URL dari artikel asli di kata “konde.co”. Anda bebas menerbitkan ulang artikel ini baik online maupun cetak di bawah lisensi Creative Commons.

2. Artikel kami juga tidak boleh dijual secara terpisah atau menyebarkannya ke pihak lain demi mendapatkan keuntungan material.

Let's share!